Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar Mengintai Penambang Galian C yang Gunakan BBM Subsidi Ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar Mengintai Penambang Galian C yang Gunakan BBM Subsidi

Ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar Mengintai Penambang Galian C yang Gunakan BBM Subsidi

KataTribun.ID
KataTribun.ID
25 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 
Kuningan, Jawa Barat -  Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk kegiatan penambangan galian C di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kini di bawah sorotan tajam.  Dadan Sudrajat, Kabiro kabarSBI Kabupaten Kuningan, memberikan peringatan keras kepada para pengusaha pertambangan.  Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya terkait penggunaan BBM nonsubsidi dan perizinan.
 
Dadan menjelaskan bahwa UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP No. 96 Tahun 2021, mengatur secara rinci persyaratan perizinan usaha pertambangan, termasuk penambangan galian C.  Pengusaha wajib memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang meliputi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
 
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan pentingnya penggunaan BBM nonsubsidi dalam operasional pertambangan.  Ia menyarankan agar setiap perusahaan pertambangan menyediakan tangki BBM nonsubsidi di lokasi tambang untuk memudahkan pasokan langsung dari Pertamina.  Jika penyimpanan BBM dilakukan untuk tujuan komersial, maka izin Usaha Penyimpanan Bahan Bakar Minyak wajib dipenuhi.  Hal ini merujuk pada UU No. 12 Tahun 2001 dan PP No. 36 Tahun 2004 tentang penyimpanan BBM.
 
Dadan merinci persyaratan untuk mendapatkan izin penyimpanan BBM, antara lain: surat permohonan lengkap, rekomendasi Pertamina, salinan persetujuan prinsip, IMB, SIUP, NPWP, KTP pemohon, IPAL yang disahkan Dinas Lingkungan Hidup, dokumen UPL dan UKL (untuk industri skala kecil), dan gambar situasi tempat penyimpanan yang disahkan Dinas PU dan SKPD terkait.
 
Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2012 juga menegaskan larangan penggunaan BBM jenis tertentu, termasuk Minyak Solar, untuk kegiatan pertambangan sejak 1 September 2012.  Perkebunan dan pertambangan wajib menyediakan tempat penyimpanan BBM dengan kapasitas sesuai kebutuhan.  Bahkan, Perpres No. 191 Tahun 2014 melarang kendaraan pengangkut hasil perkebunan atau pertambangan menggunakan BBM subsidi jenis solar.
 
Pelanggaran terhadap regulasi ini berpotensi menimbulkan sanksi berat.  Peraturan BPH No. 07/P/BPHMIGAS/IX/2005 memberikan kewenangan kepada BPH Migas untuk menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyalur yang menjual BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.  Lebih jauh lagi, penimbunan BBM dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar (Pasal 40 angka 8 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001).  Penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan juga dapat dipidana sesuai Pasal 53 huruf c UU No. 22 Tahun 2001, yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.
 
Dadan Sudrajat berharap peringatan ini dapat diindahkan oleh seluruh pelaku usaha pertambangan galian C di Kabupaten Kuningan agar terhindar dari sanksi hukum yang berat.  Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi kunci keberlangsungan usaha yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Team/Red

GMOCT
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Yuk, Manfaatkan Bakti Kesehatan Gratis Polda Banten di Bayah - Lebak

Admin vini- Senin, Agustus 10, 2026 0
Yuk, Manfaatkan Bakti Kesehatan Gratis Polda Banten di Bayah - Lebak
Kata Tribun .id , Serang – Polda Banten akan menggelar kegiatan Bakti Kesehatan gratis bagi masyarakat di Kampung Bayah I, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, K…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Musteri Dibalik Pemberitaan Berujung Uang Roko, Ini Kata Orang Tua Wali Murid SDN Yudha"Kasih Ajah Buat Nutup Berita, Takut Manjang"

Musteri Dibalik Pemberitaan Berujung Uang Roko, Ini Kata Orang Tua Wali Murid SDN Yudha"Kasih Ajah Buat Nutup Berita, Takut Manjang"

Kamis, Agustus 06, 2026
Kapolda Banten Hadiri Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Banten

Kapolda Banten Hadiri Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Banten

Rabu, Agustus 05, 2026
Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Jumat, Agustus 07, 2026
Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Jumat, Agustus 07, 2026
DPP LPK-RI Ultimatum Bupati Pekalongan dan DLH: Jangan Tutup Mata terhadap Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Tingkat Nasional

DPP LPK-RI Ultimatum Bupati Pekalongan dan DLH: Jangan Tutup Mata terhadap Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Tingkat Nasional

Kamis, Agustus 06, 2026
Terkait Isu Dugaan Pungutan Kegiatan Hari Anak Nasional, Ini Kata Guru SDN Yudha

Terkait Isu Dugaan Pungutan Kegiatan Hari Anak Nasional, Ini Kata Guru SDN Yudha

Rabu, Agustus 05, 2026
Misteri Dibalik Pintu Gerbang Berwarna Silfer, Menyimpan Ribuan Liter BBM ILegal Jenis Solar, Oknum Kanit di Pulo Merak Diduga Tabrak Pasal 108

Misteri Dibalik Pintu Gerbang Berwarna Silfer, Menyimpan Ribuan Liter BBM ILegal Jenis Solar, Oknum Kanit di Pulo Merak Diduga Tabrak Pasal 108

Jumat, Agustus 07, 2026
GMOCT Tegaskan Pentingnya Sinergi Media dan Penegakan Hukum Demi Masa Depan Kabupaten Limapuluh Kota

GMOCT Tegaskan Pentingnya Sinergi Media dan Penegakan Hukum Demi Masa Depan Kabupaten Limapuluh Kota

Rabu, Agustus 05, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025

Berita Terpopuler

Musteri Dibalik Pemberitaan Berujung Uang Roko, Ini Kata Orang Tua Wali Murid SDN Yudha"Kasih Ajah Buat Nutup Berita, Takut Manjang"

Musteri Dibalik Pemberitaan Berujung Uang Roko, Ini Kata Orang Tua Wali Murid SDN Yudha"Kasih Ajah Buat Nutup Berita, Takut Manjang"

Kamis, Agustus 06, 2026
Kapolda Banten Hadiri Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Banten

Kapolda Banten Hadiri Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Banten

Rabu, Agustus 05, 2026
Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Jumat, Agustus 07, 2026
Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Jumat, Agustus 07, 2026
DPP LPK-RI Ultimatum Bupati Pekalongan dan DLH: Jangan Tutup Mata terhadap Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Tingkat Nasional

DPP LPK-RI Ultimatum Bupati Pekalongan dan DLH: Jangan Tutup Mata terhadap Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Tingkat Nasional

Kamis, Agustus 06, 2026
Terkait Isu Dugaan Pungutan Kegiatan Hari Anak Nasional, Ini Kata Guru SDN Yudha

Terkait Isu Dugaan Pungutan Kegiatan Hari Anak Nasional, Ini Kata Guru SDN Yudha

Rabu, Agustus 05, 2026
Misteri Dibalik Pintu Gerbang Berwarna Silfer, Menyimpan Ribuan Liter BBM ILegal Jenis Solar, Oknum Kanit di Pulo Merak Diduga Tabrak Pasal 108

Misteri Dibalik Pintu Gerbang Berwarna Silfer, Menyimpan Ribuan Liter BBM ILegal Jenis Solar, Oknum Kanit di Pulo Merak Diduga Tabrak Pasal 108

Jumat, Agustus 07, 2026
GMOCT Tegaskan Pentingnya Sinergi Media dan Penegakan Hukum Demi Masa Depan Kabupaten Limapuluh Kota

GMOCT Tegaskan Pentingnya Sinergi Media dan Penegakan Hukum Demi Masa Depan Kabupaten Limapuluh Kota

Rabu, Agustus 05, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber