๐๐ข๐ง๐๐ซ๐ฃ๐ ๐๐๐ฌ๐ฉ๐จ๐ง๐ฌ๐ข๐ ๐๐ง๐ข๐ญ ๐๐ข๐ฉ๐ข๐ค๐จ๐ซ ๐๐จ๐ฅ๐ซ๐๐ฌ๐ญ๐ ๐๐๐ง๐ฒ๐ฎ๐ฆ๐๐ฌ ๐๐ข๐๐ฉ๐ซ๐๐ฌ๐ข๐๐ฌ๐ข: ๐๐ญ๐๐ญ๐ฎ๐ฌ ๐๐๐ซ๐ฌ๐๐ง๐ ๐ค๐ ๐๐๐๐๐ฌ ๐๐ฅ๐๐ฉ๐๐ ๐๐๐ข๐ง๐ ๐๐ฎ๐ฅ๐จ๐ง ๐๐๐๐ข ๐๐ฎ๐ค๐ญ๐ข ๐๐๐ฉ๐๐ฌ๐ญ๐ข๐๐ง ๐๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ ๐๐ฒ๐๐ญ๐!
๐๐๐๐๐๐๐๐, ๐ฆ๐๐๐ข๐๐ซ๐๐๐ฅ๐ข๐ญ๐๐ง๐๐ฐ๐ฌ.๐๐จ๐ฆ – 17 Juli 2026 Penantian panjang warga Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas akan kejelasan hukum akhirnya terjawab tuntas. Langkah tegas Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Banyumas yang resmi menetapkan Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono alias Sower, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang mendapat apresiasi luar biasa dari masyarakat setempat.
Penetapan status hukum baru pasca-gelar perkara ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen, integritas, dan profesionalisme luar biasa dari jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Banyumas dalam memberantas praktik rasuah hingga ke tingkat desa.
Kuasa Hukum Warga Masyarakat Desa Klapagading Kulon, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., secara terbuka menyampaikan rasa hormat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim penyidik Tipikor Polresta Banyumas yang telah bekerja keras membongkar tabir gelap kasus ini.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja progresif dan profesional dari jajaran Polresta Banyumas, khususnya Unit Tipikor. Penetapan tersangka terhadap Kades Karsono alias Sower ini adalah jawaban konkret yang selama ini dinanti-nantikan oleh seluruh warga desa. Ini membuktikan bahwa APH Polresta Banyumas benar-benar bekerja nyata demi tegaknya keadilan," ujar Ananto Widagdo dengan tegas, Jumat (17/7/2026).
Ananto yang bertindak mendampingi suara warga masyarakat menambahkan bahwa penetapan status tersangka ini sekaligus mematahkan segala spekulasi yang sempat beredar.
"Warga masyarakat kini bisa melihat dengan jelas bahwa dugaan korupsi dan kesewenang-wenangan yang selama ini bergulir adalah fakta hukum yang berhasil dibuktikan oleh penyidik Polresta Banyumas, bukan sekadar isapan jempol belaka. Kepastian hukum ini sangat melegakan masyarakat," tambahnya.
Demi menjaga marwah birokrasi, wibawa hukum, serta memastikan kelancaran pelayanan publik di tingkat desa agar tidak tersandera oleh status hukum sang kades, pihak kuasa hukum warga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas untuk segera mengambil langkah administratif yang tegas.
"Kami berharap dan mendesak Pemerintah Daerah (Pemkab Banyumas) untuk segera menonaktifkan Kepala Desa Klapagading Kulon. Ini demi penegakan hukum yang berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian bagi warga desa agar roda pemerintahan di tingkat bawah tidak tersandera oleh status hukum sang kades," pungkas Ananto.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi lebih lanjut kepada pihak Polresta Banyumas terkait detail pasal yang disangkakan serta langkah penahanan lanjutan terhadap tersangka.
(Red)

Posting Komentar