Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Polda Banten Tegaskan Tindakan Paminal Sesuai Aturan, Widia Nopitasari: Tak Ada Selembar Surat Pun Diterima Polda Banten Tegaskan Tindakan Paminal Sesuai Aturan, Widia Nopitasari: Tak Ada Selembar Surat Pun Diterima

Polda Banten Tegaskan Tindakan Paminal Sesuai Aturan, Widia Nopitasari: Tak Ada Selembar Surat Pun Diterima

KataTribun.ID
KataTribun.ID
02 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




BANTEN 02 Juni 2026 (GMOCT) – Pasca kasus penarikan kendaraan milik Widia Nopitasari yang melibatkan dugaan keterlibatan oknum Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang kembali disiarkan secara serentak di puluhan media online maupun cetak yang tergabung dalam wadah GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), dinamika baru kembali terjadi. Pada Senin malam, 1 Juni 2026 sekitar pukul 21.42 WIB, Widia selaku pemilik kendaraan yang juga istri anggota Polri kembali mendapatkan kontak dari pihak kepolisian.
 
Dalam percakapan melalui sambungan telepon grup tersebut, terdapat inisial M dari Bid Humas Polda Banten dan inisial T dari jajaran Polres Pandeglang. Inisial M diketahui mencoba melakukan pendekatan dengan menggunakan kesamaan asal daerah (Palembang) agar persoalan dapat diselesaikan dan keadilan bisa tercapai. Namun di sisi lain, ada pihak lain yang tidak dikenal Widia dalam percakapan itu meminta secara halus agar ia berhenti menulis atau menyebarkan berita terkait kasus ini ke publik.
 
Sekitar pukul 23.42 WIB di malam yang sama, Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT, Asep NS, mencoba mengonfirmasi ke salah satu nomor yang terlibat dalam komunikasi dengan Widia. Tak lama setelah dikonfirmasi, pihak tersebut mengirimkan siaran pers resmi yang dinilai Widia merupakan rilis resmi dari Bid Humas Polda Banten. GMOCT memuat isi rilis tersebut secara utuh sebagai wujud tanggung jawab pers, menjaga keseimbangan informasi, serta memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
 
Berikut isi lengkap siaran pers yang diterima:
 
Siaran Pers
Bidhumas Polda Banten
 
Polda Banten Tegaskan Kehadiran Personel Paminal dalam Perkara Kendaraan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Peraturan yang Berlaku
 
Serang – Menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan keterlibatan personel Paminal Polda Banten dan anggota Polres Pandeglang dalam pengambilan kendaraan secara paksa, Polda Banten menegaskan bahwa informasi tersebut perlu dilihat secara utuh dan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
 
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa kehadiran personel Paminal Polda Banten dalam rangkaian peristiwa tersebut merupakan pelaksanaan tugas kedinasan yang berkaitan dengan fungsi pengamanan internal dan penyelidikan, bukan untuk membantu ataupun memfasilitasi perbuatan melawan hukum.
 
“Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan, personel Paminal hadir dalam kapasitas pelaksanaan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan internal Polri. Kehadiran anggota bertujuan menjaga situasi tetap kondusif, mengantisipasi potensi konflik serta melaksanakan tugas penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh,” ujar Maruli.
 
Maruli menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Peraturan Kapoldiv Paminal Polri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal. Pada Pasal 8 huruf f disebutkan, anggota berwenang mengamankan sementara barang untuk kepentingan keamanan maupun penyelidikan.
 
“Tindakan pengamanan sementara bukan berarti penguasaan barang secara pribadi. Selain itu, kendaraan ini juga berkaitan dengan hubungan hukum debitur dan kreditur di mana ada hak penguasaan kembali sesuai perjanjian,” tambahnya.
 
Ia juga menegaskan anggota dilarang menguasai barang tidak sah sesuai Perkapolri No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik. “Tuduhan penguasaan tidak sah tidak berdasar, karena ini murni pelaksanaan tugas. Polda Banten pastikan semua sudah sesuai prosedur. Bagi yang keberatan, silakan tempuh jalur pengaduan resmi yang tersedia,” pungkasnya mengimbau agar publik tidak tergiring opini keliru.
 
Widia: Fakta di Lapangan Berbeda Jauh dengan Isi Rilis
 
Menanggapi isi siaran pers yang menyatakan tindakan pengamanan telah sesuai aturan dan prosedur, Widia Nopitasari menyampaikan kekecewaan dan ketidaksetujuannya. Baginya, penjelasan resmi tersebut bertolak belakang dengan fakta nyata yang ia alami.
 
“Saya sangat menyayangkan isi rilis tersebut. Di atas kertas memang terlihat rapi dan ada pasal-pasalnya, tapi fakta di lapangan sangat berbeda. Kalau ini pengamanan barang untuk keperluan penyelidikan atau ada sengketa hukum, mengapa sampai detik ini saya tidak pernah menerima selembar pun surat resmi, berita acara penyitaan, atau surat keputusan pengadilan yang sah? Barang saya diambil paksa, dibawa masuk ke lingkungan Polda di malam hari tanpa administrasi, itu namanya penahanan ilegal,” tegas Widia menentang isi pernyataan Polda Banten.
 
Widia juga mengungkapkan kepada Sekretaris Umum GMOCT mengenai perkembangan laporan polisi yang ia buat. Awalnya kasus ini diproses di bagian Itwasda dan Satreskrim, namun kemudian dikembalikan dan masuk ke penanganan Propam. Ia menduga perubahan alur penanganan ini terjadi karena pihak yang dilaporkan adalah sesama anggota atau unsur internal kepolisian, sehingga prosesnya terasa berbelit dan tidak berjalan lurus serta jalan ditempat.
 
“Saya istri anggota Polri, saya sangat paham aturan. Tapi aturan tidak boleh dipelintir demi melindungi oknum. Kalau memang sesuai aturan, lampirkan bukti suratnya kepada saya. Sampai saat ini nol, tidak ada apa-apa,” tandas Widia.
 
GMOCT telah memuat kedua sisi pandang secara lengkap. Publik kini menjadi penilai: apakah tindakan yang terjadi benar-benar pelaksanaan tugas, ataukah penyalahgunaan wewenang yang dibalut pasal peraturan? GMOCT akan terus mengawal transparansi kasus ini.

#noviralnojustice
#polripresisi
#poldabanten
#widianopitasaricarikeadilan

 
(DIVISI INVESTIGASI / TIM LIPUTAN GMOCT)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dituduh oleh Ketua LMPI Kuningan: Usup Supriadi alias UC Bantah Penyalahgunaan Nama Ormas dan Ungkap Dugaan Intimidasi

KataTribun.ID- Selasa, Juni 02, 2026 0
Dituduh oleh Ketua LMPI Kuningan: Usup Supriadi alias UC Bantah Penyalahgunaan Nama Ormas dan Ungkap Dugaan Intimidasi
KUNINGAN, 1 Juni 2026 (GMOCT) – Menanggapi serangkaian tuduhan yang disampaikan Ketua LMPI Kabupaten Kuningan terkait dugaan penyalahgunaan nama organisasi yan…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Rabu, Mei 27, 2026
Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor  VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar

Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar

Kamis, Mei 28, 2026
Kandang Bebek Rp 211 Juta di Desa Cilayang Guha Mangkrak, Kini Rusak Tertimpa Pohon Proyek Ketahanan Pangan APBDes 2024

Kandang Bebek Rp 211 Juta di Desa Cilayang Guha Mangkrak, Kini Rusak Tertimpa Pohon Proyek Ketahanan Pangan APBDes 2024

Senin, Juni 01, 2026
Audensi Bersama Kapolres Magelang Kota Memanas, Kasatreskrim Magelang Kota Akui Terkait RJ, Pihak Korban Bantah Terima Berkas dan Merasa Diperas, Marlundu Lumban Raja S.H., Cobalah Hati Nurani yang Bicara Wahai Pejabat Kepolisian

Audensi Bersama Kapolres Magelang Kota Memanas, Kasatreskrim Magelang Kota Akui Terkait RJ, Pihak Korban Bantah Terima Berkas dan Merasa Diperas, Marlundu Lumban Raja S.H., Cobalah Hati Nurani yang Bicara Wahai Pejabat Kepolisian

Rabu, Mei 27, 2026
Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

Rabu, Mei 27, 2026
Oknum Polisi Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang Diduga Dampingi Pengambilan Paksa Mobil, Pemilik Lapor ke Polda Banten

Oknum Polisi Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang Diduga Dampingi Pengambilan Paksa Mobil, Pemilik Lapor ke Polda Banten

Senin, Juni 01, 2026
Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Senin, Juni 01, 2026
Perjanjian Damai & Pengembalian Uang: Kesepakatan Rp68 Juta Antara Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil

Perjanjian Damai & Pengembalian Uang: Kesepakatan Rp68 Juta Antara Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil

Senin, Juni 01, 2026
Setelah Berita Menggema di Puluhan Media: Propam Polresta Magelang Tegas, Akan Jalani Sidang Etik Kapolsek & Kanit Grabag Secara "Tegak Lurus"

Setelah Berita Menggema di Puluhan Media: Propam Polresta Magelang Tegas, Akan Jalani Sidang Etik Kapolsek & Kanit Grabag Secara "Tegak Lurus"

Minggu, Mei 31, 2026
Marlundu Lumban Raja S.H. selaku Pengacara Korban,  Minta Proses Hukum oleh Propam Terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Grabag dilakukan Transparan.

Marlundu Lumban Raja S.H. selaku Pengacara Korban, Minta Proses Hukum oleh Propam Terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Grabag dilakukan Transparan.

Rabu, Mei 27, 2026

Berita Terpopuler

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Rabu, Mei 27, 2026
Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor  VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar

Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar

Kamis, Mei 28, 2026
Kandang Bebek Rp 211 Juta di Desa Cilayang Guha Mangkrak, Kini Rusak Tertimpa Pohon Proyek Ketahanan Pangan APBDes 2024

Kandang Bebek Rp 211 Juta di Desa Cilayang Guha Mangkrak, Kini Rusak Tertimpa Pohon Proyek Ketahanan Pangan APBDes 2024

Senin, Juni 01, 2026
Audensi Bersama Kapolres Magelang Kota Memanas, Kasatreskrim Magelang Kota Akui Terkait RJ, Pihak Korban Bantah Terima Berkas dan Merasa Diperas, Marlundu Lumban Raja S.H., Cobalah Hati Nurani yang Bicara Wahai Pejabat Kepolisian

Audensi Bersama Kapolres Magelang Kota Memanas, Kasatreskrim Magelang Kota Akui Terkait RJ, Pihak Korban Bantah Terima Berkas dan Merasa Diperas, Marlundu Lumban Raja S.H., Cobalah Hati Nurani yang Bicara Wahai Pejabat Kepolisian

Rabu, Mei 27, 2026
Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

Rabu, Mei 27, 2026
Oknum Polisi Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang Diduga Dampingi Pengambilan Paksa Mobil, Pemilik Lapor ke Polda Banten

Oknum Polisi Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang Diduga Dampingi Pengambilan Paksa Mobil, Pemilik Lapor ke Polda Banten

Senin, Juni 01, 2026
Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Senin, Juni 01, 2026
Perjanjian Damai & Pengembalian Uang: Kesepakatan Rp68 Juta Antara Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil

Perjanjian Damai & Pengembalian Uang: Kesepakatan Rp68 Juta Antara Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil

Senin, Juni 01, 2026
Setelah Berita Menggema di Puluhan Media: Propam Polresta Magelang Tegas, Akan Jalani Sidang Etik Kapolsek & Kanit Grabag Secara "Tegak Lurus"

Setelah Berita Menggema di Puluhan Media: Propam Polresta Magelang Tegas, Akan Jalani Sidang Etik Kapolsek & Kanit Grabag Secara "Tegak Lurus"

Minggu, Mei 31, 2026
Marlundu Lumban Raja S.H. selaku Pengacara Korban,  Minta Proses Hukum oleh Propam Terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Grabag dilakukan Transparan.

Marlundu Lumban Raja S.H. selaku Pengacara Korban, Minta Proses Hukum oleh Propam Terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Grabag dilakukan Transparan.

Rabu, Mei 27, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber