Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Wartawan Salahsatu Media Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik, Sebut Inisial Tanpa Konfirmasi Wartawan Salahsatu Media Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik, Sebut Inisial Tanpa Konfirmasi

Wartawan Salahsatu Media Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik, Sebut Inisial Tanpa Konfirmasi

KataTribun.ID
KataTribun.ID
30 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 
Katatribun.id / Serang, (GMOCT) 30 Juni 2025 –  Sebuah berita di WartaHukum.com berjudul "Keributan Hiburan Orgen Tunggal di Pamarayan Diduga Sudah Direncanakan" pada Senin, 30 Juni 2025, menuai kontroversi.  Berita tersebut menyebutkan inisial SMU, yang diidentifikasi sebagai kakak dari SM (yang diduga sebagai pemicu keributan dalam sebuah hajatan di Kampung Cinangerang, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan), tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
 
SMU menyatakan keberatan atas pemberitaan tersebut.  Ia menegaskan bahwa penyebutan inisialnya tidak didasarkan pada konfirmasi, baik secara langsung maupun melalui telepon.  "Apa urusannya dengan saya? Kok inisial saya SMU dikaitkan dengan keributan itu?  Aneh ini wartawan, belajar menulis dari mana? Asal-asalan tanpa memikirkan dampaknya," ujar SMU,  menambahkan sindiran, "Sekalian saja tulis bin-nya, kakek nenek buyutnya!"
 
Berita WartaHukum.com dengan link berita sebagai berikut https://www.wartahukum.com/2025/06/terkait-keributan-orgen-tunggal-di.html, tersebut menyebutkan, "Keributan di acara orgen tunggal Exotic di Kecamatan Pamarayan diduga sudah direncanakan oleh oknum inisial SM alias RMN. Inisial SM alias RMN yang juga merupakan adik dari seorang wartawan inisial SMU diduga sudah merencanakan keributan di orgen tunggal Exotic di Kecamatan Pamarayan, Sabtu (28/6/2025) malam."
 
Ketika dikonfirmasi, wartawan WartaHukum.com yang bernama Angga  tidak mampu memberikan penjelasan yang memuaskan terkait penggunaan inisial SMU.  Ia justru memberikan respons yang terkesan menantang, "Benar kan si Remon adik Kang Samu? Kalau keberatan silahkan somasi media saya, Kang Samu punya hak jawab. Kalau mau debat angkat telepon atau kita ketemu."
 
Tindakan Angga diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya terkait akurasi, keberimbangan, dan  prinsip tidak merugikan narasumber. Penggunaan inisial tanpa konfirmasi, meskipun  terlihat sebagai upaya melindungi identitas, tetap berpotensi melanggar privasi jika informasi tersebut merujuk pada seseorang secara spesifik.
 
Yoyon Wardoyo, Pemimpin Redaksi Bidikfakta.com,  menyesalkan pemberitaan tersebut.  "Menulis nama atau inisial tanpa konfirmasi terlebih dahulu akan menimbulkan praduga tak bersalah. Penggunaan inisial bisa menimbulkan spekulasi dan prasangka buruk terhadap orang yang bersangkutan, padahal belum tentu yang bersangkutan bersalah," tegas Yoyon. Ia berharap Dewan Pers menanggapi masalah ini secara serius.
 
Informasi terkait pelanggaran kode etik jurnalistik ini juga telah diterima oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Penapers yang tergabung dalam GMOCT.  Pihak GMOCT diharapkan dapat turut memberikan atensi terhadap kasus ini. 

#No Viral No Justice 

#Kode Etik Jurnalistik 



Team/Red (Penapers/Samu BF)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:
 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Masyarakat Desa Perdana Lawan Somasi PT REA Kaltim Plantations: “Ini Bukan Ancaman, Ini Perjuangan Hak!”

Katatribun.id- Kamis, April 16, 2026 0
Masyarakat Desa Perdana Lawan Somasi PT REA Kaltim Plantations: “Ini Bukan Ancaman, Ini Perjuangan Hak!”
Kutai Kartanegara, 16 April 2026 – Masyarakat Desa Perdana secara tegas dan terbuka menyatakan penolakan total terhadap somasi yang dilayangkan oleh PT REA K…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Dinas Bina Marga  Kabupaten Tangerang Melalui UPT 6 Gerakan Cepat Menambal Jalan

Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang Melalui UPT 6 Gerakan Cepat Menambal Jalan

Sabtu, April 11, 2026

Sabtu, April 11, 2026
Diduga Ada Pemaksaan, Gaji Guru P3K di Pemalang Dipotong Berkedok Zakat dan Infaq: GMOCT Desak Audit dan Penindakan

Diduga Ada Pemaksaan, Gaji Guru P3K di Pemalang Dipotong Berkedok Zakat dan Infaq: GMOCT Desak Audit dan Penindakan

Minggu, April 12, 2026
 Agung Sulistio Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Polri

Agung Sulistio Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Polri

Sabtu, April 04, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Ditengah Keberhasilan Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Jabar: Kapolsek Jasinga Berhasil, Kapolsek Leles Hanya Janji Kosong dan Kanit Reskrim Bungkam

Ditengah Keberhasilan Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Jabar: Kapolsek Jasinga Berhasil, Kapolsek Leles Hanya Janji Kosong dan Kanit Reskrim Bungkam

Jumat, April 03, 2026
Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Jumat, April 03, 2026
Jeritan Petani Kuningan ke Presiden dan Menteri Pertanian: Butuh Solusi Nyata, Pinjaman Bibit dan Pupuk Bayar Saat Panen

Jeritan Petani Kuningan ke Presiden dan Menteri Pertanian: Butuh Solusi Nyata, Pinjaman Bibit dan Pupuk Bayar Saat Panen

Sabtu, April 11, 2026
Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

Rabu, April 08, 2026
Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

Minggu, April 12, 2026

Berita Terpopuler

Dinas Bina Marga  Kabupaten Tangerang Melalui UPT 6 Gerakan Cepat Menambal Jalan

Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang Melalui UPT 6 Gerakan Cepat Menambal Jalan

Sabtu, April 11, 2026

Sabtu, April 11, 2026
Diduga Ada Pemaksaan, Gaji Guru P3K di Pemalang Dipotong Berkedok Zakat dan Infaq: GMOCT Desak Audit dan Penindakan

Diduga Ada Pemaksaan, Gaji Guru P3K di Pemalang Dipotong Berkedok Zakat dan Infaq: GMOCT Desak Audit dan Penindakan

Minggu, April 12, 2026
 Agung Sulistio Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Polri

Agung Sulistio Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Polri

Sabtu, April 04, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Ditengah Keberhasilan Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Jabar: Kapolsek Jasinga Berhasil, Kapolsek Leles Hanya Janji Kosong dan Kanit Reskrim Bungkam

Ditengah Keberhasilan Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Jabar: Kapolsek Jasinga Berhasil, Kapolsek Leles Hanya Janji Kosong dan Kanit Reskrim Bungkam

Jumat, April 03, 2026
Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Jumat, April 03, 2026
Jeritan Petani Kuningan ke Presiden dan Menteri Pertanian: Butuh Solusi Nyata, Pinjaman Bibit dan Pupuk Bayar Saat Panen

Jeritan Petani Kuningan ke Presiden dan Menteri Pertanian: Butuh Solusi Nyata, Pinjaman Bibit dan Pupuk Bayar Saat Panen

Sabtu, April 11, 2026
Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

Rabu, April 08, 2026
Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

Minggu, April 12, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber