Perjanjian Damai & Pengembalian Uang: Kesepakatan Rp68 Juta Antara Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil
SERANG – Sebuah dokumen resmi bertajuk “Surat Perjanjian Perdamaian dan Pengembalian Uang” tertanggal 28 Mei 2026 membuktikan telah dicapainya jalan damai antara dua pihak yang sempat terlibat sengketa hukum terkait transaksi keuangan senilai Rp68.000.000 (Enam Puluh Delapan Juta Rupiah). Dokumen yang bermeterai sah ini ditandatangani langsung oleh seluruh pihak dan disaksikan oleh saksi-saksi yang ditunjuk.
Berdasarkan isi surat tersebut, PIHAK PERTAMA adalah Juang Setiawan Eko, seorang anggota TNI yang beralamat di Komplek Untirta Permai, Kota Serang. Ia bertindak selaku pihak yang berhak menerima kembali uang atau yang berkedudukan sebagai korban dalam persoalan awal ini.
Sementara itu, PIHAK KEDUA terdiri dari tiga orang warga sipil yang bertindak bersama-sama sebagai pihak yang wajib mengembalikan dana, yaitu:
1. Ega Triyana, warga Bojong Nangka, Kabupaten Serang;
2. Margustiawan, warga Pematang, Kabupaten Serang;
3. Rohman Hidayatullah, warga Nambo Udik, Kabupaten Cikande.
Dalam duduk perkaranya, disebutkan bahwa sebelumnya telah terjadi perselisihan hukum akibat adanya transaksi bisnis di mana Pihak Kedua diakui memiliki kewajiban mengembalikan uang sebesar total Rp68.000.000 kepada Juang Setiawan Eko. Melalui musyawarah yang berjalan baik, akhirnya disepakati penyelesaian damai dan pengembalian dana secara bertahap.
Skema Pembayaran yang Disepakati
Dalam Pasal 2, para pihak merinci cara pembayaran yang disepakati:
- Cara pembayaran: Dilakukan lewat transfer bank ke rekening Pihak Pertama di Bank Mandiri dengan nomor rekening tertera dalam dokumen.
- Tenggat waktu: Paling lambat tanggal 30 Juni 2026.
- Tahapan:
✅ Sudah dibayar sebesar Rp23.000.000 pada tanggal 28 Mei 2026 (saat penandatanganan surat).
⏩ Sisa kewajiban yang harus dilunasi: Rp45.000.000.
Artinya, saat dokumen ini ditandatangani, kurang dari separuh kewajiban sudah diselesaikan, dan sisanya menjadi kewajiban hukum yang harus dipenuhi sebelum akhir bulan Juni mendatang.
Para Pihak sepakat bahwa perjanjian ini bersifat rahasia. Tidak boleh ada unsur media berita, wartawan, maupun media sosial yang melibatkan, mempublikasikan, maupun mengumumkan isi dari perjanjian maupun permasalahan di antara para pihak.”
Apabila ada salah satu pihak yang melanggar dan membawa persoalan ini ke media cetak, elektronik, atau media daring, maka pelanggar wajib bertanggung jawab penuh serta harus menyelesaikan segala akibat hukum yang timbul akibat publikasi tersebut.
Konsekuensi Hukum
Dalam Pasal 4, ditegaskan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan. Jika Pihak Kedua lalai, terlambat, atau sama sekali tidak mau mengembalikan uang sesuai jadwal dan jumlah yang disepakati, maka Pihak Pertama berhak penuh menempuh jalur hukum, baik lewat gugatan perdata maupun laporan pidana. Sebaliknya, apabila Pihak Kedua menunaikan kewajiban dengan baik dan tepat waktu, maka Pihak Pertama berjanji melepaskan segala tuntutan hukum di masa mendatang.
Pengesahan dan Kekuatan Hukum
Perjanjian ini disusun tanpa unsur paksaan, tekanan, maupun bujukan dari pihak mana pun. Seluruh halaman telah dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani lengkap oleh Juang Setiawan Eko, Ega Triyana, Margustiawan, dan Rohman Hidayatullah. Keabsahan dokumen ini juga diperkuat dengan kehadiran dan tanda tangan para saksi dari kedua belah pihak, yaitu Tena Syafacurrohmah, Nurhaeni, dan Leni Apriyani.
Kini, perhatian tertuju pada pelaksanaan janji tersebut. Apakah pada akhir bulan Juni 2026 nanti sisa uang sebesar Rp45 Juta dapat diselesaikan dengan baik, sehingga perjanjian damai ini menjadi penutup yang manis bagi kedua belah pihak, atau justru akan melahirkan sengketa baru akibat pelanggaran isi perjanjian itu sendiri.
Dokumen ini menjadi bukti nyata bahwa jalur musyawarah masih menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan masalah, sekaligus menjadi bukti hukum yang sah dan mengikat bagi mereka yang berjanji untuk menepatinya.
Team liputan
Editor:

Posting Komentar