Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung - GMOCT: #SaveGunungUngaran Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung - GMOCT: #SaveGunungUngaran

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung - GMOCT: #SaveGunungUngaran

Admin vini
Admin vini
20 Sep, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SEMARANG, GMOCT 20 September 2026 – Penolakan rencana pengeboran panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo terus menguat. Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. bersama Rumah Solusi nya bersinergi dengan Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo resmi membuka POSKO ADVOKASI GEOTHERMAL ALIANSI GUNUNG UNGARAN DAN TELOMOYO.


Posko ini didirikan sebagai wujud gerakan "Bersama Rakyat Mengawal Keadilan, Melindungi Lingkungan" dengan semangat "Jaga Gunung, Jaga Air, Jaga Kehidupan" dan "Dari Gunung Untuk Kehidupan".


Informasi Lengkap Posko Aliansi

Seluruh informasi resmi yang tertera di baliho posko adalah sebagai berikut:


ALIANSI GUNUNG UNGARAN DAN TELOMOYO

Jaga Gunung, Jaga Air, Jaga Kehidupan


POSKO ADVOKASI GEOTHERMAL ALIANSI GUNUNG UNGARAN DAN TELOMOYO

BERSAMA RAKYAT MENGAWAL KEADILAN, MELINDUNGI LINGKUNGAN

"Gunung bukan untuk dibor, tapi untuk dijaga, hari ini dan untuk generasi esok."

​

"Jangan Korbankan Ruang Hidup Kami!"

Layanan Pengaduan dan Konsultasi:

08152029168

0816816893

Email: banyumili168@gmail.com


Alamat Posko: Jl. Terwidi RT 04 RW 04, Kel. Plalangan, Kec. Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah.


Jam Layanan: Senin – Sabtu, 09.00 – 17.00 WIB


Layanan Kami:

1. Konsultasi Hukum 2. Pendampingan Masyarakat 3. Penerimaan Aduan 4. Informasi Publik & Dokumen 5. Advokasi & Bantuan Hukum 6. Edukasi Hak Masyarakat 7. Penguatan Data & Fakta Lapangan "Setiap warga berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat." - UUD 1945 Pasal 28H ayat (1)

Prinsip: TRANSPARANSI | PARTISIPASI | KEADILAN | KEBERLANJUTAN

Tagar: #SelamatkanUngaran #SelamatkanTelomoyo #JagaMataAir #JagaMasaDepan


Statement Advokat Kondang Sugiyono S.E., S.H., M.H.


Advokat kondang Sugiyono S.E., S.H., M.H. selaku pimpinan Kantor Hukum Sugiyono dan Rumah Solusi menegaskan komitmennya:

"Kami dari Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. bersama Rumah Solusi bersinergi penuh dengan Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo membuka Posko Advokasi ini bukan untuk melawan negara, tapi untuk mengawal konstitusi. UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 sangat jelas, setiap warga berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika negara memberikan izin WKP, maka hak konstitusional warga untuk mendapat informasi, didengar, dan dilindungi tidak boleh diabaikan. Posko ini gratis untuk rakyat. Silakan lapor jika mata air kalian berkurang, bau, berubah asin, jika ada getaran, jika ada intimidasi. Kami akan kawal secara hukum, kami akan dampingi, dan kami akan pastikan kajian AMDAL serta kajian geologi dilakukan secara transparan dan ilmiah sebelum alat bor menyentuh tanah Ungaran."



### Fakta Gunung Ungaran dan Rencana Pengeboran – Referensi Mudah Diakses


1. Ketinggian Gunung Ungaran:

Gunung Ungaran adalah gunung berapi tipe Stratovolcano dengan ketinggian 2.050 mdpl (meter di atas permukaan laut). Terletak di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.  


2. Rencana Kedalaman Pengeboran:

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran berkapasitas 55 MW dengan nilai investasi US$ 300 juta (sekitar Rp 5 triliun).

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026, tahap eksplorasi akan dilakukan dengan pengeboran sumur hingga kedalaman sekitar 1.900 – 2.200 meter. Target pengeboran mulai akhir 2028 / awal 2029 dan target Commercial Operation Date (COD) 2031.  


3. Luas Wilayah Kerja:

Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran seluas 29.800 hektare, membentang dari Kabupaten Semarang hingga Kabupaten Kendal. Secara administratif sistem panas bumi Gunung Ungaran meliputi Kecamatan Sumowono, Bandungan, Bawen, dan Pringapus Kabupaten Semarang.  


Pemkab Semarang dan Pemprov Jateng Hentikan Sementara

Pemerintah Kabupaten Semarang dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akhirnya mengambil langkah tegas.


Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan proyek geothermal Ungaran dan Telomoyo berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga kewenangan akhir ada di pemerintah pusat, namun Pemkab meminta penghentian sementara.

"Ya memang hasil rapat kemarin kami sampaikan semuanya ke Pemprov Jateng khususnya Pak Gubernur Jateng, supaya tahu bagaimana kondisi masyarakat di Kabupaten Semarang sehingga kami juga bisa mengambil langkah untuk sementara waktu pengembangan proyek geothermal di Gunung Ungaran khususnya ini dihentikan sementara waktu," jelas Bupati Ngesti Nugraha.  


Pernyataan serupa: "Sementara itu untuk rencana pengembangan geothermal di Gunung Ungaran, yang akan dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) ini kami minta untuk tidak melakukan aktivitas apapun di Gunung Ungaran, supaya masyarakat ini kondusif," katanya. Pemkab juga mempertimbangkan kondusivitas menjelang Pilkades serentak 14 Desember 2026.  


Dampak Pengeboran Geothermal – Kenapa Warga Menolak?

Berdasarkan referensi Google yang sangat mudah diakses masyarakat:


a. Krisis Air Bersih: Gunung Ungaran adalah "spons" raksasa / tandon air alami yang mengaliri Kecamatan Bandungan, Sumowono, Boja, hingga hilir Semarang dan Kendal. Lebih dari 60.000 jiwa menggantungkan hidupnya pada tandon ini. Jika pengeboran terus dilakukan, ada risiko krisis air besar karena sistem hidrologi akan terganggu dan sumber air bersih akan terhapuskan.  


b. Pertanian dan Ekonomi: Warga khawatir aktivitas pengeboran berisiko mengganggu ekosistem, mencemari sumber air bersih, hingga berdampak terhadap mata pencaharian masyarakat yang mayoritas bertumpu pada sektor pertanian sayur-mayur.  


c. Cagar Budaya Candi Gedong Songo: Titik bor direncanakan hanya sekitar 500 meter dari Candi Gedong V. Getaran continuous vibration dari mesin bor 2.000 meter dikhawatirkan meretakkan konstruksi interlock candi purba.  


d. Ancaman Gempa dan Patahan Aktif Rawapening: Anggota DPRD Kabupaten Semarang, Muzayinul Arif, mengingatkan bahaya pengeboran hingga kedalaman 2.000 meter yang berpotensi memicu aktivitas patahan aktif di sekitar Danau Rawapening. Jalur lempeng aktif membentang dari Banyubiru, Gunung Kelir, hingga Gunung Ungaran. Air bertekanan tinggi yang disuntikkan kembali (re-injection) berisiko memicu gempa mikro (induced seismicity).  


e. Gas Beracun H2S: Belajar dari kasus Dieng tahun 2022 di Wellpad 28, gas Hidrogen Sulfida (H2S) bocor, katup gagal, 1 pekerja tewas dan puluhan muntah darah.  


Berapa Desa dan Kecamatan Terdampak? Apakah Desa Pagersari Kena?

WKP 29.800 hektar mencakup wilayah yang sangat luas. Berdasarkan dokumen RPIJM dan laporan lapangan:


Kawasan rawan terdampak meliputi:

• Kec. Bandungan: Desa Candi, Kenteng, Bandungan, Duren, Pakopen, Jimbaran, Sidomukti • Kec. Bergas: Desa Pagersari, Gebugan, dan Munding • Kec. Getasan: Desa Tajuk, Batur, Kopeng, Wates • Kec. Sumowono: Desa Bumen, Kemawi, Losari • Kec. Ungaran Barat, Bawen, Pringapus, Banyubiru • Di Kabupaten Kendal: Kec. Limbangan (Tamanrejo), Boja, dll. 



Desa Pagersari, Kecamatan Bergas: YA, AKAN TERDAMPAK.


Desa Pagersari secara geologis disusun oleh satuan intrusi andesit Ungaran dan berada di lereng timur Gunung Ungaran. Desa ini masuk dalam kawasan permukiman rawan letusan gunung api.  


Lebih penting lagi, di Dusun Siroto Desa Pagersari terdapat Sumber mata air Situk Tirta Kajar yang sumber airnya melimpah, bersih & jernih bisa langsung diminum karena bersumber langsung dari Gunung Ungaran. Inilah yang menjadi kekhawatiran utama warga Pagersari – jika sistem hidrogeologi terganggu akibat pengeboran 1.900-2.200 meter, maka mata air Situk yang menjadi nyawa warga bisa mengering, berubah bau, atau menjadi asin seperti kasus di Dusun Pawuhan.  

Dukungan GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Sementara itu, GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama melalui Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT yang memiliki Sekretariat di Dusun Segeni RT 05 RW 01 Desa Pagersari Kec Bergas Kabupaten Semarang Jawa Tengah sangat mendukung aktivis Lingkungan, Walhi, dan Aliansi-Aliansi lainnya serta Posko Pengaduan Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo serta mendukung masyarakat sekitar yang tidak menginginkan dilanjutkannya Pengeboran Geothermal Gunung Ungaran tersebut.


GMOCT mengajak seluruh lapisan masyarakat dengan tagar #SaveGunungUngaran.


Setelah tayang pemberitaan ini, GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama akan mencoba meminta audiensi kepada Bupati Kabupaten Semarang untuk mewawancarai secara langsung perihal penolakan yang dilakukan oleh lapisan masyarakat Kabupaten Semarang perihal Pengeboran Geothermal Gunung Ungaran tersebut.


Hak Jawab


GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 tahun 1999. Bagi pihak-pihak terkait, PT PLN (Persero), PT Geo Dipa Energi, Dinas ESDM Jateng, Pemkab Semarang, dan Pemprov Jateng yang ingin memberikan klarifikasi dapat menghubungi redaksi GMOCT melalui Sekretariat DPP Pusat maupun melalui Posko Advokasi Geothermal di atas.


"Jangan Korbankan Ruang Hidup Kami! Gunung bukan untuk dibor, tapi untuk dijaga, hari ini dan untuk generasi esok".


Team/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


No Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor:


#SaveGunungUngaran

#AliansiGunungUngaranDanTelomoyo

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Getah Pinus TNGC Bergulir ke Pekalongan, Informasi Dugaan Intervensi Pejabat ESELON II Muncul — SBI, GMOCT, LPK-RI Desak Klarifikasi

Admin vini- Minggu, September 20, 2026 0
Getah Pinus TNGC Bergulir ke Pekalongan, Informasi Dugaan Intervensi Pejabat ESELON II Muncul — SBI, GMOCT, LPK-RI Desak Klarifikasi
KUNINGAN – PEKALONGAN GMOCT| MINGGU, 20 SEPTEMBER 2026 – Dugaan peredaran getah pinus yang dikaitkan dengan kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) terus …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Dokumen TAT Dipertanyakan, Empat Keluarga Minta Residen Tri Hita Praba Dipulangkan

Dokumen TAT Dipertanyakan, Empat Keluarga Minta Residen Tri Hita Praba Dipulangkan

Kamis, September 17, 2026
GAKKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN TELUSURI RANTAI GETAH PINUS TNGC HINGGA PT EMB, GMOCT–LPK-RI–SBI SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

GAKKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN TELUSURI RANTAI GETAH PINUS TNGC HINGGA PT EMB, GMOCT–LPK-RI–SBI SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Kamis, September 17, 2026
Jejak Getah Pinus Diduga Ilegal dari TNGC Mengarah ke PT EMB — Gakkum Kementerian Kehutanan Lakukan Pemeriksaan, SBI–LPK-RI–SN–GMOCT Siap Kawal

Jejak Getah Pinus Diduga Ilegal dari TNGC Mengarah ke PT EMB — Gakkum Kementerian Kehutanan Lakukan Pemeriksaan, SBI–LPK-RI–SN–GMOCT Siap Kawal

Minggu, September 13, 2026
GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC — Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC — Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

Rabu, September 16, 2026
Laporan Turun ke Krimum Polda Banten — Korban Perdagangan Orang Dimintai Keterangan, Minta Ganti Rugi Penuh & Siap ke Jalur Hukum

Laporan Turun ke Krimum Polda Banten — Korban Perdagangan Orang Dimintai Keterangan, Minta Ganti Rugi Penuh & Siap ke Jalur Hukum

Rabu, September 16, 2026
Polda Banten Pastikan Tiga Jenis Barang Temuan Hari ke-5 Bukan Milik Kapal yang Lost Contact

Polda Banten Pastikan Tiga Jenis Barang Temuan Hari ke-5 Bukan Milik Kapal yang Lost Contact

Rabu, September 16, 2026
Yayasan Tri Hita Praba menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan Media Bandung Investigasi

Yayasan Tri Hita Praba menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan Media Bandung Investigasi

Sabtu, September 19, 2026
Suyitno Tak Tuntut Kerusakan Hino — GMOCT DPD Jateng Dorong Barakah Express Utamakan Keluarga Korban Laka Pemalang

Suyitno Tak Tuntut Kerusakan Hino — GMOCT DPD Jateng Dorong Barakah Express Utamakan Keluarga Korban Laka Pemalang

Rabu, September 16, 2026
HUT Ke-3 Reportasjabar.com: Pererat Silaturahmi Dan Berbagi Kepedulian, Keluarga Besar Gmoct Berikan ucapan dan dukungan,

HUT Ke-3 Reportasjabar.com: Pererat Silaturahmi Dan Berbagi Kepedulian, Keluarga Besar Gmoct Berikan ucapan dan dukungan,

Senin, September 14, 2026
Dibalik Pujian, Muncul Pertanyaan Baru: SP2HP Polsek Darul Makmur Terbit Tanpa Saksi Utama & Kualifikasi Berubah — GMOCT Terima Rekaman Permohonan Take Down Kanit Reskrim

Dibalik Pujian, Muncul Pertanyaan Baru: SP2HP Polsek Darul Makmur Terbit Tanpa Saksi Utama & Kualifikasi Berubah — GMOCT Terima Rekaman Permohonan Take Down Kanit Reskrim

Minggu, September 13, 2026

Berita Terpopuler

Dokumen TAT Dipertanyakan, Empat Keluarga Minta Residen Tri Hita Praba Dipulangkan

Dokumen TAT Dipertanyakan, Empat Keluarga Minta Residen Tri Hita Praba Dipulangkan

Kamis, September 17, 2026
GAKKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN TELUSURI RANTAI GETAH PINUS TNGC HINGGA PT EMB, GMOCT–LPK-RI–SBI SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

GAKKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN TELUSURI RANTAI GETAH PINUS TNGC HINGGA PT EMB, GMOCT–LPK-RI–SBI SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Kamis, September 17, 2026
Jejak Getah Pinus Diduga Ilegal dari TNGC Mengarah ke PT EMB — Gakkum Kementerian Kehutanan Lakukan Pemeriksaan, SBI–LPK-RI–SN–GMOCT Siap Kawal

Jejak Getah Pinus Diduga Ilegal dari TNGC Mengarah ke PT EMB — Gakkum Kementerian Kehutanan Lakukan Pemeriksaan, SBI–LPK-RI–SN–GMOCT Siap Kawal

Minggu, September 13, 2026
GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC — Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC — Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

Rabu, September 16, 2026
Laporan Turun ke Krimum Polda Banten — Korban Perdagangan Orang Dimintai Keterangan, Minta Ganti Rugi Penuh & Siap ke Jalur Hukum

Laporan Turun ke Krimum Polda Banten — Korban Perdagangan Orang Dimintai Keterangan, Minta Ganti Rugi Penuh & Siap ke Jalur Hukum

Rabu, September 16, 2026
Polda Banten Pastikan Tiga Jenis Barang Temuan Hari ke-5 Bukan Milik Kapal yang Lost Contact

Polda Banten Pastikan Tiga Jenis Barang Temuan Hari ke-5 Bukan Milik Kapal yang Lost Contact

Rabu, September 16, 2026
Yayasan Tri Hita Praba menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan Media Bandung Investigasi

Yayasan Tri Hita Praba menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan Media Bandung Investigasi

Sabtu, September 19, 2026
Suyitno Tak Tuntut Kerusakan Hino — GMOCT DPD Jateng Dorong Barakah Express Utamakan Keluarga Korban Laka Pemalang

Suyitno Tak Tuntut Kerusakan Hino — GMOCT DPD Jateng Dorong Barakah Express Utamakan Keluarga Korban Laka Pemalang

Rabu, September 16, 2026
HUT Ke-3 Reportasjabar.com: Pererat Silaturahmi Dan Berbagi Kepedulian, Keluarga Besar Gmoct Berikan ucapan dan dukungan,

HUT Ke-3 Reportasjabar.com: Pererat Silaturahmi Dan Berbagi Kepedulian, Keluarga Besar Gmoct Berikan ucapan dan dukungan,

Senin, September 14, 2026
Dibalik Pujian, Muncul Pertanyaan Baru: SP2HP Polsek Darul Makmur Terbit Tanpa Saksi Utama & Kualifikasi Berubah — GMOCT Terima Rekaman Permohonan Take Down Kanit Reskrim

Dibalik Pujian, Muncul Pertanyaan Baru: SP2HP Polsek Darul Makmur Terbit Tanpa Saksi Utama & Kualifikasi Berubah — GMOCT Terima Rekaman Permohonan Take Down Kanit Reskrim

Minggu, September 13, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber