Dokumen TAT Dipertanyakan, Empat Keluarga Minta Residen Tri Hita Praba Dipulangkan
BANDUNG BARAT — Kuasa empat keluarga secara resmi menyampaikan Surat Permohonan Segera Pemulangan/Penyerahan Empat Residen kepada Keluarga kepada Pimpinan/Penanggung Jawab Yayasan Tri Hita Praba di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada Rabu, 17 September 2026.
Surat tersebut mempersoalkan dasar, prosedur, dan dokumen yang mendasari tetap ditempatkannya empat orang di lembaga rehabilitasi apabila penempatan mereka merupakan bagian dari proses hukum narkotika.
Empat orang yang dimohonkan untuk diserahkan kembali kepada keluarganya masing-masing adalah Ardiansyah Teguh Rahmadi, Agung Raditya, Deri Rohimat, dan Slamet Riyadi Alamsyah.
Keluarga melalui kuasanya menegaskan satu hal: mereka tidak menolak rehabilitasi. Namun apabila keberadaan anggota keluarga mereka di Yayasan Tri Hita Praba merupakan rehabilitasi dalam rangka proses hukum, mereka meminta dasar hukum dan dokumen yang mendasarinya diperlihatkan secara transparan.
«“Permohonan ini bukan penolakan terhadap rehabilitasi,” demikian salah satu penegasan dalam surat tersebut.»
Empat Keluarga Berikan Kuasa
Keempat keluarga sebelumnya memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., Hugo S. Tambunan, S.H., dan Gatot Suherman untuk melakukan pendampingan dan perlindungan hukum.
Dalam surat tertanggal 17 September 2026 tersebut, kuasa keluarga menyatakan bahwa sampai surat dibuat, mereka belum memperoleh dan belum diperlihatkan Berita Acara Asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) maupun Surat Rekomendasi TAT terhadap masing-masing dari empat orang tersebut.
Karena itu, permintaan pemulangan tidak semata-mata didasarkan pada keinginan keluarga membawa pulang anggota keluarganya, tetapi disertai permintaan agar dasar administratif dan hukum penempatan mereka diperlihatkan.
Dokumen TAT Dipertanyakan
Surat kuasa keluarga merujuk Peraturan Kepala BNN Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
Berdasarkan penelusuran Bandung Investigasi pada JDIH BNN, regulasi tersebut tercatat berstatus berlaku. Pasal 17 ayat (2) mengatur bahwa setiap pelaksanaan asesmen dibuatkan berita acara yang ditandatangani anggota Tim Asesmen Terpadu. Pasal 18 selanjutnya mengatur rekomendasi pelaksanaan rehabilitasi setelah asesmen, yang diberikan dalam bentuk surat keterangan yang ditandatangani Ketua TAT.
Lebih mendasar lagi, Pasal 8 regulasi tersebut mengatur penempatan tersangka pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang sedang dalam proses peradilan ke lembaga rehabilitasi dilaksanakan setelah tersangka mendapatkan rekomendasi berdasarkan asesmen TAT.
Atas dasar itulah kuasa keluarga meminta Yayasan Tri Hita Praba memperlihatkan dokumen yang menjadi dasar penempatan apabila keempat orang tersebut memang ditempatkan dalam rangka proses hukum.
Dokumen yang diminta meliputi surat pengantar atau permohonan penempatan, berita acara serah terima, asesmen medis, asesmen hukum, Berita Acara Asesmen TAT, Surat Rekomendasi TAT, serta dokumen lain yang secara konkret menjadi dasar penempatan.
Pertanyaan yang diajukan bukan kesimpulan bahwa dokumen tersebut tidak ada. Hingga surat permohonan dibuat, dokumen-dokumen tersebut dinyatakan belum diperlihatkan kepada keluarga maupun kuasanya.
Tes Urine Bukan Satu-satunya Dokumen yang Dipersoalkan
Surat tersebut juga memberikan perhatian khusus terhadap tes urine.
Kuasa keluarga tidak mempersoalkan keberadaan ataupun keabsahan suatu pemeriksaan urine. Yang dipertanyakan adalah apabila hasil tes urine dijadikan satu-satunya dasar untuk mempertahankan seseorang dalam program rehabilitasi yang dikaitkan dengan proses hukum.
Menurut surat tersebut, tes urine tidak serta-merta dapat dipersamakan dengan keseluruhan proses dan hasil asesmen TAT.
Dengan demikian, pertanyaan yang diajukan menjadi spesifik: apabila penempatan empat orang tersebut merupakan rehabilitasi dalam rangka proses hukum, di mana dokumen asesmen dan rekomendasi yang menjadi dasarnya?
Tim Datangi Unit 1 Satresnarkoba Polres Cimahi
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim, keempat orang tersebut sebelumnya diamankan pada Kamis malam, 10 September 2026, dan kemudian berada dalam rangkaian penanganan yang dikaitkan dengan Polres Cimahi sebelum ditempatkan di Yayasan Tri Hita Praba.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim melakukan upaya konfirmasi.
Dalam tangkapan layar komunikasi WhatsApp yang didokumentasikan, pihak yang disebut sebagai anggota Unit 1 Polres Cimahi menyarankan konfirmasi dilakukan langsung kepada Tri Hita atau datang ke kantor agar tidak terjadi kesalahan informasi.
Tim kemudian mendatangi Unit 1 Satresnarkoba Polres Cimahi pada 17 September 2026 untuk meminta penjelasan terkait penanganan dan penempatan keempat orang tersebut. Kegiatan konfirmasi tersebut juga dituangkan dalam surat yang disampaikan kepada Yayasan.
Bandung Investigasi tidak menarik kesimpulan bahwa dokumen TAT tersebut tidak dimiliki Polres Cimahi. Persoalan yang sedang dimintakan penjelasan adalah dokumen apa yang menjadi dasar penempatan dan apakah dokumen tersebut dapat diperlihatkan kepada pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yayasan Arahkan Komunikasi Melalui Kuasa Hukum
Setelah surat disampaikan, komunikasi juga berlangsung dengan pihak yang dalam kontak WhatsApp tercantum sebagai “Adithya Kep. Cabang Trihita.”
Dalam komunikasi tersebut, pihak itu mengarahkan komunikasi lebih lanjut melalui kuasa hukum Yayasan.
«“Izin pak gatot silahkan berkomunikasi dgn lawyer kami ya,” demikian pesan yang terlihat dalam tangkapan layar.»
Dalam percakapan berikutnya kembali disampaikan:
«“Selain lewat kuasa hukum kami, kami tidak menerima komunikasi pak gatot. Silahkan komunikasi lewat kuasa hukum kami pak.”»
Penunjukan kuasa hukum tentu merupakan hak pihak Yayasan dan tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan adanya kesalahan.
Dalam rangkaian percakapan yang sama terdapat pula pertanyaan, “Apakah pak gatot mengancam kami pak?”
Dokumentasi percakapan yang tersedia tidak cukup untuk menyimpulkan telah terjadi ancaman. Dalam tangkapan layar tersebut, Gatot justru menjawab bahwa tim diberikan kuasa untuk melakukan pendampingan dan ingin berkomunikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Karena itu, Bandung Investigasi tidak menempatkan pertanyaan tersebut sebagai fakta terjadinya ancaman.
Empat Keluarga Disebut Tidak Mampu
Ada aspek lain yang menjadi perhatian serius kuasa keluarga, yakni kondisi ekonomi.
Dalam surat dinyatakan, berdasarkan keterangan keluarga yang diterima kuasa, keempat residen berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi tidak mampu.
Atas pertimbangan tersebut, kuasa meminta agar proses pemulangan tidak digantungkan kepada pembayaran sejumlah uang apabila tidak terdapat dasar, rincian, dan bukti administrasi yang jelas.
Jika memang terdapat biaya yang menurut Yayasan menjadi kewajiban keluarga, kuasa meminta penjelasan tertulis mengenai nominal, rincian komponen, dasar penetapan, bukti administrasi atau kuitansi, serta dasar hukum atau perjanjian yang melahirkan kewajiban tersebut.
Permintaan tersebut tidak dengan sendirinya berarti telah terjadi pungutan yang tidak sah. Hal itulah yang justru dimintakan penjelasan secara terbuka kepada pihak Yayasan.
Keluarga Tidak Menolak Rehabilitasi
Kuasa keluarga secara eksplisit menegaskan bahwa permohonan pemulangan bukan berarti keluarga menolak rehabilitasi.
Apabila berdasarkan pemeriksaan medis dan asesmen yang sah ternyata anggota keluarga mereka membutuhkan rehabilitasi, keluarga pada prinsipnya tidak menolak upaya pemulihan.
Yang dipertanyakan adalah prosedur dan dasar hukumnya, terutama jika penempatan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Surat tersebut pada akhirnya mengerucut pada dua permintaan.
Pertama, apabila keempat orang tersebut harus tetap berada di Yayasan Tri Hita Praba karena rehabilitasi dalam rangka proses hukum, kuasa keluarga meminta ditunjukkan dasar hukum serta dokumen TAT yang menjadi dasar penempatannya.
Kedua, apabila tidak terdapat dasar hukum yang mengharuskan mereka tetap berada di Yayasan, kuasa keluarga meminta agar keempatnya diserahkan dan dipulangkan kepada keluarga masing-masing.
Surat Ditembuskan ke Sejumlah Instansi
Surat permohonan tersebut ditembuskan kepada Kapolres Cimahi, Kasat Resnarkoba Polres Cimahi, Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.
Dokumentasi resi pengiriman bertanggal 17 September 2026 juga menunjukkan adanya pengiriman dokumen kepada sejumlah instansi tersebut.
Resi pengiriman itu merupakan bukti proses pengiriman dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh surat telah diterima atau ditelaah oleh pejabat yang dituju.
Jika Harus Tetap Direhabilitasi, Tunjukkan Dasar dan Dokumennya
Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar perdebatan mengenai perlu atau tidaknya rehabilitasi.
Pertanyaan yang harus memperoleh jawaban adalah atas dasar apa keempat orang tersebut ditempatkan, bagaimana prosedurnya, dokumen apa yang mendasarinya, serta siapa yang berwenang menentukan mereka harus tetap menjalani program rehabilitasi apabila penempatan tersebut merupakan bagian dari proses hukum.
Hingga berita ini disusun, Redaksi Bandung Investigasi tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Yayasan Tri Hita Praba, kuasa hukumnya, serta pihak terkait di Polres Cimahi untuk memberikan penjelasan secara utuh mengenai dasar penempatan empat residen, dokumen asesmen medis dan hukum, Berita Acara Asesmen TAT, Surat Rekomendasi TAT, mekanisme serah terima dan pemulangan, serta persoalan biaya apabila memang terdapat biaya yang dibebankan kepada keluarga.
Setiap klarifikasi, dokumen, maupun hak jawab dari pihak-pihak terkait akan ditempatkan secara proporsional sebagai bagian dari prinsip cover both sides dan keberimbangan pemberitaan.
“NO VIRAL, NO JUSTICE”

Posting Komentar