Sebuah Pangkalan Bis Menjadi Tempat Exsekusi Tramadol
Cianjur- Peredaran obat Tramadol saat ini menjadi sorotan serius di Indonesia karena maraknya penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja dan pekerja.
Tramadol termasuk golongan G (Gevaarlijk/Berbahaya) yang penggunaannya wajib dengan resep dokter. Penyalahgunaan sering terjadi karena efeknya yang dapat meredam nyeri, menghilangkan lelah, dan membangkitkan semangat.Sabtu (09/05/2026).
Peredaran obat keras ini tanpa izin edar, seringkali dijual melalui perantara atau kedok Konter dan kali ini peredaran obat terjadi di Gunungsari, Ciranjang, Cianjur,Jawa Barat.
Pelaku peredaran obat keras ini sering kali melibatkan jaringan yang lebih luas dan menyasar pelosok desa serta lingkungan sekolah.Sehingga meresahkan masyarakat sekitar.Namun kali ini peredaran berlangsung di samping sebuah warung.
Tim yang menyamar untuk memantau situasi berhasil mendapatkan Dokumentasi di lokasi,Dalm foto tersebut terlihat jelas bahwa lapak tersebut ramai pembeli serta banyaknya bungkus obat yang berserakan.
Tim mediapun sempat menanyakan aktivitas tersebut ke salah satu pedagang.
"Iya teh itu banyak yang nongkrong,cuma kurang tau lagi apa,tapi banyak yang bulak balik pemuda"Ujar pedagang setempat yang tim media temui.
Pelaku peredaran Tramadol tanpa izin melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) sering digunakan untuk menjerat pengedar tramadol atau sediaan farmasi tanpa izin edar.

Posting Komentar