Dugaan Arena Sabung Ayam dan Cap Jiki di Kenjo Disorot, Kapolsek Glagah Diminta Turun Tangan
![]() |
| Foto ilustrasi. |
BANYUWANGI, KataTribun.ID — Dugaan aktivitas sabung ayam dan permainan yang disebut cap jiki di wilayah Kenjo, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan serta penegakan hukum di wilayah setempat.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, Sabtu, 10 Oktober 2026, lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tersebut disebut berada di sebelah rumah seorang pengacara berinisial NS.
Selain itu, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya penerimaan tamu oleh sejumlah orang berinisial NA, MD, dan JK. Namun, keterlibatan maupun peran masing-masing pihak dalam dugaan aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Informasi ini perlu ditindaklanjuti secara profesional agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Aparat penegak hukum diharapkan melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi, menelusuri kebenaran informasi yang beredar, serta memastikan apakah benar terdapat aktivitas perjudian atau pelanggaran hukum lainnya.
Kapolsek Glagah Diminta Tidak Mengabaikan Aduan Masyarakat
Kapolsek Glagah beserta jajaran diminta memberikan perhatian serius terhadap informasi tersebut.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, aparat diharapkan mengambil langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila informasi itu tidak terbukti, klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
Dugaan sabung ayam yang disertai taruhan, apabila terbukti memenuhi unsur perjudian, dapat berkaitan dengan ketentuan Pasal 426 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Penerapan pasal harus didasarkan pada fakta, unsur tindak pidana, dan hasil penyelidikan, bukan semata-mata informasi yang beredar.
Sementara itu, istilah cap jiki perlu diperjelas melalui pemeriksaan di lapangan untuk memastikan bentuk permainan, ada atau tidaknya taruhan, serta unsur hukum yang mungkin terpenuhi.
Penilaian tersebut penting agar penanganan perkara tidak didasarkan pada dugaan semata.
Redaksi juga membuka ruang konfirmasi kepada Kapolsek Glagah, Polresta Banyuwangi, maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi ini, termasuk NS, NA, MD, dan JK.
Keterangan resmi dari pihak terkait diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Masyarakat berharap setiap informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian ditindaklanjuti secara transparan dan profesional.
Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, tetapi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan.
Redaksi akan terus membuka ruang klarifikasi dan melakukan pemutakhiran pemberitaan apabila tersedia keterangan resmi atau bukti terverifikasi.
Hingga berita ini ditayangkan, dugaan aktivitas di wilayah Kenjo tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. (*/red)

Posting Komentar