Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda DEBT COLLECTOR ACC FINANCE DIDUGA MELAKUKAN PEMAKSAAN DAN MELAKUKAN INTIMIDASI MELANGGAR PERATURAN, WAJIBKAN KONSUMEN BAYAR LUNAS SELURUH ANGSURAN DEBT COLLECTOR ACC FINANCE DIDUGA MELAKUKAN PEMAKSAAN DAN MELAKUKAN INTIMIDASI MELANGGAR PERATURAN, WAJIBKAN KONSUMEN BAYAR LUNAS SELURUH ANGSURAN

DEBT COLLECTOR ACC FINANCE DIDUGA MELAKUKAN PEMAKSAAN DAN MELAKUKAN INTIMIDASI MELANGGAR PERATURAN, WAJIBKAN KONSUMEN BAYAR LUNAS SELURUH ANGSURAN

Katatribun.id
Katatribun.id
26 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Serang, Banten|Kata tribun.id — 26 Februari 2026 – Perampasan Kendaraan di Jalan Juga Dilarang Banyak Peraturan Hukum Kejadian yang mengganggu konsumen terjadi pada hari Jumat tanggal 20 Februari lalu di area parkiran Bank BRI Serang. Siti Halimah, pemilik mobil Avanza tahun 2025, menghadapi tuntutan tidak wajar dari pihak debt collector ACC Finance terkait pembayaran kredit kendaraannya

Kredit yang sudah berjalan selama 10 bulan mengalami tunggakan selama 3 bulan. Namun, alih-alih memberikan kesempatan untuk melunasi tunggakan beserta biaya administrasi keterlambatan sesuai ketentuan, pihak ACC Finance malah meminta Siti untuk membayar lunas seluruh sisa angsuran yang masih memiliki jangka waktu 4 tahun ke depan. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap peraturan perlindungan konsumen.

 


Berdasarkan peraturan yang berlaku, penarikan atau perampasan kendaraan secara sepihak – termasuk di jalan atau tempat umum – jelas dilarang dan dapat dikenai sanksi hukum berat. Berikut adalah peraturan dan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya:

 

- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Pasal 15 ayat (2) menyatakan bahwa kreditur berhak menjual objek jaminan jika debitur wanprestasi, namun penarikan wajib melalui prosedur sah. Mahkamah Konstitusi Putusan No. 18/Puu-XVII/2019 juga menegaskan kreditur tidak boleh menarik kendaraan tanpa sertifikat fidusia terdaftar dan penetapan eksekusi dari pengadilan.

- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

- Pasal 365: Terkait perampasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, bisa lebih berat jika dilakukan dengan kekerasan atau oleh beberapa orang.

- Pasal 368: Terkait pemerasan dengan ancaman kekerasan.

- Pasal 378: Terkait penipuan jika tidak ada dasar hukum yang sah.

- Pasal 335: Terkait perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan.

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012

Menyatakan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia; tanpa pendaftaran, eksekusi tidak bisa dilakukan sepihak.

- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023

Menetapkan bahwa penagihan harus sesuai norma masyarakat dan peraturan hukum, dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan, serta hanya boleh dilakukan di domisili atau kantor konsumen dengan persetujuan, pada jam 08.00-20.00 hari kerja.

- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK)

Pasal 306 mengatur bahwa pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar ketentuan penagihan dapat dikenai penjara 2-10 tahun dan denda Rp25-Rp250 miliar.

 

Jenis pelanggaran yang sering terjadi antara lain penarikan kendaraan secara paksa tanpa dasar hukum, melakukan ancaman atau intimidasi saat penarikan, serta menolak memberikan kesempatan debitur untuk melunasi tunggakan sebelum eksekusi.

  

"Kasus yang dialami Ibu Siti Halimah merupakan contoh nyata dari praktik penagihan yang tidak sesuai dengan aturan dan merusak hak-hak konsumen. Perusahaan pembiayaan dan debt collector tidak boleh semena-mena memaksa konsumen untuk membayar lunas seluruh angsuran hanya karena terjadi tunggakan dalam jangka waktu tertentu. Hak konsumen untuk melunasi tunggakan beserta biaya yang berlaku harus selalu dihormati.

 

Selain itu, praktik perampasan kendaraan di jalan atau tempat umum tanpa melalui prosedur hukum yang sah adalah tindakan yang tidak dapat diterima. Konsumen tidak hanya kehilangan akses ke kendaraan mereka, tetapi juga dapat mengalami trauma akibat intimidasi atau kekerasan yang sering menyertai tindakan tersebut. 



Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Ratusan Warga Long Beleh Haloq Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen dari PT REA Kaltim

Admin vini- Kamis, Agustus 20, 2026 0
Ratusan Warga Long Beleh Haloq Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen dari PT REA Kaltim
Kata Tribun .id , Kembang Janggut, Kutai Kartanegara — Ratusan warga Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, menggelar a…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Pimpred Bentengmerdeka.online, Merdeka! Merdeka!

Pimpred Bentengmerdeka.online, Merdeka! Merdeka!

Senin, Agustus 17, 2026
Puluhan Lokasi Laundry Dikeluhkan Warga, LPK-RI Desak DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata

Puluhan Lokasi Laundry Dikeluhkan Warga, LPK-RI Desak DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata

Jumat, Agustus 14, 2026
M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

Selasa, Agustus 18, 2026
Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

Sabtu, Agustus 15, 2026
234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

Jumat, Agustus 07, 2026
Misteri Dibalik Pintu Gerbang Berwarna Silfer, Menyimpan Ribuan Liter BBM ILegal Jenis Solar, Oknum Kanit di Pulo Merak Diduga Tabrak Pasal 108

Misteri Dibalik Pintu Gerbang Berwarna Silfer, Menyimpan Ribuan Liter BBM ILegal Jenis Solar, Oknum Kanit di Pulo Merak Diduga Tabrak Pasal 108

Jumat, Agustus 07, 2026
Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Jumat, Agustus 07, 2026
Yuk, Manfaatkan Bakti Kesehatan Gratis Polda Banten di Bayah - Lebak

Yuk, Manfaatkan Bakti Kesehatan Gratis Polda Banten di Bayah - Lebak

Senin, Agustus 10, 2026
Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-16316 Cikabon Parung Panjang, Aparat Diminta Turun Tangan

Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-16316 Cikabon Parung Panjang, Aparat Diminta Turun Tangan

Minggu, Agustus 16, 2026

Berita Terpopuler

Pimpred Bentengmerdeka.online, Merdeka! Merdeka!

Pimpred Bentengmerdeka.online, Merdeka! Merdeka!

Senin, Agustus 17, 2026
Puluhan Lokasi Laundry Dikeluhkan Warga, LPK-RI Desak DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata

Puluhan Lokasi Laundry Dikeluhkan Warga, LPK-RI Desak DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata

Jumat, Agustus 14, 2026
M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

Selasa, Agustus 18, 2026
Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

Sabtu, Agustus 15, 2026
234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

Jumat, Agustus 07, 2026
Misteri Dibalik Pintu Gerbang Berwarna Silfer, Menyimpan Ribuan Liter BBM ILegal Jenis Solar, Oknum Kanit di Pulo Merak Diduga Tabrak Pasal 108

Misteri Dibalik Pintu Gerbang Berwarna Silfer, Menyimpan Ribuan Liter BBM ILegal Jenis Solar, Oknum Kanit di Pulo Merak Diduga Tabrak Pasal 108

Jumat, Agustus 07, 2026
Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Jumat, Agustus 07, 2026
Yuk, Manfaatkan Bakti Kesehatan Gratis Polda Banten di Bayah - Lebak

Yuk, Manfaatkan Bakti Kesehatan Gratis Polda Banten di Bayah - Lebak

Senin, Agustus 10, 2026
Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-16316 Cikabon Parung Panjang, Aparat Diminta Turun Tangan

Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-16316 Cikabon Parung Panjang, Aparat Diminta Turun Tangan

Minggu, Agustus 16, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber