Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda DEBT COLLECTOR ACC FINANCE DIDUGA MELAKUKAN PEMAKSAAN DAN MELAKUKAN INTIMIDASI MELANGGAR PERATURAN, WAJIBKAN KONSUMEN BAYAR LUNAS SELURUH ANGSURAN DEBT COLLECTOR ACC FINANCE DIDUGA MELAKUKAN PEMAKSAAN DAN MELAKUKAN INTIMIDASI MELANGGAR PERATURAN, WAJIBKAN KONSUMEN BAYAR LUNAS SELURUH ANGSURAN

DEBT COLLECTOR ACC FINANCE DIDUGA MELAKUKAN PEMAKSAAN DAN MELAKUKAN INTIMIDASI MELANGGAR PERATURAN, WAJIBKAN KONSUMEN BAYAR LUNAS SELURUH ANGSURAN

Katatribun.id
Katatribun.id
26 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Serang, Banten|Kata tribun.id — 26 Februari 2026 – Perampasan Kendaraan di Jalan Juga Dilarang Banyak Peraturan Hukum Kejadian yang mengganggu konsumen terjadi pada hari Jumat tanggal 20 Februari lalu di area parkiran Bank BRI Serang. Siti Halimah, pemilik mobil Avanza tahun 2025, menghadapi tuntutan tidak wajar dari pihak debt collector ACC Finance terkait pembayaran kredit kendaraannya

Kredit yang sudah berjalan selama 10 bulan mengalami tunggakan selama 3 bulan. Namun, alih-alih memberikan kesempatan untuk melunasi tunggakan beserta biaya administrasi keterlambatan sesuai ketentuan, pihak ACC Finance malah meminta Siti untuk membayar lunas seluruh sisa angsuran yang masih memiliki jangka waktu 4 tahun ke depan. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap peraturan perlindungan konsumen.

 


Berdasarkan peraturan yang berlaku, penarikan atau perampasan kendaraan secara sepihak – termasuk di jalan atau tempat umum – jelas dilarang dan dapat dikenai sanksi hukum berat. Berikut adalah peraturan dan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya:

 

- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Pasal 15 ayat (2) menyatakan bahwa kreditur berhak menjual objek jaminan jika debitur wanprestasi, namun penarikan wajib melalui prosedur sah. Mahkamah Konstitusi Putusan No. 18/Puu-XVII/2019 juga menegaskan kreditur tidak boleh menarik kendaraan tanpa sertifikat fidusia terdaftar dan penetapan eksekusi dari pengadilan.

- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

- Pasal 365: Terkait perampasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, bisa lebih berat jika dilakukan dengan kekerasan atau oleh beberapa orang.

- Pasal 368: Terkait pemerasan dengan ancaman kekerasan.

- Pasal 378: Terkait penipuan jika tidak ada dasar hukum yang sah.

- Pasal 335: Terkait perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan.

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012

Menyatakan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia; tanpa pendaftaran, eksekusi tidak bisa dilakukan sepihak.

- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023

Menetapkan bahwa penagihan harus sesuai norma masyarakat dan peraturan hukum, dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan, serta hanya boleh dilakukan di domisili atau kantor konsumen dengan persetujuan, pada jam 08.00-20.00 hari kerja.

- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK)

Pasal 306 mengatur bahwa pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar ketentuan penagihan dapat dikenai penjara 2-10 tahun dan denda Rp25-Rp250 miliar.

 

Jenis pelanggaran yang sering terjadi antara lain penarikan kendaraan secara paksa tanpa dasar hukum, melakukan ancaman atau intimidasi saat penarikan, serta menolak memberikan kesempatan debitur untuk melunasi tunggakan sebelum eksekusi.

  

"Kasus yang dialami Ibu Siti Halimah merupakan contoh nyata dari praktik penagihan yang tidak sesuai dengan aturan dan merusak hak-hak konsumen. Perusahaan pembiayaan dan debt collector tidak boleh semena-mena memaksa konsumen untuk membayar lunas seluruh angsuran hanya karena terjadi tunggakan dalam jangka waktu tertentu. Hak konsumen untuk melunasi tunggakan beserta biaya yang berlaku harus selalu dihormati.

 

Selain itu, praktik perampasan kendaraan di jalan atau tempat umum tanpa melalui prosedur hukum yang sah adalah tindakan yang tidak dapat diterima. Konsumen tidak hanya kehilangan akses ke kendaraan mereka, tetapi juga dapat mengalami trauma akibat intimidasi atau kekerasan yang sering menyertai tindakan tersebut. 



Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

KataTribun.ID- Minggu, April 12, 2026 0
Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI
Jakarta, 12 April 2026 _ Informasi ini di himpun oleh Redaksi Tegarnews.co.id yang juga tergabung di Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Undang-Unda…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Dinas Bina Marga  Kabupaten Tangerang Melalui UPT 6 Gerakan Cepat Menambal Jalan

Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang Melalui UPT 6 Gerakan Cepat Menambal Jalan

Sabtu, April 11, 2026

Sabtu, April 11, 2026
Diduga Ada Pemaksaan, Gaji Guru P3K di Pemalang Dipotong Berkedok Zakat dan Infaq: GMOCT Desak Audit dan Penindakan

Diduga Ada Pemaksaan, Gaji Guru P3K di Pemalang Dipotong Berkedok Zakat dan Infaq: GMOCT Desak Audit dan Penindakan

Minggu, April 12, 2026
Semangat Kolaborasi! Persiapan Raker KONI Jakarta Barat Makin Matang

Semangat Kolaborasi! Persiapan Raker KONI Jakarta Barat Makin Matang

Kamis, April 09, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
ALIANSI REVOLUSI BANTEN AGENDAKAN AKSI UNJUK RASA TOLAK DUGAAN KOMERSIALISASI SERAGAM SEKOLAH

ALIANSI REVOLUSI BANTEN AGENDAKAN AKSI UNJUK RASA TOLAK DUGAAN KOMERSIALISASI SERAGAM SEKOLAH

Rabu, April 08, 2026
Jeritan Petani Kuningan ke Presiden dan Menteri Pertanian: Butuh Solusi Nyata, Pinjaman Bibit dan Pupuk Bayar Saat Panen

Jeritan Petani Kuningan ke Presiden dan Menteri Pertanian: Butuh Solusi Nyata, Pinjaman Bibit dan Pupuk Bayar Saat Panen

Sabtu, April 11, 2026
Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

Rabu, April 08, 2026
Lunas Tapi BPKB Tak Keluar, PT Bussan Auto Finance (BAF) Diseret ke Meja Hijau!

Lunas Tapi BPKB Tak Keluar, PT Bussan Auto Finance (BAF) Diseret ke Meja Hijau!

Rabu, April 08, 2026
Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

Minggu, April 12, 2026

Berita Terpopuler

Dinas Bina Marga  Kabupaten Tangerang Melalui UPT 6 Gerakan Cepat Menambal Jalan

Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang Melalui UPT 6 Gerakan Cepat Menambal Jalan

Sabtu, April 11, 2026

Sabtu, April 11, 2026
Diduga Ada Pemaksaan, Gaji Guru P3K di Pemalang Dipotong Berkedok Zakat dan Infaq: GMOCT Desak Audit dan Penindakan

Diduga Ada Pemaksaan, Gaji Guru P3K di Pemalang Dipotong Berkedok Zakat dan Infaq: GMOCT Desak Audit dan Penindakan

Minggu, April 12, 2026
Semangat Kolaborasi! Persiapan Raker KONI Jakarta Barat Makin Matang

Semangat Kolaborasi! Persiapan Raker KONI Jakarta Barat Makin Matang

Kamis, April 09, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
ALIANSI REVOLUSI BANTEN AGENDAKAN AKSI UNJUK RASA TOLAK DUGAAN KOMERSIALISASI SERAGAM SEKOLAH

ALIANSI REVOLUSI BANTEN AGENDAKAN AKSI UNJUK RASA TOLAK DUGAAN KOMERSIALISASI SERAGAM SEKOLAH

Rabu, April 08, 2026
Jeritan Petani Kuningan ke Presiden dan Menteri Pertanian: Butuh Solusi Nyata, Pinjaman Bibit dan Pupuk Bayar Saat Panen

Jeritan Petani Kuningan ke Presiden dan Menteri Pertanian: Butuh Solusi Nyata, Pinjaman Bibit dan Pupuk Bayar Saat Panen

Sabtu, April 11, 2026
Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

Rabu, April 08, 2026
Lunas Tapi BPKB Tak Keluar, PT Bussan Auto Finance (BAF) Diseret ke Meja Hijau!

Lunas Tapi BPKB Tak Keluar, PT Bussan Auto Finance (BAF) Diseret ke Meja Hijau!

Rabu, April 08, 2026
Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

Minggu, April 12, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber