Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda LPK-RI Desak Bea Cukai Usut Tuntas 1,84 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, Jangan Berhenti pada Sopir LPK-RI Desak Bea Cukai Usut Tuntas 1,84 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, Jangan Berhenti pada Sopir

LPK-RI Desak Bea Cukai Usut Tuntas 1,84 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, Jangan Berhenti pada Sopir

Admin vini
Admin vini
18 Okt, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


KEDIRI — Penindakan terhadap 1.840.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek “Marlong” tanpa pita cukai di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, pada 24 September 2026, mendapat perhatian Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). Dengan jumlah barang mencapai 460 bal atau 9.200 slop, setara 92.000 bungkus, LPK-RI meminta Bea Cukai Kediri tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pengemudi kendaraan, tetapi mengembangkan penanganan perkara berdasarkan seluruh petunjuk dan alat bukti yang ditemukan.


Berdasarkan dokumen rincian barang yang menjadi perhatian LPK-RI, jumlah rokok yang diamankan mencapai 1,84 juta batang. Skala barang tersebut, menurut LPK-RI, menjadi alasan penting untuk menelusuri lebih jauh rantai peredarannya, mulai dari sumber barang, pihak yang menguasai atau menyediakan, hingga tujuan pengiriman apabila seluruhnya didukung oleh fakta dan alat bukti yang sah.


Ketua Umum LPK-RI, Muhamad Fais Adam, mengatakan perlindungan konsumen tidak hanya menyangkut barang yang beredar di pasaran, tetapi juga memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peredaran barang ditangani secara serius oleh aparat berwenang.


«“Dengan jumlah barang mencapai 1.840.000 batang, kami meminta agar perkara ini ditangani secara menyeluruh. Jangan sampai penanganan berhenti pada sopir atau pengangkut. Jika dalam pemeriksaan ditemukan petunjuk mengenai pemilik barang, pemasok, distributor, maupun pihak lain, seluruhnya perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.»


LPK-RI juga menerima informasi awal yang menyebutkan adanya dugaan keterkaitan asal barang dengan wilayah Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Namun informasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta atau kesimpulan hukum dan masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan serta penelusuran resmi oleh aparat berwenang.


Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistyo, meminta Bea Cukai menguji setiap informasi yang muncul secara profesional dan proporsional. Menurutnya, pengembangan perkara harus diarahkan pada fakta, bukan asumsi, sehingga pihak yang benar-benar memiliki keterkaitan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.


«“Apabila pemeriksaan menemukan petunjuk mengenai pemilik, pemasok, distributor, produsen, atau pihak lain yang berkaitan dengan barang tersebut, kami berharap semuanya didalami secara objektif. Namun seluruh proses harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.»


Untuk memastikan perkembangan perkara, LPK-RI telah menyampaikan surat resmi kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri. Surat tersebut antara lain meminta klarifikasi mengenai perkembangan penanganan, hasil penelusuran asal-usul barang, serta kemungkinan pengembangan pemeriksaan terhadap pihak lain yang dapat diketahui dari proses penyidikan.


Pertanyaan publik kini bukan semata-mata siapa pengemudi yang membawa barang tersebut, tetapi juga bagaimana 1,84 juta batang rokok tanpa pita cukai itu diperoleh, siapa yang menguasai atau menyediakan, dari mana rantai pasoknya berasal, dan ke mana barang tersebut akan diedarkan. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu harus diperoleh melalui proses pemeriksaan resmi dan pembuktian yang sah.


LPK-RI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan peredaran barang sekaligus pelaksanaan fungsi perlindungan konsumen. LPK-RI berharap Bea Cukai Kediri dapat mengembangkan perkara secara profesional apabila memang ditemukan dasar hukum dan alat bukti yang cukup, sehingga penanganannya tidak berhenti pada lapisan paling bawah dari rantai distribusi.


LPK-RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Penentuan mengenai siapa yang bertanggung jawab, dari mana barang berasal, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

LPK-RI Desak Bea Cukai Usut Tuntas 1,84 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, Jangan Berhenti pada Sopir

Admin vini- Senin, Oktober 19, 2026 0
LPK-RI Desak Bea Cukai Usut Tuntas 1,84 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, Jangan Berhenti pada Sopir
KEDIRI — Penindakan terhadap 1.840.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek “Marlong” tanpa pita cukai di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupa…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Oknum Polisi Gadungan Bernama Aldi Nanya Surtat Tugas, Kapolrestabes Bandung Segera Bertindak

Oknum Polisi Gadungan Bernama Aldi Nanya Surtat Tugas, Kapolrestabes Bandung Segera Bertindak

Jumat, Oktober 16, 2026
TEREKAM VIDEO! LIMBAH KOTORAN SAPI DIBUANG KE KALI TENGAH MALAM, SOPIR SEBUT “BOS DANI” — APH-DLH PEKALONGAN DIMINTA BUKA TERANG

TEREKAM VIDEO! LIMBAH KOTORAN SAPI DIBUANG KE KALI TENGAH MALAM, SOPIR SEBUT “BOS DANI” — APH-DLH PEKALONGAN DIMINTA BUKA TERANG

Kamis, Oktober 15, 2026
Dana Desa dan BUMDes Loning Disorot, Publik Minta Pengelolaan Anggaran Dibuka Terang

Dana Desa dan BUMDes Loning Disorot, Publik Minta Pengelolaan Anggaran Dibuka Terang

Rabu, Oktober 14, 2026
Dugaan Arena Sabung Ayam dan Cap Jiki di Kenjo Disorot, Kapolsek Glagah Diminta Turun Tangan

Dugaan Arena Sabung Ayam dan Cap Jiki di Kenjo Disorot, Kapolsek Glagah Diminta Turun Tangan

Minggu, Oktober 11, 2026
BUMDES Loning Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Jejak Pengawasan DPMD dan Inspektorat Pemalang

BUMDES Loning Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Jejak Pengawasan DPMD dan Inspektorat Pemalang

Kamis, Oktober 15, 2026
Polda Banten Terima Laporan Pengaduan Jurnalis, Pastikan Penanganan Secara Profesional

Polda Banten Terima Laporan Pengaduan Jurnalis, Pastikan Penanganan Secara Profesional

Sabtu, Oktober 10, 2026
Respon Cepat Kapolres Cianjur Menindak Lanjuti Laporan Dari Awak Media

Respon Cepat Kapolres Cianjur Menindak Lanjuti Laporan Dari Awak Media

Sabtu, Oktober 10, 2026
DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

Kamis, Oktober 15, 2026
Diduga Jadi Lapak Kencingan Solar Bersubsidi, Aktivitas di Cikande Disorot: Aang Ubay Desak Polda Banten Bertindak

Diduga Jadi Lapak Kencingan Solar Bersubsidi, Aktivitas di Cikande Disorot: Aang Ubay Desak Polda Banten Bertindak

Minggu, Oktober 18, 2026

Berita Terpopuler

Oknum Polisi Gadungan Bernama Aldi Nanya Surtat Tugas, Kapolrestabes Bandung Segera Bertindak

Oknum Polisi Gadungan Bernama Aldi Nanya Surtat Tugas, Kapolrestabes Bandung Segera Bertindak

Jumat, Oktober 16, 2026
TEREKAM VIDEO! LIMBAH KOTORAN SAPI DIBUANG KE KALI TENGAH MALAM, SOPIR SEBUT “BOS DANI” — APH-DLH PEKALONGAN DIMINTA BUKA TERANG

TEREKAM VIDEO! LIMBAH KOTORAN SAPI DIBUANG KE KALI TENGAH MALAM, SOPIR SEBUT “BOS DANI” — APH-DLH PEKALONGAN DIMINTA BUKA TERANG

Kamis, Oktober 15, 2026
Dana Desa dan BUMDes Loning Disorot, Publik Minta Pengelolaan Anggaran Dibuka Terang

Dana Desa dan BUMDes Loning Disorot, Publik Minta Pengelolaan Anggaran Dibuka Terang

Rabu, Oktober 14, 2026
Dugaan Arena Sabung Ayam dan Cap Jiki di Kenjo Disorot, Kapolsek Glagah Diminta Turun Tangan

Dugaan Arena Sabung Ayam dan Cap Jiki di Kenjo Disorot, Kapolsek Glagah Diminta Turun Tangan

Minggu, Oktober 11, 2026
BUMDES Loning Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Jejak Pengawasan DPMD dan Inspektorat Pemalang

BUMDES Loning Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Jejak Pengawasan DPMD dan Inspektorat Pemalang

Kamis, Oktober 15, 2026
Polda Banten Terima Laporan Pengaduan Jurnalis, Pastikan Penanganan Secara Profesional

Polda Banten Terima Laporan Pengaduan Jurnalis, Pastikan Penanganan Secara Profesional

Sabtu, Oktober 10, 2026
Respon Cepat Kapolres Cianjur Menindak Lanjuti Laporan Dari Awak Media

Respon Cepat Kapolres Cianjur Menindak Lanjuti Laporan Dari Awak Media

Sabtu, Oktober 10, 2026
DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

Kamis, Oktober 15, 2026
Diduga Jadi Lapak Kencingan Solar Bersubsidi, Aktivitas di Cikande Disorot: Aang Ubay Desak Polda Banten Bertindak

Diduga Jadi Lapak Kencingan Solar Bersubsidi, Aktivitas di Cikande Disorot: Aang Ubay Desak Polda Banten Bertindak

Minggu, Oktober 18, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber