Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Mengaku Pemred Berita Istana, Warsito Dianggap Langgar Etika dan Paham Keliru Aturan Pers, Insan Media Siap Polisikan Mengaku Pemred Berita Istana, Warsito Dianggap Langgar Etika dan Paham Keliru Aturan Pers, Insan Media Siap Polisikan

Mengaku Pemred Berita Istana, Warsito Dianggap Langgar Etika dan Paham Keliru Aturan Pers, Insan Media Siap Polisikan

KataTribun.ID
KataTribun.ID
19 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SEMARANG, 19 Juli 2026 (GMOCT) – Pernyataan Warsito yang mengaku sebagai Pemilik PT Berita Istana sekaligus Pimpinan Redaksi Media Berita Istana dalam video yang beredar di media sosial TikTok menuai kritikan tajam dari berbagai elemen insan pers. Melalui pernyataan berdurasi 47 detik, Warsito memerintahkan untuk "menyikat habis" media yang dinilai "abal-abal", menyebut wartawan sebagai "Bodrex", bahkan meminta Kapolres Pasuruan untuk bertindak tegas dan menjanjikan dukungan penuh.

 

Pernyataan itu disampaikan menyangkut pemberitaan dugaan penggelapan uang sebesar Rp14–15 juta di wilayah Randu Pitu, Gempol, Pasuruan. Warsito menegaskan isu tersebut hoaks dengan alasan sudah ada pengembalian dana sebesar Rp9 juta, sekaligus meragukan legalitas media yang memberitakan karena belum memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

 

Mendapat informasi tersebut dari Muh Ismail (OKK DPW FRIC) dan Ketua DPD GMOCT Jateng M. Bakara, Sekretaris Umum DPP GMOCT Asep NS segera mengirimkan pertanyaan klarifikasi kepada Warsito melalui pesan WhatsApp. Mulai dari lokasi pembuatan video, motif pernyataan, hingga pemahaman terkait UKW dan UU Pers No 40 Tahun 1999. Namun hingga berita ini ditayangkan, Warsito belum memberikan jawaban apa pun.

 

Pemahaman Aturan yang Keliru

Berdasarkan acuan aturan yang berlaku, UKW bukanlah syarat mutlak untuk menjadi wartawan, melainkan hak pengakuan profesionalisme. Syarat utama menjadi insan pers adalah menaati Kode Etik Jurnalistik. Selain itu, pendirian badan usaha media terdaftar di Kemenkumham melalui Akta Notaris dan AHU, bukan di Dewan Pers. Dewan Pers sendiri justru terbentuk lebih dulu melalui UU No 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebelum UU Pers No 40 Tahun 1999 disahkan.

 

Penggunaan istilah kasar seperti "media abal-abal" dan "wartawan Bodrex" berpotensi melanggar aturan pencemaran nama baik maupun penghinaan sebagaimana diatur dalam UU ITE maupun KUHP.

 

Pernyataan Para Pihak

Asep NS menegaskan:

"Sebagai insan pers apalagi mengaku Pemred, jangan mencederai jiwa korsa sesama profesi. Segala sesuatu harus dipertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku. Bukankah saat mendirikan perusahaannya, Warsito mendaftarkannya ke Kemenkumham, bukan ke Dewan Pers? Mengapa kemudian mempersoalkan hal yang bukan kewenangan Dewan Pers sebagai syarat sah tidaknya media lain?"

 

Sementara itu, Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah M. Bakara menyampaikan pernyataan tegas:

"Perkataan yang memerintahkan 'habisi' media lain dan mendesak aparat untuk tidak takut pada wartawan adalah tindakan yang berbahaya. Ini bentuk upaya bungkam informasi dan merusak kemerdekaan pers yang dilindungi konstitusi. Kami minta Warsito mencabut pernyataan tersebut dan meminta maaf secara terbuka."

 

Muh Ismail selaku OKK DPW Jabar FRIC menambahkan:

"Klaim siap mendukung tindakan tegas terhadap wartawan justru mengindikasikan ada upaya melindungi perkara yang sedang disorot publik. Pers harus saling mengawasi dan mengoreksi, bukan saling menekan apalagi melibatkan kekuasaan untuk membungkam."

 

Angger Suhodo, insan pers yang telah lama berkiprah di Jawa Tengah, menyayangkan sikap tersebut:

"Sangat disayangkan ucapan yang terlontar. Perbedaan pemahaman atau liputan tidak seharusnya diselesaikan dengan ancaman atau sebutan yang merendahkan martabat profesi. Mari kita kembali pada prinsip pers yang bebas, bertanggung jawab, dan beradab. Jika merasa dirugikan, jalur hak jawab atau hukum adalah jalan yang benar, bukan mengancam sesama insan pers."


Tidak Sedikit insan media yang menghubungi Sekertaris Umum DPP PUSAT GMOCT Gabungan Media dan Cetak Ternama yang siap melaporkan ke dewan Pers serta ranah hukum. 

 

GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama sesuai amanat UU Pers No 40 Tahun 1999 membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak yang berkepentingan, termasuk Warsito dan pihak terkait.

 

#NoViralNoJustice

#GMOCT

#FRIC

#KemerdekaanPers

#Pasuruan

 

Tim/Red (Penajournalis.com/GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No Pengaduan: 082117586761


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Konflik Lahan Memanas di Afdeling Gunung Mayang: Karyawan PTPN Alami Kekerasan & Ancaman Sajam, KabarSBI–GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Admin vini- Selasa, September 22, 2026 0
Konflik Lahan Memanas di Afdeling Gunung Mayang: Karyawan PTPN Alami Kekerasan & Ancaman Sajam, KabarSBI–GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
JEMBER (GMOCT) Selasa, 22 September 2026 — GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi dari media online KabarSBI.com yang tergabung …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Warga Desa Bandung Serang Sorot Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana CSR Kawasan Industri Modern — 2024–2026 Dipertanyakan

Warga Desa Bandung Serang Sorot Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana CSR Kawasan Industri Modern — 2024–2026 Dipertanyakan

Minggu, September 20, 2026
Usai Pemberitaan Viral, Staf Desa Bandung Kosim Arogan — Tantang Berduel, Saat Lokasi Diberikan Malah Ciut; GMOCT Siap Laporkan ke Dispermades

Usai Pemberitaan Viral, Staf Desa Bandung Kosim Arogan — Tantang Berduel, Saat Lokasi Diberikan Malah Ciut; GMOCT Siap Laporkan ke Dispermades

Senin, September 21, 2026
Dokumen TAT Dipertanyakan, Empat Keluarga Minta Residen Tri Hita Praba Dipulangkan

Dokumen TAT Dipertanyakan, Empat Keluarga Minta Residen Tri Hita Praba Dipulangkan

Kamis, September 17, 2026
Pemanggilan Kades Giriwetan Mahmudi Belum/Tidak Jelas, Apif Sularso Kabid APD Dispermades Magelang Dinilai Tidak Tegas — GMOCT Siap Lanjut Ranah Hukum

Pemanggilan Kades Giriwetan Mahmudi Belum/Tidak Jelas, Apif Sularso Kabid APD Dispermades Magelang Dinilai Tidak Tegas — GMOCT Siap Lanjut Ranah Hukum

Senin, September 21, 2026
GAKKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN TELUSURI RANTAI GETAH PINUS TNGC HINGGA PT EMB, GMOCT–LPK-RI–SBI SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

GAKKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN TELUSURI RANTAI GETAH PINUS TNGC HINGGA PT EMB, GMOCT–LPK-RI–SBI SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Kamis, September 17, 2026
Aliansi Penyelamat Gunung Ungaran & Telomoyo Konsolidasi Pengurus, Siap Turun Tanya Warga soal Proyek PLTP

Aliansi Penyelamat Gunung Ungaran & Telomoyo Konsolidasi Pengurus, Siap Turun Tanya Warga soal Proyek PLTP

Minggu, September 20, 2026
Yayasan Tri Hita Praba menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan Media Bandung Investigasi

Yayasan Tri Hita Praba menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan Media Bandung Investigasi

Sabtu, September 19, 2026
Polda Banten Pastikan Tiga Jenis Barang Temuan Hari ke-5 Bukan Milik Kapal yang Lost Contact

Polda Banten Pastikan Tiga Jenis Barang Temuan Hari ke-5 Bukan Milik Kapal yang Lost Contact

Rabu, September 16, 2026
GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC — Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC — Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

Rabu, September 16, 2026
RS Kensaras Kabupaten Semarang: Pelayanan Setara & Penuh Kemanusiaan untuk Pasien BPJS PBI Maupun Umum, Humanis dan Full Senyum

RS Kensaras Kabupaten Semarang: Pelayanan Setara & Penuh Kemanusiaan untuk Pasien BPJS PBI Maupun Umum, Humanis dan Full Senyum

Sabtu, September 19, 2026

Berita Terpopuler

Warga Desa Bandung Serang Sorot Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana CSR Kawasan Industri Modern — 2024–2026 Dipertanyakan

Warga Desa Bandung Serang Sorot Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana CSR Kawasan Industri Modern — 2024–2026 Dipertanyakan

Minggu, September 20, 2026
Usai Pemberitaan Viral, Staf Desa Bandung Kosim Arogan — Tantang Berduel, Saat Lokasi Diberikan Malah Ciut; GMOCT Siap Laporkan ke Dispermades

Usai Pemberitaan Viral, Staf Desa Bandung Kosim Arogan — Tantang Berduel, Saat Lokasi Diberikan Malah Ciut; GMOCT Siap Laporkan ke Dispermades

Senin, September 21, 2026
Dokumen TAT Dipertanyakan, Empat Keluarga Minta Residen Tri Hita Praba Dipulangkan

Dokumen TAT Dipertanyakan, Empat Keluarga Minta Residen Tri Hita Praba Dipulangkan

Kamis, September 17, 2026
Pemanggilan Kades Giriwetan Mahmudi Belum/Tidak Jelas, Apif Sularso Kabid APD Dispermades Magelang Dinilai Tidak Tegas — GMOCT Siap Lanjut Ranah Hukum

Pemanggilan Kades Giriwetan Mahmudi Belum/Tidak Jelas, Apif Sularso Kabid APD Dispermades Magelang Dinilai Tidak Tegas — GMOCT Siap Lanjut Ranah Hukum

Senin, September 21, 2026
GAKKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN TELUSURI RANTAI GETAH PINUS TNGC HINGGA PT EMB, GMOCT–LPK-RI–SBI SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

GAKKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN TELUSURI RANTAI GETAH PINUS TNGC HINGGA PT EMB, GMOCT–LPK-RI–SBI SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Kamis, September 17, 2026
Aliansi Penyelamat Gunung Ungaran & Telomoyo Konsolidasi Pengurus, Siap Turun Tanya Warga soal Proyek PLTP

Aliansi Penyelamat Gunung Ungaran & Telomoyo Konsolidasi Pengurus, Siap Turun Tanya Warga soal Proyek PLTP

Minggu, September 20, 2026
Yayasan Tri Hita Praba menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan Media Bandung Investigasi

Yayasan Tri Hita Praba menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan Media Bandung Investigasi

Sabtu, September 19, 2026
Polda Banten Pastikan Tiga Jenis Barang Temuan Hari ke-5 Bukan Milik Kapal yang Lost Contact

Polda Banten Pastikan Tiga Jenis Barang Temuan Hari ke-5 Bukan Milik Kapal yang Lost Contact

Rabu, September 16, 2026
GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC — Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC — Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

Rabu, September 16, 2026
RS Kensaras Kabupaten Semarang: Pelayanan Setara & Penuh Kemanusiaan untuk Pasien BPJS PBI Maupun Umum, Humanis dan Full Senyum

RS Kensaras Kabupaten Semarang: Pelayanan Setara & Penuh Kemanusiaan untuk Pasien BPJS PBI Maupun Umum, Humanis dan Full Senyum

Sabtu, September 19, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber