Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Diduga Oknum Tentara Ancam Wartawan di Sumbar, Diduga Terkait Peredaran Rokok Ilegal: #KalauBersihKenapaRisih #NoViralNoJustice Diduga Oknum Tentara Ancam Wartawan di Sumbar, Diduga Terkait Peredaran Rokok Ilegal: #KalauBersihKenapaRisih #NoViralNoJustice

Diduga Oknum Tentara Ancam Wartawan di Sumbar, Diduga Terkait Peredaran Rokok Ilegal: #KalauBersihKenapaRisih #NoViralNoJustice

KataTribun.ID
KataTribun.ID
06 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Payakumbuh, Sumatera Barat - Kebebasan pers di Sumatera Barat kembali terusik. Diduga, seorang oknum anggota TNI mengancam wartawan yang memberitakan tentang peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh. Ancaman tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp dengan nomor +62812608669xx yang berisi intimidasi dan upaya untuk mencari keberadaan wartawan tersebut.  #KalauBersihKenapaRisih

 

Oknum anggota TNI AD Denintel Kodam 1/BB berpangkat Serma (AH) diduga terlibat dalam pembekingan peredaran rokok ilegal. Sampai saat ini, belum ada penindakan serius dari pihak Dansuspomad, meskipun oknum tersebut diketahui masih beraktivitas. Dugaan kuat muncul bahwa pihak APH dan Bea Cukai telah menerima upeti, sehingga penegakan hukum seolah-olah tidak berlaku di wilayah Kodam 1/BB.

 

"Kalau mau memberitakan beritakan hal TNI atau Kodim sudah lah saya tahu wartawan gimana kalian media abal abal," tulis oknum tersebut dalam pesan WhatsApp. Ancaman ini menunjukkan adanya upaya untuk mengintimidasi dan membungkam kebebasan pers. Oknum tersebut juga enggan menjawab pertanyaan terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran rokok ilegal.

 

Teror terhadap wartawan ini merupakan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan demokrasi. Sejumlah organisasi profesi jurnalis dan media menuntut agar kasus ini diusut tuntas. Intimidasi terhadap awak media dinilai mencederai kebebasan pers dan membahayakan demokrasi secara keseluruhan. #NoViralNoJustice

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) menerima informasi dari rekan-rekan media yang tergabung di DPD GMOCT Sumbar (Sumatera Barat) terkait dengan kasus ini. GMOCT mendesak pihak berwenang untuk segera menyelidiki dan memproses hukum pelaku intimidasi.

 

Ketua Umum GMOCT, Yopi Zulkarnain, menyatakan, "Tindakan intimidasi terhadap wartawan ini sangat memprihatinkan dan tidak dapat dibiarkan. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan ancaman terhadap wartawan adalah ancaman terhadap demokrasi itu sendiri."

 

Sementara itu, Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, menambahkan, "GMOCT akan terus mengawal kasus ini dan memberikan dukungan penuh kepada wartawan yang menjadi korban intimidasi. Kami berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati dan melindungi kebebasan pers."

 

Peredaran Rokok Ilegal: Pelanggaran Hukum dan Ancaman Kesehatan

 

Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit dua kali nilai cukai yang kurang dibayar dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang kurang dibayar.

 

Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 juga mengatur tentang larangan peredaran produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Rokok ilegal umumnya tidak memenuhi standar tersebut, sehingga dapat membahayakan kesehatan konsumen.

 

Kasus ini menjadi bukti bahwa ancaman terhadap kebebasan pers masih terjadi di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan perlindungan terhadap wartawan sangat diperlukan untuk menjaga kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

 

Kebebasan Pers Diperkuat UU Pers dan KIP

 

Kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh UU pers No.40 tahun 1999. Sebagaimana dalam pasal 33 UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) semua berhak tahu.

 

Pasal 18 ayat (1) UU KIP menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat, menakut-nakuti, atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.

 

Pasal 4 UU KIP berbunyi, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, pelanggaran penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

 

Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Hak Tolak adalah hak yang dimiliki seorang wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya, dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Hak tolak merupakan bentuk tanggung jawab wartawan di depan hukum terhadap pemberitaan yang dibuatnya.

 

Peraturan tentang hak tolak telah diatur dalam UU pers No 40 tahun 1999; pasal 1, pasal 4 dan pasal 7 serta pedoman dewan pers nomor 01/P-/DP/V/2007., tentang penerapan hak tolak dan pertanggung jawaban hukum dalam perkara jurnalistik.

 

(Team/Red)


GMOCT

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Ketum PITI DR. Ipong Hembing Putra : Putusan PTUN Kembalikan Merek PITI ke Penggugat, Krisis Kepastian Hukum Nasional

KataTribun.ID- Minggu, Desember 21, 2025 0
Ketum PITI DR. Ipong Hembing Putra : Putusan PTUN Kembalikan Merek PITI ke Penggugat, Krisis Kepastian Hukum Nasional
Jakarta, Sengketa hukum merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) kembali memantik kontroversi serius dan memunculkan kekhawatiran mendalam terhadap k…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Selasa, Desember 16, 2025
Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Rabu, Desember 17, 2025
Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Kamis, Desember 18, 2025
Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Selasa, Desember 16, 2025
PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

Kamis, Desember 18, 2025
10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

Jumat, Desember 19, 2025
PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

Sabtu, Desember 20, 2025
Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Senin, Desember 15, 2025
Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Sabtu, Desember 20, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Selasa, Desember 16, 2025
Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Rabu, Desember 17, 2025
Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Kamis, Desember 18, 2025
Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Selasa, Desember 16, 2025
PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

Kamis, Desember 18, 2025
10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

Jumat, Desember 19, 2025
PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

Sabtu, Desember 20, 2025
Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Senin, Desember 15, 2025
Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Sabtu, Desember 20, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber