Yayasan Tri Hita Praba menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan Media Bandung Investigasi
Yayasan Tri Hita Praba menghormati hak media dalam menjalankan fungsi jurnalistik serta hak keluarga untuk memperoleh informasi. Namun, sejumlah hal dalam pemberitaan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
1. DOKUMEN TAT
Yayasan menegaskan bahwa dokumen asesmen dan rekomendasi TAT tidak semata-mata berada dalam kewenangan Yayasan. Proses asesmen dan rekomendasi merupakan kewenangan pihak atau tim yang berwenang.
Tidak diperlihatkannya dokumen tertentu kepada keluarga melalui Yayasan tidak dapat langsung diartikan bahwa dokumen tersebut tidak ada ataupun telah terjadi pelanggaran.
2. TES URINE
Yayasan tidak pernah menyatakan bahwa tes urine merupakan pengganti asesmen TAT.
Pemeriksaan medis, asesmen TAT, rekomendasi, dan proses hukum memiliki fungsi serta kewenangan masing-masing.
3. PERSOALAN BIAYA
Adanya biaya pelayanan tidak otomatis dapat disebut sebagai pungutan tidak sah.
Setiap biaya harus dilihat berdasarkan jenis pelayanan, kesepakatan, administrasi, serta dasar yang berlaku.
4. KOMUNIKASI MELALUI KUASA HUKUM
Pengarahan komunikasi melalui kuasa hukum dilakukan agar pembahasan berlangsung secara resmi, tertib, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Hal tersebut bukan pengakuan adanya kesalahan dan bukan pula bentuk menghindari klarifikasi.
Yayasan Tri Hita Praba siap memberikan penjelasan kepada keluarga, kuasa hukum, Media Bandung Investigasi, maupun instansi yang berwenang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
FAKTA HARUS DIDAHULUKAN
Yayasan meminta agar tidak dibangun kesimpulan mengenai adanya pelanggaran, penahanan ilegal, maupun pungutan tidak sah sebelum terdapat bukti dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Fakta, dokumen, kewenangan, verifikasi, dan keberimbangan harus menjadi dasar pemberitaan.
Yayasan berharap hak jawab ini dapat dipublikasikan secara proporsional sebagai bagian dari prinsip cover both sides dan keberimbangan pemberitaan.
IDENTITAS HAK JAWAB
Nama Lembaga: Yayasan Tri Hita Praba
Alamat: Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Jenis Dokumen: Hak Jawab dan Klarifikasi
Media yang Dirujuk: Bandung Investigasi
Tanggal Pemberitaan: 17/09/2026
Tanggal Hak Jawab: 19/09/2026
HUMAS YAYASAN TRI HIPemberitaanm
Tim redaksi
19/09/2026

Posting Komentar