Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Headline Hukrim Di Meja Hakim Yayu Mulyana: Nasib Wartawan Amir dan Tegaknya Due Process of Law
Headline Hukrim

Di Meja Hakim Yayu Mulyana: Nasib Wartawan Amir dan Tegaknya Due Process of Law

Redaksi
Redaksi
24 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


MOJOKERTO, KataTribun.ID - Sidang Praperadilan perkara Wartawan Amir Asnawi memasuki tahap krusial setelah Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Rikha Permatasari, secara resmi menyerahkan kesimpulan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Yayu Mulyana, pada Jumat pagi, 24 April 2026, di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Kelas IA, Jl. RA Basuni No. 11, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Kuasa Hukum Amir, Rikha menilai seluruh proses hukum terhadap Amir cacat prosedur, melanggar hukum, dan batal demi hukum, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan.

"Awal penangkapan tanpa dasar. Laporan Polisi belum ada. Fakta persidangan mengungkap kejanggalan serius. Penangkapan, penetapan tersangka, dan dimulainya penyidikan dilakukan pada 14 Maret 2026. Namun, Laporan Polisi baru dibuat pada 15 Maret 2026," paparnya.

Menurut Rikha, kondisi ini menunjukkan bahwa tindakan Aparat dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

"Ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Ini pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana. Tidak mungkin ada penyidikan tanpa peristiwa hukum yang dilaporkan,” tegas Rikha Permatasari.

"Ini jelas melanggar prinsip Dldasar Hukum Pidana," imbuhnya.

Rikha juga mengatakan, tindakan tersebut bertentangan langsung dengan Prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya terkait: keharusan adanya bukti permulaan yang cukup; asas legalitas; dan prinsip due process of law.

"Sehingga, seluruh rangkaian tindakan termasuk Penahanan dinilai sebagai Produk Hukum yang tidak sah," pungkasnya.

Wartawan Dikriminalisasi, Mekanisme Pers Diabaikan

Amir Asnawi diketahui merupakan Wartawan Aktif yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan terkait dugaan penyimpangan (Rehabilitasi Narkoba). Namun, alih-alih menempuh mekanisme pers, aparat langsung menggunakan pendekatan pidana.

"Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: sengketa Jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers; termasuk melalui (Dewan Pers) dengan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai langkah utama, ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kerja Jurnalistik,” ujar Rikha.

Ahli: Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

Dalam persidangan, ahli Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum menegaskan, penangkapan sebelum adanya laporan polisi adalah tidak sah dan batal demi hukum.

"Perkara yang melibatkan Wartawan harus tunduk pada prinsip Lex Specialis Hukum Pers, dugaan rekayasa perkara menguat
selain cacat Prosedur," ujarnya.

Kuasa Hukum pemohon, Rikha menegaskan, adanya indikasi rekayasa dalam peristiwa (OTT) terhadap Amir, yang diperkuat dengan bukti-bukti yang diduga telah dikondisikan.

"Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap profesionalitas dan objektivitas proses penegakan hukum dalam perkara ini," ujarnya.

Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Amir

Dalam Petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim untuk:

1. Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan;

2. Menyatakan seluruh proses penyidikan Tidak Sah;

3. Memerintahkan Penghentian Penyidikan;

4. Memulihkan Nama Baik dan hak-hak Amir.

Ujian Penegakan Hukum di Indonesia

Advokat Rikha Permatasari menjelaskan, perkara ini bukan hanya soal satu orang Wartawan, melainkan menyangkut prinsip besar penegakan hukum.

"Kami sudah berjuang maksimal, profesional dan berintegritas, membuka fakta hukum seterang terangnya," ucapnya.

"Ini menjadi ujian bagi Peradilan kita, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dilanggar oleh penegaknya sendiri," imbuhnya.

Ia juga menyatakan, pihaknya menghormati kewenangan Majelis Hakim yang dijadwalkan akan membacakan putusan pada awal pekan depan.

"Saya berharap Majelis Hakim melihat fakta persidangan secara jernih dan memberikan putusan yang adil. Kita sama-sama berdoa agar keadilan benar-benar ditegakkan dan Wartawan Amir dapat segera dibebaskan," tuturnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena dinilai menyentuh isu krusial, yakni perlindungan profesi wartawan, penyalahgunaan kewenangan aparat, serta jaminan due process of law dalam sistem peradilan pidana.

Putusan Praperadilan yang akan datang dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan kebebasan Pers di Indonesia. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Trima Upeti Dari Bos Obat Tramadol, Garis Pilice Line Jadi Andalan, Oknum Kapolsek dan Kanit Jangan Tutup Mata

KataTribun.ID- Rabu, Juni 10, 2026 0
Diduga Trima Upeti Dari Bos Obat Tramadol, Garis Pilice Line Jadi Andalan, Oknum Kapolsek dan Kanit Jangan Tutup Mata
Garut, Katatrubun.id - Meski penindakan kerap dilakukan aparat penegak hukum terhadap peredaran obat keras golongan G di Jl. Asparagus, Haruman, Kecamatan Lel…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Oknum Yang Menulis Berita Diduga Sedang Halusinasi dan Terkena Tekanan Ekonomi, Oknum Kepala Desa Tida Mau Musyawarah

Oknum Yang Menulis Berita Diduga Sedang Halusinasi dan Terkena Tekanan Ekonomi, Oknum Kepala Desa Tida Mau Musyawarah

Kamis, Juni 04, 2026
Oknum Angota Polri Diduga Kerjasaka Dengan Penjual Obat Tramadol "Setiap Datang Patroli Cukup Dikasih Uang Rp.50 Rb"

Oknum Angota Polri Diduga Kerjasaka Dengan Penjual Obat Tramadol "Setiap Datang Patroli Cukup Dikasih Uang Rp.50 Rb"

Rabu, Juni 03, 2026
SD SIMANGU GELAR SELEKSI OLIMPIADE SAINS NASIONAL (OSN) TINGKAT SEKOLAH

SD SIMANGU GELAR SELEKSI OLIMPIADE SAINS NASIONAL (OSN) TINGKAT SEKOLAH

Senin, Juni 08, 2026
Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

Rabu, Juni 03, 2026
DPRD Desak Satpol PP Segel THM : Bandel di Kota Serang

DPRD Desak Satpol PP Segel THM : Bandel di Kota Serang

Kamis, Juni 04, 2026
Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya

Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya

Rabu, Juni 03, 2026
Stiker Dijadikan Dasar Tuduhan, KabarSBI.com Sebut Pemberitaan 7Detik.com Salah Alamat dan Menyesatkan Publik

Stiker Dijadikan Dasar Tuduhan, KabarSBI.com Sebut Pemberitaan 7Detik.com Salah Alamat dan Menyesatkan Publik

Minggu, Juni 07, 2026
Achmad Rozi, Ketua IDRI Banten Mendesak Pembenahan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

Achmad Rozi, Ketua IDRI Banten Mendesak Pembenahan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

Senin, Juni 08, 2026
Polsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Masih Berjalan, SP2HP Diserahkan ke Pelapor

Polsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Masih Berjalan, SP2HP Diserahkan ke Pelapor

Jumat, Juni 05, 2026

Berita Terpopuler

Oknum Yang Menulis Berita Diduga Sedang Halusinasi dan Terkena Tekanan Ekonomi, Oknum Kepala Desa Tida Mau Musyawarah

Oknum Yang Menulis Berita Diduga Sedang Halusinasi dan Terkena Tekanan Ekonomi, Oknum Kepala Desa Tida Mau Musyawarah

Kamis, Juni 04, 2026
Oknum Angota Polri Diduga Kerjasaka Dengan Penjual Obat Tramadol "Setiap Datang Patroli Cukup Dikasih Uang Rp.50 Rb"

Oknum Angota Polri Diduga Kerjasaka Dengan Penjual Obat Tramadol "Setiap Datang Patroli Cukup Dikasih Uang Rp.50 Rb"

Rabu, Juni 03, 2026
SD SIMANGU GELAR SELEKSI OLIMPIADE SAINS NASIONAL (OSN) TINGKAT SEKOLAH

SD SIMANGU GELAR SELEKSI OLIMPIADE SAINS NASIONAL (OSN) TINGKAT SEKOLAH

Senin, Juni 08, 2026
Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

Rabu, Juni 03, 2026
DPRD Desak Satpol PP Segel THM : Bandel di Kota Serang

DPRD Desak Satpol PP Segel THM : Bandel di Kota Serang

Kamis, Juni 04, 2026
Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya

Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya

Rabu, Juni 03, 2026
Stiker Dijadikan Dasar Tuduhan, KabarSBI.com Sebut Pemberitaan 7Detik.com Salah Alamat dan Menyesatkan Publik

Stiker Dijadikan Dasar Tuduhan, KabarSBI.com Sebut Pemberitaan 7Detik.com Salah Alamat dan Menyesatkan Publik

Minggu, Juni 07, 2026
Achmad Rozi, Ketua IDRI Banten Mendesak Pembenahan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

Achmad Rozi, Ketua IDRI Banten Mendesak Pembenahan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

Senin, Juni 08, 2026
Polsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Masih Berjalan, SP2HP Diserahkan ke Pelapor

Polsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Masih Berjalan, SP2HP Diserahkan ke Pelapor

Jumat, Juni 05, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber