Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Keturunan Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari, Gugat PT Ultrajaya: Sengketa Lahan di Pangalengan Menyeruak Kembali Keturunan Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari, Gugat PT Ultrajaya: Sengketa Lahan di Pangalengan Menyeruak Kembali

Keturunan Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari, Gugat PT Ultrajaya: Sengketa Lahan di Pangalengan Menyeruak Kembali

KataTribun.ID
KataTribun.ID
22 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KataTribun.id //Bandung, 22 Mei 2025 - Sebuah gugatan perbuatan diduga melawan hukum kembali menyeruak di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Kali ini, Raden Tino Susena, yang mewakili para ahli waris Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari, menggugat PT. Ultrajaya Milk Industry Trading and Company Tbk. Cq. Ultra Peternakan Bandung Selatan (UPBS) Pangalengan terkait penguasaan lahan seluas 520.890 meter persegi di Desa Margamekar dan Desa Pulosari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Bale Bandung dengan nomor registrasi 123/Pdt.G/2025/PN Blb. tertanggal 23 April 2025, menurut informasi dari team Hukum dari Kantor Hukum HUTA- HUTA & Partners Adv. Farhan Ch,SE,SH , MH., sidang pertama pada tanggal 7 Mei 2025 , hanya dihadiri oleh Pihak Penggugat dan Kuasa Hukum, sementara pihak Tergugat 1 (PT Ultrajaya Milk Industry Trading and Company Tbk) dan Tergugat 2 (BPN Kabupaten Bandung) serta turut tergugat tidak hadir, pada sidang kedua pada tanggal 21 Mei 2025 dihadiri Penggugat dan Kuasa Hukumnya, serta Kuasa Hukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 (PT Ultrajaya Milk Industry Trading and Company Tbk.dan BPN Kabupaten Bandung ) sedangkan Pihak Turut Tergugat tidak hadir, dimana agenda sidang majelis hakim mengecek legalitas para pihak Penggugat serta Tergugat, agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2025 untuk sidang Mediasi, semoga para pihak mendapat keadilan yang bermartabat dan hakiki terhadap hak dan kewajiban para pihaknya.

Gugatan ini didasarkan pada klaim kepemilikan keluarga Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari atas lahan tersebut, berdasarkan Eigendom Verponding Nomor 751 tahun 1933. Raden Tino Susena, yang diwakili oleh Kantor Hukum Huta-Huta & Partners, menduga PT. Ultrajaya telah menduduki dan memanfaatkan lahan tersebut tanpa izin dan tanpa membayar sewa sejak tahun 2009. Pihaknya menuntut PT. Ultrajaya untuk membayar sewa selama 16 tahun sebesar Rp. 16 miliar, serta meminta pelepasan hak atas lahan tersebut dengan harga Rp. 104,178 miliar.

Gugatan ini juga menyoroti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait sertifikat hak guna usaha yang diduga diterbitkan tanpa dasar yang sah atas lahan tersebut. Saat dikonfirmasi, Raden Tino Susena meminta agar Kementerian ATR/BPN membatalkan segala sertifikat yang timbul di atas lahan tersebut.


Sengketa lahan ini kembali mengungkap permasalahan klasik di Indonesia, yaitu kelemahan sistem administrasi pertanahan. keluarga Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari, meskipun mengantongi Eigendom Verponding, Tetapi pihak PT. Ultrajaya bisa menguasai lahan tersebut.

Bagaimana bisa sebuah perusahaan besar seperti PT. Ultrajaya menguasai lahan seluas itu selama 16 tahun tanpa memiliki dokumen kepemilikan yang sah?

Apakah Kementerian ATR/BPN benar-benar telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam menerbitkan sertifikat hak guna usaha atas lahan tersebut?

Sengketa ini menjadi bukti nyata bahwa ada dugaan sistem yang di buat oleh oknum” pertanahan di Indonesia masih rentan terhadap manipulasi dan penyimpangan. Lembaga terkait, seperti Kementerian ATR/BPN, harus lebih proaktif dalam melindungi hak-hak masyarakat atas tanah dan menjamin kepastian hukum dalam setiap transaksi pertanahan.
 
Sengketa ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya para pengusaha, agar senantiasa menjalankan bisnisnya dengan mengedepankan etika dan menghormati hak-hak masyarakat. Pihak Pengadilan Negeri Bale Bandung diharapkan dapat menyelesaikan sengketa ini dengan adil dan transparan, serta menjadi momentum untuk mendorong perbaikan sistem administrasi pertanahan di Indonesia.

Sebelumnya Tim Media mendatangi dan mencoba untuk meminta tanggapan atas gugatan tersebut kepada pihak PT. Ultrajaya, namun sampai berita ini diterbitkan, Pihak PT. Ultrajaya belum memberikan tanggapan. 

(Red)



Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT

KataTribun.ID- Selasa, Mei 05, 2026 0
MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT
SEMARANG – Proses mediasi antara nasabah Ibu Susanti dengan pihak KSP Artha Sukses yang digelar di kantor Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah, akhirnya m…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Diduga Masih Mengatasnamakan Media Setelah Mengundurkan Diri, Oknum Eks Jurnalis Jadi Sorotan

Diduga Masih Mengatasnamakan Media Setelah Mengundurkan Diri, Oknum Eks Jurnalis Jadi Sorotan

Selasa, Mei 05, 2026
Katanya Wilkum Polresta Bandung Zero, Nyatanya Dua Penjual Obat Daftar G di Nagreg Tetap Braktivitas

Katanya Wilkum Polresta Bandung Zero, Nyatanya Dua Penjual Obat Daftar G di Nagreg Tetap Braktivitas

Selasa, Mei 05, 2026
Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Kamis, April 30, 2026
Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Kamis, April 30, 2026
Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Rabu, April 29, 2026
Oknum Kapolsek Garut Kota Diduga Halangi Wartawan dan Lindungi Pengedar Obat Ilegal, GMOCT Desak Tindakan Tegas

Oknum Kapolsek Garut Kota Diduga Halangi Wartawan dan Lindungi Pengedar Obat Ilegal, GMOCT Desak Tindakan Tegas

Selasa, Mei 05, 2026
MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT

MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT

Selasa, Mei 05, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
HGU Belum Terbit, Penguasaan Lahan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera Dicurigai, Warga Muara Pantun: Kami Tak Terima Ganti Rugi!

HGU Belum Terbit, Penguasaan Lahan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera Dicurigai, Warga Muara Pantun: Kami Tak Terima Ganti Rugi!

Sabtu, Mei 02, 2026
Keturunan Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari, Gugat PT Ultrajaya: Sengketa Lahan di Pangalengan Menyeruak Kembali

Keturunan Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari, Gugat PT Ultrajaya: Sengketa Lahan di Pangalengan Menyeruak Kembali

Kamis, Mei 22, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Masih Mengatasnamakan Media Setelah Mengundurkan Diri, Oknum Eks Jurnalis Jadi Sorotan

Diduga Masih Mengatasnamakan Media Setelah Mengundurkan Diri, Oknum Eks Jurnalis Jadi Sorotan

Selasa, Mei 05, 2026
Katanya Wilkum Polresta Bandung Zero, Nyatanya Dua Penjual Obat Daftar G di Nagreg Tetap Braktivitas

Katanya Wilkum Polresta Bandung Zero, Nyatanya Dua Penjual Obat Daftar G di Nagreg Tetap Braktivitas

Selasa, Mei 05, 2026
Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Kamis, April 30, 2026
Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Kamis, April 30, 2026
Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Rabu, April 29, 2026
Oknum Kapolsek Garut Kota Diduga Halangi Wartawan dan Lindungi Pengedar Obat Ilegal, GMOCT Desak Tindakan Tegas

Oknum Kapolsek Garut Kota Diduga Halangi Wartawan dan Lindungi Pengedar Obat Ilegal, GMOCT Desak Tindakan Tegas

Selasa, Mei 05, 2026
MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT

MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT

Selasa, Mei 05, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
HGU Belum Terbit, Penguasaan Lahan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera Dicurigai, Warga Muara Pantun: Kami Tak Terima Ganti Rugi!

HGU Belum Terbit, Penguasaan Lahan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera Dicurigai, Warga Muara Pantun: Kami Tak Terima Ganti Rugi!

Sabtu, Mei 02, 2026
Keturunan Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari, Gugat PT Ultrajaya: Sengketa Lahan di Pangalengan Menyeruak Kembali

Keturunan Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari, Gugat PT Ultrajaya: Sengketa Lahan di Pangalengan Menyeruak Kembali

Kamis, Mei 22, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber