Oknum Polisi Gadungan Bernama Aldi Nanya Surtat Tugas, Kapolrestabes Bandung Segera Bertindak
Bandung, Katatribun.id - Ngaku Anggota Polri bertugas di Polresta Bandung Jawa Barata. Oknum berinisial AD diduga mengaku sebagai oknum angota Polisi disertai pengancaman, ternyata bukan anggota Polresta Bandung.
Hal ini diketahui setelah salah satu warga Selokan Jeruk, Kabuoaten Bandung mendatangi meja redaksi media online Bandunginvestigasi.com aduan dugaan pemerasan disertai pengancaman oleh oknum yang mengaku angota Polresta Bandung berinisial ALD.
"Orang tuanya (Ibu) mendapatkan ancaman lewat pesan dari No. 081320666589 WatshhaApp berbunyi "Selamat sore, Tida ada respon samasekali dari keluarga Shandnya bingung duh, Sayah bawahan bang ucok dari Polrestabes yang pas mau nangkep SD. Ujarnya
Mengacu Pasal 492 UU 1/2023 menyatakan, Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta

Posting Komentar