Dana Desa dan BUMDes Loning Disorot, Publik Minta Pengelolaan Anggaran Dibuka Terang
PEMALANG, Jawa Tengah — Rabu, 14 Oktober 2026 — Pengelolaan Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, menjadi perhatian publik. Masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Pemalang, Polres Pemalang, dan Kejaksaan Negeri Pemalang melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan sesuai kewenangan terhadap pengelolaan anggaran serta kekayaan desa.
Desakan tersebut bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Pemeriksaan justru diperlukan agar seluruh penggunaan anggaran desa dapat diketahui secara jelas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, realisasi hingga pertanggungjawabannya.
Publik tidak sedang meminta seseorang dinyatakan bersalah. Publik meminta agar pengelolaan uang desa dapat diperiksa dan dijelaskan berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Klausul Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Jadi Pertanyaan Publik
Perhatian masyarakat semakin menguat setelah muncul dokumen keputusan tertanggal 15 September 2026 terkait pemberian izin kepada Wahyudin, S.H. untuk mengikuti pencalonan Kepala Desa Loning.
Dalam dokumen tersebut terdapat klausul mengenai kewajiban Kepala Desa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan akhir masa jabatan yang harus diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan yang dinilai wajar untuk diklarifikasi.
Apa isi laporan hasil pemeriksaan akhir masa jabatan tersebut? Apakah terdapat temuan? Jika ada, berapa nilainya? Apa bentuk temuannya? Dan apakah seluruh kewajiban maupun rekomendasi pemeriksaan telah ditindaklanjuti serta dinyatakan selesai?
Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya dapat diberikan berdasarkan dokumen resmi dan data yang dapat diverifikasi.
Wartawan Datang ke Desa, Konfirmasi Belum Mendapat Jawaban
Dalam rangka memperoleh pemberitaan yang akurat, berimbang, dan akuntabel, wartawan online telah mendatangi Kantor Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, untuk melakukan konfirmasi secara langsung terkait sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Namun saat wartawan hadir, Kepala Desa Loning tidak berada di tempat. Wartawan kemudian bertemu dengan pihak Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang berada di kantor desa.
Upaya konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses jurnalistik, bukan untuk menghakimi ataupun mencari kesalahan. Wartawan membutuhkan keterangan langsung dari pihak yang memiliki kewenangan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak bersifat sepihak.
Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala BUMDes Loning melalui WhatsApp dan sambungan telepon. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban atau keterangan dari pihak Kepala BUMDes atas pertanyaan yang disampaikan wartawan.
Tidak adanya jawaban tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti adanya penyimpangan.
Namun demikian, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Pemerintah Desa Loning, Kepala Desa, pengelola BUMDes maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan data dan penjelasan kepada publik.
Pelayanan Publik Jangan Menjauh dari Pertanyaan Masyarakat
Pemerintah desa merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, ketika masyarakat maupun wartawan meminta informasi mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan publik, komunikasi dan keterbukaan semestinya tetap dikedepankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wartawan bukan datang untuk menghakimi.
Wartawan datang untuk bertanya, melakukan verifikasi, menguji informasi, dan memberikan ruang kepada pihak yang dikonfirmasi untuk menjelaskan fakta dari sudut pandangnya.
Terlebih informasi yang hendak diklarifikasi berkaitan dengan Dana Desa dan BUMDes, yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Ketika permintaan konfirmasi belum memperoleh respons, publik tentu belum mendapatkan gambaran yang utuh dari pihak yang bersangkutan.
Semakin sensitif sebuah persoalan, semakin penting keterbukaan informasinya.
Dana Desa Bukan Ruang Gelap Pengelolaan Anggaran
Dana Desa merupakan bagian dari keuangan desa yang penggunaannya harus direncanakan, dilaksanakan, dicatat, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan dan sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat.
Begitu pula dengan BUMDes.
Publik mempertanyakan berapa penyertaan modal Desa Loning kepada BUMDes, kapan modal tersebut diberikan, digunakan untuk unit usaha apa, bagaimana perkembangan usahanya, berapa omzetnya, apakah menghasilkan keuntungan atau kerugian, bagaimana kondisi asetnya, serta bagaimana laporan pertanggungjawabannya.
Pertanyaan tersebut tidak otomatis berarti telah terjadi penyimpangan.
Namun pertanyaan publik membutuhkan jawaban yang dapat diverifikasi.
Jika pengelolaan telah berjalan sesuai aturan, maka dokumen resmi, laporan pertanggungjawaban, serta hasil pemeriksaan dapat menjadi jawaban paling kuat.
UU Tipikor Jangan Hanya Menjadi Aturan di Atas Kertas
Pengelolaan keuangan negara dan desa memiliki konsekuensi hukum. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 merupakan salah satu dasar hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun pemberitaan ini tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi di Desa Loning.
Setiap dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui pemeriksaan, alat bukti yang sah, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat meminta prosesnya dilakukan secara terang:
Periksa datanya. Telusuri anggarannya. Cek asetnya. Periksa pertanggungjawabannya. Kemudian sampaikan hasilnya kepada publik sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
APH dan Inspektorat Diminta Tidak Membiarkan Pertanyaan Publik Mengambang
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Pemalang dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap administrasi dan pengelolaan keuangan desa.
Apabila ditemukan kekurangan administratif, dilakukan perbaikan. Apabila terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, dilakukan tindak lanjut. Dan apabila ditemukan indikasi perbuatan yang memenuhi unsur pidana berdasarkan bukti yang cukup, aparat penegak hukum diharapkan menanganinya sesuai mekanisme hukum.
Pemeriksaan setidaknya dapat melihat realisasi Dana Desa dan APBDes, kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, penyertaan modal BUMDes, penggunaan modal, aset, hasil usaha, laporan pertanggungjawaban, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan akhir masa jabatan.
Publik Tidak Butuh Spekulasi, Publik Butuh Fakta
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang menjabat atau siapa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Lebih jauh, persoalannya menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang dan kekayaan desa.
Karena itu, masyarakat tidak membutuhkan spekulasi. Yang dibutuhkan adalah fakta, dokumen, angka, dan hasil pemeriksaan.
Jika pengelolaan Dana Desa dan BUMDes Loning telah sesuai aturan, pemeriksaan dapat menjadi bukti sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat.
Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan persoalan, masyarakat berharap ada tindak lanjut sesuai mekanisme hukum.
Pemerintah Desa Loning, Kepala Desa Loning, pengelola BUMDes, maupun pihak terkait lainnya tetap diberikan hak jawab dan ruang klarifikasi secara terbuka dan proporsional.
Sebab berita yang akurat bukan berita yang hanya mendengar satu pihak. Berita yang akuntabel adalah berita yang berusaha menghadirkan fakta dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menjelaskan.
Pada akhirnya, pertanyaan publik sederhana:
Jika pengelolaan Dana Desa dan BUMDes Loning memang telah berjalan sesuai ketentuan, bukankah pemeriksaan dan keterbukaan justru menjadi cara terbaik untuk membuktikannya?
Uang desa harus jelas asalnya, jelas penggunaannya, jelas pertanggungjawabannya, dan jelas manfaatnya bagi masyarakat.
Transparansi bukan ancaman. Transparansi adalah bukti bahwa pemerintahan desa berani mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dikelolanya.

Posting Komentar