Dibalik Tirai Mafia BBM, BPH Migas Harus Diminta Cek CCTV SPBU 34-16603 Leuwiliang,
Bogor, Katatribun.id - Berdasarkan aduan masyarakat bahwa adanya kegiatan yang diduga tidak biasa di SPBU 34-16603 yang beralamatkan di jalan raya Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Hal tersebut terlihat jelas dengan adanya pembelian yang dilakukan di luar jam operasional yaitu jam tutup sekitaran jam 11 malam sampai dengan selesai.
Dengan adanya hal tersebut, besar harapan agar pihak BPH Migas dapat melakukan penindakkan lebih dalam. Pasalnya kegiatan yang diduga ilegal tersebut telah merugikan masyarakat dan negara dikarenakan transaksi atau kegiatan yang terjadi adalah pembelian pertalite subsidi berskala besar yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat bukan untuk transaksi demi keuntungan pribadi.
"Saya sering melihat kalau malam hari ada kegiatan yang tidak biasa di SPBU itu, besar harapan untuk BPH Migas agar melakukan penindakkan lanjutan dan terutama bisa di liat dari CCTV tentang kegiatan apa yang terjadi di SPBU tersebut," ucap salah seorang warga, Senin (30/6).
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pihak SPBU juga dapat dijatuhi sanksi administratif, pemutusan hubungan kerja sama oleh Pertamina, hingga pencabutan izin usaha bila terbukti memfasilitasi praktik penyalahgunaan BBM subsidi. (Ria)
Posting Komentar