Dua Oknum Bea Cukai Dumai Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Kecaman Menggema
KataTribun.id //Dumai, Riau (07/05/2025) GMOCT - Dua oknum pejabat Bea Cukai Kota Dumai, Riau, menuai kecaman keras dari kalangan jurnalis dan LSM menyusul dugaan pelecehan dan penghalangan tugas jurnalistik terhadap empat wartawan. Kejadian bermula ketika keempat wartawan, Fitri (Kaperwil Mitra Mabes.com), Budi April, Dewi Handayani, dan Baco Gesa, hendak melakukan konfirmasi terkait penangkapan dua kapal asing yang diduga membawa buah-buahan ilegal dari Thailand. Para wartawan tersebut ditolak memberikan keterangan oleh dua oknum pejabat Bea Cukai yang diketahui bernama Farel dan satu oknum lainnya dari bagian Lidik, dengan alasan para wartawan tidak membawa kartu pers Dewan Pers.
Fitri menceritakan kronologi kejadian. "Saya datang dengan surat tugas dan kartu identitas, bahkan siap dikonfirmasi ke redaksi. Namun, mereka malah mempertanyakan Kartu Dewan Pers," ujarnya. Ia menambahkan bahwa surat tugas mereka bahkan dilempar ke meja oleh oknum pejabat tersebut. Rekaman percakapan antara Fitri dan oknum pejabat Bea Cukai tersebut telah beredar luas di grup WhatsApp wartawan dan LSM.
Reaksi atas kejadian ini pun meluap. Tri Wahyudi, Kepala Perwakilan Provinsi Riau media kanalvisual.com, mengatakan bahwa tindakan oknum tersebut sangat bodoh dan mencerminkan ketidakpahaman terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Dewan Pers tidak menerbitkan kartu pers. Kartu identitas wartawan dikeluarkan oleh masing-masing media. Tindakan menghalangi wartawan merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers," tegas Tri. Ia menambahkan bahwa oknum tersebut pantas mendapatkan sanksi sesuai UU Pers.
Senada dengan Tri, Ketua Umum DPP Forum Wartawan Independen Nasional (FOR-WIN), Aminudin, S.P., mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai oknum pejabat Bea Cukai tersebut arogan, tidak memahami aturan, dan diduga menyembunyikan sesuatu terkait penangkapan dua kapal tersebut. Aminudin juga mengajak insan pers untuk menggelar aksi damai di kantor Bea Cukai.
Rahmad Panggabean, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Provinsi Riau, turut mengecam keras tindakan tersebut dan menduga adanya upaya menutup-nutupi dugaan transaksi "tangkap lepas" dalam kasus penangkapan kapal tersebut. Gakorpan akan mengumpulkan bukti-bukti dan menginvestigasi kinerja pejabat Bea Cukai Kota Dumai. Rahmad juga menyoroti potensi Dumai sebagai pintu masuk barang ilegal.
Informasi terkait kejadian ini juga diperoleh dari media online Laskarbhayangkaranews dan Jurnalbhayangkara, yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan, "Tindakan oknum Bea Cukai ini sangat memprihatinkan dan mencoreng citra lembaga negara. Kami mendesak pihak berwenang untuk menindak tegas para oknum tersebut."
Wakil Ketua Umum GMOCT, Asep Riana, menambahkan, "Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap UU Pers bagi seluruh aparat negara. GMOCT akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal."
Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk selalu berpedoman pada aturan hukum yang berlaku dan menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian integral dari demokrasi.
#No Viral No Justice
#Save Jurnalis Indonesia
#Stop Diskriminasi Terhadap Jurnalis
Team/Red (Laskarbhayangkaranews dan Jurnalbhayangkaranews)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Posting Komentar