Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda GAKKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN TELUSURI RANTAI GETAH PINUS TNGC HINGGA PT EMB, GMOCT–LPK-RI–SBI SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS GAKKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN TELUSURI RANTAI GETAH PINUS TNGC HINGGA PT EMB, GMOCT–LPK-RI–SBI SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

GAKKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN TELUSURI RANTAI GETAH PINUS TNGC HINGGA PT EMB, GMOCT–LPK-RI–SBI SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Admin vini
Admin vini
17 Sep, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

PEKALONGAN, 17 SEPTEMBER 2026 — Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), dan Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mengapresiasi langkah Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan yang melakukan penelusuran terkait dugaan rantai peredaran getah pinus yang disebut berasal dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Jawa Barat.


Penelusuran tersebut dinilai penting karena pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada aktivitas penyadapan. Rantai pasok perlu diurai secara menyeluruh, mulai dari sumber getah, penyadap, pengumpul, penampung, pengangkutan, dokumen legalitas, hingga pihak yang menerima atau mengolah getah pinus di wilayah Pekalongan, termasuk PT EMB.


Langkah Gakkum Kementerian Kehutanan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperoleh gambaran utuh mengenai bagaimana komoditas hasil hutan tersebut berpindah dari sumbernya hingga masuk ke jaringan perdagangan maupun pengolahan. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan, dokumen, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah.


Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya pengambilan, penguasaan, pengangkutan, pemanfaatan, atau perdagangan hasil hutan tanpa dasar hukum yang sah, maka aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan merupakan salah satu landasan utama dalam penyelenggaraan, perlindungan, dan pengelolaan kehutanan dan telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.


GMOCT, LPK-RI, dan SBI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut secara proporsional sampai terdapat kejelasan mengenai status hukum, rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terkait, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Pengawalan dilakukan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum yang berwenang.


Sorotan juga dapat diarahkan pada aspek transaksi keuangan apabila penyidik menemukan bukti adanya hasil tindak pidana yang kemudian dialihkan, disamarkan, atau digunakan melalui berbagai transaksi. UU Nomor 8 Tahun 2010 memasukkan tindak pidana di bidang kehutanan sebagai salah satu tindak pidana asal pencucian uang. Karena itu, apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan alat bukti, penegak hukum memiliki dasar untuk menelusuri asal-usul harta, transaksi, aliran dana, serta pihak yang diduga memperoleh atau menguasai hasil tindak pidana tersebut.


GMOCT, LPK-RI, dan SBI juga meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada Gakkum Kementerian Kehutanan untuk bekerja secara profesional tanpa intervensi. Setiap dugaan upaya menghambat atau memengaruhi proses hukum harus dibuktikan dan ditangani melalui mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan hukum.


Persoalan ini harus ditelusuri secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat satu titik penyadapan ataupun satu lokasi penampungan. Penyidik perlu menguji keterkaitan antara sumber getah, penyadap, pengumpul, penampung, pihak pengangkut, dokumen asal-usul dan legalitas, hingga pihak penerima atau pengolah. Dengan demikian, apabila terdapat pelanggaran, konstruksi perkaranya dapat dibangun berdasarkan fakta dan alat bukti yang lengkap.


UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga dapat menjadi bagian dari kerangka hukum yang diperhatikan apabila fakta dan konstruksi perkara memenuhi unsur yang diatur dalam undang-undang tersebut. UU tersebut mengatur antara lain mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta ketentuan penegakan hukum terhadap perbuatan yang masuk dalam ruang lingkupnya.


GMOCT, LPK-RI, dan SBI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan perkara bersama organisasi serta elemen masyarakat terkait. Pengawalan dilakukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan setiap dugaan diperiksa secara objektif dan setiap fakta yang ditemukan mendapat tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.


Hukum tidak boleh berhenti di atas kertas. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku—tajam karena keadilan, bukan karena kepentingan. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif kepada publik.



Ruang Hak Jawab Dibuka


GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.


No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT - Gabungan Media

Online dan Cetak Ternama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Status IPWL Tri Hita Praba Dipertanyakan, Kepmensos 257/HUK/2025 Jadi Sorotan

Admin vini- Kamis, September 17, 2026 0
Status IPWL Tri Hita Praba Dipertanyakan, Kepmensos 257/HUK/2025 Jadi Sorotan
BANDUNG BARAT - Persoalan terkait penanganan empat residen di Yayasan Tri Hita Praba, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, memasuki perhatian baru. Setelah sebelu…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Dokumen TAT Dipertanyakan, Empat Keluarga Minta Residen Tri Hita Praba Dipulangkan

Dokumen TAT Dipertanyakan, Empat Keluarga Minta Residen Tri Hita Praba Dipulangkan

Kamis, September 17, 2026
GAKKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN TELUSURI RANTAI GETAH PINUS TNGC HINGGA PT EMB, GMOCT–LPK-RI–SBI SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

GAKKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN TELUSURI RANTAI GETAH PINUS TNGC HINGGA PT EMB, GMOCT–LPK-RI–SBI SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Kamis, September 17, 2026
Jejak Getah Pinus Diduga Ilegal dari TNGC Mengarah ke PT EMB — Gakkum Kementerian Kehutanan Lakukan Pemeriksaan, SBI–LPK-RI–SN–GMOCT Siap Kawal

Jejak Getah Pinus Diduga Ilegal dari TNGC Mengarah ke PT EMB — Gakkum Kementerian Kehutanan Lakukan Pemeriksaan, SBI–LPK-RI–SN–GMOCT Siap Kawal

Minggu, September 13, 2026
Polsek Darul Makmur Beri Penjelasan Soal Laporan Sejak April: SP2HP Disebut Telah Diserahkan, Asep NS Apresiasi Respons Cepat

Polsek Darul Makmur Beri Penjelasan Soal Laporan Sejak April: SP2HP Disebut Telah Diserahkan, Asep NS Apresiasi Respons Cepat

Sabtu, September 12, 2026
Tangani Pelan-Pelan" — Laporan Sejak April Belum Jelas, Kinerja Penyidik Polsek Darul Makmur Diminta Dievaluasi

Tangani Pelan-Pelan" — Laporan Sejak April Belum Jelas, Kinerja Penyidik Polsek Darul Makmur Diminta Dievaluasi

Jumat, September 11, 2026
GMOCT Apresiasi Respon Setum Polda Banten dan Bripda Rapi: Laporan Turun ke Krimum 12-13 Maret Lalu — Sarankan Korban Didampingi ke Krimum

GMOCT Apresiasi Respon Setum Polda Banten dan Bripda Rapi: Laporan Turun ke Krimum 12-13 Maret Lalu — Sarankan Korban Didampingi ke Krimum

Jumat, September 11, 2026
Dibalik Pujian, Muncul Pertanyaan Baru: SP2HP Polsek Darul Makmur Terbit Tanpa Saksi Utama & Kualifikasi Berubah — GMOCT Terima Rekaman Permohonan Take Down Kanit Reskrim

Dibalik Pujian, Muncul Pertanyaan Baru: SP2HP Polsek Darul Makmur Terbit Tanpa Saksi Utama & Kualifikasi Berubah — GMOCT Terima Rekaman Permohonan Take Down Kanit Reskrim

Minggu, September 13, 2026
Asep NS: Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Klarifikasi Berita Rp5 Juta Itu Estimasi — Ada Juga Program Gratis! Diduga Kuat Pola yang Sama

Asep NS: Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Klarifikasi Berita Rp5 Juta Itu Estimasi — Ada Juga Program Gratis! Diduga Kuat Pola yang Sama

Jumat, September 11, 2026
GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC — Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC — Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

Rabu, September 16, 2026
HUT Ke-3 Reportasjabar.com: Pererat Silaturahmi Dan Berbagi Kepedulian, Keluarga Besar Gmoct Berikan ucapan dan dukungan,

HUT Ke-3 Reportasjabar.com: Pererat Silaturahmi Dan Berbagi Kepedulian, Keluarga Besar Gmoct Berikan ucapan dan dukungan,

Senin, September 14, 2026

Berita Terpopuler

Dokumen TAT Dipertanyakan, Empat Keluarga Minta Residen Tri Hita Praba Dipulangkan

Dokumen TAT Dipertanyakan, Empat Keluarga Minta Residen Tri Hita Praba Dipulangkan

Kamis, September 17, 2026
GAKKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN TELUSURI RANTAI GETAH PINUS TNGC HINGGA PT EMB, GMOCT–LPK-RI–SBI SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

GAKKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN TELUSURI RANTAI GETAH PINUS TNGC HINGGA PT EMB, GMOCT–LPK-RI–SBI SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Kamis, September 17, 2026
Jejak Getah Pinus Diduga Ilegal dari TNGC Mengarah ke PT EMB — Gakkum Kementerian Kehutanan Lakukan Pemeriksaan, SBI–LPK-RI–SN–GMOCT Siap Kawal

Jejak Getah Pinus Diduga Ilegal dari TNGC Mengarah ke PT EMB — Gakkum Kementerian Kehutanan Lakukan Pemeriksaan, SBI–LPK-RI–SN–GMOCT Siap Kawal

Minggu, September 13, 2026
Polsek Darul Makmur Beri Penjelasan Soal Laporan Sejak April: SP2HP Disebut Telah Diserahkan, Asep NS Apresiasi Respons Cepat

Polsek Darul Makmur Beri Penjelasan Soal Laporan Sejak April: SP2HP Disebut Telah Diserahkan, Asep NS Apresiasi Respons Cepat

Sabtu, September 12, 2026
Tangani Pelan-Pelan" — Laporan Sejak April Belum Jelas, Kinerja Penyidik Polsek Darul Makmur Diminta Dievaluasi

Tangani Pelan-Pelan" — Laporan Sejak April Belum Jelas, Kinerja Penyidik Polsek Darul Makmur Diminta Dievaluasi

Jumat, September 11, 2026
GMOCT Apresiasi Respon Setum Polda Banten dan Bripda Rapi: Laporan Turun ke Krimum 12-13 Maret Lalu — Sarankan Korban Didampingi ke Krimum

GMOCT Apresiasi Respon Setum Polda Banten dan Bripda Rapi: Laporan Turun ke Krimum 12-13 Maret Lalu — Sarankan Korban Didampingi ke Krimum

Jumat, September 11, 2026
Dibalik Pujian, Muncul Pertanyaan Baru: SP2HP Polsek Darul Makmur Terbit Tanpa Saksi Utama & Kualifikasi Berubah — GMOCT Terima Rekaman Permohonan Take Down Kanit Reskrim

Dibalik Pujian, Muncul Pertanyaan Baru: SP2HP Polsek Darul Makmur Terbit Tanpa Saksi Utama & Kualifikasi Berubah — GMOCT Terima Rekaman Permohonan Take Down Kanit Reskrim

Minggu, September 13, 2026
Asep NS: Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Klarifikasi Berita Rp5 Juta Itu Estimasi — Ada Juga Program Gratis! Diduga Kuat Pola yang Sama

Asep NS: Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Klarifikasi Berita Rp5 Juta Itu Estimasi — Ada Juga Program Gratis! Diduga Kuat Pola yang Sama

Jumat, September 11, 2026
GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC — Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC — Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

Rabu, September 16, 2026
HUT Ke-3 Reportasjabar.com: Pererat Silaturahmi Dan Berbagi Kepedulian, Keluarga Besar Gmoct Berikan ucapan dan dukungan,

HUT Ke-3 Reportasjabar.com: Pererat Silaturahmi Dan Berbagi Kepedulian, Keluarga Besar Gmoct Berikan ucapan dan dukungan,

Senin, September 14, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber