Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda SPBU di Temanggung Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Bersubsidi: GMOCT Turut Terima Informasi dan akan Menindaklanjuti untuk Berkoordinasi dengan Pihak APH SPBU di Temanggung Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Bersubsidi: GMOCT Turut Terima Informasi dan akan Menindaklanjuti untuk Berkoordinasi dengan Pihak APH

SPBU di Temanggung Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Bersubsidi: GMOCT Turut Terima Informasi dan akan Menindaklanjuti untuk Berkoordinasi dengan Pihak APH

KataTribun.ID
KataTribun.ID
05 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Temanggung, Jawa Tengah - Dugaan kuat SPBU 44.562.08 di Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menjadi sarang mafia BBM bersubsidi jenis Pertalite semakin menguat.  Informasi ini diterima oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media Patroli86.com, yang telah melakukan investigasi di lapangan.  Tim investigasi Patroli86.com menemukan sejumlah mobil Cherry yang keluar masuk SPBU tersebut dengan frekuensi tinggi, mengindikasikan adanya aktivitas pengisian BBM bersubsidi secara ilegal.

 

Pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 18:55 WIB, saat tim media Patroli86.com beristirahat dan melaksanakan sholat magrib di SPBU tersebut, mereka melihat beberapa mobil Cherry keluar masuk SPBU dengan cepat. Ketika salah satu anggota tim mencoba mengkonfirmasi salah satu mobil tersebut, mobil tersebut langsung melarikan diri.

 

Saat dikonfirmasi, operator SPBU menyatakan bahwa yang penting adalah penggunaan barcode, dan pengisian berulang kali dalam waktu singkat diperbolehkan. Namun, operator tersebut mengakui bahwa dirinya mengetahui adanya mobil Cherry yang melakukan pengisian berulang kali. Meskipun demikian, operator tersebut mengaku tidak mengetahui jika mobil tersebut melakukan pengisian BBM bersubsidi secara ilegal.

 

"Operator mengakui jika dirinya tahu kalau ada unit Cherry sedang melakukan pengisian berulang kali. Namun setahunya tetap memakai barcode. Tidak mengerti jika unit ngangsu," ujar salah satu anggota tim investigasi Patroli86.com.

 

Lebih lanjut, tim investigasi menemukan bahwa sekitar 200 meter dari SPBU, mereka dihentikan oleh seseorang yang diduga sebagai pengangsu Pertalite. Ketika ditanya mengapa melarikan diri sebelumnya, orang tersebut yang berinisial FN menjawab, "Ya mas, gak enak kalau ngobrol di SPBU."

 

FN juga mengungkapkan bahwa di SPBU tersebut banyak pengangsu lainnya dan terbagi dalam dua paguyuban. Setiap pengangsu di SPBU tersebut diharuskan setor ke paguyuban sebesar Rp200.000 per pengisian.

 

Dugaan kuat adanya kerjasama antara pihak SPBU 44.562.08 dengan para mafia BBM bersubsidi semakin menguat mengingat bebasnya mobil Cherry dan Espass keluar masuk di SPBU tersebut. Selain dugaan melayani pengangsu BBM bersubsidi, SPBU 44.562.08 juga diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli).

 

Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara tegas mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah. Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

 

Masyarakat meminta kepada Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para mafia BBM bersubsidi. Mereka berharap agar aparat penegak hukum dari Polres Temanggung, Jawa Tengah, serta petugas BPH Migas dapat turun ke lokasi SPBU tersebut untuk melakukan investigasi dan penindakan.

 

"Demi menegakkan keadilan dan menertibkan kondusif wilayah, aparat penegak hukum atau APH Polres Temanggung Jawa Tengah, serta petugas BPH MIGAS instansi terkait supaya untuk bisa turun ke lokasi SPBU tersebut," ujar salah satu warga.

 

Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa praktik mafia BBM bersubsidi masih marak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.  GMOCT, yang menerima informasi ini dari Patroli86.com, menyerukan kepada Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum untuk bekerja sama untuk memberantas praktik ilegal ini dan memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran.


Team/Red (Patroli86.com)


GMOCT

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dugaan anggaran publik Untirta dalam pusaran temuan korupsi Rp 21 miliar

Katatribun.id- Kamis, Mei 07, 2026 0
Dugaan anggaran publik Untirta dalam pusaran temuan korupsi Rp 21 miliar
Serang (07/05/2026) : Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sebagai institusi pendidikan tinggi negeri yang seharusnya menjadi contoh integritas, transp…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Bau Tikus Kantor| Aktivis Petir Kritisi Pemdes Cireunde Jalan Desa Di Bangun Warga

Bau Tikus Kantor| Aktivis Petir Kritisi Pemdes Cireunde Jalan Desa Di Bangun Warga

Kamis, Mei 07, 2026
KUMALA PW Serang Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Dugaan Manipulasi Data PKBM di Banten

KUMALA PW Serang Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Dugaan Manipulasi Data PKBM di Banten

Kamis, Mei 07, 2026
Dugaan anggaran publik Untirta dalam pusaran temuan korupsi Rp 21 miliar

Dugaan anggaran publik Untirta dalam pusaran temuan korupsi Rp 21 miliar

Kamis, Mei 07, 2026
Diduga Masih Mengatasnamakan Media Setelah Mengundurkan Diri, Oknum Eks Jurnalis Jadi Sorotan

Diduga Masih Mengatasnamakan Media Setelah Mengundurkan Diri, Oknum Eks Jurnalis Jadi Sorotan

Selasa, Mei 05, 2026
Katanya Wilkum Polresta Bandung Zero, Nyatanya Dua Penjual Obat Daftar G di Nagreg Tetap Braktivitas

Katanya Wilkum Polresta Bandung Zero, Nyatanya Dua Penjual Obat Daftar G di Nagreg Tetap Braktivitas

Selasa, Mei 05, 2026
MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT

MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT

Selasa, Mei 05, 2026
Oknum Kapolsek Garut Kota Diduga Halangi Wartawan dan Lindungi Pengedar Obat Ilegal, GMOCT Desak Tindakan Tegas

Oknum Kapolsek Garut Kota Diduga Halangi Wartawan dan Lindungi Pengedar Obat Ilegal, GMOCT Desak Tindakan Tegas

Selasa, Mei 05, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
HGU Belum Terbit, Penguasaan Lahan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera Dicurigai, Warga Muara Pantun: Kami Tak Terima Ganti Rugi!

HGU Belum Terbit, Penguasaan Lahan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera Dicurigai, Warga Muara Pantun: Kami Tak Terima Ganti Rugi!

Sabtu, Mei 02, 2026
Keturunan Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari, Gugat PT Ultrajaya: Sengketa Lahan di Pangalengan Menyeruak Kembali

Keturunan Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari, Gugat PT Ultrajaya: Sengketa Lahan di Pangalengan Menyeruak Kembali

Kamis, Mei 22, 2025

Berita Terpopuler

Bau Tikus Kantor| Aktivis Petir Kritisi Pemdes Cireunde Jalan Desa Di Bangun Warga

Bau Tikus Kantor| Aktivis Petir Kritisi Pemdes Cireunde Jalan Desa Di Bangun Warga

Kamis, Mei 07, 2026
KUMALA PW Serang Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Dugaan Manipulasi Data PKBM di Banten

KUMALA PW Serang Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Dugaan Manipulasi Data PKBM di Banten

Kamis, Mei 07, 2026
Dugaan anggaran publik Untirta dalam pusaran temuan korupsi Rp 21 miliar

Dugaan anggaran publik Untirta dalam pusaran temuan korupsi Rp 21 miliar

Kamis, Mei 07, 2026
Diduga Masih Mengatasnamakan Media Setelah Mengundurkan Diri, Oknum Eks Jurnalis Jadi Sorotan

Diduga Masih Mengatasnamakan Media Setelah Mengundurkan Diri, Oknum Eks Jurnalis Jadi Sorotan

Selasa, Mei 05, 2026
Katanya Wilkum Polresta Bandung Zero, Nyatanya Dua Penjual Obat Daftar G di Nagreg Tetap Braktivitas

Katanya Wilkum Polresta Bandung Zero, Nyatanya Dua Penjual Obat Daftar G di Nagreg Tetap Braktivitas

Selasa, Mei 05, 2026
MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT

MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT

Selasa, Mei 05, 2026
Oknum Kapolsek Garut Kota Diduga Halangi Wartawan dan Lindungi Pengedar Obat Ilegal, GMOCT Desak Tindakan Tegas

Oknum Kapolsek Garut Kota Diduga Halangi Wartawan dan Lindungi Pengedar Obat Ilegal, GMOCT Desak Tindakan Tegas

Selasa, Mei 05, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
HGU Belum Terbit, Penguasaan Lahan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera Dicurigai, Warga Muara Pantun: Kami Tak Terima Ganti Rugi!

HGU Belum Terbit, Penguasaan Lahan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera Dicurigai, Warga Muara Pantun: Kami Tak Terima Ganti Rugi!

Sabtu, Mei 02, 2026
Keturunan Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari, Gugat PT Ultrajaya: Sengketa Lahan di Pangalengan Menyeruak Kembali

Keturunan Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari, Gugat PT Ultrajaya: Sengketa Lahan di Pangalengan Menyeruak Kembali

Kamis, Mei 22, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber