TEREKAM VIDEO! LIMBAH KOTORAN SAPI DIBUANG KE KALI TENGAH MALAM, SOPIR SEBUT “BOS DANI” — APH-DLH PEKALONGAN DIMINTA BUKA TERANG
PEKALONGAN, KabarSBI.com — Kamis, 15 Oktober 2026 — Pembuangan limbah kotoran sapi ke badan kali di wilayah Kelurahan Kuripan Lor, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, terekam dalam foto dan video yang dimiliki tim media. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 02.22–02.23 WIB, menggunakan mobil pikap bernomor polisi G 9496 AC. Dokumentasi memperlihatkan aktivitas pembuangan limbah melalui selang dari kendaraan pada dini hari.
Tim media kemudian turun langsung dan melakukan konfirmasi kepada dua orang yang berada di lokasi dan mengaku sebagai sopir, Hambali dan Tole. Dalam konfirmasi tersebut, keduanya memberikan keterangan mengenai aktivitas pengangkutan dan pembuangan limbah serta menyebut nama Dani yang mereka sebut sebagai “bos”. Keterangan mengenai hubungan Dani dengan RPH maupun aktivitas tersebut tetap perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan hak jawab pihak terkait.
Bagi Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), Ketua Umum GMOCT, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI, persoalan ini tidak boleh berhenti pada sopir atau pekerja lapangan. Sumber limbah, pemilik atau pengelola RPH, pihak yang memberikan perintah, legalitas usaha, sistem pengolahan limbah, hingga tujuan akhir pembuangan harus ditelusuri secara menyeluruh.
“Kami memegang dokumentasi foto dan video serta telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang berada di lokasi. Karena itu, kami meminta APH dan DLH turun memeriksa fakta di lapangan, bukan sekadar menerima laporan administratif. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegas Agung.
Secara hukum, persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan yang berlaku. Pasal 60 mengatur larangan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, sedangkan Pasal 104 memuat ketentuan pidana terhadap dumping tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60. Jika pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan dan memenuhi unsur pidana, ketentuan lain dalam UU PPLH juga dapat dinilai aparat sesuai fakta dan alat bukti.
Selain aspek pidana, PP Nomor 22 Tahun 2021 menjadi salah satu dasar penting untuk memeriksa persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, perlindungan mutu air, pengawasan, serta sanksi administratif. Karena itu, DLH Kota Pekalongan dinilai perlu memeriksa legalitas RPH, dokumen lingkungan, sistem pengelolaan limbah, keberadaan dan fungsi IPAL apabila dipersyaratkan, serta kondisi badan kali yang menjadi lokasi pembuangan.
Agung menyatakan akan menyiapkan dan menyampaikan pengaduan resmi kepada Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, DLH Kota Pekalongan, dan DLH Provinsi Jawa Tengah, dengan membawa dokumentasi foto-video, informasi kendaraan G 9496 AC, lokasi kejadian, serta hasil konfirmasi lapangan. Ia menegaskan langkah tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta agar fakta diperiksa secara profesional dan transparan.
KabarSBI.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Dani maupun pihak pengelola RPH. Publik kini menunggu jawaban atas pertanyaan mendasar: dari mana limbah berasal, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana legalitas dan pengelolaannya, serta apakah pembuangan ke badan kali tersebut sesuai ketentuan hukum lingkungan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat dan instansi berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Posting Komentar