Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Klaim Penyelesaian Dana Taspen PPPK Kuningan Terbukti Palsu, PT Taspen Tegaskan Masih Ada Tunggakan Klaim Penyelesaian Dana Taspen PPPK Kuningan Terbukti Palsu, PT Taspen Tegaskan Masih Ada Tunggakan

Klaim Penyelesaian Dana Taspen PPPK Kuningan Terbukti Palsu, PT Taspen Tegaskan Masih Ada Tunggakan

KataTribun.ID
KataTribun.ID
04 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 
KUNINGAN (GMOCT) 4 Mei 2026 – Pernyataan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan yang menyebut persoalan pembayaran dana Taspen bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah selesai, terbantahkan habis oleh data resmi. Informasi yang diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekanan media Kabarsbi yang tergabung dalam jaringan kami, mengungkap fakta mengejutkan bahwa hingga saat ini status pembayaran masih belum jelas dan belum terselesaikan.
 
Berdasarkan klarifikasi resmi dari PT Taspen (Persero), belum ada tanda-tanda penyelesaian kewajiban maupun pembayaran tunggakan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. Fakta ini membuktikan bahwa pernyataan yang disampaikan ke publik sebelumnya hanyalah narasi sepihak yang jauh dari kenyataan.
 
Ketidaksesuaian ini menimbulkan kecurigaan serius dan merusak kepercayaan publik. Bagi para guru PPPK, hal ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut hak hidup dan perlindungan jaminan sosial yang telah dijanjikan sejak pertengahan Maret 2026 lalu namun tak kunjung terealisasi.
 
Lebih dari itu, penyampaian informasi yang tidak benar ini mengandung risiko hukum berat. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berdasarkan Pasal dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang melindungi kehormatan dan hak orang lain, serta Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang tegas melarang penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan masyarakat. Sebagai pejabat negara, sikap ini juga bertentangan dengan amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mewajibkan integritas dan akuntabilitas dalam setiap tindakan maupun pernyataan.
 
Menyikapi hal ini, GMOCT mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan untuk segera melakukan tiga langkah nyata: menyampaikan penjelasan terbuka yang dilengkapi bukti sah, menyelesaikan tunggakan iuran secara konkret, serta menghentikan praktik penyampaian informasi yang berpotensi menyesatkan publik.
 
Jika tidak ada langkah serius dalam waktu dekat, pihak yang dirugikan berhak menempuh jalur administratif, pelanggaran etik ASN, hingga proses pidana. Kasus ini menjadi ujian nyata bagi tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan bertanggung jawab.
 
#noviralnojustice
#gmoct
#kuningan
 
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Klaim Penyelesaian Dana Taspen PPPK Kuningan Terbukti Palsu, PT Taspen Tegaskan Masih Ada Tunggakan

KataTribun.ID- Senin, Mei 04, 2026 0
Klaim Penyelesaian Dana Taspen PPPK Kuningan Terbukti Palsu, PT Taspen Tegaskan Masih Ada Tunggakan
KUNINGAN (GMOCT) 4 Mei 2026 – Pernyataan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan yang menyebut persoalan pembayaran dana Taspen bagi guru Pegawai Pemerintah deng…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Kamis, April 30, 2026
Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Rabu, April 29, 2026
Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Kamis, April 30, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025
Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Rabu, April 29, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025

Berita Terpopuler

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Kamis, April 30, 2026
Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Rabu, April 29, 2026
Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Kamis, April 30, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025
Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Rabu, April 29, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber