Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Katatribun.id
Katatribun.id
01 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



SERANG – KataTribun.id // Pembangunan menara telekomunikasi di Kampung Katapura RT 005 RW 003, Desa Tambiluk, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, memicu gelombang protes keras dari kalangan aktivis penggiat sosial di Kecamatan Petir.

Kali ini datang dari Sukra, ia melontarkan kritik pedas terhadap kebijakan Camat Petir yang dinilai sembrono dalam memberikan lampu hijau proyek tersebut tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan legalitas administrasi yang utuh.

Dugaan Prosedur Cacat, Sosialisasi Fiktif?

Sukra mempertanyakan transparansi izin awal yang dilakukan oleh pihak pengembang (broker). Warga wajib diberitahu dampak nyata (radiasi, bahaya roboh) saat pertemuan forum sosialisasi sebagai edukasi kepada masyarakat desa hingga ketingkat kecamatan sebelum tiang pancang berdiri 

"Kami menantang pihak Kecamatan Petir yang di pimpin oleh Shinta, dan pihak pengembang untuk membuka dokumentasi sosialisasi. Tanggal berapa itu dilakukan? Mana buktinya? Apa materinya? Dimana tempatnya? Jangan sampai ini hanya klaim sepihak sementara warga di bawah buta akan dampak radiasi dan keselamatan,"tegas Sukra dalam keterangannya.

Urgensi Sertifikasi di Ketinggian Ekstrem
Pekerjaan menara tower melibatkan risiko tinggi (high-risk), mulai dari potensi jatuh dari ketinggian hingga bahaya radiasi dan kelistrikan. Pengawas dengan sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau lembaga resmi lainnya dianggap telah teruji dalam memahami Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Berdasarkan regulasi yang merujuk pada Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 70, setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi—termasuk pembangunan dan pemeliharaan menara telekomunikasi—wajib memiliki sertifikat kompetensi. Pengawas teknisi yang tidak memenuhi kualifikasi ini tidak hanya membahayakan nyawa pekerja di lapangan, tetapi juga terancam sanksi administratif hingga penghentian proyek secara paksa. 

Sorotan Tajam: Dari Izin Lanud Hingga Dugaan Gratifikasi

Selain masalah sosialisasi, Sukra menyoroti aspek teknis dan kompensasi suka-suka pengembang. Pembangunan menara wajib menempuh izin perlintasan dari otoritas bandara/Lanud jika masuk dalam kawasan keselamatan UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Ia juga mempertanyakan soal ganti rugi ruang bebas (tanah, bangunan dan tanaman) yang harus dinilai oleh lembaga penilai independen sesuai dengan aturan perundang-undangan. Bukan dipukul rata berdasarkan keinginan pengembang, semua itu ada aturan dan formula perhitungannya jelas.

"Camat Petir sebagai pemangku kebijakan di wilayah terlihat sangat bernafsu memberikan izin tanpa mengkaji aspek hukum. Patut diduga ada aliran dana tidak sah masuk kantong pribadi 'bau anyir' gratifikasi di balik layar sehingga kepentingan warga dikorbankan demi kelancaran proyek, jika di kemudian hari terjadi hal-hal yang merugikan warga, baik bencana teknis maupun dampak kesehatan, camat petir harus bertanggung jawab penuh di hadapan hukum,"tambahnya dengan nada geram. 

Landasan Hukum yang Dilanggar 

Pembangunan menara telekomunikasi wajib mengacu pada aturan ketat, di antaranya:

1.Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. Aturan ini mewajibkan adanya izin lingkungan dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.

2.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur tata cara pembangunan infrastruktur telekomunikasi agar tidak merugikan masyarakat.

3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan terkait Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) jika lokasi tersebut berada di jalur lintasan udara.

Tuntutan: Evaluasi Jabatan Camat!

Atas dasar kesemboronoan tersebut, Sukra meminta Pemerintah Kabupaten Serang segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Camat Petir. Jika terbukti ada maladminstrasi atau penerimaan gratifikasi, dalam persoalan ini segera laporkan ke aparat penegak hukum (APH).

"Kami tidak butuh pemimpin yang hanya duduk manis di kantor dan menandatangani izin tanpa melihat realita di lapangan, minggu depan kita akan layangkan surat diskusi terbuka kepada Bupati Serang agar mereka melek bagaimana kebijakan Camat Kecamatan Petir dimasyarakat,"tutup Sukra.

Pihak aktivis mendesak agar pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh dokumen, mulai dari Berita Acara Sosialisasi, Pemberian kompensasi sesuai aturan, Penerbitan Izin PBG, Izin Lingkungan Persetujuan Warga, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kesesuaian Tata Ruang (KRK/KKPR), Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Dokumen Teknis, NIB (Nomor Induk Berusaha), pernyataan asuransi masyarakat, hingga izin ruang udara dari otoritas penerbangan, dibuktikan secara transparan kepada publik.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR

Katatribun.id- Jumat, Juni 26, 2026 0
PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR
Puluhan Sekolah Swasta Diduga Tetap Pungut Biaya, Program Unggulan Gubernur Terancam Jadi Slogan Tanpa Pengawasan Serang, 26 Juni 2026 – Terungkapn…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan : Siap Gugat Ke PTUN

Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan : Siap Gugat Ke PTUN

Rabu, Juni 24, 2026
Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan Layangkan Surat Audiensi ke Ombudsman RI Perwakilan Banten Terkait Dugaan Permasalahan SPMB 2026

Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan Layangkan Surat Audiensi ke Ombudsman RI Perwakilan Banten Terkait Dugaan Permasalahan SPMB 2026

Senin, Juni 22, 2026
Ketua MADA LMPI Jawa Barat H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Legalitas Organisasi, Pengambilan SKT Marcab Indramayu Jadi Bukti Nyata

Ketua MADA LMPI Jawa Barat H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Legalitas Organisasi, Pengambilan SKT Marcab Indramayu Jadi Bukti Nyata

Rabu, Juni 24, 2026
PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR

PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR

Jumat, Juni 26, 2026
organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta  Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

Kamis, Juni 18, 2026
TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Nilai Jalur Domisili Bergeser Menjadi Jalur Akademik

TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Nilai Jalur Domisili Bergeser Menjadi Jalur Akademik

Kamis, Juni 18, 2026
Misteri Dugaan Pungli di SDN 2 Gabus, Orang Tua Murid Menjerit 60 RB Dibebankan Pada Murid

Misteri Dugaan Pungli di SDN 2 Gabus, Orang Tua Murid Menjerit 60 RB Dibebankan Pada Murid

Rabu, Mei 21, 2025
Keluarga Tersangka Obat Keras Lapor Dugaan Pungli Rp29 Juta di Polsek Tangerang Kota

Keluarga Tersangka Obat Keras Lapor Dugaan Pungli Rp29 Juta di Polsek Tangerang Kota

Jumat, Juni 12, 2026
Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya

Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya

Rabu, Juni 03, 2026
Puluhan Tahun Menggantung, Kasus Situ Rancagede Memanas!  Koalisi Siap Aksi Massa Besar-besaran.

Puluhan Tahun Menggantung, Kasus Situ Rancagede Memanas! Koalisi Siap Aksi Massa Besar-besaran.

Selasa, Juni 16, 2026

Berita Terpopuler

Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan : Siap Gugat Ke PTUN

Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan : Siap Gugat Ke PTUN

Rabu, Juni 24, 2026
Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan Layangkan Surat Audiensi ke Ombudsman RI Perwakilan Banten Terkait Dugaan Permasalahan SPMB 2026

Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan Layangkan Surat Audiensi ke Ombudsman RI Perwakilan Banten Terkait Dugaan Permasalahan SPMB 2026

Senin, Juni 22, 2026
Ketua MADA LMPI Jawa Barat H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Legalitas Organisasi, Pengambilan SKT Marcab Indramayu Jadi Bukti Nyata

Ketua MADA LMPI Jawa Barat H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Legalitas Organisasi, Pengambilan SKT Marcab Indramayu Jadi Bukti Nyata

Rabu, Juni 24, 2026
PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR

PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR

Jumat, Juni 26, 2026
organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta  Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

Kamis, Juni 18, 2026
TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Nilai Jalur Domisili Bergeser Menjadi Jalur Akademik

TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Nilai Jalur Domisili Bergeser Menjadi Jalur Akademik

Kamis, Juni 18, 2026
Misteri Dugaan Pungli di SDN 2 Gabus, Orang Tua Murid Menjerit 60 RB Dibebankan Pada Murid

Misteri Dugaan Pungli di SDN 2 Gabus, Orang Tua Murid Menjerit 60 RB Dibebankan Pada Murid

Rabu, Mei 21, 2025
Keluarga Tersangka Obat Keras Lapor Dugaan Pungli Rp29 Juta di Polsek Tangerang Kota

Keluarga Tersangka Obat Keras Lapor Dugaan Pungli Rp29 Juta di Polsek Tangerang Kota

Jumat, Juni 12, 2026
Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya

Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya

Rabu, Juni 03, 2026
Puluhan Tahun Menggantung, Kasus Situ Rancagede Memanas!  Koalisi Siap Aksi Massa Besar-besaran.

Puluhan Tahun Menggantung, Kasus Situ Rancagede Memanas! Koalisi Siap Aksi Massa Besar-besaran.

Selasa, Juni 16, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber