Respon Cepat Polsek Rancasari Mendapatkan Apresiasi Dari Warga
Kota Bandung, Katatribun.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Rancasari kembaki menunjukan Respon cepat menindaklanjuti laporan informasi waarga adanya sebuah kios yang diduga menjadi tempat transaksi obat daftar G jenis tramadol dan exhymer. Pasa Senin 23 Februari 2026
Kios yang berada di Jalan Derwati Badogol No.1 Kecamatan Rancasari, Kota Bandung tersebut, dikabarkan telah mengedarkan obat keras daftar G jenis Eximer / Tramadol yang diduga tidak memiliki izin edar dari Dinkes dan BPOM.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan diperoleh dari laporan aduan masyarakat, dan pemberitaan dari beberapa media online Kapolsek Rancasari, memerintahkan angotanya untuk mendatangi tempat yang diduga mengedarkan dan menjual Obat keras daftar G tersebut.
Namun sesampainya di lokasi yang dilaporkan, Angota Polsek Rancasari keadaan tertutup dan tidak ada aktivitas.
Polsek Rancasari akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat (DUMAS), guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman di wilayah Polek Rancasari.
Kanit Reskrim Polsek Rancasari Ipda Widodo Utama S,S.H, Juga berpesan apabila tempat tersebut masih jadi tempat transaksi obat obatan masyarakat jangan segan – segan memberikan informasi pada pihak kepolisian.
"Kami (Polsek Rancasari) tidak akan segan segan menindak tegas kepada para pengedar obat obatan terlararang" tutup Kapolsek Rancasari
Tindakan cepat dan sigap Satreskrim Polsek Rancasari mendapat apresiasi dari masyarakat.
"Kami sangat mengapresiasi kecepatan Polsek Rancasari menangani laporan warga. Ini merupakan bukti bahwa Polisi sungguh-sungguh melayani dan menjaga keamanan masyarakat,” ungkap Warga
Kejadian ini menjadi contoh nyata tentang pentingnya kepedulian dan kerjasama antara Polisi dan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Rancasari Polrestabes Bandung.(Red)

Posting Komentar