Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Mafia Solar Bersubsidi di Kabupaten Bandung Kembali Berulah, Warga Merasa Kecewa Mafia Solar Bersubsidi di Kabupaten Bandung Kembali Berulah, Warga Merasa Kecewa

Mafia Solar Bersubsidi di Kabupaten Bandung Kembali Berulah, Warga Merasa Kecewa

KataTribun.ID
KataTribun.ID
24 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id - Warga di Kabupaten Bandung kembali mengeluhkan maraknya praktik penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Jalan Raya Bypass Nagrog, Kecamatan Cicalengka. Dugaan kuat, SPBU dengan nomor lambung (34.403.92.) dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, mengakibatkan potensi kerugian negara miliaran rupiah dan antrian panjang bagi masyarakat yang membutuhkan solar. 
 
Warga melaporkan kepada media bahwa mereka sering melihat mobil box berwarna putih dan hijau keluar masuk SPBU tersebut dengan waktu pengisian yang lama. Truk box tersebut diduga kuat milik H Odong dan Rijal.
 
Warga juga menuturkan bahwa di dalam box truk tersebut terdapat tandon air (bol plastik) yang diduga digunakan untuk menampung solar bersubsidi. Mereka menduga kuat bahwa solar yang dibeli di SPBU tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. 
 
Warga merasa kecewa dengan kurangnya tindakan dari pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan mereka mengenai praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Mereka mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum tidak mengetahui aktivitas tersebut, meskipun warga sudah sering kali melihatnya. 
 
Warga meminta kepada awak media untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, baik Polsek, Polresta Bandung maupun Polda Jabar. 
 
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan negara dan masyarakat.  Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 Jo Pasal 58, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dihukum penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 
 
Polda Jabar diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan warga dan mengusut tuntas kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Bandung.  Tindakan tegas dan efek jera diperlukan untuk mencegah praktik serupa terulang di masa depan. 
 
Berita ini masih dalam tahap pengembangan dan kami akan terus mengkonfirmasi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. 




Team/Red
 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tamparan Keras Untuk Kapolda Jawa Tengah, Oknum Kanit Reskrim di Sigaluh Diduga Langgar Perkap No.2 dan Pasal 108 KUHP

Admin vini- Rabu, Oktober 14, 2026 0
Tamparan Keras Untuk Kapolda Jawa Tengah, Oknum Kanit Reskrim di Sigaluh Diduga Langgar Perkap No.2 dan Pasal 108 KUHP
Banjarnegara - Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan peredaran obat terlarang terjadi di Kabupaten Banjarnegara, tepatnya di Jl. Raya Majenang, Bojone…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Respon Cepat Kapolres Cianjur Menindak Lanjuti Laporan Dari Awak Media

Respon Cepat Kapolres Cianjur Menindak Lanjuti Laporan Dari Awak Media

Sabtu, Oktober 10, 2026
Polda Banten Terima Laporan Pengaduan Jurnalis, Pastikan Penanganan Secara Profesional

Polda Banten Terima Laporan Pengaduan Jurnalis, Pastikan Penanganan Secara Profesional

Sabtu, Oktober 10, 2026
Diduga Penjualan Miras Ilegal Di Tanjungsari, Warga Minta Polisi Lakukan Penertiban

Diduga Penjualan Miras Ilegal Di Tanjungsari, Warga Minta Polisi Lakukan Penertiban

Rabu, Oktober 07, 2026
Dugaan Penjualan Miras Ilegal di Tanjungsari, Warga Minta Polisi Segera Lakukan Penertiban

Dugaan Penjualan Miras Ilegal di Tanjungsari, Warga Minta Polisi Segera Lakukan Penertiban

Kamis, Oktober 08, 2026
Misteri Dibalik Uang Setoran 100 Rb/Hari. Polres Cianjur dan BPH Migas Diminta Cek Cctv di SPBU 34.432.07

Misteri Dibalik Uang Setoran 100 Rb/Hari. Polres Cianjur dan BPH Migas Diminta Cek Cctv di SPBU 34.432.07

Rabu, Oktober 07, 2026
Dugaan Arena Sabung Ayam dan Cap Jiki di Kenjo Disorot, Kapolsek Glagah Diminta Turun Tangan

Dugaan Arena Sabung Ayam dan Cap Jiki di Kenjo Disorot, Kapolsek Glagah Diminta Turun Tangan

Minggu, Oktober 11, 2026
SPBU 34.462.10 Cijengjing Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM. Kapolres Ciamis Akan Segera Bertindak

SPBU 34.462.10 Cijengjing Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM. Kapolres Ciamis Akan Segera Bertindak

Jumat, Oktober 09, 2026
Satu Nyawa Melayang, Pengawasan Sekolah Dipertanyakan: GMOCT Apresiasi Polres Pemalang Usut Dugaan Perundungan

Satu Nyawa Melayang, Pengawasan Sekolah Dipertanyakan: GMOCT Apresiasi Polres Pemalang Usut Dugaan Perundungan

Jumat, Oktober 09, 2026
Patroli PJR Polda Banten Ringkus Dua Terduga Penusukan Calon Penumpang Bus

Patroli PJR Polda Banten Ringkus Dua Terduga Penusukan Calon Penumpang Bus

Rabu, Oktober 07, 2026
Tak Diberikan Ruang Hak Jawab, Ultra Addiction Center Resmi Laporkan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers dan Polres Jaksel

Tak Diberikan Ruang Hak Jawab, Ultra Addiction Center Resmi Laporkan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers dan Polres Jaksel

Kamis, Oktober 08, 2026

Berita Terpopuler

Respon Cepat Kapolres Cianjur Menindak Lanjuti Laporan Dari Awak Media

Respon Cepat Kapolres Cianjur Menindak Lanjuti Laporan Dari Awak Media

Sabtu, Oktober 10, 2026
Polda Banten Terima Laporan Pengaduan Jurnalis, Pastikan Penanganan Secara Profesional

Polda Banten Terima Laporan Pengaduan Jurnalis, Pastikan Penanganan Secara Profesional

Sabtu, Oktober 10, 2026
Diduga Penjualan Miras Ilegal Di Tanjungsari, Warga Minta Polisi Lakukan Penertiban

Diduga Penjualan Miras Ilegal Di Tanjungsari, Warga Minta Polisi Lakukan Penertiban

Rabu, Oktober 07, 2026
Dugaan Penjualan Miras Ilegal di Tanjungsari, Warga Minta Polisi Segera Lakukan Penertiban

Dugaan Penjualan Miras Ilegal di Tanjungsari, Warga Minta Polisi Segera Lakukan Penertiban

Kamis, Oktober 08, 2026
Misteri Dibalik Uang Setoran 100 Rb/Hari. Polres Cianjur dan BPH Migas Diminta Cek Cctv di SPBU 34.432.07

Misteri Dibalik Uang Setoran 100 Rb/Hari. Polres Cianjur dan BPH Migas Diminta Cek Cctv di SPBU 34.432.07

Rabu, Oktober 07, 2026
Dugaan Arena Sabung Ayam dan Cap Jiki di Kenjo Disorot, Kapolsek Glagah Diminta Turun Tangan

Dugaan Arena Sabung Ayam dan Cap Jiki di Kenjo Disorot, Kapolsek Glagah Diminta Turun Tangan

Minggu, Oktober 11, 2026
SPBU 34.462.10 Cijengjing Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM. Kapolres Ciamis Akan Segera Bertindak

SPBU 34.462.10 Cijengjing Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM. Kapolres Ciamis Akan Segera Bertindak

Jumat, Oktober 09, 2026
Satu Nyawa Melayang, Pengawasan Sekolah Dipertanyakan: GMOCT Apresiasi Polres Pemalang Usut Dugaan Perundungan

Satu Nyawa Melayang, Pengawasan Sekolah Dipertanyakan: GMOCT Apresiasi Polres Pemalang Usut Dugaan Perundungan

Jumat, Oktober 09, 2026
Patroli PJR Polda Banten Ringkus Dua Terduga Penusukan Calon Penumpang Bus

Patroli PJR Polda Banten Ringkus Dua Terduga Penusukan Calon Penumpang Bus

Rabu, Oktober 07, 2026
Tak Diberikan Ruang Hak Jawab, Ultra Addiction Center Resmi Laporkan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers dan Polres Jaksel

Tak Diberikan Ruang Hak Jawab, Ultra Addiction Center Resmi Laporkan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers dan Polres Jaksel

Kamis, Oktober 08, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber