Misteri Dibalik Pintu Gerbang Berwarna Silfer, Menyimpan Ribuan Liter BBM ILegal Jenis Solar, Oknum Kanit di Pulo Merak Diduga Tabrak Pasal 108
Kota Cilegon, Katatribun.id Sebuah tempat yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar teoatnya di Wilayah Mekar Sari, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten. lokasi tersebut juga sering ada keluar masuk mobil tangki oli julindo srta monil truk melakukan Opertap (Kencing) bbm jenis solar yang didapat dari beberaoa SPBU dikota Cilegon. Jumat 7 Agustus 2026
Keberadaan fasilitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar ini memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas penimbunan di luar mekanisme resmi penyaluran BBM bersubsidi. Beberpa warga sekitar lingkungan atas Plabuhan Merak menyebutkan bahwa lapak tersebut dikelola oleh bos berinisial GB.
Keterangan ini masih bersifat sepihak dan belum dapat dijadikan kesimpulan akhir sebelum adanya penyelidikan resmi dari pihak berwenang, Khususnya Polsek Pulo Merak, Polres Cilegon serta Polda Banten Gudang tempat penimbunan BBM jenis solar subsidi sangat mengkhawatirkan dan mengancam keselamatan lingkungan.
"Gudang Bos Gabe itu menjadi lokasi pemindahan solar subsidi dari satu SPBU ke SPBU lain, serta membeli solar subsidi tanpa izin resmi. Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut jelas melanggar ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan dan distribusi BBM bersubsidi. Kata warga yang tida mau disebutkan identitasnya
Penemuan gudang yang diduga menyimpan solar dalam jumlah besar tersebut menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan warga, Warga menilai keberadaan gudang BBM tanpa standar keselamatan yang jelas berpotensi menimbulkan risiko kebakaran atau ledakan.
“Kami takut kalau sampai terjadi kebakaran, rumah-rumah di sekitar sini bisa ikut terbakar. Gudang seperti ini seharusnya tidak ada di dekat permukiman,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kanit Reskrim Polsek Pulo Merak saat dikonfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Wilayah Hukumnya mengatakan angota sedang ada gita. "Waduh bang saya beseta angota sedang ada giat lain, abang balik kanan ajah. Kata kanit Reskrim pada wartawan lewat pesan WhatsAppnya
Ancaman Sanksi Pidana
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang berat. (Red/Katul)

Posting Komentar