Mobil Box Pengisap BBM Solar Kembali Marak di SPBU 34.421.25 Palima, Kapolda Banten Akan Tindak Tegas
Serang, Katatribun.id - Sebelumnya, Polda Banten mengungkap Praktik penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Lima tersangka masing-masing berinisial NN alias AK (45), ED (61), AT (50), dan NM (21). Mereka beroperasi secara terpisah di Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kabupaten Serang, Selasa (5/5/2026)
Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali marak di Kota Serang, Banten Kali ini, sebuah mobil boks terindikasi sedang melakukan praktik ilegal di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU) 34.421.25, tepatnya di Jl. Raya Palima - Cinangka No.Km 4, RW.5, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.
Informasi ini diperoleh awak media dari wartawan di salah satu media online, yang melihat mobil truk boks sedang mengganti nomor polisi berbeda beberapa masuk SPBU. "Saya melihat sopir sedang mengganti Nopol bagian depan berbeda dengan belakang, serta mobil sudah dua kali masuk dengan jarak waktu yang sangat aneh," ujarnya Kamis 4 Mei 2026,
Awalnya sopir enggan untuk di vidio (dikonfirmasi) oleh awak media, akan tetapi dilokasi sopir mengatakan bahwa mobil yang sudah dimodifikasi tersebut milik bosnya berinisial Td." Jangan dividio bang, ini mobil Punya bos tedi dan kita baru mau mulai lagi. Jelasnya
Dikutip dari pemberitaan di beberapa media online, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menjelaskan, para pelaku memanfaatkan celah sistem distribusi BBM subsidi dengan menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan sebenarnya.
“Mereka menggunakan berbagai macam barcode dengan pelat nomor palsu, seolah-olah terdaftar, padahal tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan,” ujar Hengki kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Bisnis ilegal tersebut telah memberikan keuntungan besar bagi para pelaku, dengan estimasi mencapai puluhan miliar rupiah per bulannya. Praktik ini jelas merugikan negara dan masyarakat, mengingat solar yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat dengan harga subsidi, justru diselewengkan dan dijual dengan harga yang jauh lebih mahal.
Padahal sudah jelas penimbunan solar ilegal merupakan pelanggaran hukum berat di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (Red(

Posting Komentar