Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Perjanjian Damai & Pengembalian Uang: Kesepakatan Rp68 Juta Antara Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil Perjanjian Damai & Pengembalian Uang: Kesepakatan Rp68 Juta Antara Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil

Perjanjian Damai & Pengembalian Uang: Kesepakatan Rp68 Juta Antara Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil

KataTribun.ID
KataTribun.ID
01 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SERANG – Sebuah dokumen resmi bertajuk “Surat Perjanjian Perdamaian dan Pengembalian Uang” tertanggal 28 Mei 2026 membuktikan telah dicapainya jalan damai antara dua pihak yang sempat terlibat sengketa hukum terkait transaksi keuangan senilai Rp68.000.000 (Enam Puluh Delapan Juta Rupiah). Dokumen yang bermeterai sah ini ditandatangani langsung oleh seluruh pihak dan disaksikan oleh saksi-saksi yang ditunjuk.

Berdasarkan isi surat tersebut, PIHAK PERTAMA adalah Juang Setiawan Eko, seorang anggota TNI yang beralamat di Komplek Untirta Permai, Kota Serang. Ia bertindak selaku pihak yang berhak menerima kembali uang atau yang berkedudukan sebagai korban dalam persoalan awal ini.

Sementara itu, PIHAK KEDUA terdiri dari tiga orang warga sipil yang bertindak bersama-sama sebagai pihak yang wajib mengembalikan dana, yaitu:

1. Ega Triyana, warga Bojong Nangka, Kabupaten Serang;

2. Margustiawan, warga Pematang, Kabupaten Serang;

3. Rohman Hidayatullah, warga Nambo Udik, Kabupaten Cikande.

Dalam duduk perkaranya, disebutkan bahwa sebelumnya telah terjadi perselisihan hukum akibat adanya transaksi bisnis di mana Pihak Kedua diakui memiliki kewajiban mengembalikan uang sebesar total Rp68.000.000 kepada Juang Setiawan Eko. Melalui musyawarah yang berjalan baik, akhirnya disepakati penyelesaian damai dan pengembalian dana secara bertahap.

Skema Pembayaran yang Disepakati

Dalam Pasal 2, para pihak merinci cara pembayaran yang disepakati:

- Cara pembayaran: Dilakukan lewat transfer bank ke rekening Pihak Pertama di Bank Mandiri dengan nomor rekening tertera dalam dokumen.

- Tenggat waktu: Paling lambat tanggal 30 Juni 2026.

- Tahapan:

✅ Sudah dibayar sebesar Rp23.000.000 pada tanggal 28 Mei 2026 (saat penandatanganan surat).

⏩ Sisa kewajiban yang harus dilunasi: Rp45.000.000.

Artinya, saat dokumen ini ditandatangani, kurang dari separuh kewajiban sudah diselesaikan, dan sisanya menjadi kewajiban hukum yang harus dipenuhi sebelum akhir bulan Juni mendatang.

Para Pihak sepakat bahwa perjanjian ini bersifat rahasia. Tidak boleh ada unsur media berita, wartawan, maupun media sosial yang melibatkan, mempublikasikan, maupun mengumumkan isi dari perjanjian maupun permasalahan di antara para pihak.”

Apabila ada salah satu pihak yang melanggar dan membawa persoalan ini ke media cetak, elektronik, atau media daring, maka pelanggar wajib bertanggung jawab penuh serta harus menyelesaikan segala akibat hukum yang timbul akibat publikasi tersebut.

Konsekuensi Hukum

Dalam Pasal 4, ditegaskan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan. Jika Pihak Kedua lalai, terlambat, atau sama sekali tidak mau mengembalikan uang sesuai jadwal dan jumlah yang disepakati, maka Pihak Pertama berhak penuh menempuh jalur hukum, baik lewat gugatan perdata maupun laporan pidana. Sebaliknya, apabila Pihak Kedua menunaikan kewajiban dengan baik dan tepat waktu, maka Pihak Pertama berjanji melepaskan segala tuntutan hukum di masa mendatang.

Pengesahan dan Kekuatan Hukum

Perjanjian ini disusun tanpa unsur paksaan, tekanan, maupun bujukan dari pihak mana pun. Seluruh halaman telah dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani lengkap oleh Juang Setiawan Eko, Ega Triyana, Margustiawan, dan Rohman Hidayatullah. Keabsahan dokumen ini juga diperkuat dengan kehadiran dan tanda tangan para saksi dari kedua belah pihak, yaitu Tena Syafacurrohmah, Nurhaeni, dan Leni Apriyani.

Kini, perhatian tertuju pada pelaksanaan janji tersebut. Apakah pada akhir bulan Juni 2026 nanti sisa uang sebesar Rp45 Juta dapat diselesaikan dengan baik, sehingga perjanjian damai ini menjadi penutup yang manis bagi kedua belah pihak, atau justru akan melahirkan sengketa baru akibat pelanggaran isi perjanjian itu sendiri.

 

Dokumen ini menjadi bukti nyata bahwa jalur musyawarah masih menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan masalah, sekaligus menjadi bukti hukum yang sah dan mengikat bagi mereka yang berjanji untuk menepatinya.


Team liputan 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra Se-Jawa Barat

Admin- Kamis, Juli 16, 2026 0
BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra Se-Jawa Barat
BANDUNG, Kamis 16 Juli 2026 – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat menggelar penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) bersama Yayasan Rehabi…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Festival Muharam 1448 H Semarakkan Sayar, KKM 34 dan Bani Amin Perkuat Syiar Islam dan Kepedulian Sosial.

Festival Muharam 1448 H Semarakkan Sayar, KKM 34 dan Bani Amin Perkuat Syiar Islam dan Kepedulian Sosial.

Kamis, Juli 16, 2026
Semangat Pengabdian Mahasiswa, KKM UPG Kelompok 30 Sepang Turut Sukseskan Deklarasi Paguyuban Marhaban se-Kota Serang

Semangat Pengabdian Mahasiswa, KKM UPG Kelompok 30 Sepang Turut Sukseskan Deklarasi Paguyuban Marhaban se-Kota Serang

Jumat, Juli 10, 2026
Dibalik Spanduk Viking, Diduga Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Cibolerang Resah, Kapolsek Babakan Ciparai Segera Bertindak

Dibalik Spanduk Viking, Diduga Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Cibolerang Resah, Kapolsek Babakan Ciparai Segera Bertindak

Rabu, Juli 15, 2026
KKM Kelompok 62 Lopang Bersama PMI Kota Serang Sukses Gelar Aksi Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Sesama

KKM Kelompok 62 Lopang Bersama PMI Kota Serang Sukses Gelar Aksi Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Sesama

Rabu, Juli 15, 2026
Belum Terbit HGU, PT EMAS Diduga Jual TBS ke Tengkulak dan PLS PT Tapian Nadenggan

Belum Terbit HGU, PT EMAS Diduga Jual TBS ke Tengkulak dan PLS PT Tapian Nadenggan

Selasa, Juli 14, 2026
Dugaan Pemerasan Berkedok Restoratif Justice di Polres Magelang Kota: Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Paling Biadab, Tiga Anggota Polri Diduga Terlibat

Dugaan Pemerasan Berkedok Restoratif Justice di Polres Magelang Kota: Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Paling Biadab, Tiga Anggota Polri Diduga Terlibat

Jumat, Juli 10, 2026
Pernyataan Keliru Soal UKW & Verifikasi, GMOCT Kecam Keras Anggota PWI Kab. Bogor Minta Maaf Harus Lewat Video dan Hentikan Pansos

Pernyataan Keliru Soal UKW & Verifikasi, GMOCT Kecam Keras Anggota PWI Kab. Bogor Minta Maaf Harus Lewat Video dan Hentikan Pansos

Rabu, Juli 15, 2026
Fakta Baru: Pasca Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Tegal Slawi, Amar Akui Jual Sparepart atas Perintah Adnan Kinjaz

Fakta Baru: Pasca Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Tegal Slawi, Amar Akui Jual Sparepart atas Perintah Adnan Kinjaz

Rabu, November 12, 2025
Air Mata Orang Tua Renta Warnai Sidang Praperadilan Teguh Riyanto di PN Sragen: “Wong Cilik Menanti Keadilan, Berharap Hati Nurani Masih Hidup di Ruang Sidang”

Air Mata Orang Tua Renta Warnai Sidang Praperadilan Teguh Riyanto di PN Sragen: “Wong Cilik Menanti Keadilan, Berharap Hati Nurani Masih Hidup di Ruang Sidang”

Kamis, Juli 16, 2026

Berita Terpopuler

Festival Muharam 1448 H Semarakkan Sayar, KKM 34 dan Bani Amin Perkuat Syiar Islam dan Kepedulian Sosial.

Festival Muharam 1448 H Semarakkan Sayar, KKM 34 dan Bani Amin Perkuat Syiar Islam dan Kepedulian Sosial.

Kamis, Juli 16, 2026
Semangat Pengabdian Mahasiswa, KKM UPG Kelompok 30 Sepang Turut Sukseskan Deklarasi Paguyuban Marhaban se-Kota Serang

Semangat Pengabdian Mahasiswa, KKM UPG Kelompok 30 Sepang Turut Sukseskan Deklarasi Paguyuban Marhaban se-Kota Serang

Jumat, Juli 10, 2026
Dibalik Spanduk Viking, Diduga Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Cibolerang Resah, Kapolsek Babakan Ciparai Segera Bertindak

Dibalik Spanduk Viking, Diduga Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Cibolerang Resah, Kapolsek Babakan Ciparai Segera Bertindak

Rabu, Juli 15, 2026
KKM Kelompok 62 Lopang Bersama PMI Kota Serang Sukses Gelar Aksi Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Sesama

KKM Kelompok 62 Lopang Bersama PMI Kota Serang Sukses Gelar Aksi Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Sesama

Rabu, Juli 15, 2026
Belum Terbit HGU, PT EMAS Diduga Jual TBS ke Tengkulak dan PLS PT Tapian Nadenggan

Belum Terbit HGU, PT EMAS Diduga Jual TBS ke Tengkulak dan PLS PT Tapian Nadenggan

Selasa, Juli 14, 2026
Dugaan Pemerasan Berkedok Restoratif Justice di Polres Magelang Kota: Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Paling Biadab, Tiga Anggota Polri Diduga Terlibat

Dugaan Pemerasan Berkedok Restoratif Justice di Polres Magelang Kota: Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Paling Biadab, Tiga Anggota Polri Diduga Terlibat

Jumat, Juli 10, 2026
Pernyataan Keliru Soal UKW & Verifikasi, GMOCT Kecam Keras Anggota PWI Kab. Bogor Minta Maaf Harus Lewat Video dan Hentikan Pansos

Pernyataan Keliru Soal UKW & Verifikasi, GMOCT Kecam Keras Anggota PWI Kab. Bogor Minta Maaf Harus Lewat Video dan Hentikan Pansos

Rabu, Juli 15, 2026
Fakta Baru: Pasca Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Tegal Slawi, Amar Akui Jual Sparepart atas Perintah Adnan Kinjaz

Fakta Baru: Pasca Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Tegal Slawi, Amar Akui Jual Sparepart atas Perintah Adnan Kinjaz

Rabu, November 12, 2025
Air Mata Orang Tua Renta Warnai Sidang Praperadilan Teguh Riyanto di PN Sragen: “Wong Cilik Menanti Keadilan, Berharap Hati Nurani Masih Hidup di Ruang Sidang”

Air Mata Orang Tua Renta Warnai Sidang Praperadilan Teguh Riyanto di PN Sragen: “Wong Cilik Menanti Keadilan, Berharap Hati Nurani Masih Hidup di Ruang Sidang”

Kamis, Juli 16, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber