Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda GMOCT Terima Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Pemalsuan Izin PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera di Kutim GMOCT Terima Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Pemalsuan Izin PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera di Kutim

GMOCT Terima Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Pemalsuan Izin PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera di Kutim

KataTribun.ID
KataTribun.ID
23 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 
Kutim, Katatribun.id - Kalimantan Timur (GMOCT) - Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima aduan dari masyarakat petani kelapa sawit terkait dugaan pemalsuan izin Izin Lokasi Operasi Kelapa Sawit (ILOK) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dilakukan oleh PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS). Aduan ini disampaikan melalui Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, oleh perwakilan masyarakat, Ponsianus Haman (33 tahun) dan Solihin, petani kelapa sawit dari Kutai Timur, pada Minggu (22/2/2026).
 
Menurut Ponsianus, sebanyak 232 masyarakat terdampak akibat kegiatan PT EMAS yang diduga telah menggusur lahan secara paksa dan merusak tanaman kelapa sawit milik masyarakat di sekitar KM 73 wilayah Kutai Timur. "Kami korban ILOK dan IUP PT, lahan kami digusur paksa dan tanaman kami rusak," ujarnya saat ditemui Asep NS.
 
Ponsianus menyampaikan bahwa lahan masyarakat telah diukur oleh Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Timur melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021, namun hingga kini sertifikatnya belum diterbitkan tanpa penjelasan resmi dari pihak BPN kabupaten.
 
Sebelumnya, masyarakat telah melaporkan permasalahan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Kutai Timur, namun tidak mendapatkan tindak lanjut. Mereka juga pernah mengadukan ke Ombudsman RI melalui email dan mendapatkan tanggapan untuk mendatangi Ombudsman Provinsi Kalimantan Timur.
 
Masyarakat juga mengajukan permohonan informasi publik terkait status perizinan dan legalitas usaha PT EMAS, meliputi IUP dan izin terkait lainnya, Hak Guna Usaha (HGU) atau dasar penguasaan lahan, peta batas wilayah izin dan lokasi operasional, dokumen AMDAL atau UKL-UPL, serta data atau keputusan pemerintah terkait penetapan wilayah usaha perusahaan yang bersinggungan dengan lahan petani.
 
"Informasi tersebut diperlukan untuk melindungi hak petani atas kepemilikan dan pengelolaan lahan serta sebagai dasar klarifikasi hukum penyelesaian sengketa lahan," jelas Ponsianus.

Kelompok Tani Gugat Banding ke MK Setelah Kalah di Pengadilan
 
Dalam perkara sangketa tanah ini, PT EMAS sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Kelompok Tani Nila Lestari yang berkedudukan di Kantor Desa Muara Pantun. Putusan pengadilan menyatakan kemenangan bagi PT EMAS baik di Pengadilan Negeri Sangatta maupun Pengadilan Negeri Kalimantan Timur. Namun, masyarakat tidak menyerah dan berupaya untuk mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam upaya memperjuangkan hak atas lahan mereka.
 
Harapan masyarakat adalah agar lahan mereka dikembalikan, mendapatkan ganti rugi atas tanaman yang rusak, serta meminta Menteri ATR/BPN segera menerbitkan sertifikat PTSL tahun 2021 yang hingga kini belum keluar dari BPN Kabupaten Kutai Timur.
 
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera maupun pihak BPN Kabupaten Kutai Timur terkait aduan masyarakat ini. GMOCT akan terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk memastikan hak-hak masyarakat petani terjaga.
 
#noviralnojustice
#ombudsmanri
#presidenri
#mahkamahkonstitusi
 
Team/Red (GMOCT)
 
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

HGU Belum Terbit, Penguasaan Lahan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera Dicurigai, Warga Muara Pantun: Kami Tak Terima Ganti Rugi!

KataTribun.ID- Sabtu, Mei 02, 2026 0
HGU Belum Terbit, Penguasaan Lahan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera Dicurigai, Warga Muara Pantun: Kami Tak Terima Ganti Rugi!
KUTAI TIMUR (GMOCT) Sabtu  2 Mei 2026 – Status hukum penguasaan lahan oleh PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera di wilayah Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Tim…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Kamis, April 30, 2026
Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Rabu, April 29, 2026
Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Kamis, April 30, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Rabu, April 29, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025

Berita Terpopuler

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Kamis, April 30, 2026
Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Rabu, April 29, 2026
Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Kamis, April 30, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Rabu, April 29, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber