Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda GMOCT Dukung Penuh Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo - Gibran, Berantas Mafia Rokok ilegal, GMOCT Dukung Penuh Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo - Gibran, Berantas Mafia Rokok ilegal,

GMOCT Dukung Penuh Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo - Gibran, Berantas Mafia Rokok ilegal,

KataTribun.ID
KataTribun.ID
04 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //SUMBAR | Maraknya rokok ilegal di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut), Riau, Kepri, Batam, dan Jambi nampaknya menjadi perhatian Ketua Ali Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Media Online Cetak Ternama (DPD GMOCT) Sumbar.


Rokok Ilegal hingga saat ini masih aman dan nyaman bagi pemasok berbagai macam merk rokok ilegal selain" kwalitas tembakau, juga di ragukan keabsahan cukai palsu. 


Ketua Daerah Pimpinan Daerah Gabungan Media Online Cetak Ternama Provinsi Sumatera Barat (DPD GMOCT Sumbar) Ali, turut menyoroti dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai dan oknum Aparat dalam pembiaran peredaran rokok ilegal yang jelas merugikan negara, Jum'at (03/01/2025).


Rimbunan Hijau Group (RHG) dikendalikan dan dikepalai oleh Tiong Hiew King, dia memiliki dua orang anak laki-laki yang pertama : Tiong Chiong Ong dan kedua Thiong Chiong Hoo, Dimalaysia.


Keluarga Tiong Chiong dibaca Tiong Tziong alias Tiong Che lebih di kenal di Indonesia namanya Thiong chei atau akrab dipanggil didaerah Sumbar : Serawak Bintan dan tanjung balai Asahan Tiong Cheng. Dan

Sedangkan di Tembilahan akrab disapa Tiong Seng .


Melalui anak perusahaannya yang bergerak di pelayaran ekspedisi laut, Tiong Sheng membangun jaringan  kartel illegal trampers Ships (kapal pengiriman illegal) bersama adik ayahnya di Singapore  hingga Batam dan Tembilahan Dumai.


Kapal ekspedisi yang dijalankan Tiong Sheng ini merupakan Jalur Sutra yang  melewati Free Trade Zone (FTZ) hingga sampai Ke perairan Kuala Tungkal-Tembilahan -hingga ke Pulau Rupat dan berputar balik lagi  ke Tembilahan.


Kemudian, di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut), Jambi, Riau, Kepri dan Batam. Semua itu sepertinya aman dan nyaman bagi pemasok dengan berbagai macam merk Rokok Ilegal tersebut.


Diketahui, rokok ilegal selain kwalitas tembakau., Juga diragukan keabsahan cukai palsu. Dan sejak beberapa tahun belakangan telah ramai dipertanyakan.


Yakni disebutkan merk yang teruji kwalitas tembakaunya, juga secara legal ditempel cukai/ bandrol resmi, tentunya berapa pemasukan cukai ke negara. Sementara banyaknya jenis merk rokok yang dijumpai Pemerhati Sosial itu, hampir semua kios di daerah rokok ilegal yang ditemui Tim investigasi awak media., rokok di Jabodetabek, demikian herannya.


Kenapa kondisi ini miris dan sepi Disetiap pemberitaan dari daerah, karena awak media serta pihak APH dan Bea Cukai diduga pada mendapatkan Upeti atas aksi aktor- aktor pemasok dari berbagai merk rokok yang diduga ilegal tersebut. dan dicurigai cukai yang menempel di bungkus rokok- rokok tersebut, aneh jumlah batang rokok serta nilai jualnya, berpotensi merugikan pemasukan pajak negara.


Dari pengamatan awak media diberbagai kios rokok yang tersebar baik di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima puluh Kota., rokok- rokok ilegal yang berpotensi merugikan pemasukan ke kas negara, serta di khawatirkan kwalitas tembakaunya, di antaranya merk FELOZ, LUFFMAN, CAMLAR serta iB, dsb nya bisa jadi perhatian bersama, terutama institusi Penegak Hukum Republik Indonesia. 


Pemberitaan lanjutan ilegal rokok di Sumbar, Ketua GMOCT Sumbar Ali, dalam rangka mendukung program Presiden Republik Indonesia  Prabowo Subianto, Asta Cita dan Sebagai wujud nyata komitmen dalam menegakkan hukum.


Menolak Lupa kejadian penangkapan  atas 305 kardus rokok ilegal yang disimpan di salah satu rumah warga di Jorong Sikabu Padang Panjang, Kenagarian Sikabu-kabu, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota pada Kamis (12/2/2021).


Rokok ilegal milik Warga Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh, Sumbar ditemukan beberapa titik, dengan modus operasionalnya, rokok yang menggunakan pita cukai palsu­­, pita cukai bekas.


Dalam tim investigasi awak media menghubungi bigbos Budi dengan nomor handphone 0853-xxxx-0969, (B) mengakui sebagai penjual sekaligus supplier rokok feloz, Luffman, Camclar, iB dsb nya. ”Banyak kali yang nelpon saya bang, mana sanggup saya berbisnis begini lagi belum lagi sedang gencar gencarnya razia rokok illegal karena ulah Abang juga, sekali ini saja sama saya dihubungi bang lain kali sama Asben Harahap saja bang,”ucap (B) bigbos Mafia Rokok ilegal Sumbar di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh.


Saat ditanya tentang (AH) siapa dan dimana bisa dijumpai, (B) menjawab " dia pindah tugas ke Denintel Kodam I Bukit Barisan tapi (AH) tadi (Kamis,26/12/2024) ada di Pariaman entah kalau sekarang sudah di Payakumbuh, saya belum monitor, sama (AH) saja ya besok."Tutup (B)  saat di klarifikasi 


Oknum Anggota TNI AD berpangkat Sersan Mayor (Serma) inisial (AH) yang disampaikan oleh bigbos inisial (B) di nomor handphone 0823-xxxx-7148 saat dikonfirmasi oleh tim awak media langsung memblokir WhatsApp awak media begitu juga dengan Bigbos (B) Payakumbuh.


Bahwa peredaran rokok ilegal di Jambi, Sumbar, Sumut, Riau, Kepri, Jambi dan Batam diduga mendapatkan

“perlindungan” dari aparat tertentu.


“Kepala Bea Cukai Pusat dan Aparat Penega Hukum Republik Indonesia harus segera berantas rokok ilegal bisa jadi perhatian bersama,” ujar Ali Ketua DPD GMOCT Sumbar


Pemerintah pusat diharapkan turun tangan untuk melakukan audit dan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pembiaran peredaran rokok ilegal di Sumbar, Sumut, Jambi, Riau, Kepri dan Batam. Selain itu, penegakan disiplin terhadap pejabat oknum oknum aparat yang tidak taat program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, sebagai wujud nyata komitmen dalam menegakkan hukum


Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya peran Bea Cukai dan APH dalam menjaga ketertiban dan keamanan perdagangan serta peredaran barang di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas pejabat publik menjadi kunci dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.


Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:


Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar


Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


No Viral No Justice


Team/Red(Iyan)


GMOCT

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

KataTribun.ID- Selasa, Desember 16, 2025 0
Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi
Serang, KataTribun.id// Nampak hasil pelaksanaan kinerja CV Kuat Kuasa Jaya berupa pemasangan paving Block di desa Pasir Limus Kecamatan Pamarayan diduga kura…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Di Duga adanya Miskomunikasi Data BLT Kesra, Pemerintah Desa Sangiang Gelar Musyawarah Dengan BPD Dan Masyaraka.

Di Duga adanya Miskomunikasi Data BLT Kesra, Pemerintah Desa Sangiang Gelar Musyawarah Dengan BPD Dan Masyaraka.

Jumat, Desember 12, 2025
Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Selasa, Desember 16, 2025
Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Selasa, Desember 16, 2025
Respon Cepat Polsek Jasinga, Diapresiasi Masyarakat

Respon Cepat Polsek Jasinga, Diapresiasi Masyarakat

Jumat, Desember 12, 2025
Walikota Serang H.Budi Rustandi, S.E : Tegaskan Komitmen Penertiban Hiburan Malam, Revisi Perda Di Perketat.

Walikota Serang H.Budi Rustandi, S.E : Tegaskan Komitmen Penertiban Hiburan Malam, Revisi Perda Di Perketat.

Kamis, Desember 11, 2025
𝐍𝐲. 𝐓𝐫𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐧𝐬𝐲𝐮𝐫 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐓𝐮𝐝𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧 '𝐌𝐢𝐬𝐭𝐞𝐫𝐢 𝐊𝐞𝐡𝐢𝐝𝐮𝐩𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐨𝐧𝐭𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧' 𝐏𝐍𝐍 𝐍𝐄𝐖𝐒: 𝐊𝐚𝐦𝐢 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐡 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐤𝐚𝐡 𝐒𝐞𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐏𝐞𝐫𝐧𝐚𝐡 𝐃𝐢𝐤𝐨𝐧𝐟𝐢𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢!

𝐍𝐲. 𝐓𝐫𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐧𝐬𝐲𝐮𝐫 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐓𝐮𝐝𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧 '𝐌𝐢𝐬𝐭𝐞𝐫𝐢 𝐊𝐞𝐡𝐢𝐝𝐮𝐩𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐨𝐧𝐭𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧' 𝐏𝐍𝐍 𝐍𝐄𝐖𝐒: 𝐊𝐚𝐦𝐢 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐡 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐤𝐚𝐡 𝐒𝐞𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐏𝐞𝐫𝐧𝐚𝐡 𝐃𝐢𝐤𝐨𝐧𝐟𝐢𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢!

Rabu, Desember 10, 2025
 1 SISWA PELAJAR TENGGELAM DI SUNGAI CIUJUNG PAMARAYAN

1 SISWA PELAJAR TENGGELAM DI SUNGAI CIUJUNG PAMARAYAN

Selasa, Desember 09, 2025
Dugaan Penipuan Dana Koperasi: Oknum Mengaku Sebagai Bendahara KOPERASI ARSYA JAYA MANDIRI

Dugaan Penipuan Dana Koperasi: Oknum Mengaku Sebagai Bendahara KOPERASI ARSYA JAYA MANDIRI

Minggu, Desember 14, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025

Berita Terpopuler

Di Duga adanya Miskomunikasi Data BLT Kesra, Pemerintah Desa Sangiang Gelar Musyawarah Dengan BPD Dan Masyaraka.

Di Duga adanya Miskomunikasi Data BLT Kesra, Pemerintah Desa Sangiang Gelar Musyawarah Dengan BPD Dan Masyaraka.

Jumat, Desember 12, 2025
Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Selasa, Desember 16, 2025
Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Selasa, Desember 16, 2025
Respon Cepat Polsek Jasinga, Diapresiasi Masyarakat

Respon Cepat Polsek Jasinga, Diapresiasi Masyarakat

Jumat, Desember 12, 2025
Walikota Serang H.Budi Rustandi, S.E : Tegaskan Komitmen Penertiban Hiburan Malam, Revisi Perda Di Perketat.

Walikota Serang H.Budi Rustandi, S.E : Tegaskan Komitmen Penertiban Hiburan Malam, Revisi Perda Di Perketat.

Kamis, Desember 11, 2025
𝐍𝐲. 𝐓𝐫𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐧𝐬𝐲𝐮𝐫 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐓𝐮𝐝𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧 '𝐌𝐢𝐬𝐭𝐞𝐫𝐢 𝐊𝐞𝐡𝐢𝐝𝐮𝐩𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐨𝐧𝐭𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧' 𝐏𝐍𝐍 𝐍𝐄𝐖𝐒: 𝐊𝐚𝐦𝐢 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐡 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐤𝐚𝐡 𝐒𝐞𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐏𝐞𝐫𝐧𝐚𝐡 𝐃𝐢𝐤𝐨𝐧𝐟𝐢𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢!

𝐍𝐲. 𝐓𝐫𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐧𝐬𝐲𝐮𝐫 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐓𝐮𝐝𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧 '𝐌𝐢𝐬𝐭𝐞𝐫𝐢 𝐊𝐞𝐡𝐢𝐝𝐮𝐩𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐨𝐧𝐭𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧' 𝐏𝐍𝐍 𝐍𝐄𝐖𝐒: 𝐊𝐚𝐦𝐢 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐡 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐤𝐚𝐡 𝐒𝐞𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐏𝐞𝐫𝐧𝐚𝐡 𝐃𝐢𝐤𝐨𝐧𝐟𝐢𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢!

Rabu, Desember 10, 2025
 1 SISWA PELAJAR TENGGELAM DI SUNGAI CIUJUNG PAMARAYAN

1 SISWA PELAJAR TENGGELAM DI SUNGAI CIUJUNG PAMARAYAN

Selasa, Desember 09, 2025
Dugaan Penipuan Dana Koperasi: Oknum Mengaku Sebagai Bendahara KOPERASI ARSYA JAYA MANDIRI

Dugaan Penipuan Dana Koperasi: Oknum Mengaku Sebagai Bendahara KOPERASI ARSYA JAYA MANDIRI

Minggu, Desember 14, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber