Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar Mengintai Penambang Galian C yang Gunakan BBM Subsidi Ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar Mengintai Penambang Galian C yang Gunakan BBM Subsidi

Ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar Mengintai Penambang Galian C yang Gunakan BBM Subsidi

KataTribun.ID
KataTribun.ID
25 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 
Kuningan, Jawa Barat -  Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk kegiatan penambangan galian C di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kini di bawah sorotan tajam.  Dadan Sudrajat, Kabiro kabarSBI Kabupaten Kuningan, memberikan peringatan keras kepada para pengusaha pertambangan.  Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya terkait penggunaan BBM nonsubsidi dan perizinan.
 
Dadan menjelaskan bahwa UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP No. 96 Tahun 2021, mengatur secara rinci persyaratan perizinan usaha pertambangan, termasuk penambangan galian C.  Pengusaha wajib memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang meliputi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
 
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan pentingnya penggunaan BBM nonsubsidi dalam operasional pertambangan.  Ia menyarankan agar setiap perusahaan pertambangan menyediakan tangki BBM nonsubsidi di lokasi tambang untuk memudahkan pasokan langsung dari Pertamina.  Jika penyimpanan BBM dilakukan untuk tujuan komersial, maka izin Usaha Penyimpanan Bahan Bakar Minyak wajib dipenuhi.  Hal ini merujuk pada UU No. 12 Tahun 2001 dan PP No. 36 Tahun 2004 tentang penyimpanan BBM.
 
Dadan merinci persyaratan untuk mendapatkan izin penyimpanan BBM, antara lain: surat permohonan lengkap, rekomendasi Pertamina, salinan persetujuan prinsip, IMB, SIUP, NPWP, KTP pemohon, IPAL yang disahkan Dinas Lingkungan Hidup, dokumen UPL dan UKL (untuk industri skala kecil), dan gambar situasi tempat penyimpanan yang disahkan Dinas PU dan SKPD terkait.
 
Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2012 juga menegaskan larangan penggunaan BBM jenis tertentu, termasuk Minyak Solar, untuk kegiatan pertambangan sejak 1 September 2012.  Perkebunan dan pertambangan wajib menyediakan tempat penyimpanan BBM dengan kapasitas sesuai kebutuhan.  Bahkan, Perpres No. 191 Tahun 2014 melarang kendaraan pengangkut hasil perkebunan atau pertambangan menggunakan BBM subsidi jenis solar.
 
Pelanggaran terhadap regulasi ini berpotensi menimbulkan sanksi berat.  Peraturan BPH No. 07/P/BPHMIGAS/IX/2005 memberikan kewenangan kepada BPH Migas untuk menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyalur yang menjual BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.  Lebih jauh lagi, penimbunan BBM dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar (Pasal 40 angka 8 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001).  Penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan juga dapat dipidana sesuai Pasal 53 huruf c UU No. 22 Tahun 2001, yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.
 
Dadan Sudrajat berharap peringatan ini dapat diindahkan oleh seluruh pelaku usaha pertambangan galian C di Kabupaten Kuningan agar terhindar dari sanksi hukum yang berat.  Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi kunci keberlangsungan usaha yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Team/Red

GMOCT
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Gopal Ekspedisi kembali Bantu Warga Pulang Kampung di Tengah Kesulitan, Kali ini Warga Menggala

KataTribun.ID- Rabu, November 05, 2025 0
Gopal Ekspedisi kembali Bantu Warga Pulang Kampung di Tengah Kesulitan, Kali ini Warga Menggala
Katatribun.id Besitang, Langkat Sumatera Utara – Gopal Ekspedisi, yang berada di bawah naungan PT Penajournalis Lintang Media dan dipimpin oleh Adi Tonang (a…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Jalan Rusak di Kp. Salimah Tak Kunjung Dierbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Darul

Jalan Rusak di Kp. Salimah Tak Kunjung Dierbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Darul

Sabtu, November 01, 2025
Mahasiswa UNPAM Serang Melaksanakan PKM Pengembangan School Aesthetic Branding Melalui Instragram Feed

Mahasiswa UNPAM Serang Melaksanakan PKM Pengembangan School Aesthetic Branding Melalui Instragram Feed

Selasa, November 04, 2025
Universitas Pamulang Kenalkan Kreatif Dasar Komunikasi Bisnis  untuk Siswa SMK Raudhatul Mu’awanah

Universitas Pamulang Kenalkan Kreatif Dasar Komunikasi Bisnis untuk Siswa SMK Raudhatul Mu’awanah

Rabu, Oktober 29, 2025
 Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana Dan Kepsek Bungkam.

Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana Dan Kepsek Bungkam.

Kamis, Oktober 30, 2025
Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di Sukoharjo, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di Sukoharjo, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Sabtu, November 01, 2025
Diduga Kriminalisasi Klien nya, Penyidik Polsek Darul Makmur Siap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh PH Ridwanto

Diduga Kriminalisasi Klien nya, Penyidik Polsek Darul Makmur Siap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh PH Ridwanto

Sabtu, November 01, 2025
Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial

Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial

Senin, November 03, 2025
Tarikan Kabel FO MyRepublic Diduga Tidak Kantongi Izin Lingkungan

Tarikan Kabel FO MyRepublic Diduga Tidak Kantongi Izin Lingkungan

Kamis, Oktober 30, 2025
 Proyek Turap BBWS di Kuningan Diduga Sarat Penyimpangan — Agung Sulistio Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

Proyek Turap BBWS di Kuningan Diduga Sarat Penyimpangan — Agung Sulistio Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

Rabu, Oktober 29, 2025
Uyung Iskandar, Pemimpin Redaksi Media Bungas Banten Tutup Usia

Uyung Iskandar, Pemimpin Redaksi Media Bungas Banten Tutup Usia

Minggu, November 02, 2025

Berita Terpopuler

Jalan Rusak di Kp. Salimah Tak Kunjung Dierbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Darul

Jalan Rusak di Kp. Salimah Tak Kunjung Dierbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Darul

Sabtu, November 01, 2025
Mahasiswa UNPAM Serang Melaksanakan PKM Pengembangan School Aesthetic Branding Melalui Instragram Feed

Mahasiswa UNPAM Serang Melaksanakan PKM Pengembangan School Aesthetic Branding Melalui Instragram Feed

Selasa, November 04, 2025
Universitas Pamulang Kenalkan Kreatif Dasar Komunikasi Bisnis  untuk Siswa SMK Raudhatul Mu’awanah

Universitas Pamulang Kenalkan Kreatif Dasar Komunikasi Bisnis untuk Siswa SMK Raudhatul Mu’awanah

Rabu, Oktober 29, 2025
 Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana Dan Kepsek Bungkam.

Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana Dan Kepsek Bungkam.

Kamis, Oktober 30, 2025
Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di Sukoharjo, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di Sukoharjo, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Sabtu, November 01, 2025
Diduga Kriminalisasi Klien nya, Penyidik Polsek Darul Makmur Siap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh PH Ridwanto

Diduga Kriminalisasi Klien nya, Penyidik Polsek Darul Makmur Siap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh PH Ridwanto

Sabtu, November 01, 2025
Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial

Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial

Senin, November 03, 2025
Tarikan Kabel FO MyRepublic Diduga Tidak Kantongi Izin Lingkungan

Tarikan Kabel FO MyRepublic Diduga Tidak Kantongi Izin Lingkungan

Kamis, Oktober 30, 2025
 Proyek Turap BBWS di Kuningan Diduga Sarat Penyimpangan — Agung Sulistio Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

Proyek Turap BBWS di Kuningan Diduga Sarat Penyimpangan — Agung Sulistio Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

Rabu, Oktober 29, 2025
Uyung Iskandar, Pemimpin Redaksi Media Bungas Banten Tutup Usia

Uyung Iskandar, Pemimpin Redaksi Media Bungas Banten Tutup Usia

Minggu, November 02, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber