Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Dua Oknum Bea Cukai Dumai Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Kecaman Menggema Dua Oknum Bea Cukai Dumai Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Kecaman Menggema

Dua Oknum Bea Cukai Dumai Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Kecaman Menggema

KataTribun.ID
KataTribun.ID
07 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Dumai, Riau (07/05/2025) GMOCT -  Dua oknum pejabat Bea Cukai Kota Dumai, Riau, menuai kecaman keras dari kalangan jurnalis dan LSM menyusul dugaan pelecehan dan penghalangan tugas jurnalistik terhadap empat wartawan.  Kejadian bermula ketika keempat wartawan, Fitri (Kaperwil Mitra Mabes.com), Budi April, Dewi Handayani, dan Baco Gesa, hendak melakukan konfirmasi terkait penangkapan dua kapal asing yang diduga membawa buah-buahan ilegal dari Thailand.  Para wartawan tersebut ditolak memberikan keterangan oleh dua oknum pejabat Bea Cukai yang diketahui bernama Farel dan satu oknum lainnya dari bagian Lidik, dengan alasan para wartawan tidak membawa kartu pers Dewan Pers.

 

Fitri menceritakan kronologi kejadian.  "Saya datang dengan surat tugas dan kartu identitas, bahkan siap dikonfirmasi ke redaksi. Namun, mereka malah mempertanyakan Kartu Dewan Pers," ujarnya.  Ia menambahkan bahwa surat tugas mereka bahkan dilempar ke meja oleh oknum pejabat tersebut.  Rekaman percakapan antara Fitri dan oknum pejabat Bea Cukai tersebut telah beredar luas di grup WhatsApp wartawan dan LSM.

 

Reaksi atas kejadian ini pun meluap. Tri Wahyudi, Kepala Perwakilan Provinsi Riau media kanalvisual.com,  mengatakan bahwa tindakan oknum tersebut sangat bodoh dan mencerminkan ketidakpahaman terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.  "Dewan Pers tidak menerbitkan kartu pers.  Kartu identitas wartawan dikeluarkan oleh masing-masing media.  Tindakan menghalangi wartawan merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers," tegas Tri.  Ia menambahkan bahwa oknum tersebut pantas mendapatkan sanksi sesuai UU Pers.

 

Senada dengan Tri, Ketua Umum DPP Forum Wartawan Independen Nasional (FOR-WIN), Aminudin, S.P., mengecam keras tindakan tersebut.  Ia menilai oknum pejabat Bea Cukai tersebut arogan, tidak memahami aturan, dan diduga menyembunyikan sesuatu terkait penangkapan dua kapal tersebut.  Aminudin juga mengajak insan pers untuk menggelar aksi damai di kantor Bea Cukai.

 

Rahmad Panggabean, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Provinsi Riau, turut mengecam keras tindakan tersebut dan menduga adanya upaya menutup-nutupi dugaan transaksi "tangkap lepas" dalam kasus penangkapan kapal tersebut.  Gakorpan akan mengumpulkan bukti-bukti dan menginvestigasi kinerja pejabat Bea Cukai Kota Dumai.  Rahmad juga menyoroti potensi Dumai sebagai pintu masuk barang ilegal.

 

Informasi terkait kejadian ini juga diperoleh dari media online Laskarbhayangkaranews dan Jurnalbhayangkara, yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).  Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan, "Tindakan oknum Bea Cukai ini sangat memprihatinkan dan mencoreng citra lembaga negara.  Kami mendesak pihak berwenang untuk menindak tegas para oknum tersebut."

 

Wakil Ketua Umum GMOCT, Asep Riana, menambahkan, "Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap UU Pers bagi seluruh aparat negara.  GMOCT akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal."

 

Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak.  Kasus ini juga menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk selalu berpedoman pada aturan hukum yang berlaku dan menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian integral dari demokrasi.


#No Viral No Justice 


#Save Jurnalis Indonesia 


#Stop Diskriminasi Terhadap Jurnalis 


Team/Red (Laskarbhayangkaranews dan Jurnalbhayangkaranews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Gudang Penimbunan BBM di Jl. Garut Tasikmalaya Diduga Tak Tersentuh Oleh APHp

KataTribun.ID- Kamis, November 06, 2025 0
Gudang Penimbunan BBM di Jl. Garut Tasikmalaya Diduga Tak Tersentuh Oleh APHp
Tasikmalaya, Katatribun.id - Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mestinya diperuntukkan bagi Masyarakat yang seharusnya membutuhkan. namun dalam hal ini, sepe…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Jalan Rusak di Kp. Salimah Tak Kunjung Dierbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Darul

Jalan Rusak di Kp. Salimah Tak Kunjung Dierbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Darul

Sabtu, November 01, 2025
Mahasiswa UNPAM Serang Melaksanakan PKM Pengembangan School Aesthetic Branding Melalui Instragram Feed

Mahasiswa UNPAM Serang Melaksanakan PKM Pengembangan School Aesthetic Branding Melalui Instragram Feed

Selasa, November 04, 2025
Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di Sukoharjo, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di Sukoharjo, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Sabtu, November 01, 2025
Diduga Kriminalisasi Klien nya, Penyidik Polsek Darul Makmur Siap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh PH Ridwanto

Diduga Kriminalisasi Klien nya, Penyidik Polsek Darul Makmur Siap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh PH Ridwanto

Sabtu, November 01, 2025
Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial

Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial

Senin, November 03, 2025
Uyung Iskandar, Pemimpin Redaksi Media Bungas Banten Tutup Usia

Uyung Iskandar, Pemimpin Redaksi Media Bungas Banten Tutup Usia

Minggu, November 02, 2025
Advokat Puguh Kribo kembali melakukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang kelas IA

Advokat Puguh Kribo kembali melakukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang kelas IA

Rabu, November 05, 2025
LPK-RI Resmi Gugat PT Econext Ventures Indonesia, Desak Pengembalian Dana Korban Investasi Ilegal

LPK-RI Resmi Gugat PT Econext Ventures Indonesia, Desak Pengembalian Dana Korban Investasi Ilegal

Jumat, Oktober 31, 2025
Pemalang Terluka: Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram dan Tuntut Tindakan Nyata

Pemalang Terluka: Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram dan Tuntut Tindakan Nyata

Rabu, November 05, 2025
Selamat dan Sukses Untuk Pejabat Eselon II Yang Dilantik Pemprov Banten

Selamat dan Sukses Untuk Pejabat Eselon II Yang Dilantik Pemprov Banten

Senin, November 03, 2025

Berita Terpopuler

Jalan Rusak di Kp. Salimah Tak Kunjung Dierbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Darul

Jalan Rusak di Kp. Salimah Tak Kunjung Dierbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Darul

Sabtu, November 01, 2025
Mahasiswa UNPAM Serang Melaksanakan PKM Pengembangan School Aesthetic Branding Melalui Instragram Feed

Mahasiswa UNPAM Serang Melaksanakan PKM Pengembangan School Aesthetic Branding Melalui Instragram Feed

Selasa, November 04, 2025
Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di Sukoharjo, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di Sukoharjo, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Sabtu, November 01, 2025
Diduga Kriminalisasi Klien nya, Penyidik Polsek Darul Makmur Siap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh PH Ridwanto

Diduga Kriminalisasi Klien nya, Penyidik Polsek Darul Makmur Siap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh PH Ridwanto

Sabtu, November 01, 2025
Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial

Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial

Senin, November 03, 2025
Uyung Iskandar, Pemimpin Redaksi Media Bungas Banten Tutup Usia

Uyung Iskandar, Pemimpin Redaksi Media Bungas Banten Tutup Usia

Minggu, November 02, 2025
Advokat Puguh Kribo kembali melakukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang kelas IA

Advokat Puguh Kribo kembali melakukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang kelas IA

Rabu, November 05, 2025
LPK-RI Resmi Gugat PT Econext Ventures Indonesia, Desak Pengembalian Dana Korban Investasi Ilegal

LPK-RI Resmi Gugat PT Econext Ventures Indonesia, Desak Pengembalian Dana Korban Investasi Ilegal

Jumat, Oktober 31, 2025
Pemalang Terluka: Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram dan Tuntut Tindakan Nyata

Pemalang Terluka: Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram dan Tuntut Tindakan Nyata

Rabu, November 05, 2025
Selamat dan Sukses Untuk Pejabat Eselon II Yang Dilantik Pemprov Banten

Selamat dan Sukses Untuk Pejabat Eselon II Yang Dilantik Pemprov Banten

Senin, November 03, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber