Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda DPRD Desak Satpol PP Segel THM : Bandel di Kota Serang DPRD Desak Satpol PP Segel THM : Bandel di Kota Serang

DPRD Desak Satpol PP Segel THM : Bandel di Kota Serang

Katatribun.id
Katatribun.id
04 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



KOTA SERANG,Katatribun.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) bandel yang masih nekat beroperasi. Pasalnya, para pengelola hiburan malam tersebut dinilai kerap mengabaikan surat peringatan yang dilayangkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.


Desakan itu disampaikan langsung dalam rapat koordinasi (Rakor) antara DPRD Kota Serang bersama Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Ruang Aspirasi Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (4/6/2026).


Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengapresiasi kinerja penegakan perda yang dilakukan Satpol PP. Kendati demikian, ia menyoroti sikap bebal sejumlah pengelola THM yang masih saja membandel di lapangan.


Muji meminta Satpol PP segera melayangkan surat teguran kedua bagi THM yang kedapatan tetap beroperasi, menjual minuman keras (miras), serta menyediakan pemandu lagu atau Lady Companion (LC). Penindakan ini harus mengacu kuat pada Keputusan Walikota Serang terkait penutupan tempat hiburan malam.


“Mekanismenya sudah diatur dalam Perda. Surat teguran kedua itu dikirim 13 hari setelah surat pertama. Jika setelah kurun waktu itu masih dilanggar dan tidak diindahkan, maka Pemkot akan langsung mengirimkan surat untuk proses penutupan resmi,” tegas Muji kepada awak media usai rakor.


Muji menegaskan, seluruh THM yang terbukti menjual miras dan mempekerjakan LC menjadi target operasi penertiban tanpa tebang pilih. Langkah ini merujuk pada regulasi daerah yang melarang keras aktivitas tersebut di ibu kota Provinsi Banten.


“Semua (ditindak). Di dalam Perda itu sama sekali tidak ada ruang di Kota Serang untuk menjual minuman keras dan menyiapkan LC,” cetus politisi berlambang pohon beringin tersebut.


Ia tidak menampik adanya beberapa THM yang sudah pernah disegel pada tahun-tahun sebelumnya, namun kini kembali membuka usahanya secara sembunyi-sembunyi. Muji memastikan Pemkot Serang akan terus menegakkan aturan tersebut secara konsisten.


“Ini adalah ikhtiar kita. Kalau sudah diikhtiarkan dan mereka buka lagi, kita tertibkan lagi karena kita ini pemerintah yang punya kewenangan menegakkan aturan,” ujarnya.


Berdasarkan data yang dipaparkan Satpol PP Kota Serang, saat ini tercatat ada 17 titik THM yang beroperasi. Sementara, data pembanding yang dikantongi pihak DPRD menunjukkan jumlahnya mencapai 20 lokasi.


Lebih lanjut, Muji memberikan catatan dan membedakan antara THM yang berdiri mandiri di ruko dengan yang berada di dalam hotel.


“Kalau di hotel, fasilitas karaoke itu statusnya adalah penunjang fasilitas hotel. Silakan saja beroperasi, yang penting tidak menjual minuman keras dan tidak menyediakan LC. Yang menjadi masalah besar ini adalah yang di ruko-ruko, izin usahanya resto (restoran) tapi praktiknya jadi tempat hiburan malam,” urai Muji.


Muji menargetkan proses penutupan dan penertiban THM bandel ini bisa rampung total dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan ke depan. Untuk THM yang mengantongi izin resmi namun melanggar, Pemkot akan melakukan pencabutan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) milik pemerintah pusat.


“Pencabutan izin usaha dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nantinya dilakukan lewat OSS pusat. Pak Arif (Kepala DPMPTSP) nanti akan berkonsultasi dengan kementerian terkait bagaimana teknis pengisian aplikasinya agar pembekuan izin usaha THM ini segera direspons oleh pusat,” pungkasnya



Red

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Warga Desa Bandung Tolak Keberadaan Perusahaan OS di PT MCDelica Food Indonesia, Pribumi Menjerit Hanya Jadi Pekerja Borongan

KataTribun.ID- Selasa, Oktober 20, 2026 0
Warga Desa Bandung Tolak Keberadaan Perusahaan OS di PT MCDelica Food Indonesia, Pribumi Menjerit Hanya Jadi Pekerja Borongan
SERANG, BANTEN (GMOCT) — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi terkait gelombang protes warga Kampung Bandung dari media online Be…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Rest Area  KM.43 Balaraja Disorot: Negara Rugi, Rakyat Menjerit

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Rest Area KM.43 Balaraja Disorot: Negara Rugi, Rakyat Menjerit

Minggu, Oktober 18, 2026
SK IZIN MENCALONKAN DIRI BUKAN JAMINAN BEBAS TEMUAN, DANA DESA DAN BUMDES LONING TETAP PERLU DIPERIKSA

SK IZIN MENCALONKAN DIRI BUKAN JAMINAN BEBAS TEMUAN, DANA DESA DAN BUMDES LONING TETAP PERLU DIPERIKSA

Minggu, Oktober 18, 2026
LPK-RI Desak Bea Cukai Usut Tuntas 1,84 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, Jangan Berhenti pada Sopir

LPK-RI Desak Bea Cukai Usut Tuntas 1,84 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, Jangan Berhenti pada Sopir

Senin, Oktober 19, 2026
Oknum Polisi Gadungan Bernama Aldi Nanya Surtat Tugas, Kapolrestabes Bandung Segera Bertindak

Oknum Polisi Gadungan Bernama Aldi Nanya Surtat Tugas, Kapolrestabes Bandung Segera Bertindak

Jumat, Oktober 16, 2026
TEREKAM VIDEO! LIMBAH KOTORAN SAPI DIBUANG KE KALI TENGAH MALAM, SOPIR SEBUT “BOS DANI” — APH-DLH PEKALONGAN DIMINTA BUKA TERANG

TEREKAM VIDEO! LIMBAH KOTORAN SAPI DIBUANG KE KALI TENGAH MALAM, SOPIR SEBUT “BOS DANI” — APH-DLH PEKALONGAN DIMINTA BUKA TERANG

Kamis, Oktober 15, 2026
Dana Desa dan BUMDes Loning Disorot, Publik Minta Pengelolaan Anggaran Dibuka Terang

Dana Desa dan BUMDes Loning Disorot, Publik Minta Pengelolaan Anggaran Dibuka Terang

Rabu, Oktober 14, 2026
DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

Kamis, Oktober 15, 2026
BUMDES Loning Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Jejak Pengawasan DPMD dan Inspektorat Pemalang

BUMDES Loning Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Jejak Pengawasan DPMD dan Inspektorat Pemalang

Kamis, Oktober 15, 2026
Diduga Tak Transparan Kelola Rp1,3 Miliar, Warga Desak Inspektorat Audit Investigatif Pemdes Loning

Diduga Tak Transparan Kelola Rp1,3 Miliar, Warga Desak Inspektorat Audit Investigatif Pemdes Loning

Kamis, Oktober 15, 2026

Berita Terpopuler

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Rest Area  KM.43 Balaraja Disorot: Negara Rugi, Rakyat Menjerit

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Rest Area KM.43 Balaraja Disorot: Negara Rugi, Rakyat Menjerit

Minggu, Oktober 18, 2026
SK IZIN MENCALONKAN DIRI BUKAN JAMINAN BEBAS TEMUAN, DANA DESA DAN BUMDES LONING TETAP PERLU DIPERIKSA

SK IZIN MENCALONKAN DIRI BUKAN JAMINAN BEBAS TEMUAN, DANA DESA DAN BUMDES LONING TETAP PERLU DIPERIKSA

Minggu, Oktober 18, 2026
LPK-RI Desak Bea Cukai Usut Tuntas 1,84 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, Jangan Berhenti pada Sopir

LPK-RI Desak Bea Cukai Usut Tuntas 1,84 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, Jangan Berhenti pada Sopir

Senin, Oktober 19, 2026
Oknum Polisi Gadungan Bernama Aldi Nanya Surtat Tugas, Kapolrestabes Bandung Segera Bertindak

Oknum Polisi Gadungan Bernama Aldi Nanya Surtat Tugas, Kapolrestabes Bandung Segera Bertindak

Jumat, Oktober 16, 2026
TEREKAM VIDEO! LIMBAH KOTORAN SAPI DIBUANG KE KALI TENGAH MALAM, SOPIR SEBUT “BOS DANI” — APH-DLH PEKALONGAN DIMINTA BUKA TERANG

TEREKAM VIDEO! LIMBAH KOTORAN SAPI DIBUANG KE KALI TENGAH MALAM, SOPIR SEBUT “BOS DANI” — APH-DLH PEKALONGAN DIMINTA BUKA TERANG

Kamis, Oktober 15, 2026
Dana Desa dan BUMDes Loning Disorot, Publik Minta Pengelolaan Anggaran Dibuka Terang

Dana Desa dan BUMDes Loning Disorot, Publik Minta Pengelolaan Anggaran Dibuka Terang

Rabu, Oktober 14, 2026
DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

Kamis, Oktober 15, 2026
BUMDES Loning Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Jejak Pengawasan DPMD dan Inspektorat Pemalang

BUMDES Loning Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Jejak Pengawasan DPMD dan Inspektorat Pemalang

Kamis, Oktober 15, 2026
Diduga Tak Transparan Kelola Rp1,3 Miliar, Warga Desak Inspektorat Audit Investigatif Pemdes Loning

Diduga Tak Transparan Kelola Rp1,3 Miliar, Warga Desak Inspektorat Audit Investigatif Pemdes Loning

Kamis, Oktober 15, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber