Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers

Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers

KataTribun.ID
KataTribun.ID
19 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SEMARANG, 19 Juli 2026 (GMOCT) – Pernyataan Warsito yang mengaku sebagai pemilik PT Berita Istana sekaligus Pimpinan Redaksi Media Berita Istana dalam sebuah video berdurasi sekitar 47 detik yang beredar di media sosial TikTok menuai beragam tanggapan dari kalangan insan pers.


Dalam video tersebut, Warsito menyampaikan pernyataan yang antara lain menyerukan agar media yang dianggap "abal-abal" ditindak tegas, menyebut istilah "wartawan Bodrex", serta meminta Kapolres Pasuruan agar tidak ragu mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar.


Pernyataan tersebut berkaitan dengan pemberitaan dugaan penggelapan uang sebesar Rp14–15 juta di wilayah Randu Pitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Warsito menyebut pemberitaan tersebut sebagai hoaks dengan alasan telah terjadi pengembalian dana sebesar Rp9 juta. Ia juga mempertanyakan legalitas media yang memberitakan dengan mengaitkannya pada kepemilikan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).


Informasi mengenai video tersebut diterima GMOCT dari Muh Ismail selaku OKK DPW FRIC serta Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, M. Bakara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Sekretaris Umum DPP GMOCT, Asep NS, mengirimkan sejumlah pertanyaan klarifikasi kepada Warsito melalui pesan WhatsApp. Pertanyaan tersebut mencakup lokasi pembuatan video, maksud dan tujuan pernyataan yang disampaikan, serta pandangannya mengenai UKW dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Hingga berita ini diterbitkan, Warsito belum memberikan tanggapan ataupun jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.


Pemahaman Mengenai UKW dan Ketentuan Pers


Dalam praktik penyelenggaraan pers di Indonesia, UKW merupakan instrumen pengakuan kompetensi profesi wartawan dan bukan merupakan syarat mutlak seseorang untuk menjalankan profesi jurnalistik. Ketentuan mengenai kemerdekaan pers dan pelaksanaan profesi wartawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.


Sementara itu, badan hukum perusahaan pers didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui akta notaris yang memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum. Adapun Dewan Pers memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam UU Pers, antara lain mengembangkan kemerdekaan pers, meningkatkan kehidupan pers nasional, serta memfasilitasi penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan.


Sejumlah kalangan menilai penggunaan istilah seperti "media abal-abal" maupun "wartawan Bodrex" terhadap kelompok tertentu berpotensi menimbulkan polemik dan dapat memicu konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pernyataan Para Pihak


Sekretaris Umum DPP GMOCT, Asep NS, menegaskan bahwa sesama insan pers seharusnya menjunjung tinggi etika profesi dan saling menghormati.


«"Perbedaan pandangan dalam dunia jurnalistik merupakan hal yang wajar. Namun penyelesaiannya harus tetap mengedepankan etika, hukum, dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Jangan sampai pernyataan yang disampaikan justru menimbulkan perpecahan di kalangan insan pers."»


Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, M. Bakara, menilai narasi yang mengarah pada ajakan untuk menindak media lain patut menjadi perhatian bersama.


«"Kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi. Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan."»


Sementara itu, Muh Ismail selaku OKK DPW FRIC menyampaikan bahwa kritik terhadap pemberitaan seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang telah disediakan dalam UU Pers.


«"Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui dialog, hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui narasi yang berpotensi memicu konflik antarsesama insan pers."»


Senada dengan itu, insan pers Jawa Tengah Angger Suhodo menyayangkan penggunaan diksi yang dinilai merendahkan profesi wartawan.


«"Menjaga marwah profesi merupakan tanggung jawab bersama. Kritik boleh disampaikan, namun tetap harus mengedepankan etika, saling menghormati, dan menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan pers."»


Pertimbangkan Langkah ke Dewan Pers dan Jalur Hukum


Sekretaris Umum DPP GMOCT mengungkapkan bahwa setelah video tersebut beredar, sejumlah insan media dari berbagai daerah menghubungi pengurus pusat GMOCT dan menyampaikan keberatan atas isi pernyataan tersebut. Mereka tengah mempertimbangkan langkah untuk mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers maupun menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila dinilai terdapat unsur pelanggaran.


GMOCT menegaskan bahwa setiap penyelesaian sengketa pers seyogianya mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers.


Sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, GMOCT tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Warsito maupun pihak lain yang berkepentingan atas pemberitaan ini.


Tim/Red

Penajournalis.com / GMOCT

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)


Pengaduan/Redaksi: 0821-1758-6761


Editor:ASEP NS

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas — Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB

Admin vini- Senin, September 21, 2026 0
Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas — Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB
PEKALONGAN (GMOCT) Senin, 21 September 2026 — GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi dari media online KabarSBI.com yang terga…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Dokumen TAT Dipertanyakan, Empat Keluarga Minta Residen Tri Hita Praba Dipulangkan

Dokumen TAT Dipertanyakan, Empat Keluarga Minta Residen Tri Hita Praba Dipulangkan

Kamis, September 17, 2026
Warga Desa Bandung Serang Sorot Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana CSR Kawasan Industri Modern — 2024–2026 Dipertanyakan

Warga Desa Bandung Serang Sorot Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana CSR Kawasan Industri Modern — 2024–2026 Dipertanyakan

Minggu, September 20, 2026
GAKKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN TELUSURI RANTAI GETAH PINUS TNGC HINGGA PT EMB, GMOCT–LPK-RI–SBI SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

GAKKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN TELUSURI RANTAI GETAH PINUS TNGC HINGGA PT EMB, GMOCT–LPK-RI–SBI SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Kamis, September 17, 2026
Usai Pemberitaan Viral, Staf Desa Bandung Kosim Arogan — Tantang Berduel, Saat Lokasi Diberikan Malah Ciut; GMOCT Siap Laporkan ke Dispermades

Usai Pemberitaan Viral, Staf Desa Bandung Kosim Arogan — Tantang Berduel, Saat Lokasi Diberikan Malah Ciut; GMOCT Siap Laporkan ke Dispermades

Senin, September 21, 2026
GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC — Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC — Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

Rabu, September 16, 2026
Laporan Turun ke Krimum Polda Banten — Korban Perdagangan Orang Dimintai Keterangan, Minta Ganti Rugi Penuh & Siap ke Jalur Hukum

Laporan Turun ke Krimum Polda Banten — Korban Perdagangan Orang Dimintai Keterangan, Minta Ganti Rugi Penuh & Siap ke Jalur Hukum

Rabu, September 16, 2026
Yayasan Tri Hita Praba menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan Media Bandung Investigasi

Yayasan Tri Hita Praba menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan Media Bandung Investigasi

Sabtu, September 19, 2026
Polda Banten Pastikan Tiga Jenis Barang Temuan Hari ke-5 Bukan Milik Kapal yang Lost Contact

Polda Banten Pastikan Tiga Jenis Barang Temuan Hari ke-5 Bukan Milik Kapal yang Lost Contact

Rabu, September 16, 2026
Jejak Getah Pinus Diduga Ilegal dari TNGC Mengarah ke PT EMB — Gakkum Kementerian Kehutanan Lakukan Pemeriksaan, SBI–LPK-RI–SN–GMOCT Siap Kawal

Jejak Getah Pinus Diduga Ilegal dari TNGC Mengarah ke PT EMB — Gakkum Kementerian Kehutanan Lakukan Pemeriksaan, SBI–LPK-RI–SN–GMOCT Siap Kawal

Minggu, September 13, 2026
Suyitno Tak Tuntut Kerusakan Hino — GMOCT DPD Jateng Dorong Barakah Express Utamakan Keluarga Korban Laka Pemalang

Suyitno Tak Tuntut Kerusakan Hino — GMOCT DPD Jateng Dorong Barakah Express Utamakan Keluarga Korban Laka Pemalang

Rabu, September 16, 2026

Berita Terpopuler

Dokumen TAT Dipertanyakan, Empat Keluarga Minta Residen Tri Hita Praba Dipulangkan

Dokumen TAT Dipertanyakan, Empat Keluarga Minta Residen Tri Hita Praba Dipulangkan

Kamis, September 17, 2026
Warga Desa Bandung Serang Sorot Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana CSR Kawasan Industri Modern — 2024–2026 Dipertanyakan

Warga Desa Bandung Serang Sorot Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana CSR Kawasan Industri Modern — 2024–2026 Dipertanyakan

Minggu, September 20, 2026
GAKKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN TELUSURI RANTAI GETAH PINUS TNGC HINGGA PT EMB, GMOCT–LPK-RI–SBI SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

GAKKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN TELUSURI RANTAI GETAH PINUS TNGC HINGGA PT EMB, GMOCT–LPK-RI–SBI SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Kamis, September 17, 2026
Usai Pemberitaan Viral, Staf Desa Bandung Kosim Arogan — Tantang Berduel, Saat Lokasi Diberikan Malah Ciut; GMOCT Siap Laporkan ke Dispermades

Usai Pemberitaan Viral, Staf Desa Bandung Kosim Arogan — Tantang Berduel, Saat Lokasi Diberikan Malah Ciut; GMOCT Siap Laporkan ke Dispermades

Senin, September 21, 2026
GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC — Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC — Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

Rabu, September 16, 2026
Laporan Turun ke Krimum Polda Banten — Korban Perdagangan Orang Dimintai Keterangan, Minta Ganti Rugi Penuh & Siap ke Jalur Hukum

Laporan Turun ke Krimum Polda Banten — Korban Perdagangan Orang Dimintai Keterangan, Minta Ganti Rugi Penuh & Siap ke Jalur Hukum

Rabu, September 16, 2026
Yayasan Tri Hita Praba menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan Media Bandung Investigasi

Yayasan Tri Hita Praba menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan Media Bandung Investigasi

Sabtu, September 19, 2026
Polda Banten Pastikan Tiga Jenis Barang Temuan Hari ke-5 Bukan Milik Kapal yang Lost Contact

Polda Banten Pastikan Tiga Jenis Barang Temuan Hari ke-5 Bukan Milik Kapal yang Lost Contact

Rabu, September 16, 2026
Jejak Getah Pinus Diduga Ilegal dari TNGC Mengarah ke PT EMB — Gakkum Kementerian Kehutanan Lakukan Pemeriksaan, SBI–LPK-RI–SN–GMOCT Siap Kawal

Jejak Getah Pinus Diduga Ilegal dari TNGC Mengarah ke PT EMB — Gakkum Kementerian Kehutanan Lakukan Pemeriksaan, SBI–LPK-RI–SN–GMOCT Siap Kawal

Minggu, September 13, 2026
Suyitno Tak Tuntut Kerusakan Hino — GMOCT DPD Jateng Dorong Barakah Express Utamakan Keluarga Korban Laka Pemalang

Suyitno Tak Tuntut Kerusakan Hino — GMOCT DPD Jateng Dorong Barakah Express Utamakan Keluarga Korban Laka Pemalang

Rabu, September 16, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber