Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

KataTribun.ID
KataTribun.ID
03 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SERANG (GMOCT) – Program ketahanan pangan nasional yang digulirkan di Desa Cilayang Guha, Kecamatan Cikesal, Kabupaten Serang, yang dibangun dengan anggaran ratusan juta rupiah, justru menjadi polemik dan beban bagi warga. Kandang bebek yang seharusnya menyejahterakan warga kini terbengkalai, kosong, dan rusak parah tertimpa pohon tumbang akibat hujan angin. Namun, yang memicu kemarahan publik bukanlah fasilitas yang mangkrak tersebut, melainkan sikap oknum Kepala Desa yang diduga memeras warga dengan meminta ganti rugi sebesar Rp 20 juta. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media anggota yang tergabung dalam wadah organisasi, yakni Bentengmerdeka.
 
Menurut keterangan warga Kampung Pasirlaban Utara RT.005/RW.002 yang menjadi sasaran pemerasan dan meminta identitasnya dirahasiakan, ia merasa sangat tertekan dan tidak berdaya. Sang Kepala Desa menuding warga tersebut bertanggung jawab atas tumbangnya pohon yang merusak bangunan, padahal pohon itu sudah lama bukan lagi miliknya, dan kejadian murni akibat bencana alam, bukan kelalaian manusia.
 
"Saya diminta ganti rugi sama Pak Kepala Desa sebesar Rp 20 juta. Padahal pohon itu sudah bukan milik saya lagi, dan tumbang karena angin kencang, bukan saya yang menjatuhkan. Saya bingung, kenapa saya yang harus menanggung kerugian ini?" ungkap warga itu dengan nada cemas.
 
Tekanan dan intimidasi pun terasa sangat nyata. Warga tersebut menceritakan bahwa orang suruhan sang Kepala Desa sempat menghadangnya di jalan, kendaraannya hampir dibawa paksa, serta dilayangkan ancaman bakal dilaporkan dan ditangkap polisi jika tidak segera melunasi permintaan uang tersebut.
 
"Orang suruhannya menghadang saya di jalan. Katanya kalau tidak selesaikan dan bayar, bersiap ditangkap polisi. Bahkan kendaraan saya hampir dibawa paksa. Saya kecewa, bukannya dilindungi, saya malah ditindas pemimpin desa sendiri," keluhnya.
 
Saat dikonfirmasi, oknum Kepala Desa justru berkelit dan meremehkan persoalan serius ini. Ia membantah melakukan pemerasan namun tidak memberikan penjelasan logis mengenai dasar penarikan uang Rp 20 juta itu.
 
"Informasi dari siapa? Saya minta ganti rugi Rp 20 juta ke pemilik pohon? Perasan bukan seperti itu. Sampaikan saja yang sudah mah sudah saja," tulis oknum tersebut singkat dan mengelak.
 
Deretan Pelanggaran Berat Oknum Kepala Desa
 
Berdasarkan fakta yang dihimpun, tindakan oknum Kepala Desa ini terbukti merupakan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang yang sangat berat. Berikut rinciannya:
 
1. TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN (Pasal 368 KUHP):
Meminta uang Rp 20 juta lewat ancaman, penghadangan, dan tekanan masuk dalam unsur pidana pemerasan. Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 9 tahun. Tindakan menakut-nakuti warga dengan ancaman pelibatan polisi demi keuntungan pribadi adalah kejahatan nyata.
2. PENYALAHGUNAAN WEWENANG (Pasal 423 KUHP):
Menggunakan jabatan dan kekuasaannya untuk membebankan kerugian aset desa kepada warga yang tidak bersalah adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Ini melanggar sumpah jabatan dan prinsip pemerintahan yang bersih.
3. MELANGGAR UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA:
Kepala Desa wajib melindungi dan melayani warga, bukan memeras. Memaksa warga ganti rugi atas musibah bencana alam adalah pelanggaran disiplin tingkat berat yang berisiko pemberhentian jabatan.
4. TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS ASET DAN PROGRAM:
Kandang bebek dibangun dari uang negara untuk kepentingan bersama. Kerusakan akibat bencana adalah risiko program, bukan tanggung jawab warga perseorangan. Membebankan kerugian kepada warga adalah tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum.
5. PENGGELAPAN TANGGUNG JAWAB KEGAGALAN PROGRAM:
Fakta kandang bebek bernilai ratusan juta mangkrak dan rusak membuktikan kegagalan manajemen oknum Kepala Desa. Alih-alih memperbaiki, ia malah mengalihkan masalah dan menuding warga tak bersalah demi menutupi ketidakmampuannya.
 
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam. Publik menuntut penegakan hukum tegas dan pemecatan oknum Kepala Desa Cilayang Guha. Jabatan ini adalah amanah rakyat, bukan alat kekuasaan untuk memeras dan mengintimidasi warga desa.

#noviralnojustice
#gmoct
 
(TIM LIPUTAN KHUSUS GMOCT)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:


Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

SD Negeri Simangu Kota Serang Matangkan Persiapan Jelang OSN Matematika 8 Juni 2026

Katatribun.id- Rabu, Juni 03, 2026 0
SD Negeri Simangu Kota Serang Matangkan Persiapan Jelang OSN Matematika 8 Juni 2026
Serang 03-06-2026 -Katatribun.id ,,--Siswa-siswi SD Negeri Simangu Kota Serang tengah intensif melakukan persiapan menghadapi Olimpiade Sains Nasional (OSN) je…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor  VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar

Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar

Kamis, Mei 28, 2026
Kandang Bebek Rp 211 Juta di Desa Cilayang Guha Mangkrak, Kini Rusak Tertimpa Pohon Proyek Ketahanan Pangan APBDes 2024

Kandang Bebek Rp 211 Juta di Desa Cilayang Guha Mangkrak, Kini Rusak Tertimpa Pohon Proyek Ketahanan Pangan APBDes 2024

Senin, Juni 01, 2026
Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

Rabu, Mei 27, 2026
Oknum Polisi Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang Diduga Dampingi Pengambilan Paksa Mobil, Pemilik Lapor ke Polda Banten

Oknum Polisi Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang Diduga Dampingi Pengambilan Paksa Mobil, Pemilik Lapor ke Polda Banten

Senin, Juni 01, 2026
Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Senin, Juni 01, 2026
Perjanjian Damai & Pengembalian Uang: Kesepakatan Rp68 Juta Antara Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil

Perjanjian Damai & Pengembalian Uang: Kesepakatan Rp68 Juta Antara Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil

Senin, Juni 01, 2026
Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Rabu, Mei 27, 2026
SD Negeri Simangu Kota Serang Matangkan Persiapan Jelang OSN Matematika 8 Juni 2026

SD Negeri Simangu Kota Serang Matangkan Persiapan Jelang OSN Matematika 8 Juni 2026

Rabu, Juni 03, 2026
Audensi Bersama Kapolres Magelang Kota Memanas, Kasatreskrim Magelang Kota Akui Terkait RJ, Pihak Korban Bantah Terima Berkas dan Merasa Diperas, Marlundu Lumban Raja S.H., Cobalah Hati Nurani yang Bicara Wahai Pejabat Kepolisian

Audensi Bersama Kapolres Magelang Kota Memanas, Kasatreskrim Magelang Kota Akui Terkait RJ, Pihak Korban Bantah Terima Berkas dan Merasa Diperas, Marlundu Lumban Raja S.H., Cobalah Hati Nurani yang Bicara Wahai Pejabat Kepolisian

Rabu, Mei 27, 2026
Setelah Berita Menggema di Puluhan Media: Propam Polresta Magelang Tegas, Akan Jalani Sidang Etik Kapolsek & Kanit Grabag Secara "Tegak Lurus"

Setelah Berita Menggema di Puluhan Media: Propam Polresta Magelang Tegas, Akan Jalani Sidang Etik Kapolsek & Kanit Grabag Secara "Tegak Lurus"

Minggu, Mei 31, 2026

Berita Terpopuler

Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor  VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar

Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar

Kamis, Mei 28, 2026
Kandang Bebek Rp 211 Juta di Desa Cilayang Guha Mangkrak, Kini Rusak Tertimpa Pohon Proyek Ketahanan Pangan APBDes 2024

Kandang Bebek Rp 211 Juta di Desa Cilayang Guha Mangkrak, Kini Rusak Tertimpa Pohon Proyek Ketahanan Pangan APBDes 2024

Senin, Juni 01, 2026
Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

Rabu, Mei 27, 2026
Oknum Polisi Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang Diduga Dampingi Pengambilan Paksa Mobil, Pemilik Lapor ke Polda Banten

Oknum Polisi Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang Diduga Dampingi Pengambilan Paksa Mobil, Pemilik Lapor ke Polda Banten

Senin, Juni 01, 2026
Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Senin, Juni 01, 2026
Perjanjian Damai & Pengembalian Uang: Kesepakatan Rp68 Juta Antara Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil

Perjanjian Damai & Pengembalian Uang: Kesepakatan Rp68 Juta Antara Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil

Senin, Juni 01, 2026
Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Rabu, Mei 27, 2026
SD Negeri Simangu Kota Serang Matangkan Persiapan Jelang OSN Matematika 8 Juni 2026

SD Negeri Simangu Kota Serang Matangkan Persiapan Jelang OSN Matematika 8 Juni 2026

Rabu, Juni 03, 2026
Audensi Bersama Kapolres Magelang Kota Memanas, Kasatreskrim Magelang Kota Akui Terkait RJ, Pihak Korban Bantah Terima Berkas dan Merasa Diperas, Marlundu Lumban Raja S.H., Cobalah Hati Nurani yang Bicara Wahai Pejabat Kepolisian

Audensi Bersama Kapolres Magelang Kota Memanas, Kasatreskrim Magelang Kota Akui Terkait RJ, Pihak Korban Bantah Terima Berkas dan Merasa Diperas, Marlundu Lumban Raja S.H., Cobalah Hati Nurani yang Bicara Wahai Pejabat Kepolisian

Rabu, Mei 27, 2026
Setelah Berita Menggema di Puluhan Media: Propam Polresta Magelang Tegas, Akan Jalani Sidang Etik Kapolsek & Kanit Grabag Secara "Tegak Lurus"

Setelah Berita Menggema di Puluhan Media: Propam Polresta Magelang Tegas, Akan Jalani Sidang Etik Kapolsek & Kanit Grabag Secara "Tegak Lurus"

Minggu, Mei 31, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber