Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Di Balik Pesona Sasak Rajamandala Tersimpan Ratusan Butir Tramadol Di Balik Pesona Sasak Rajamandala Tersimpan Ratusan Butir Tramadol

Di Balik Pesona Sasak Rajamandala Tersimpan Ratusan Butir Tramadol

KataTribun.ID
KataTribun.ID
09 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Cianjur- Peredaran obat Tramadol saat ini menjadi sorotan serius di Indonesia karena maraknya penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja dan pekerja.


Tramadol termasuk golongan G (Gevaarlijk/Berbahaya) yang penggunaannya wajib dengan resep dokter. Penyalahgunaan sering terjadi karena efeknya yang dapat meredam nyeri, menghilangkan lelah, dan membangkitkan semangat.Sabtu (09/05/2026).


Peredaran obat keras ini tanpa izin edar, seringkali dijual melalui perantara atau sistem COD Cash On Delivery kali ini peredaran obat terjadi di Mandalasari, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur - Jawa Barat.


Pelaku peredaran obat keras ini sering kali melibatkan jaringan yang lebih luas dan menyasar pelosok desa serta lingkungan sekolah.Sehingga meresahkan masyarakat sekitar.


Namun Siapa sangka Pesona Jembatan Rajamandala Justru menyimpan Jejak Hitam, Banyaknya peredaran obat keras di balik pesonanya.


Tim yang menyamar sebagai pembeli berhasil mendapatkan barang bukti berupa Obat dan Dokumentasi di lokasi,dalam foto tersebut terlihat jelas bahwa lapak tersebut ramai pembeli serta banyaknya bungkus obat yang berserakan.


Tim mediapun sempat menanyakan aktivitas tersebut ke salah satu pedagang.


"Iya teh itu banyak yang nongkrong,cuma kurang tau lagi apa,tapi banyak yang bulak balik,yang di dalem sengnya mah orang Sumatra teh ada 2 orang"Ujar pedagang sempat yang tim media temui.


Pelaku peredaran Tramadol tanpa izin melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) sering digunakan untuk menjerat pengedar tramadol atau sediaan farmasi tanpa izin edar.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Di Balik Pesona Sasak Rajamandala Tersimpan Ratusan Butir Tramadol

KataTribun.ID- Sabtu, Mei 09, 2026 0
Di Balik Pesona Sasak Rajamandala Tersimpan Ratusan Butir Tramadol
Cianjur- Peredaran obat Tramadol saat ini menjadi sorotan serius di Indonesia karena maraknya penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja dan pekerja. Tramadol…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Bau Tikus Kantor| Aktivis Petir Kritisi Pemdes Cireunde Jalan Desa Di Bangun Warga

Bau Tikus Kantor| Aktivis Petir Kritisi Pemdes Cireunde Jalan Desa Di Bangun Warga

Kamis, Mei 07, 2026
KUMALA PW Serang Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Dugaan Manipulasi Data PKBM di Banten

KUMALA PW Serang Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Dugaan Manipulasi Data PKBM di Banten

Kamis, Mei 07, 2026
Dugaan anggaran publik Untirta dalam pusaran temuan korupsi Rp 21 miliar

Dugaan anggaran publik Untirta dalam pusaran temuan korupsi Rp 21 miliar

Kamis, Mei 07, 2026
Diduga Masih Mengatasnamakan Media Setelah Mengundurkan Diri, Oknum Eks Jurnalis Jadi Sorotan

Diduga Masih Mengatasnamakan Media Setelah Mengundurkan Diri, Oknum Eks Jurnalis Jadi Sorotan

Selasa, Mei 05, 2026
Katanya Wilkum Polresta Bandung Zero, Nyatanya Dua Penjual Obat Daftar G di Nagreg Tetap Braktivitas

Katanya Wilkum Polresta Bandung Zero, Nyatanya Dua Penjual Obat Daftar G di Nagreg Tetap Braktivitas

Selasa, Mei 05, 2026
MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT

MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT

Selasa, Mei 05, 2026
Oknum Kapolsek Garut Kota Diduga Halangi Wartawan dan Lindungi Pengedar Obat Ilegal, GMOCT Desak Tindakan Tegas

Oknum Kapolsek Garut Kota Diduga Halangi Wartawan dan Lindungi Pengedar Obat Ilegal, GMOCT Desak Tindakan Tegas

Selasa, Mei 05, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Keturunan Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari, Gugat PT Ultrajaya: Sengketa Lahan di Pangalengan Menyeruak Kembali

Keturunan Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari, Gugat PT Ultrajaya: Sengketa Lahan di Pangalengan Menyeruak Kembali

Kamis, Mei 22, 2025
Klaim Penyelesaian Dana Taspen PPPK Kuningan Terbukti Palsu, PT Taspen Tegaskan Masih Ada Tunggakan

Klaim Penyelesaian Dana Taspen PPPK Kuningan Terbukti Palsu, PT Taspen Tegaskan Masih Ada Tunggakan

Senin, Mei 04, 2026

Berita Terpopuler

Bau Tikus Kantor| Aktivis Petir Kritisi Pemdes Cireunde Jalan Desa Di Bangun Warga

Bau Tikus Kantor| Aktivis Petir Kritisi Pemdes Cireunde Jalan Desa Di Bangun Warga

Kamis, Mei 07, 2026
KUMALA PW Serang Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Dugaan Manipulasi Data PKBM di Banten

KUMALA PW Serang Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Dugaan Manipulasi Data PKBM di Banten

Kamis, Mei 07, 2026
Dugaan anggaran publik Untirta dalam pusaran temuan korupsi Rp 21 miliar

Dugaan anggaran publik Untirta dalam pusaran temuan korupsi Rp 21 miliar

Kamis, Mei 07, 2026
Diduga Masih Mengatasnamakan Media Setelah Mengundurkan Diri, Oknum Eks Jurnalis Jadi Sorotan

Diduga Masih Mengatasnamakan Media Setelah Mengundurkan Diri, Oknum Eks Jurnalis Jadi Sorotan

Selasa, Mei 05, 2026
Katanya Wilkum Polresta Bandung Zero, Nyatanya Dua Penjual Obat Daftar G di Nagreg Tetap Braktivitas

Katanya Wilkum Polresta Bandung Zero, Nyatanya Dua Penjual Obat Daftar G di Nagreg Tetap Braktivitas

Selasa, Mei 05, 2026
MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT

MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT

Selasa, Mei 05, 2026
Oknum Kapolsek Garut Kota Diduga Halangi Wartawan dan Lindungi Pengedar Obat Ilegal, GMOCT Desak Tindakan Tegas

Oknum Kapolsek Garut Kota Diduga Halangi Wartawan dan Lindungi Pengedar Obat Ilegal, GMOCT Desak Tindakan Tegas

Selasa, Mei 05, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Keturunan Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari, Gugat PT Ultrajaya: Sengketa Lahan di Pangalengan Menyeruak Kembali

Keturunan Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari, Gugat PT Ultrajaya: Sengketa Lahan di Pangalengan Menyeruak Kembali

Kamis, Mei 22, 2025
Klaim Penyelesaian Dana Taspen PPPK Kuningan Terbukti Palsu, PT Taspen Tegaskan Masih Ada Tunggakan

Klaim Penyelesaian Dana Taspen PPPK Kuningan Terbukti Palsu, PT Taspen Tegaskan Masih Ada Tunggakan

Senin, Mei 04, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber