Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Bukan Rakyat yang Harus Memahami UU-KIP, Birokrat dan Komisi Informasi Jangan Gagal Nalar Bukan Rakyat yang Harus Memahami UU-KIP, Birokrat dan Komisi Informasi Jangan Gagal Nalar

Bukan Rakyat yang Harus Memahami UU-KIP, Birokrat dan Komisi Informasi Jangan Gagal Nalar

KataTribun.ID
KataTribun.ID
07 Apr, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Tangsel (GMOCT) — Presiden Prabowo Subianto dalam sidang perdana Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Oktober 2024 lalu, menekankan perlunya reformasi birokrasi secara total. Ia mengingatkan bahwa pola lama di tubuh birokrasi harus segera ditinggalkan karena menghambat pelayanan kepada masyarakat.


"Bahkan ada yang mengatakan, kalau bisa dibuat sulit kenapa dibuat mudah," ujar Presiden Prabowo di depan jajaran pemerintahannya saat itu.


Pernyataan tersebut sejalan dengan harapan publik akan pelayanan yang mudah, cepat, dan tidak berbelit. Sayangnya, praktik di lapangan justru masih jauh dari harapan rakyat. Salah satunya terlihat dalam proses pengaduan atau gugatan pelayanan publik yang diajukan masyarakat, termasuk media, namun kerap ditolak dengan alasan administratif.


Pelayanan Publik adalah Hak Rakyat


Secara normatif, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan hak setiap warga negara. Pasal 10 UU tersebut mewajibkan penyelenggara pelayanan untuk terus mengevaluasi kinerja pelaksananya secara berkala dan berkelanjutan.


Selain itu, Pasal 36 dan 37 mewajibkan penyediaan sarana pengaduan dan penunjukan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan.


"Pelayanan publik secara umum merupakan tugas abdi negara, baik itu pejabat negara, pejabat pemerintahan, pegawai BUMN, BUMD atau dalam sebutan lain, yang apabila gajinya bersumber dari APBN dan atau APBD," ungkap sumber Skalainfo.net.


Namun dalam praktiknya, banyak pengaduan masyarakat yang tidak ditanggapi secara profesional. Bahkan, masyarakat sering dibebani dengan kewajiban memahami seluruh regulasi tentang keterbukaan informasi publik hanya untuk sekadar mengajukan keberatan atau gugatan.


Ironi Gugatan Ditolak, Informasi Tak Terbuka


Hal ini dialami oleh Skalainfo.net dalam proses sengketa informasi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Tangerang Selatan. Dalam persidangan terakhir di Komisi Informasi Banten, majelis tidak menanyakan substansi gugatan yang diajukan Pemohon, Skalainfo.net, terkait penggunaan anggaran tahun 2023.


Lebih miris lagi, gugatan tersebut akhirnya DITOLAK oleh Komisi Informasi Banten. Padahal, Pasal 18c UU KIP menyatakan bahwa masyarakat berhak mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan dan memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan, sesuai yang termaktub dalam Pasal 18e UU itu.


Sebenarnya, masyarakat hanya menuntut kepastian hukum tanpa perlakuan diskriminatif. Alih-alih diberikan ruang dan kemudahan, mereka justru diminta memahami berbagai regulasi teknis yang seharusnya menjadi tanggung jawab birokrat untuk menjelaskan secara transparan.


Pers, sebagai bagian dari kontrol sosial sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, seharusnya mendapat ruang dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Namun ketika lembaga pers pun dihambat oleh birokrasi yang kaku dan tidak berpihak pada keterbukaan informasi, maka publik patut bertanya: "Mana hati nuranimu wahai birokrat..?"


Komisioner Gagal Nalar


Menanggapi fenomena penolakan gugatan Media Skalainfo terhadap Dinas Kominfo Tangsel oleh Komisi Informasi Banten, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menilai para komisioner Komisi tersebut tidak kompeten dan tidak memiliki kapasitas untuk mengadili gugatan masyarakat. Tokoh pers nasional ini mengatakan bahwa ketiga komisioner itu ibarat orang buta huruf yang dipaksa membaca tulisan.


“Menurut saya, para komisioner di Komisi Informasi Provinsi Banten itu tidak memiliki kapasitas, tidak kompeten, bukan sosok yang mampu mengadili gugatan sengketa informasi yang diajukan warga masyarakat terhadap penyelenggara negara. Mereka itu ibarat orang buta huruf yang dipaksa membaca buku, yaa pasti hasil bacaannya ngawur,” jelas Wilson Lalengke sembari menambahkan bahwa sebaiknya mereka diganti dengan personil yang memiliki latar belakang hukum atau ilmu filsafat dan mampu memahami dan menterjemahkan peraturan perundangan.


Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menambahkan bahwa menjadi seorang pengadil haruslah mereka yang memiliki kemampuan analisis logis terhadap suatu permasalahan, bukan hanya sekadar melakukan persidangan dan menghasilkan keputusan apa adanya. “Komisioner yang diberi tugas mengadili para pihak haruslah orang yang memiliki kemampuan intelektual tinggi, memiliki otak yang cerdas, kritis dan analistik, berpikir logis, dan berwawasan luas. Hanya orang yang memiliki kemapuan semacam itu yang bisa memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa, bukan orang-orang gagal nalar seperti para komisioner Komisi Informasi di Banten itu,” tegas Wilson lalengke. 


GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari Wilson Lalengke selaku Ketua Umum PPWI.



#No Viral No Justice 


#PPWI




TIM/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Ambokembang Cup 1 Tahun 2026 Sukses Digelar Kondusif, PSPM Paninggaran Raih Gelar Juara – Sinergi TNI-Polri Tuai Apresiasi

KataTribun.ID- Sabtu, April 18, 2026 0
Ambokembang Cup 1 Tahun 2026 Sukses Digelar Kondusif, PSPM Paninggaran Raih Gelar Juara – Sinergi TNI-Polri Tuai Apresiasi
Pekalongan – Turnamen sepak bola Ambokembang Cup 1 Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Jumat, 17 April 2026 di Lapangan HW Sport Center Pekajangan berlangsu…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

*Apresiasi Kinerja Sekretaris DPRD Kota Serang dalam Mendorong Perubahan Tata Kelola**

*Apresiasi Kinerja Sekretaris DPRD Kota Serang dalam Mendorong Perubahan Tata Kelola**

Jumat, April 17, 2026
Setahun Kepemimpinan Budi-Agis:  Torehkan Tinta Emas Pembangunan dan Proyeksi Gemilang Kota Serang 2027

Setahun Kepemimpinan Budi-Agis: Torehkan Tinta Emas Pembangunan dan Proyeksi Gemilang Kota Serang 2027

Jumat, April 17, 2026
Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Jumat, April 03, 2026

Sabtu, April 11, 2026
Diduga Ada Pemaksaan, Gaji Guru P3K di Pemalang Dipotong Berkedok Zakat dan Infaq: GMOCT Desak Audit dan Penindakan

Diduga Ada Pemaksaan, Gaji Guru P3K di Pemalang Dipotong Berkedok Zakat dan Infaq: GMOCT Desak Audit dan Penindakan

Minggu, April 12, 2026
 Agung Sulistio Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Polri

Agung Sulistio Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Polri

Sabtu, April 04, 2026
Ditengah Keberhasilan Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Jabar: Kapolsek Jasinga Berhasil, Kapolsek Leles Hanya Janji Kosong dan Kanit Reskrim Bungkam

Ditengah Keberhasilan Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Jabar: Kapolsek Jasinga Berhasil, Kapolsek Leles Hanya Janji Kosong dan Kanit Reskrim Bungkam

Jumat, April 03, 2026
Dinas Bina Marga  Kabupaten Tangerang Melalui UPT 6 Gerakan Cepat Menambal Jalan

Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang Melalui UPT 6 Gerakan Cepat Menambal Jalan

Sabtu, April 11, 2026
Ambokembang Cup 1 Tahun 2026 Sukses Digelar Kondusif, PSPM Paninggaran Raih Gelar Juara – Sinergi TNI-Polri Tuai Apresiasi

Ambokembang Cup 1 Tahun 2026 Sukses Digelar Kondusif, PSPM Paninggaran Raih Gelar Juara – Sinergi TNI-Polri Tuai Apresiasi

Sabtu, April 18, 2026

Berita Terpopuler

*Apresiasi Kinerja Sekretaris DPRD Kota Serang dalam Mendorong Perubahan Tata Kelola**

*Apresiasi Kinerja Sekretaris DPRD Kota Serang dalam Mendorong Perubahan Tata Kelola**

Jumat, April 17, 2026
Setahun Kepemimpinan Budi-Agis:  Torehkan Tinta Emas Pembangunan dan Proyeksi Gemilang Kota Serang 2027

Setahun Kepemimpinan Budi-Agis: Torehkan Tinta Emas Pembangunan dan Proyeksi Gemilang Kota Serang 2027

Jumat, April 17, 2026
Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Jumat, April 03, 2026

Sabtu, April 11, 2026
Diduga Ada Pemaksaan, Gaji Guru P3K di Pemalang Dipotong Berkedok Zakat dan Infaq: GMOCT Desak Audit dan Penindakan

Diduga Ada Pemaksaan, Gaji Guru P3K di Pemalang Dipotong Berkedok Zakat dan Infaq: GMOCT Desak Audit dan Penindakan

Minggu, April 12, 2026
 Agung Sulistio Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Polri

Agung Sulistio Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Polri

Sabtu, April 04, 2026
Ditengah Keberhasilan Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Jabar: Kapolsek Jasinga Berhasil, Kapolsek Leles Hanya Janji Kosong dan Kanit Reskrim Bungkam

Ditengah Keberhasilan Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Jabar: Kapolsek Jasinga Berhasil, Kapolsek Leles Hanya Janji Kosong dan Kanit Reskrim Bungkam

Jumat, April 03, 2026
Dinas Bina Marga  Kabupaten Tangerang Melalui UPT 6 Gerakan Cepat Menambal Jalan

Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang Melalui UPT 6 Gerakan Cepat Menambal Jalan

Sabtu, April 11, 2026
Ambokembang Cup 1 Tahun 2026 Sukses Digelar Kondusif, PSPM Paninggaran Raih Gelar Juara – Sinergi TNI-Polri Tuai Apresiasi

Ambokembang Cup 1 Tahun 2026 Sukses Digelar Kondusif, PSPM Paninggaran Raih Gelar Juara – Sinergi TNI-Polri Tuai Apresiasi

Sabtu, April 18, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber