Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Perjanjian Damai & Pengembalian Uang: Kesepakatan Rp68 Juta Antara Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil Perjanjian Damai & Pengembalian Uang: Kesepakatan Rp68 Juta Antara Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil

Perjanjian Damai & Pengembalian Uang: Kesepakatan Rp68 Juta Antara Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil

KataTribun.ID
KataTribun.ID
01 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SERANG – Sebuah dokumen resmi bertajuk “Surat Perjanjian Perdamaian dan Pengembalian Uang” tertanggal 28 Mei 2026 membuktikan telah dicapainya jalan damai antara dua pihak yang sempat terlibat sengketa hukum terkait transaksi keuangan senilai Rp68.000.000 (Enam Puluh Delapan Juta Rupiah). Dokumen yang bermeterai sah ini ditandatangani langsung oleh seluruh pihak dan disaksikan oleh saksi-saksi yang ditunjuk.

Berdasarkan isi surat tersebut, PIHAK PERTAMA adalah Juang Setiawan Eko, seorang anggota TNI yang beralamat di Komplek Untirta Permai, Kota Serang. Ia bertindak selaku pihak yang berhak menerima kembali uang atau yang berkedudukan sebagai korban dalam persoalan awal ini.

Sementara itu, PIHAK KEDUA terdiri dari tiga orang warga sipil yang bertindak bersama-sama sebagai pihak yang wajib mengembalikan dana, yaitu:

1. Ega Triyana, warga Bojong Nangka, Kabupaten Serang;

2. Margustiawan, warga Pematang, Kabupaten Serang;

3. Rohman Hidayatullah, warga Nambo Udik, Kabupaten Cikande.

Dalam duduk perkaranya, disebutkan bahwa sebelumnya telah terjadi perselisihan hukum akibat adanya transaksi bisnis di mana Pihak Kedua diakui memiliki kewajiban mengembalikan uang sebesar total Rp68.000.000 kepada Juang Setiawan Eko. Melalui musyawarah yang berjalan baik, akhirnya disepakati penyelesaian damai dan pengembalian dana secara bertahap.

Skema Pembayaran yang Disepakati

Dalam Pasal 2, para pihak merinci cara pembayaran yang disepakati:

- Cara pembayaran: Dilakukan lewat transfer bank ke rekening Pihak Pertama di Bank Mandiri dengan nomor rekening tertera dalam dokumen.

- Tenggat waktu: Paling lambat tanggal 30 Juni 2026.

- Tahapan:

✅ Sudah dibayar sebesar Rp23.000.000 pada tanggal 28 Mei 2026 (saat penandatanganan surat).

⏩ Sisa kewajiban yang harus dilunasi: Rp45.000.000.

Artinya, saat dokumen ini ditandatangani, kurang dari separuh kewajiban sudah diselesaikan, dan sisanya menjadi kewajiban hukum yang harus dipenuhi sebelum akhir bulan Juni mendatang.

Para Pihak sepakat bahwa perjanjian ini bersifat rahasia. Tidak boleh ada unsur media berita, wartawan, maupun media sosial yang melibatkan, mempublikasikan, maupun mengumumkan isi dari perjanjian maupun permasalahan di antara para pihak.”

Apabila ada salah satu pihak yang melanggar dan membawa persoalan ini ke media cetak, elektronik, atau media daring, maka pelanggar wajib bertanggung jawab penuh serta harus menyelesaikan segala akibat hukum yang timbul akibat publikasi tersebut.

Konsekuensi Hukum

Dalam Pasal 4, ditegaskan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan. Jika Pihak Kedua lalai, terlambat, atau sama sekali tidak mau mengembalikan uang sesuai jadwal dan jumlah yang disepakati, maka Pihak Pertama berhak penuh menempuh jalur hukum, baik lewat gugatan perdata maupun laporan pidana. Sebaliknya, apabila Pihak Kedua menunaikan kewajiban dengan baik dan tepat waktu, maka Pihak Pertama berjanji melepaskan segala tuntutan hukum di masa mendatang.

Pengesahan dan Kekuatan Hukum

Perjanjian ini disusun tanpa unsur paksaan, tekanan, maupun bujukan dari pihak mana pun. Seluruh halaman telah dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani lengkap oleh Juang Setiawan Eko, Ega Triyana, Margustiawan, dan Rohman Hidayatullah. Keabsahan dokumen ini juga diperkuat dengan kehadiran dan tanda tangan para saksi dari kedua belah pihak, yaitu Tena Syafacurrohmah, Nurhaeni, dan Leni Apriyani.

Kini, perhatian tertuju pada pelaksanaan janji tersebut. Apakah pada akhir bulan Juni 2026 nanti sisa uang sebesar Rp45 Juta dapat diselesaikan dengan baik, sehingga perjanjian damai ini menjadi penutup yang manis bagi kedua belah pihak, atau justru akan melahirkan sengketa baru akibat pelanggaran isi perjanjian itu sendiri.

 

Dokumen ini menjadi bukti nyata bahwa jalur musyawarah masih menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan masalah, sekaligus menjadi bukti hukum yang sah dan mengikat bagi mereka yang berjanji untuk menepatinya.


Team liputan 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PKS SUDAH BERAKHIR, PENGIRIMAN MASIH BERJALAN: SIAPA DI BALIK DUGAAN GETAH PINUS ILEGAL KE PT EMB?

KataTribun.ID- Sabtu, Agustus 29, 2026 0
PKS SUDAH BERAKHIR, PENGIRIMAN MASIH BERJALAN: SIAPA DI BALIK DUGAAN GETAH PINUS ILEGAL KE PT EMB?
Kata Tribun .id , PEKALONGAN, Sabtu 29 Agustus 2026 — Dugaan persoalan legalitas dalam rantai pasok getah pinus yang masuk ke PT EMB, yang berkantor di Jalan R…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Proyek di Desa Bandung Diduga Gunakan BBM Ilegal,  Dirkrimsus Polda Banten Diminta Cek CCTV Saat Mobil Pengiriman Batu Datang

Proyek di Desa Bandung Diduga Gunakan BBM Ilegal, Dirkrimsus Polda Banten Diminta Cek CCTV Saat Mobil Pengiriman Batu Datang

Sabtu, Agustus 29, 2026
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

Sabtu, Agustus 29, 2026
PKS SUDAH BERAKHIR, PENGIRIMAN MASIH BERJALAN: SIAPA DI BALIK DUGAAN GETAH PINUS ILEGAL KE PT EMB?

PKS SUDAH BERAKHIR, PENGIRIMAN MASIH BERJALAN: SIAPA DI BALIK DUGAAN GETAH PINUS ILEGAL KE PT EMB?

Sabtu, Agustus 29, 2026
Orang Iseng Bakar Sampah, Lahan di Kawasan Industri Moderen Terbakar

Orang Iseng Bakar Sampah, Lahan di Kawasan Industri Moderen Terbakar

Rabu, Agustus 26, 2026
Dugaan Pengrusakan Tanah, Dua Lansia berharap Polres Lebak Sigap Tanggapi Pengaduannya, Sampai Kapan Harus Bersabar.

Dugaan Pengrusakan Tanah, Dua Lansia berharap Polres Lebak Sigap Tanggapi Pengaduannya, Sampai Kapan Harus Bersabar.

Rabu, Agustus 26, 2026
POSKO 1 BERDIRI, DUKUNGAN WARGA MENGUAT: WIHARNYO, ST DIDORONG LANJUTKAN KE PERIODE KEDUA

POSKO 1 BERDIRI, DUKUNGAN WARGA MENGUAT: WIHARNYO, ST DIDORONG LANJUTKAN KE PERIODE KEDUA

Selasa, Agustus 25, 2026
Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Jumat, Agustus 07, 2026
Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Jumat, Agustus 07, 2026
234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

Jumat, Agustus 07, 2026
LEGALITAS LAUNDRY IKHSAN DIPERTANYAKAN: NIB, KBLI, IPAL, BAKU MUTU LIMBAH HINGGA DOKUMEN LINGKUNGAN DIMINTA DIBUKA

LEGALITAS LAUNDRY IKHSAN DIPERTANYAKAN: NIB, KBLI, IPAL, BAKU MUTU LIMBAH HINGGA DOKUMEN LINGKUNGAN DIMINTA DIBUKA

Sabtu, Agustus 22, 2026

Berita Terpopuler

Proyek di Desa Bandung Diduga Gunakan BBM Ilegal,  Dirkrimsus Polda Banten Diminta Cek CCTV Saat Mobil Pengiriman Batu Datang

Proyek di Desa Bandung Diduga Gunakan BBM Ilegal, Dirkrimsus Polda Banten Diminta Cek CCTV Saat Mobil Pengiriman Batu Datang

Sabtu, Agustus 29, 2026
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

Sabtu, Agustus 29, 2026
PKS SUDAH BERAKHIR, PENGIRIMAN MASIH BERJALAN: SIAPA DI BALIK DUGAAN GETAH PINUS ILEGAL KE PT EMB?

PKS SUDAH BERAKHIR, PENGIRIMAN MASIH BERJALAN: SIAPA DI BALIK DUGAAN GETAH PINUS ILEGAL KE PT EMB?

Sabtu, Agustus 29, 2026
Orang Iseng Bakar Sampah, Lahan di Kawasan Industri Moderen Terbakar

Orang Iseng Bakar Sampah, Lahan di Kawasan Industri Moderen Terbakar

Rabu, Agustus 26, 2026
Dugaan Pengrusakan Tanah, Dua Lansia berharap Polres Lebak Sigap Tanggapi Pengaduannya, Sampai Kapan Harus Bersabar.

Dugaan Pengrusakan Tanah, Dua Lansia berharap Polres Lebak Sigap Tanggapi Pengaduannya, Sampai Kapan Harus Bersabar.

Rabu, Agustus 26, 2026
POSKO 1 BERDIRI, DUKUNGAN WARGA MENGUAT: WIHARNYO, ST DIDORONG LANJUTKAN KE PERIODE KEDUA

POSKO 1 BERDIRI, DUKUNGAN WARGA MENGUAT: WIHARNYO, ST DIDORONG LANJUTKAN KE PERIODE KEDUA

Selasa, Agustus 25, 2026
Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Jumat, Agustus 07, 2026
Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Jumat, Agustus 07, 2026
234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

Jumat, Agustus 07, 2026
LEGALITAS LAUNDRY IKHSAN DIPERTANYAKAN: NIB, KBLI, IPAL, BAKU MUTU LIMBAH HINGGA DOKUMEN LINGKUNGAN DIMINTA DIBUKA

LEGALITAS LAUNDRY IKHSAN DIPERTANYAKAN: NIB, KBLI, IPAL, BAKU MUTU LIMBAH HINGGA DOKUMEN LINGKUNGAN DIMINTA DIBUKA

Sabtu, Agustus 22, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber