Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP

Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP

KataTribun.ID
KataTribun.ID
24 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Cianjur, Katatribun.id - Kuasa Hukum CV.Presma Esta Utama menyampaikan kritik keras terhadap sikap tidak kooperatif seorang oknum guru SMP berinisial SP, yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur, yang hingga saat ini tidak memberikan respons atas somasi resmi yang telah dilayangkan.

Tidak hanya itu, upaya penyelesaian secara persuasif melalui permohonan fasilitasi kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur baik kepada Bupati maupun Kepala Disdikpora Kab.Cianjur terkait permasalahan ini, tetapi belum menunjukan hasil yang jelas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah ada ketidakseriusan, atau justru yang sedang dilindungi?

CV.Presma Esta Utama diduga telah dirugikan melalui modus kerja sama penjualan buku untuk kebutuhan siswa sejak tahun 2019. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi kuat bahwa kegiatan tersebut justru disalahgunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, yang pada akhirnya merugikan secara materiil maupun immateriil.

Tindakan tersebut secara tegas bertentangan dengan prinsip dasar aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 4 jo pasal 5 UU Nomor 5 tahun 2014 yang menyatakan bahwa seorang ASN wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Serta ASN wajib bertindak jujur, bertanggung jawab, dan ASN dilarang menyalahgunakan kewenangan jabatan. Serta perbuatan sebagaimana dimaksud berindikasi mengarah pada tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Perlu ditegaskan bahwa jangan sampai saudara SP berlindung di balik institusi Pemerintah Kabupaten Cianjur maupun Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Cianjur untuk menghindari tanggung jawab hukum dan moral. Aparatur Negara tidak boleh menjadikan jabatannya sebagai tameng atas dugaan perbuatan yang merugikan pihak lain.

Sikap diam yang berkepanjangan serta lambannya respon dari pihak terkait berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, seolah-olah terdapat pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap oknum tertentu. Hal ini jelas mencederai kredibilitas institusi Pendidikan dan pemerintahan daerah.

Sudah sepatutnya Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Disdikpora Kabupaten Cianjur mengambil langkah tegas untuk segera memfasilitasi pertemuan antara para pihak, melakukan pemeriksaan internal secara transparan dan akuntabel, menjatuhkan sanksi tegas terhadap Saudara SP.

Kasus ini bukan sekedar persoalan antar pihak, melainkan menyangkut integritas aparatur negara dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Jika tidak ditangani secara serius, maka dampaknya akan meluas dan merusak kepercayaan publik secara sistemik.

Apabila hingga waktu yang patut tidak terdapat itikad baik dari saudara SP untuk menyelesaikan permasalahan ini secara bertanggung jawab, maka langkah lanjutan yang akan segera ditempuh yaitu melalui pelaporan kepada Gubernur Jawa Barat, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Badan Kepegawaian Negara, maupun instansi-instansi terkait lainnya. Selain itu, upaya hukum juga akan ditempuh secara tegas melalui jalur pidana maupun perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Trima Upeti Dari Bos Obat Tramadol, Garis Pilice Line Jadi Andalan, Oknum Kapolsek dan Kanit Jangan Tutup Mata

KataTribun.ID- Rabu, Juni 10, 2026 0
Diduga Trima Upeti Dari Bos Obat Tramadol, Garis Pilice Line Jadi Andalan, Oknum Kapolsek dan Kanit Jangan Tutup Mata
Garut, Katatrubun.id - Meski penindakan kerap dilakukan aparat penegak hukum terhadap peredaran obat keras golongan G di Jl. Asparagus, Haruman, Kecamatan Lel…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Oknum Yang Menulis Berita Diduga Sedang Halusinasi dan Terkena Tekanan Ekonomi, Oknum Kepala Desa Tida Mau Musyawarah

Oknum Yang Menulis Berita Diduga Sedang Halusinasi dan Terkena Tekanan Ekonomi, Oknum Kepala Desa Tida Mau Musyawarah

Kamis, Juni 04, 2026
Oknum Angota Polri Diduga Kerjasaka Dengan Penjual Obat Tramadol "Setiap Datang Patroli Cukup Dikasih Uang Rp.50 Rb"

Oknum Angota Polri Diduga Kerjasaka Dengan Penjual Obat Tramadol "Setiap Datang Patroli Cukup Dikasih Uang Rp.50 Rb"

Rabu, Juni 03, 2026
SD SIMANGU GELAR SELEKSI OLIMPIADE SAINS NASIONAL (OSN) TINGKAT SEKOLAH

SD SIMANGU GELAR SELEKSI OLIMPIADE SAINS NASIONAL (OSN) TINGKAT SEKOLAH

Senin, Juni 08, 2026
Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

Rabu, Juni 03, 2026
DPRD Desak Satpol PP Segel THM : Bandel di Kota Serang

DPRD Desak Satpol PP Segel THM : Bandel di Kota Serang

Kamis, Juni 04, 2026
Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya

Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya

Rabu, Juni 03, 2026
Stiker Dijadikan Dasar Tuduhan, KabarSBI.com Sebut Pemberitaan 7Detik.com Salah Alamat dan Menyesatkan Publik

Stiker Dijadikan Dasar Tuduhan, KabarSBI.com Sebut Pemberitaan 7Detik.com Salah Alamat dan Menyesatkan Publik

Minggu, Juni 07, 2026
Achmad Rozi, Ketua IDRI Banten Mendesak Pembenahan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

Achmad Rozi, Ketua IDRI Banten Mendesak Pembenahan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

Senin, Juni 08, 2026
Polsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Masih Berjalan, SP2HP Diserahkan ke Pelapor

Polsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Masih Berjalan, SP2HP Diserahkan ke Pelapor

Jumat, Juni 05, 2026

Berita Terpopuler

Oknum Yang Menulis Berita Diduga Sedang Halusinasi dan Terkena Tekanan Ekonomi, Oknum Kepala Desa Tida Mau Musyawarah

Oknum Yang Menulis Berita Diduga Sedang Halusinasi dan Terkena Tekanan Ekonomi, Oknum Kepala Desa Tida Mau Musyawarah

Kamis, Juni 04, 2026
Oknum Angota Polri Diduga Kerjasaka Dengan Penjual Obat Tramadol "Setiap Datang Patroli Cukup Dikasih Uang Rp.50 Rb"

Oknum Angota Polri Diduga Kerjasaka Dengan Penjual Obat Tramadol "Setiap Datang Patroli Cukup Dikasih Uang Rp.50 Rb"

Rabu, Juni 03, 2026
SD SIMANGU GELAR SELEKSI OLIMPIADE SAINS NASIONAL (OSN) TINGKAT SEKOLAH

SD SIMANGU GELAR SELEKSI OLIMPIADE SAINS NASIONAL (OSN) TINGKAT SEKOLAH

Senin, Juni 08, 2026
Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

Rabu, Juni 03, 2026
DPRD Desak Satpol PP Segel THM : Bandel di Kota Serang

DPRD Desak Satpol PP Segel THM : Bandel di Kota Serang

Kamis, Juni 04, 2026
Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya

Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya

Rabu, Juni 03, 2026
Stiker Dijadikan Dasar Tuduhan, KabarSBI.com Sebut Pemberitaan 7Detik.com Salah Alamat dan Menyesatkan Publik

Stiker Dijadikan Dasar Tuduhan, KabarSBI.com Sebut Pemberitaan 7Detik.com Salah Alamat dan Menyesatkan Publik

Minggu, Juni 07, 2026
Achmad Rozi, Ketua IDRI Banten Mendesak Pembenahan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

Achmad Rozi, Ketua IDRI Banten Mendesak Pembenahan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

Senin, Juni 08, 2026
Polsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Masih Berjalan, SP2HP Diserahkan ke Pelapor

Polsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Masih Berjalan, SP2HP Diserahkan ke Pelapor

Jumat, Juni 05, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber