Mafia Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?
Nganjuk – Sebuah gudang berlokasi di Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diduga menjadi sarana penimbunan solar bersubsidi. Aktivitas ilegal yang terkait dengan seorang pengusaha berinisial L ini masih menunggu pendalaman dan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.
Pantauan di lapangan menunjukkan gudang tersebut dilengkapi tangki berkapasitas sekitar 8 kiloliter (KL) milik PT Lautan Dewa Energi (PT LDE), yang diduga digunakan untuk menampung dan mendistribusikan solar. Keberadaan fasilitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar ini memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas penimbunan di luar mekanisme resmi penyaluran BBM bersubsidi.
Sejumlah warga yang ditemui mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik gudang tersebut. Keterangan ini masih bersifat sepihak dan belum dapat dijadikan kesimpulan akhir sebelum adanya penyelidikan resmi dari pihak berwenang.
Rawan Kebakaran dan Ledakan
Keberadaan gudang yang diduga menyimpan solar subsidi menimbulkan kekhawatiran serius karena berlokasi di tengah permukiman padat penduduk. Warga khawatir fasilitas tanpa standar keselamatan yang jelas berpotensi menyebabkan kebakaran atau ledakan.
“Kami takut kalau sampai terjadi kebakaran, rumah-rumah di sekitar sini bisa ikut terbakar. Gudang seperti ini seharusnya tidak ada di dekat permukiman,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga menjadi lokasi pemindahan solar subsidi antar SPBU serta pembelian solar subsidi tanpa izin resmi. Jika terbukti, praktik ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dan distribusi BBM bersubsidi.
Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif
Aktivitas ilegal di gudang tersebut disinyalir dibekingi oknum anggota aktif, sehingga membuatnya seolah tak tersentuh hukum. Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 60 miliar.
Desakan Tindakan Tegas Aparat
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas, transparan, dan profesional dalam mengusut kasus ini. Penutupan gudang, penyitaan barang bukti, serta penelusuran alur distribusi BBM dinilai penting untuk mencegah kerugian negara dan memastikan BBM bersubsidi sampai kepada masyarakat yang berhak.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang berkepentingan belum dapat terkonfirmasi.
!Sumber Redaksi : Bentengmerdeka.online)

Posting Komentar