Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Pernyataan Keliru Soal UKW & Verifikasi, GMOCT Kecam Keras Anggota PWI Kab. Bogor Minta Maaf Harus Lewat Video dan Hentikan Pansos Pernyataan Keliru Soal UKW & Verifikasi, GMOCT Kecam Keras Anggota PWI Kab. Bogor Minta Maaf Harus Lewat Video dan Hentikan Pansos

Pernyataan Keliru Soal UKW & Verifikasi, GMOCT Kecam Keras Anggota PWI Kab. Bogor Minta Maaf Harus Lewat Video dan Hentikan Pansos

KataTribun.ID
KataTribun.ID
15 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



 
Jawa Tengah, 13 Juli 2026 (GMOCT) – Pernyataan kontroversial Anggota PWI Kabupaten Bogor Deddy Blue kembali memicu kemarahan kalangan insan pers. Sebelumnya pada 29 November 2024, Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedi Firdaus dalam pernyataannya yang menyebut organisasi kewartawanan tak resmi siap dipolisikan sudah tersebar luas di puluhan media anggota GMOCT serta ratusan media se-Indonesia, dan ia sempat meminta maaf.
 
Kini, dalam acara Safari Jurnalistik V di Desa Kemang, 9 Juli 2026, salahsatu anggota nya kembali menyatakan: media belum terverifikasi Dewan Pers atau wartawan belum punya UKW bisa dipidana. Meski kemudian meminta maaf, pernyataan berulang ini dinilai mencederai rasa kebersamaan dan kehormatan profesi wartawan.
 
Bertentangan Tegas dengan Aturan Hukum Pers
 
Fakta hukum jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketua Dewan Pers, DR. Ninik Rahayu S.H., M.S. (8 April 2024) menegaskan: Setiap orang boleh mendirikan perusahaan pers dan menjalankan jurnalistik tanpa wajib mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers. Perusahaan pers sah jika berbadan hukum dan menjalankan tugas secara teratur; pendaftaran ke Dewan Pers sifatnya hanya pendataan (Pasal 9 ayat 2, Pasal 15 ayat 2g UU Pers).
 
Tokoh Pers Nasional sekaligus Ahli Pers Dewan Pers, Kamsul Hasan S.H., M.H. menegaskan: UKW bukan syarat sah menjadi wartawan, bukan amanat UU Pers, melainkan sekadar aturan Dewan Pers soal peningkatan kompetensi. Lulus UKW pun tak menjamin kualitas jurnalistik. Masih banyak wartawan belum UKW yang sah bekerja.
 
 
 
🗣️ Pernyataan Para Pentolan GMOCT
 
Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio:
 
"Pernyataan berulang yang keliru dan menyesatkan ini adalah bentuk ketidaktahuan yang sengaja disebar, atau bahkan upaya mengintimidasi. Kami menegaskan: tidak ada satu pasal pun di UU Pers yang menjadikan belum UKW atau belum terverifikasi sebagai tindak pidana. Hal ini sangat merugikan nama baik profesi dan membingungkan masyarakat. Jika mengaku tokoh pers, harus paham aturan main, bukan menyebar ketakutan."
 
Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS:
 
"Kami berpendapat, pola ini berulang: bikin pernyataan melanggar aturan, baru minta maaf setelah heboh. Tujuannya bukan demi kemajuan pers, melainkan membangun stigma: seolah hanya organisasi PWI yang di Kabupaten Bogor yang sah, agar pejabat daerah hanya mau bekerja sama dan memberi keuntungan lewat MoU dengan kelompoknya saja. Ini permainan kotor!"
 
Wakil Ketua Umum GMOCT, Asep Riana:
 
"Wartawan Indonesia bekerja berdasarkan amanat UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan tergantung ada atau tidaknya UKW. Pernyataan seperti ini adalah bentuk pemaksaan kehendak dan upaya memonopoli ruang kebebasan pers. Kami menolak segala bentuk intimidasi yang berkedok aturan profesi yang tidak benar."
 
Wakil Sekretaris Umum GMOCT, Cahyo Purnomo:
 
"Cukup sudah cara berpikir sempit dan membagi-bagi wartawan. Jangan menganggap wartawan lain tidak sah hanya karena tak sehaluan. Sikap seperti ini justru merusak persatuan dunia pers, seharusnya PWI menjadi perekat, bukan pemecah belah dengan narasi yang menakut-nakuti tanpa dasar hukum."
 
 
 
✅ Tuntutan GMOCT
 
Bersama FRIC yang juga mengecam keras, GMOCT menilai permohonan maaf sekadar lewat pemberitaan online tidak cukup. GMOCT menuntut Deddy Blue membuat permintaan maaf resmi dalam bentuk video yang disebarluaskan.
 
Selain itu, GMOCT meminta Anggota PWI Kabupaten Bogor berhenti mencari ketenaran (pansos) lewat pernyataan blunder yang kontroversial namun tak berdasar hukum, serta belajar memahami regulasi pers sebelum berbicara di muka umum.
 
#SaveWartawanIndonesia
#noviralnojustice
#gmoct
#FRIC
#UUPers
 
(TIM/Red/GMOCT)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

No Pengaduan: 082117586761

Editor: 
 
 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

BPH Migas Diminta Cek CCTV SPBU 34.15706 Cibadak, Pelangsir Pertalit Sebut Uang Pelicin Pada Pak Aep.

KataTribun.ID- Senin, Agustus 17, 2026 0
BPH Migas Diminta Cek CCTV SPBU 34.15706 Cibadak, Pelangsir Pertalit Sebut Uang Pelicin Pada Pak Aep.
Tangerang, Katatribun.id -  Dugaan praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara berulang tanpa menggunakan barcode menggunakan kendaraan …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

BPH Migas Diminta Cek CCTV SPBU 34.15706 Cibadak, Pelangsir Pertalit Sebut Uang Pelicin Pada Pak Aep.

BPH Migas Diminta Cek CCTV SPBU 34.15706 Cibadak, Pelangsir Pertalit Sebut Uang Pelicin Pada Pak Aep.

Senin, Agustus 17, 2026
Pimpred Bentengmerdeka.online, Merdeka! Merdeka!

Pimpred Bentengmerdeka.online, Merdeka! Merdeka!

Senin, Agustus 17, 2026
Puluhan Lokasi Laundry Dikeluhkan Warga, LPK-RI Desak DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata

Puluhan Lokasi Laundry Dikeluhkan Warga, LPK-RI Desak DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata

Jumat, Agustus 14, 2026
Yuk, Manfaatkan Bakti Kesehatan Gratis Polda Banten di Bayah - Lebak

Yuk, Manfaatkan Bakti Kesehatan Gratis Polda Banten di Bayah - Lebak

Senin, Agustus 10, 2026
Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Jumat, Agustus 07, 2026
234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

Jumat, Agustus 07, 2026
SPMB SMA Terbuka Jabar Dibuka 3 Agustus, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

SPMB SMA Terbuka Jabar Dibuka 3 Agustus, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Selasa, Agustus 04, 2026
Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

Sabtu, Agustus 15, 2026
Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Jumat, Agustus 07, 2026
Misteri Dibalik Pintu Gerbang Berwarna Silfer, Menyimpan Ribuan Liter BBM ILegal Jenis Solar, Oknum Kanit di Pulo Merak Diduga Tabrak Pasal 108

Misteri Dibalik Pintu Gerbang Berwarna Silfer, Menyimpan Ribuan Liter BBM ILegal Jenis Solar, Oknum Kanit di Pulo Merak Diduga Tabrak Pasal 108

Jumat, Agustus 07, 2026

Berita Terpopuler

BPH Migas Diminta Cek CCTV SPBU 34.15706 Cibadak, Pelangsir Pertalit Sebut Uang Pelicin Pada Pak Aep.

BPH Migas Diminta Cek CCTV SPBU 34.15706 Cibadak, Pelangsir Pertalit Sebut Uang Pelicin Pada Pak Aep.

Senin, Agustus 17, 2026
Pimpred Bentengmerdeka.online, Merdeka! Merdeka!

Pimpred Bentengmerdeka.online, Merdeka! Merdeka!

Senin, Agustus 17, 2026
Puluhan Lokasi Laundry Dikeluhkan Warga, LPK-RI Desak DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata

Puluhan Lokasi Laundry Dikeluhkan Warga, LPK-RI Desak DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata

Jumat, Agustus 14, 2026
Yuk, Manfaatkan Bakti Kesehatan Gratis Polda Banten di Bayah - Lebak

Yuk, Manfaatkan Bakti Kesehatan Gratis Polda Banten di Bayah - Lebak

Senin, Agustus 10, 2026
Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Jumat, Agustus 07, 2026
234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

Jumat, Agustus 07, 2026
SPMB SMA Terbuka Jabar Dibuka 3 Agustus, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

SPMB SMA Terbuka Jabar Dibuka 3 Agustus, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Selasa, Agustus 04, 2026
Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

Sabtu, Agustus 15, 2026
Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Jumat, Agustus 07, 2026
Misteri Dibalik Pintu Gerbang Berwarna Silfer, Menyimpan Ribuan Liter BBM ILegal Jenis Solar, Oknum Kanit di Pulo Merak Diduga Tabrak Pasal 108

Misteri Dibalik Pintu Gerbang Berwarna Silfer, Menyimpan Ribuan Liter BBM ILegal Jenis Solar, Oknum Kanit di Pulo Merak Diduga Tabrak Pasal 108

Jumat, Agustus 07, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber