Suyitno Tak Tuntut Kerusakan Hino — GMOCT DPD Jateng Dorong Barakah Express Utamakan Keluarga Korban Laka Pemalang
PEMALANG — 15 September 2026 — Upaya penyelesaian kekeluargaan kecelakaan maut di Jalan Lingkar Pemalang pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 23.45 WIB, hingga kini belum menemukan titik temu. Kecelakaan melibatkan tiga kendaraan: Colt Diesel Box B 9120 KXW milik Barakah Express, Suzuki Pick Up G 8278 YM (dikemudikan almarhum Ajis Siswanto), dan Hino FM B 9662 GG milik Suyitno.
Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringannya, Bakaratobanews.
Kronologi: Tabrak dari Belakang, Pikap Menabrak Hino di Jalur Berlawanan
Berdasarkan informasi, Colt Diesel milik Barakah Express diduga menabrak Suzuki Pick Up dari belakang. Akibat benturan, pikap kemudian menabrak Hino milik Suyitno yang berada di jalur berlawanan. Almarhum Ajis Siswanto meninggal dunia, sementara penumpang pikap Dwi Setio Aji mengalami luka berat dan masih dirawat. Kendaraan Hino milik Suyitno juga mengalami kerusakan.
Suyitno Tak Tuntut Kerusakan Hino — Utamakan Keluarga Korban
Di tengah proses mediasi, Suyitno mengambil sikap terpuji: tidak menuntut ganti rugi atas kerusakan kendaraannya kepada Barakah Express. Melalui pendampingan GMOCT DPD Jawa Tengah, Suyitno justru meminta agar perhatian dan penyelesaian lebih dahulu diberikan kepada keluarga almarhum Ajis Siswanto serta Dwi Setio Aji yang luka berat.
"Kepentingan korban meninggal dunia dan korban luka berat lebih penting untuk terlebih dahulu diselesaikan. Kerusakan kendaraan saya tidak menjadi prioritas saat ini." — Suyitno
Tiga Kali Pertemuan Belum Sepakat — Dari Rp2 Juta Hingga Rp10 Juta
- 11 September (Jumat): Pengurus Barakah Express (Hifni–Korwil & Irsyad) mendatangi rumah duka, tawarkan santunan Rp2 juta. Keluarga merasa tersinggung, minta waktu lebih tepat.
- 12 September (Sabtu): Tawaran naik ke Rp10 juta untuk keluarga almarhum dan Rp5 juta untuk korban luka berat. Keluarga minta Rp25 juta + Rp25 juta. Barakah Express menyatakan nominal tergantung keputusan pusat.
- 14 September (Senin): Pimpinan pusat turun tangan, namun belum ada kesepakatan. Barakah Express menyatakan akan menunggu hingga Rabu, 16 September 2026, setelah itu proses dilanjutkan ke jalur hukum.
Selain santunan, pemilik Suzuki Pick Up juga meminta kendaraannya diperbaiki dan dikembalikan seperti semula.
GMOCT DPD Jawa Tengah: Perlu Pemeriksaan Jelas Rangkaian Kejadian
Menanti Bakara, Ketua DPD Jawa Tengah GMOCT, menekankan bahwa proses penyelesaian harus tetap mengedepankan kepentingan keluarga korban. Namun demikian, Unit Laka Lantas Polres Pemalang perlu memeriksa secara jelas rangkaian kejadian melalui CCTV, keterangan saksi, olah TKP, serta kondisi ketiga kendaraan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
"Suyitno telah menunjukkan sikap mulia dengan tidak menuntut kerugian pribadinya. Semoga ini menjadi dorongan bagi Barakah Express untuk lebih mengutamakan keadilan bagi keluarga korban yang berduka." — Menanti Bakara
Ruang Hak Jawab Dibuka
GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761
Team/Red (Bakaratobanews)
GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
#LakaLantasPemalang #BarakahExpress #KecelakaanPemalang #SantunanKecelakaan #GMOCT #Bakaratobanews #KeadilanKorban #MediasiKecelakaan #PolresPemalang

Posting Komentar