Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Presiden Jaringan Aktivis Bima Ancam Laporkan Kapolres ke Propam Polri Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Presiden Jaringan Aktivis Bima Ancam Laporkan Kapolres ke Propam Polri Terkait Kasus Pembunuhan Berencana

Presiden Jaringan Aktivis Bima Ancam Laporkan Kapolres ke Propam Polri Terkait Kasus Pembunuhan Berencana

KataTribun.ID
KataTribun.ID
29 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Bima, NTB - Hamdin NTB, Presiden Jaringan Aktivis Bima, mengancam akan melaporkan Kapolres Kabupaten Bima ke Divisi Propam Mabes Polri. Hal ini terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan Kapolres dalam menangani kasus pembunuhan berencana yang telah berlangsung hampir satu tahun.

 

Hamdin, yang juga mewakili keluarga korban, menyatakan bahwa kasus ini belum juga terselesaikan dan otak di balik pembunuhan, Hermansyah Als Here, hingga saat ini belum ditangkap. Padahal, menurutnya, alat bukti dan barang bukti yang diajukan telah memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 184 ayat 2 Jo Pasal 185 Jo Pasal 186 KUHAP.

 

"Lima minimum alat bukti sudah terpenuhi," tegas Hamdin.

 

Hamdin juga menuding Kapolres Bima diduga berkompromi dengan pelaku otak pembunuhan. Ia menyatakan bahwa keluarga korban telah kehilangan kepercayaan terhadap Polres Bima dalam menyelesaikan kasus ini.

 

"Kami tidak lagi percaya terhadap institusi kepolisian resor bima untuk menangkap pelaku tersebut," ujarnya.

 

Keluarga korban juga meminta dengan hormat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo M.Si untuk segera memerintahkan Kapolres Bima untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan berencana tersebut.

 

"Apabila hal ini tidak ditanggapi dengan serius oleh pihak institusi kepolisian Republik Indonesia, maka kami dari keluarga akan membuat instabilitas," ancam Hamdin.

 

Hamdin juga menyoroti tindakan para pelaku yang merusak dan hampir membakar rumah keluarga korban. Ia menilai peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak lagi melaporkan masalah kepada kepolisian karena dianggap tidak becus dalam menyelesaikan setiap persoalan.

 

"Mereka mengatakan belum cukup bukti. Padahal keterangan saksi, surat petunjuk dan keterangan terdakwa membenarkan hal demikian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima," ungkap Hamdin.

 

Hamdin menegaskan permintaannya kepada Polda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan S.i.k S.H agar segera turun tangan langsung untuk melakukan penangkapan terhadap otak di balik pembunuhan berencana tersebut. Ia berharap langkah ini dapat mencegah instabilitas yang lebih besar di Kabupaten Bima, khususnya di Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, wilayah bagian Belo Selatan.

 

"Agar tidak instabilitas lagi yang terjadi di Kabupaten Bima," harap Hamdin.

 

Ancaman pelaporan ke Propam Polri oleh Hamdin menjadi sorotan publik dan mengundang pertanyaan mengenai kredibilitas Polres Bima dalam menangani kasus pembunuhan berencana tersebut.

 

Kasus ini juga mengungkap kekecewaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dalam menyelesaikan masalah hukum. Kejadian ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian untuk meningkatkan profesionalitas dan transparansi dalam menjalankan tugasnya.


Team/Red(Pancabuana)


GMOCT

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kabid Wasdal Ciptabintar Kota Bandung Diduga Tak Beretika, Kadis Bungkam, Pembinaan Walikota Bandung Dipertanyakan

KataTribun.ID- Kamis, Oktober 16, 2025 0
Kabid Wasdal Ciptabintar Kota Bandung Diduga Tak Beretika, Kadis Bungkam, Pembinaan Walikota Bandung Dipertanyakan
Bandung, GMOCT (16/10/2025) - Insiden kurang menyenangkan terjadi di lingkungan Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Rabu (15/10), ketika Kepala Bidang Pengawasan…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Di Duga Toko Obat Jenis G Berkedok Konter D Jakarta Selatan, Aparat Hukum Terlihat Mandul

Di Duga Toko Obat Jenis G Berkedok Konter D Jakarta Selatan, Aparat Hukum Terlihat Mandul

Rabu, Oktober 15, 2025
HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025

Berita Terpopuler

  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Di Duga Toko Obat Jenis G Berkedok Konter D Jakarta Selatan, Aparat Hukum Terlihat Mandul

Di Duga Toko Obat Jenis G Berkedok Konter D Jakarta Selatan, Aparat Hukum Terlihat Mandul

Rabu, Oktober 15, 2025
HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber