Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Wartawan Salahsatu Media Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik, Sebut Inisial Tanpa Konfirmasi Wartawan Salahsatu Media Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik, Sebut Inisial Tanpa Konfirmasi

Wartawan Salahsatu Media Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik, Sebut Inisial Tanpa Konfirmasi

KataTribun.ID
KataTribun.ID
30 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 
Katatribun.id / Serang, (GMOCT) 30 Juni 2025 –  Sebuah berita di WartaHukum.com berjudul "Keributan Hiburan Orgen Tunggal di Pamarayan Diduga Sudah Direncanakan" pada Senin, 30 Juni 2025, menuai kontroversi.  Berita tersebut menyebutkan inisial SMU, yang diidentifikasi sebagai kakak dari SM (yang diduga sebagai pemicu keributan dalam sebuah hajatan di Kampung Cinangerang, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan), tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
 
SMU menyatakan keberatan atas pemberitaan tersebut.  Ia menegaskan bahwa penyebutan inisialnya tidak didasarkan pada konfirmasi, baik secara langsung maupun melalui telepon.  "Apa urusannya dengan saya? Kok inisial saya SMU dikaitkan dengan keributan itu?  Aneh ini wartawan, belajar menulis dari mana? Asal-asalan tanpa memikirkan dampaknya," ujar SMU,  menambahkan sindiran, "Sekalian saja tulis bin-nya, kakek nenek buyutnya!"
 
Berita WartaHukum.com dengan link berita sebagai berikut https://www.wartahukum.com/2025/06/terkait-keributan-orgen-tunggal-di.html, tersebut menyebutkan, "Keributan di acara orgen tunggal Exotic di Kecamatan Pamarayan diduga sudah direncanakan oleh oknum inisial SM alias RMN. Inisial SM alias RMN yang juga merupakan adik dari seorang wartawan inisial SMU diduga sudah merencanakan keributan di orgen tunggal Exotic di Kecamatan Pamarayan, Sabtu (28/6/2025) malam."
 
Ketika dikonfirmasi, wartawan WartaHukum.com yang bernama Angga  tidak mampu memberikan penjelasan yang memuaskan terkait penggunaan inisial SMU.  Ia justru memberikan respons yang terkesan menantang, "Benar kan si Remon adik Kang Samu? Kalau keberatan silahkan somasi media saya, Kang Samu punya hak jawab. Kalau mau debat angkat telepon atau kita ketemu."
 
Tindakan Angga diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya terkait akurasi, keberimbangan, dan  prinsip tidak merugikan narasumber. Penggunaan inisial tanpa konfirmasi, meskipun  terlihat sebagai upaya melindungi identitas, tetap berpotensi melanggar privasi jika informasi tersebut merujuk pada seseorang secara spesifik.
 
Yoyon Wardoyo, Pemimpin Redaksi Bidikfakta.com,  menyesalkan pemberitaan tersebut.  "Menulis nama atau inisial tanpa konfirmasi terlebih dahulu akan menimbulkan praduga tak bersalah. Penggunaan inisial bisa menimbulkan spekulasi dan prasangka buruk terhadap orang yang bersangkutan, padahal belum tentu yang bersangkutan bersalah," tegas Yoyon. Ia berharap Dewan Pers menanggapi masalah ini secara serius.
 
Informasi terkait pelanggaran kode etik jurnalistik ini juga telah diterima oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Penapers yang tergabung dalam GMOCT.  Pihak GMOCT diharapkan dapat turut memberikan atensi terhadap kasus ini. 

#No Viral No Justice 

#Kode Etik Jurnalistik 



Team/Red (Penapers/Samu BF)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:
 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Admin Dapat Rp5,5 Juta di Giliran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

Admin vini- Senin, September 21, 2026 0
Admin Dapat Rp5,5 Juta di Giliran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat
SALATIGA — 21 September 2026 — GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi dari media online Bakaratobanews yang tergabung di dalam…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Warga Desa Bandung Serang Sorot Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana CSR Kawasan Industri Modern — 2024–2026 Dipertanyakan

Warga Desa Bandung Serang Sorot Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana CSR Kawasan Industri Modern — 2024–2026 Dipertanyakan

Minggu, September 20, 2026
Dokumen TAT Dipertanyakan, Empat Keluarga Minta Residen Tri Hita Praba Dipulangkan

Dokumen TAT Dipertanyakan, Empat Keluarga Minta Residen Tri Hita Praba Dipulangkan

Kamis, September 17, 2026
Usai Pemberitaan Viral, Staf Desa Bandung Kosim Arogan — Tantang Berduel, Saat Lokasi Diberikan Malah Ciut; GMOCT Siap Laporkan ke Dispermades

Usai Pemberitaan Viral, Staf Desa Bandung Kosim Arogan — Tantang Berduel, Saat Lokasi Diberikan Malah Ciut; GMOCT Siap Laporkan ke Dispermades

Senin, September 21, 2026
GAKKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN TELUSURI RANTAI GETAH PINUS TNGC HINGGA PT EMB, GMOCT–LPK-RI–SBI SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

GAKKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN TELUSURI RANTAI GETAH PINUS TNGC HINGGA PT EMB, GMOCT–LPK-RI–SBI SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Kamis, September 17, 2026
Pemanggilan Kades Giriwetan Mahmudi Belum/Tidak Jelas, Apif Sularso Kabid APD Dispermades Magelang Dinilai Tidak Tegas — GMOCT Siap Lanjut Ranah Hukum

Pemanggilan Kades Giriwetan Mahmudi Belum/Tidak Jelas, Apif Sularso Kabid APD Dispermades Magelang Dinilai Tidak Tegas — GMOCT Siap Lanjut Ranah Hukum

Senin, September 21, 2026
Yayasan Tri Hita Praba menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan Media Bandung Investigasi

Yayasan Tri Hita Praba menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan Media Bandung Investigasi

Sabtu, September 19, 2026
GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC — Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC — Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

Rabu, September 16, 2026
Laporan Turun ke Krimum Polda Banten — Korban Perdagangan Orang Dimintai Keterangan, Minta Ganti Rugi Penuh & Siap ke Jalur Hukum

Laporan Turun ke Krimum Polda Banten — Korban Perdagangan Orang Dimintai Keterangan, Minta Ganti Rugi Penuh & Siap ke Jalur Hukum

Rabu, September 16, 2026
Polda Banten Pastikan Tiga Jenis Barang Temuan Hari ke-5 Bukan Milik Kapal yang Lost Contact

Polda Banten Pastikan Tiga Jenis Barang Temuan Hari ke-5 Bukan Milik Kapal yang Lost Contact

Rabu, September 16, 2026
Jejak Getah Pinus Diduga Ilegal dari TNGC Mengarah ke PT EMB — Gakkum Kementerian Kehutanan Lakukan Pemeriksaan, SBI–LPK-RI–SN–GMOCT Siap Kawal

Jejak Getah Pinus Diduga Ilegal dari TNGC Mengarah ke PT EMB — Gakkum Kementerian Kehutanan Lakukan Pemeriksaan, SBI–LPK-RI–SN–GMOCT Siap Kawal

Minggu, September 13, 2026

Berita Terpopuler

Warga Desa Bandung Serang Sorot Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana CSR Kawasan Industri Modern — 2024–2026 Dipertanyakan

Warga Desa Bandung Serang Sorot Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana CSR Kawasan Industri Modern — 2024–2026 Dipertanyakan

Minggu, September 20, 2026
Dokumen TAT Dipertanyakan, Empat Keluarga Minta Residen Tri Hita Praba Dipulangkan

Dokumen TAT Dipertanyakan, Empat Keluarga Minta Residen Tri Hita Praba Dipulangkan

Kamis, September 17, 2026
Usai Pemberitaan Viral, Staf Desa Bandung Kosim Arogan — Tantang Berduel, Saat Lokasi Diberikan Malah Ciut; GMOCT Siap Laporkan ke Dispermades

Usai Pemberitaan Viral, Staf Desa Bandung Kosim Arogan — Tantang Berduel, Saat Lokasi Diberikan Malah Ciut; GMOCT Siap Laporkan ke Dispermades

Senin, September 21, 2026
GAKKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN TELUSURI RANTAI GETAH PINUS TNGC HINGGA PT EMB, GMOCT–LPK-RI–SBI SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

GAKKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN TELUSURI RANTAI GETAH PINUS TNGC HINGGA PT EMB, GMOCT–LPK-RI–SBI SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Kamis, September 17, 2026
Pemanggilan Kades Giriwetan Mahmudi Belum/Tidak Jelas, Apif Sularso Kabid APD Dispermades Magelang Dinilai Tidak Tegas — GMOCT Siap Lanjut Ranah Hukum

Pemanggilan Kades Giriwetan Mahmudi Belum/Tidak Jelas, Apif Sularso Kabid APD Dispermades Magelang Dinilai Tidak Tegas — GMOCT Siap Lanjut Ranah Hukum

Senin, September 21, 2026
Yayasan Tri Hita Praba menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan Media Bandung Investigasi

Yayasan Tri Hita Praba menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan Media Bandung Investigasi

Sabtu, September 19, 2026
GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC — Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC — Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

Rabu, September 16, 2026
Laporan Turun ke Krimum Polda Banten — Korban Perdagangan Orang Dimintai Keterangan, Minta Ganti Rugi Penuh & Siap ke Jalur Hukum

Laporan Turun ke Krimum Polda Banten — Korban Perdagangan Orang Dimintai Keterangan, Minta Ganti Rugi Penuh & Siap ke Jalur Hukum

Rabu, September 16, 2026
Polda Banten Pastikan Tiga Jenis Barang Temuan Hari ke-5 Bukan Milik Kapal yang Lost Contact

Polda Banten Pastikan Tiga Jenis Barang Temuan Hari ke-5 Bukan Milik Kapal yang Lost Contact

Rabu, September 16, 2026
Jejak Getah Pinus Diduga Ilegal dari TNGC Mengarah ke PT EMB — Gakkum Kementerian Kehutanan Lakukan Pemeriksaan, SBI–LPK-RI–SN–GMOCT Siap Kawal

Jejak Getah Pinus Diduga Ilegal dari TNGC Mengarah ke PT EMB — Gakkum Kementerian Kehutanan Lakukan Pemeriksaan, SBI–LPK-RI–SN–GMOCT Siap Kawal

Minggu, September 13, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber