Diduga Jadi Lapak Kencingan Solar Bersubsidi, Aktivitas di Cikande Disorot: Aang Ubay Desak Polda Banten Bertindak
SERANG, KATATRIBUN.ID — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan. Sebuah lapak yang diduga menjadi lokasi praktik kencingan solar disebut-sebut masih beroperasi dan dikaitkan dengan seorang oknum anggota TNI berinisial S.
Ironisnya, lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tersebut disebut berada tidak jauh dari Mapolsek Cikande. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Berdasarkan penelusuran awak media pada Minggu (18/10/2026) dini hari, ditemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik kencingan solar, istilah yang lazim digunakan untuk menyebut praktik penyelewengan atau pemindahan BBM solar dari jalur distribusi yang semestinya.
Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak tertentu serta legalitas aktivitas di lokasi tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.
Aang Ubay Desak Polda Banten Turun Tangan
Aktivis Banten, Aang Ubay, mendesak Polda Banten agar tidak mengabaikan temuan tersebut. Ia meminta aparat melakukan pemeriksaan menyeluruh, mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
“Polda Banten harus segera menindaklanjuti temuan ini. Jangan sampai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi terus berlangsung tanpa ada tindakan nyata. Kalau memang ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Aang Ubay.
Menurutnya, BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penggunaannya diatur oleh negara untuk mendukung kebutuhan masyarakat dan sektor-sektor yang berhak. Karena itu, dugaan penyimpangan distribusinya tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
“Subsidi itu menggunakan uang negara dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Kalau benar ada praktik penyelewengan, ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi justru dirugikan oleh ulah segelintir pihak,” tegasnya.
Catatan redaksi: Kutipan langsung di atas merupakan draf berdasarkan pokok pernyataan yang diminta dan harus dikonfirmasi kepada Aang Ubay sebelum diterbitkan sebagai pernyataan faktual.
Ancaman Pidana: Penyalahgunaan Solar Subsidi Bisa Berujung Penjara
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan perkara ringan. Ketentuan pidananya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 55 UU Migas mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Namun, penerapan pasal tersebut bergantung pada fakta perbuatan, alat bukti, status BBM, serta hasil penyidikan. Keberadaan sebuah lapak atau aktivitas pemindahan solar saja tidak otomatis membuktikan tindak pidana tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Aparat juga perlu menelusuri asal-usul solar, pola distribusi, pihak yang memasok, pihak yang menampung, serta tujuan penyalurannya. Apabila ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat, penanganannya perlu dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dekat Mapolsek, Pengawasan Dipertanyakan
Dugaan aktivitas kencingan solar yang disebut berlangsung tidak jauh dari Mapolsek Cikande menjadi perhatian tersendiri. Meski jarak lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pembiaran, kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi pengawasan apabila dugaan aktivitas ilegal itu terbukti.
Aang Ubay meminta agar laporan dan temuan lapangan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Jangan berhenti pada pemeriksaan di permukaan. Telusuri siapa pemilik lapak, dari mana solar itu berasal, ke mana disalurkan, dan siapa saja yang mendapatkan keuntungan. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang terbukti terlibat,” demikian desakan yang perlu dikonfirmasi kembali kepada Aang Ubay sebelum dimuat sebagai kutipan langsung.
Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan oknum TNI berinisial S masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian. Pihak yang disebut maupun instansi terkait perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi dan tanggapan.
Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan apakah aktivitas di lokasi tersebut melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi atau tidak. Jika ditemukan bukti pelanggaran, penindakan tegas sesuai hukum menjadi penting agar subsidi negara tidak disalahgunakan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Posting Komentar