Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda DPRD Desak Satpol PP Segel THM : Bandel di Kota Serang DPRD Desak Satpol PP Segel THM : Bandel di Kota Serang

DPRD Desak Satpol PP Segel THM : Bandel di Kota Serang

Katatribun.id
Katatribun.id
04 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



KOTA SERANG,Katatribun.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) bandel yang masih nekat beroperasi. Pasalnya, para pengelola hiburan malam tersebut dinilai kerap mengabaikan surat peringatan yang dilayangkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.


Desakan itu disampaikan langsung dalam rapat koordinasi (Rakor) antara DPRD Kota Serang bersama Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Ruang Aspirasi Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (4/6/2026).


Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengapresiasi kinerja penegakan perda yang dilakukan Satpol PP. Kendati demikian, ia menyoroti sikap bebal sejumlah pengelola THM yang masih saja membandel di lapangan.


Muji meminta Satpol PP segera melayangkan surat teguran kedua bagi THM yang kedapatan tetap beroperasi, menjual minuman keras (miras), serta menyediakan pemandu lagu atau Lady Companion (LC). Penindakan ini harus mengacu kuat pada Keputusan Walikota Serang terkait penutupan tempat hiburan malam.


“Mekanismenya sudah diatur dalam Perda. Surat teguran kedua itu dikirim 13 hari setelah surat pertama. Jika setelah kurun waktu itu masih dilanggar dan tidak diindahkan, maka Pemkot akan langsung mengirimkan surat untuk proses penutupan resmi,” tegas Muji kepada awak media usai rakor.


Muji menegaskan, seluruh THM yang terbukti menjual miras dan mempekerjakan LC menjadi target operasi penertiban tanpa tebang pilih. Langkah ini merujuk pada regulasi daerah yang melarang keras aktivitas tersebut di ibu kota Provinsi Banten.


“Semua (ditindak). Di dalam Perda itu sama sekali tidak ada ruang di Kota Serang untuk menjual minuman keras dan menyiapkan LC,” cetus politisi berlambang pohon beringin tersebut.


Ia tidak menampik adanya beberapa THM yang sudah pernah disegel pada tahun-tahun sebelumnya, namun kini kembali membuka usahanya secara sembunyi-sembunyi. Muji memastikan Pemkot Serang akan terus menegakkan aturan tersebut secara konsisten.


“Ini adalah ikhtiar kita. Kalau sudah diikhtiarkan dan mereka buka lagi, kita tertibkan lagi karena kita ini pemerintah yang punya kewenangan menegakkan aturan,” ujarnya.


Berdasarkan data yang dipaparkan Satpol PP Kota Serang, saat ini tercatat ada 17 titik THM yang beroperasi. Sementara, data pembanding yang dikantongi pihak DPRD menunjukkan jumlahnya mencapai 20 lokasi.


Lebih lanjut, Muji memberikan catatan dan membedakan antara THM yang berdiri mandiri di ruko dengan yang berada di dalam hotel.


“Kalau di hotel, fasilitas karaoke itu statusnya adalah penunjang fasilitas hotel. Silakan saja beroperasi, yang penting tidak menjual minuman keras dan tidak menyediakan LC. Yang menjadi masalah besar ini adalah yang di ruko-ruko, izin usahanya resto (restoran) tapi praktiknya jadi tempat hiburan malam,” urai Muji.


Muji menargetkan proses penutupan dan penertiban THM bandel ini bisa rampung total dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan ke depan. Untuk THM yang mengantongi izin resmi namun melanggar, Pemkot akan melakukan pencabutan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) milik pemerintah pusat.


“Pencabutan izin usaha dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nantinya dilakukan lewat OSS pusat. Pak Arif (Kepala DPMPTSP) nanti akan berkonsultasi dengan kementerian terkait bagaimana teknis pengisian aplikasinya agar pembekuan izin usaha THM ini segera direspons oleh pusat,” pungkasnya



Red

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

DPRD Desak Satpol PP Segel THM : Bandel di Kota Serang

Katatribun.id- Kamis, Juni 04, 2026 0
DPRD Desak Satpol PP Segel THM : Bandel di Kota Serang
KOTA SERANG,Katatribun.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas sejumlah Tem…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Oknum Angota Polri Diduga Kerjasaka Dengan Penjual Obat Tramadol "Setiap Datang Patroli Cukup Dikasih Uang Rp.50 Rb"

Oknum Angota Polri Diduga Kerjasaka Dengan Penjual Obat Tramadol "Setiap Datang Patroli Cukup Dikasih Uang Rp.50 Rb"

Rabu, Juni 03, 2026
SD Negeri Simangu Kota Serang Matangkan Persiapan Jelang OSN Matematika 8 Juni 2026

SD Negeri Simangu Kota Serang Matangkan Persiapan Jelang OSN Matematika 8 Juni 2026

Rabu, Juni 03, 2026
Kandang Bebek Rp 211 Juta di Desa Cilayang Guha Mangkrak, Kini Rusak Tertimpa Pohon Proyek Ketahanan Pangan APBDes 2024

Kandang Bebek Rp 211 Juta di Desa Cilayang Guha Mangkrak, Kini Rusak Tertimpa Pohon Proyek Ketahanan Pangan APBDes 2024

Senin, Juni 01, 2026
Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

Rabu, Juni 03, 2026
Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya

Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya

Rabu, Juni 03, 2026
Oknum Polisi Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang Diduga Dampingi Pengambilan Paksa Mobil, Pemilik Lapor ke Polda Banten

Oknum Polisi Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang Diduga Dampingi Pengambilan Paksa Mobil, Pemilik Lapor ke Polda Banten

Senin, Juni 01, 2026
Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Senin, Juni 01, 2026
Perjanjian Damai & Pengembalian Uang: Kesepakatan Rp68 Juta Antara Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil

Perjanjian Damai & Pengembalian Uang: Kesepakatan Rp68 Juta Antara Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil

Senin, Juni 01, 2026
Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Rabu, Mei 27, 2026
Setelah Berita Menggema di Puluhan Media: Propam Polresta Magelang Tegas, Akan Jalani Sidang Etik Kapolsek & Kanit Grabag Secara "Tegak Lurus"

Setelah Berita Menggema di Puluhan Media: Propam Polresta Magelang Tegas, Akan Jalani Sidang Etik Kapolsek & Kanit Grabag Secara "Tegak Lurus"

Minggu, Mei 31, 2026

Berita Terpopuler

Oknum Angota Polri Diduga Kerjasaka Dengan Penjual Obat Tramadol "Setiap Datang Patroli Cukup Dikasih Uang Rp.50 Rb"

Oknum Angota Polri Diduga Kerjasaka Dengan Penjual Obat Tramadol "Setiap Datang Patroli Cukup Dikasih Uang Rp.50 Rb"

Rabu, Juni 03, 2026
SD Negeri Simangu Kota Serang Matangkan Persiapan Jelang OSN Matematika 8 Juni 2026

SD Negeri Simangu Kota Serang Matangkan Persiapan Jelang OSN Matematika 8 Juni 2026

Rabu, Juni 03, 2026
Kandang Bebek Rp 211 Juta di Desa Cilayang Guha Mangkrak, Kini Rusak Tertimpa Pohon Proyek Ketahanan Pangan APBDes 2024

Kandang Bebek Rp 211 Juta di Desa Cilayang Guha Mangkrak, Kini Rusak Tertimpa Pohon Proyek Ketahanan Pangan APBDes 2024

Senin, Juni 01, 2026
Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

Rabu, Juni 03, 2026
Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya

Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya

Rabu, Juni 03, 2026
Oknum Polisi Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang Diduga Dampingi Pengambilan Paksa Mobil, Pemilik Lapor ke Polda Banten

Oknum Polisi Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang Diduga Dampingi Pengambilan Paksa Mobil, Pemilik Lapor ke Polda Banten

Senin, Juni 01, 2026
Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Senin, Juni 01, 2026
Perjanjian Damai & Pengembalian Uang: Kesepakatan Rp68 Juta Antara Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil

Perjanjian Damai & Pengembalian Uang: Kesepakatan Rp68 Juta Antara Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil

Senin, Juni 01, 2026
Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Rabu, Mei 27, 2026
Setelah Berita Menggema di Puluhan Media: Propam Polresta Magelang Tegas, Akan Jalani Sidang Etik Kapolsek & Kanit Grabag Secara "Tegak Lurus"

Setelah Berita Menggema di Puluhan Media: Propam Polresta Magelang Tegas, Akan Jalani Sidang Etik Kapolsek & Kanit Grabag Secara "Tegak Lurus"

Minggu, Mei 31, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber