Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Amar Putusan Pengadilan Karawang Hilang di E-Court, Kuasa Hukum Laporkan ke KY dan MA Amar Putusan Pengadilan Karawang Hilang di E-Court, Kuasa Hukum Laporkan ke KY dan MA

Amar Putusan Pengadilan Karawang Hilang di E-Court, Kuasa Hukum Laporkan ke KY dan MA

KataTribun.ID
KataTribun.ID
04 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Karawang, Jawa Barat – Dunia hukum Indonesia kembali dihebohkan oleh insiden hilangnya amar putusan perkara nomor 69/Pdt.G/2024/PN Kwg di Pengadilan Negeri Karawang.  Amar putusan yang sebelumnya tertera di sistem e-Court pada 30 Desember 2024, mendadak hilang dan berubah status menjadi "putusan belum tersedia" atau "putusan belum bisa diucapkan karena salah satu anggota majelis masih cuti."

 

Kejadian ini menimbulkan kontroversi dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan digital di Indonesia.  Dr. Syafrial Bakri, S.H., S.E., M.H., CPCLE., kuasa hukum Wahyudi, pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, menyatakan kekecewaannya.

 

"Pada 30 Desember 2024 pukul 16.00 WIB, kami menerima amar putusan melalui e-Court. Namun, saat meminta salinan resmi, statusnya berubah.  Bahkan, kami diberitahu putusan ditunda hingga 8 Januari 2025. Ini jelas mengancam prinsip kepastian hukum," ungkap Syafrial.

 

Sebagai langkah tegas, Syafrial menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).  Ia juga akan melaporkan kejadian ini kepada Ketua DPD Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Jawa Barat.

 

Insiden ini menjadi kritik tajam terhadap sistem e-Court yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi peradilan.  Ketua DPD HAPI Jawa Barat mendukung langkah hukum yang diambil Syafrial dan menegaskan bahwa putusan yang dibacakan secara elektronik melalui e-Court memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan yang dibacakan secara fisik.

 

"Putusan yang dibacakan secara elektronik melalui e-Court, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 PERMA No. 7 Tahun 2022, memiliki kekuatan hukum yang sama.  Kami mendukung pelaporan ke KY, MA, dan Bawas MA sebagai langkah awal reformasi," tegas Ketua DPD HAPI Jawa Barat.

 

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap kredibilitas dan transparansi sistem peradilan elektronik di Indonesia.  Ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh hilangnya amar putusan ini menjadi sorotan dan mempertanyakan kesiapan sistem peradilan Indonesia dalam menghadapi era digital.


Team/Red (Jurnalbhayangkara)


GMOCT

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

INVESTIGASI AKHIR TAHUN: Kondisi Jalan di Kampung Chipeulyah Barat Lebak Banten Semakin Parah, Bertahun-tahun Dibiarkan

KataTribun.ID- Rabu, Desember 31, 2025 0
INVESTIGASI AKHIR TAHUN: Kondisi Jalan di Kampung Chipeulyah Barat Lebak Banten Semakin Parah, Bertahun-tahun Dibiarkan
Lebak Banten (GMOCT) - Jalur Utama Mobilitas Masyarakat Berubah Jadi Kubakan Lubang Besar, Genangan Air Menyebar Mana-mana   Kerusakan akses jalan di Kampung…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Jalan Poros Desa di Kampung Citereup Rusak Total Selama Delapan Tahun, Pemuda Lakukan Protes Simbolik

Jalan Poros Desa di Kampung Citereup Rusak Total Selama Delapan Tahun, Pemuda Lakukan Protes Simbolik

Kamis, Desember 25, 2025
Camat Pamarayan Bersama Koramil 0602-/20 dan Personel Jajaran Polsek Pamarayan Gelar Operasi Pekat Larangan Kembang Api dan Miras

Camat Pamarayan Bersama Koramil 0602-/20 dan Personel Jajaran Polsek Pamarayan Gelar Operasi Pekat Larangan Kembang Api dan Miras

Senin, Desember 29, 2025
Hasil Penelusuran Miras Ilegal Wartawan Jadi Korban penganiayaan, Pengeroyokan Di Wilayah Kramatwatu Serang Banten.

Hasil Penelusuran Miras Ilegal Wartawan Jadi Korban penganiayaan, Pengeroyokan Di Wilayah Kramatwatu Serang Banten.

Sabtu, Desember 27, 2025
Terkait Dugaan Pemotongan Bibit Benih Di Pamarayan, Korluh BPP Pamarayan Berikan Klarifikasi

Terkait Dugaan Pemotongan Bibit Benih Di Pamarayan, Korluh BPP Pamarayan Berikan Klarifikasi

Kamis, Desember 25, 2025
Buntut Salah Tangkap, Tiga Angota Polri Dicopot

Buntut Salah Tangkap, Tiga Angota Polri Dicopot

Senin, Desember 29, 2025
Pelantikan Akbar PPSBBI H.TB.Masduki Berikan Ucapan Selamat Beserta Harapan

Pelantikan Akbar PPSBBI H.TB.Masduki Berikan Ucapan Selamat Beserta Harapan

Minggu, Desember 28, 2025
Balita Tak Kuat Hirup Bau Menyengat, Ketua FJP Minta APH Segera Tindak Perusahaan Ternak Dan Oknum Yang Membuang Kohe Di Sembarang Tempat

Balita Tak Kuat Hirup Bau Menyengat, Ketua FJP Minta APH Segera Tindak Perusahaan Ternak Dan Oknum Yang Membuang Kohe Di Sembarang Tempat

Minggu, Desember 28, 2025
Sebayak 22 Anak Ikut Sunatan Masal, Kepdes Pangawinan Datangkan Tim Medis Kibin

Sebayak 22 Anak Ikut Sunatan Masal, Kepdes Pangawinan Datangkan Tim Medis Kibin

Sabtu, Desember 27, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025

Berita Terpopuler

Jalan Poros Desa di Kampung Citereup Rusak Total Selama Delapan Tahun, Pemuda Lakukan Protes Simbolik

Jalan Poros Desa di Kampung Citereup Rusak Total Selama Delapan Tahun, Pemuda Lakukan Protes Simbolik

Kamis, Desember 25, 2025
Camat Pamarayan Bersama Koramil 0602-/20 dan Personel Jajaran Polsek Pamarayan Gelar Operasi Pekat Larangan Kembang Api dan Miras

Camat Pamarayan Bersama Koramil 0602-/20 dan Personel Jajaran Polsek Pamarayan Gelar Operasi Pekat Larangan Kembang Api dan Miras

Senin, Desember 29, 2025
Hasil Penelusuran Miras Ilegal Wartawan Jadi Korban penganiayaan, Pengeroyokan Di Wilayah Kramatwatu Serang Banten.

Hasil Penelusuran Miras Ilegal Wartawan Jadi Korban penganiayaan, Pengeroyokan Di Wilayah Kramatwatu Serang Banten.

Sabtu, Desember 27, 2025
Terkait Dugaan Pemotongan Bibit Benih Di Pamarayan, Korluh BPP Pamarayan Berikan Klarifikasi

Terkait Dugaan Pemotongan Bibit Benih Di Pamarayan, Korluh BPP Pamarayan Berikan Klarifikasi

Kamis, Desember 25, 2025
Buntut Salah Tangkap, Tiga Angota Polri Dicopot

Buntut Salah Tangkap, Tiga Angota Polri Dicopot

Senin, Desember 29, 2025
Pelantikan Akbar PPSBBI H.TB.Masduki Berikan Ucapan Selamat Beserta Harapan

Pelantikan Akbar PPSBBI H.TB.Masduki Berikan Ucapan Selamat Beserta Harapan

Minggu, Desember 28, 2025
Balita Tak Kuat Hirup Bau Menyengat, Ketua FJP Minta APH Segera Tindak Perusahaan Ternak Dan Oknum Yang Membuang Kohe Di Sembarang Tempat

Balita Tak Kuat Hirup Bau Menyengat, Ketua FJP Minta APH Segera Tindak Perusahaan Ternak Dan Oknum Yang Membuang Kohe Di Sembarang Tempat

Minggu, Desember 28, 2025
Sebayak 22 Anak Ikut Sunatan Masal, Kepdes Pangawinan Datangkan Tim Medis Kibin

Sebayak 22 Anak Ikut Sunatan Masal, Kepdes Pangawinan Datangkan Tim Medis Kibin

Sabtu, Desember 27, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber