Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Headline Hukrim Di Meja Hakim Yayu Mulyana: Nasib Wartawan Amir dan Tegaknya Due Process of Law
Headline Hukrim

Di Meja Hakim Yayu Mulyana: Nasib Wartawan Amir dan Tegaknya Due Process of Law

Admin
Admin
24 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


MOJOKERTO, KataTribun.ID - Sidang Praperadilan perkara Wartawan Amir Asnawi memasuki tahap krusial setelah Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Rikha Permatasari, secara resmi menyerahkan kesimpulan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Yayu Mulyana, pada Jumat pagi, 24 April 2026, di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Kelas IA, Jl. RA Basuni No. 11, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Kuasa Hukum Amir, Rikha menilai seluruh proses hukum terhadap Amir cacat prosedur, melanggar hukum, dan batal demi hukum, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan.

"Awal penangkapan tanpa dasar. Laporan Polisi belum ada. Fakta persidangan mengungkap kejanggalan serius. Penangkapan, penetapan tersangka, dan dimulainya penyidikan dilakukan pada 14 Maret 2026. Namun, Laporan Polisi baru dibuat pada 15 Maret 2026," paparnya.

Menurut Rikha, kondisi ini menunjukkan bahwa tindakan Aparat dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

"Ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Ini pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana. Tidak mungkin ada penyidikan tanpa peristiwa hukum yang dilaporkan,” tegas Rikha Permatasari.

"Ini jelas melanggar prinsip Dldasar Hukum Pidana," imbuhnya.

Rikha juga mengatakan, tindakan tersebut bertentangan langsung dengan Prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya terkait: keharusan adanya bukti permulaan yang cukup; asas legalitas; dan prinsip due process of law.

"Sehingga, seluruh rangkaian tindakan termasuk Penahanan dinilai sebagai Produk Hukum yang tidak sah," pungkasnya.

Wartawan Dikriminalisasi, Mekanisme Pers Diabaikan

Amir Asnawi diketahui merupakan Wartawan Aktif yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan terkait dugaan penyimpangan (Rehabilitasi Narkoba). Namun, alih-alih menempuh mekanisme pers, aparat langsung menggunakan pendekatan pidana.

"Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: sengketa Jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers; termasuk melalui (Dewan Pers) dengan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai langkah utama, ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kerja Jurnalistik,” ujar Rikha.

Ahli: Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

Dalam persidangan, ahli Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum menegaskan, penangkapan sebelum adanya laporan polisi adalah tidak sah dan batal demi hukum.

"Perkara yang melibatkan Wartawan harus tunduk pada prinsip Lex Specialis Hukum Pers, dugaan rekayasa perkara menguat
selain cacat Prosedur," ujarnya.

Kuasa Hukum pemohon, Rikha menegaskan, adanya indikasi rekayasa dalam peristiwa (OTT) terhadap Amir, yang diperkuat dengan bukti-bukti yang diduga telah dikondisikan.

"Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap profesionalitas dan objektivitas proses penegakan hukum dalam perkara ini," ujarnya.

Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Amir

Dalam Petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim untuk:

1. Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan;

2. Menyatakan seluruh proses penyidikan Tidak Sah;

3. Memerintahkan Penghentian Penyidikan;

4. Memulihkan Nama Baik dan hak-hak Amir.

Ujian Penegakan Hukum di Indonesia

Advokat Rikha Permatasari menjelaskan, perkara ini bukan hanya soal satu orang Wartawan, melainkan menyangkut prinsip besar penegakan hukum.

"Kami sudah berjuang maksimal, profesional dan berintegritas, membuka fakta hukum seterang terangnya," ucapnya.

"Ini menjadi ujian bagi Peradilan kita, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dilanggar oleh penegaknya sendiri," imbuhnya.

Ia juga menyatakan, pihaknya menghormati kewenangan Majelis Hakim yang dijadwalkan akan membacakan putusan pada awal pekan depan.

"Saya berharap Majelis Hakim melihat fakta persidangan secara jernih dan memberikan putusan yang adil. Kita sama-sama berdoa agar keadilan benar-benar ditegakkan dan Wartawan Amir dapat segera dibebaskan," tuturnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena dinilai menyentuh isu krusial, yakni perlindungan profesi wartawan, penyalahgunaan kewenangan aparat, serta jaminan due process of law dalam sistem peradilan pidana.

Putusan Praperadilan yang akan datang dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan kebebasan Pers di Indonesia. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Di Meja Hakim Yayu Mulyana: Nasib Wartawan Amir dan Tegaknya Due Process of Law

Admin- Sabtu, April 25, 2026 0
Di Meja Hakim Yayu Mulyana: Nasib Wartawan Amir dan Tegaknya Due Process of Law
MOJOKERTO, Kata Tribun .ID - Sidang Praperadilan perkara Wartawan Amir Asnawi memasuki tahap krusial setelah Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Rikha Permatasari, s…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Jumat, April 03, 2026
 Agung Sulistio Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Polri

Agung Sulistio Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Polri

Sabtu, April 04, 2026
Ditengah Keberhasilan Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Jabar: Kapolsek Jasinga Berhasil, Kapolsek Leles Hanya Janji Kosong dan Kanit Reskrim Bungkam

Ditengah Keberhasilan Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Jabar: Kapolsek Jasinga Berhasil, Kapolsek Leles Hanya Janji Kosong dan Kanit Reskrim Bungkam

Jumat, April 03, 2026
Ambokembang Cup 1 Tahun 2026 Sukses Digelar Kondusif, PSPM Paninggaran Raih Gelar Juara – Sinergi TNI-Polri Tuai Apresiasi

Ambokembang Cup 1 Tahun 2026 Sukses Digelar Kondusif, PSPM Paninggaran Raih Gelar Juara – Sinergi TNI-Polri Tuai Apresiasi

Sabtu, April 18, 2026
Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Rabu, April 22, 2026
PT.Heny Berkah Mandiri Buka Ruang Jasa Tenaga Kerja Asisten RumaH Tangga Kini Hadir Di Tengah Masyarakat.

PT.Heny Berkah Mandiri Buka Ruang Jasa Tenaga Kerja Asisten RumaH Tangga Kini Hadir Di Tengah Masyarakat.

Sabtu, April 18, 2026
Misteri Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagrek, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Predaran Obat Terlarang,

Misteri Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagrek, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Predaran Obat Terlarang,

Kamis, April 23, 2026
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025

Berita Terpopuler

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Jumat, April 03, 2026
 Agung Sulistio Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Polri

Agung Sulistio Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Polri

Sabtu, April 04, 2026
Ditengah Keberhasilan Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Jabar: Kapolsek Jasinga Berhasil, Kapolsek Leles Hanya Janji Kosong dan Kanit Reskrim Bungkam

Ditengah Keberhasilan Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Jabar: Kapolsek Jasinga Berhasil, Kapolsek Leles Hanya Janji Kosong dan Kanit Reskrim Bungkam

Jumat, April 03, 2026
Ambokembang Cup 1 Tahun 2026 Sukses Digelar Kondusif, PSPM Paninggaran Raih Gelar Juara – Sinergi TNI-Polri Tuai Apresiasi

Ambokembang Cup 1 Tahun 2026 Sukses Digelar Kondusif, PSPM Paninggaran Raih Gelar Juara – Sinergi TNI-Polri Tuai Apresiasi

Sabtu, April 18, 2026
Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Rabu, April 22, 2026
PT.Heny Berkah Mandiri Buka Ruang Jasa Tenaga Kerja Asisten RumaH Tangga Kini Hadir Di Tengah Masyarakat.

PT.Heny Berkah Mandiri Buka Ruang Jasa Tenaga Kerja Asisten RumaH Tangga Kini Hadir Di Tengah Masyarakat.

Sabtu, April 18, 2026
Misteri Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagrek, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Predaran Obat Terlarang,

Misteri Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagrek, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Predaran Obat Terlarang,

Kamis, April 23, 2026
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber