Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Misteri Mobil Xenia Nopol H 9473 ES dan STP (Polres Demak): Kejanggalan Penanganan Kasus Makin Mencuat Misteri Mobil Xenia Nopol H 9473 ES dan STP (Polres Demak): Kejanggalan Penanganan Kasus Makin Mencuat

Misteri Mobil Xenia Nopol H 9473 ES dan STP (Polres Demak): Kejanggalan Penanganan Kasus Makin Mencuat

KataTribun.ID
KataTribun.ID
18 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Semarang Jawa Tengah (GMOCT) Selasa 17 Juni 2025 - Team liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendatangi salahsatu penyidik yang terdapat di dalam surat STP tersebut yang saat ini bertugas di Polsek Semarang Tengah selaku Kasubnit pada hari Sabtu 14 Juni 2025 di ruang kerjanya, Fatur Rokhim S.H., menyebutkan bahwa ya betul terkait dengan surat STP tersebut saya yang memproses nya".


Namun saat ditanyakan apakah STP tersebut dilampirkan atau tidak ke dalam berkas berkas P21 ke kejaksaan negeri Demak, dijawab oleh Fathur Rokhim bahwa dirinya beserta team penyidik melampirkan surat STP tersebut.


Ketika ditanyakan kalaupun dari pihak penyidik melampirkan STP tersebut ke kejaksaan, lalu kenapa Agus Muhamad Ihsan selaku yang menerima STP tersebut tidak diundang oleh kejaksaan Demak dan apakah penyidik tidak memberikan surat pemberitahuan agar Agus Muhamad Ihsan menghadiri sidang sebagai saksi? Fatur Rokhim menjawab " Sudah bukan kewenangan lagi penyidik untuk mengundang Agus Muhamad Ihsan, namun itu menjadi kewenangan kejaksaan (JPU).


Akan tetapi Fatur Rokhim S.H., pun selaku penyidik merasa kebingungan dan keheran-heranan kenapa JPU Tidak melayangkan undangan kepada Agus Muhamad Ihsan selaku penerima STP tersebut. Team liputan melihat adanya dugaan terkesan saling lempar batu sembunyi tangan (diduga saling menyalahkan).


Menjawab pertanyaan perihal data apa saja yang digunakan oleh Shohi Saad saat melaporkan Bambang Riadi Lebdo Purwanto ke Polres Demak, dijawab oleh Fatur Rokhim adalah diantaranya berkas Surat Pernyataan Perjanjian jual beli, dan Bukti Cek serta Bukti Penolakan Cek Kosong dari salahsatu Bank Konvensional.


Namun saat ditanyakan kenapa Polisi tidak meminta agar Shohi Saad menunjukkan bukti kepemilikan BPKB yang sah, dijawab oleh Fatur Rokhim adalah dengan adanya Bukti Pernyataan Perjanjian jual beli antara Shohi Saad dengan Bambang Riadi Lebdo Purwanto itu sudah masuk unsur pidananya.


Akan tetapi saat team liputan Mewawancarai Shohi Saad perihal Surat Pernyataan Perjanjian jual beli apakah ditandatangani oleh kedua belah pihak, dijawab iya, artinya surat perjanjian jual beli antara Shohi Saad dengan Bambang Riadi Lebdo Purwanto adalah disepakati dan ditandatangani secara sadar oleh kedua belah pihak.


Bahkan Fatur Rokhim pun kebingungan perihal Majelis hakim memutuskan bahwa Unit Mobil Xenia malah dikembalikan ke Shohi Saad selaku pelapor, bukan Agus Muhamad Ihsan yang jelas jelas memiliki bukti kwitansi pembelian dan STP yang dikeluarkan oleh Polres Demak, dan Unit Mobil Xenia warna hitam tersebut pun sudah dijual oleh Shohi Saad.


Didalam STP tersebut terdapat pula nama Penyidik a n Suwartono, akan tetapi pada saat team liputan mendatangi Suwartono di ruangan Pidum Mapolres Demak pada Kamis 12 Juni 2025 justru Suwartono menyebutkan bahwa yang menangani berkas berkas nya Agus Muhamad Ihsan adalah Fatur Rokhim. 


Dalam jeda sesi wawancara, Fatur Rokhim mencoba menggunakan sambungan telepon dengan Suwartono, dalam sambungan telepon tersebut lagi-lagi Suwartono menyebutkan bahwa dirinya telah menemukan file berkas bukti pelaporan ataupun aduan a n Agus Muhamad Ihsan dengan teradu ataupun terlapor a n Suyatno, akan tetapi sangat berbeda sekali dengan SP2HP yang dimiliki oleh Agus Muhamad Ihsan, didalam SP2HP tersebut yang dilaporkan adalah Bambang Riadi Lebdo Purwanto.


Jika benar Suwartono selaku penyidik Polres Demak telah menemukan file berkas bukti pelaporan a n Agus Muhamad Ihsan, yang menjadi pertanyaan kenapa Suwartono tidak berani memperlihatkan kepada Agus Muhamad Ihsan ataupun team liputan, serta Sudah Empat Tahun berarti jika benar berkas bukti pelaporan ataupun aduan a n pelapor Agus Muhamad Ihsan dan a n terlapor Suyatno jalan ditempat atau tidak ditindaklanjuti, dan yang lebih menarik adalah barang bukti Unit Mobil Xenia warna hitam dengan Nopol H 9473 ES tersebut telah raib dijual oleh Shohi Saad 


Team liputan akan mendampingi serta mengawal  Agus Muhamad Ihsan dalam pelaporan ke Propam Polda Jateng berbekal berkas-berkas yang dimilikinya guna mencari keadilan dan Meminta agar nama baiknya dipulihkan kembali saat dirinya didatangi oleh Resmob Polres Demak dikarenakan saat kejadian tersebut para tetangga menyaksikan dikarenakan sedang ronda malam.


Team liputan pun akan mewawancarai salahsatu jaksa yang disebutkan oleh Fatur Rokhim a n Jaksa Een yang saat ini bertugas di PN Semarang guna mendapatkan informasi yang komprehensif.


#No Viral No Justice 


#Polripresisi


#Poldajateng


#Polresdemak


#Polseksemarangtengah


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

KataTribun.ID- Minggu, April 12, 2026 0
Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI
Jakarta, 12 April 2026 _ Informasi ini di himpun oleh Redaksi Tegarnews.co.id yang juga tergabung di Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Undang-Unda…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Dinas Bina Marga  Kabupaten Tangerang Melalui UPT 6 Gerakan Cepat Menambal Jalan

Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang Melalui UPT 6 Gerakan Cepat Menambal Jalan

Sabtu, April 11, 2026

Sabtu, April 11, 2026
Diduga Ada Pemaksaan, Gaji Guru P3K di Pemalang Dipotong Berkedok Zakat dan Infaq: GMOCT Desak Audit dan Penindakan

Diduga Ada Pemaksaan, Gaji Guru P3K di Pemalang Dipotong Berkedok Zakat dan Infaq: GMOCT Desak Audit dan Penindakan

Minggu, April 12, 2026
Semangat Kolaborasi! Persiapan Raker KONI Jakarta Barat Makin Matang

Semangat Kolaborasi! Persiapan Raker KONI Jakarta Barat Makin Matang

Kamis, April 09, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
ALIANSI REVOLUSI BANTEN AGENDAKAN AKSI UNJUK RASA TOLAK DUGAAN KOMERSIALISASI SERAGAM SEKOLAH

ALIANSI REVOLUSI BANTEN AGENDAKAN AKSI UNJUK RASA TOLAK DUGAAN KOMERSIALISASI SERAGAM SEKOLAH

Rabu, April 08, 2026
Jeritan Petani Kuningan ke Presiden dan Menteri Pertanian: Butuh Solusi Nyata, Pinjaman Bibit dan Pupuk Bayar Saat Panen

Jeritan Petani Kuningan ke Presiden dan Menteri Pertanian: Butuh Solusi Nyata, Pinjaman Bibit dan Pupuk Bayar Saat Panen

Sabtu, April 11, 2026
Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

Rabu, April 08, 2026
Lunas Tapi BPKB Tak Keluar, PT Bussan Auto Finance (BAF) Diseret ke Meja Hijau!

Lunas Tapi BPKB Tak Keluar, PT Bussan Auto Finance (BAF) Diseret ke Meja Hijau!

Rabu, April 08, 2026
Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

Minggu, April 12, 2026

Berita Terpopuler

Dinas Bina Marga  Kabupaten Tangerang Melalui UPT 6 Gerakan Cepat Menambal Jalan

Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang Melalui UPT 6 Gerakan Cepat Menambal Jalan

Sabtu, April 11, 2026

Sabtu, April 11, 2026
Diduga Ada Pemaksaan, Gaji Guru P3K di Pemalang Dipotong Berkedok Zakat dan Infaq: GMOCT Desak Audit dan Penindakan

Diduga Ada Pemaksaan, Gaji Guru P3K di Pemalang Dipotong Berkedok Zakat dan Infaq: GMOCT Desak Audit dan Penindakan

Minggu, April 12, 2026
Semangat Kolaborasi! Persiapan Raker KONI Jakarta Barat Makin Matang

Semangat Kolaborasi! Persiapan Raker KONI Jakarta Barat Makin Matang

Kamis, April 09, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
ALIANSI REVOLUSI BANTEN AGENDAKAN AKSI UNJUK RASA TOLAK DUGAAN KOMERSIALISASI SERAGAM SEKOLAH

ALIANSI REVOLUSI BANTEN AGENDAKAN AKSI UNJUK RASA TOLAK DUGAAN KOMERSIALISASI SERAGAM SEKOLAH

Rabu, April 08, 2026
Jeritan Petani Kuningan ke Presiden dan Menteri Pertanian: Butuh Solusi Nyata, Pinjaman Bibit dan Pupuk Bayar Saat Panen

Jeritan Petani Kuningan ke Presiden dan Menteri Pertanian: Butuh Solusi Nyata, Pinjaman Bibit dan Pupuk Bayar Saat Panen

Sabtu, April 11, 2026
Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

Rabu, April 08, 2026
Lunas Tapi BPKB Tak Keluar, PT Bussan Auto Finance (BAF) Diseret ke Meja Hijau!

Lunas Tapi BPKB Tak Keluar, PT Bussan Auto Finance (BAF) Diseret ke Meja Hijau!

Rabu, April 08, 2026
Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

Minggu, April 12, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber