Ketua Komisi IV DPRD Pangandaran Kecam Kelalaian Penyaluran PIP, Minta Sanksi Tegas
Intan, siswi kelas 3, seharusnya menerima bantuan PIP sebesar Rp 900.000 untuk tahun 2023-2024. Namun, dana tersebut dikembalikan ke kas negara karena tidak tersalurkan. BRI Unit Tungilis telah mengkonfirmasi hal ini.
Jalaludin, yang ditemui di kediamannya, Padaherang, Rabu (7 Mei 2025), menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia menilai, gagalnya penyaluran PIP merupakan bentuk kelalaian sekolah dan lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran. "Ini sangat serius, apalagi Intan adalah anak yatim," tegasnya.
Ia menjelaskan, proses penyaluran PIP biasanya melalui sekolah, bukan orang tua siswa. Sekolah seharusnya aktif menginformasikan dan memfasilitasi pencairan dana kepada siswa penerima. "Kejadian ini menunjukkan kelalaian sekolah yang tidak bisa dibiarkan," tambahnya.
Jalaludin mendesak Disdikpora Pangandaran untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah. "Jangan hanya diselesaikan secara administratif. Harus ada punishment atau hukuman, karena ini bentuk pengabaian tanggung jawab," tegasnya. Ia khawatir, jika tidak ada sanksi, kasus serupa akan terulang.
Komisi IV DPRD Pangandaran berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi dan keterangan lebih lanjut. "Kami akan memastikan hal ini tidak terulang lagi dan tanggung jawab dijalankan dengan baik," pungkas Jalaludin. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
#No Viral No Justice
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Posting Komentar