Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Sebuah Tempat di Jl. Raya Cimindi No.15, Menjadi Tempat Transaksi Obat Daftar G, APH Diminta Bertindak Sebuah Tempat di Jl. Raya Cimindi No.15, Menjadi Tempat Transaksi Obat Daftar G, APH Diminta Bertindak

Sebuah Tempat di Jl. Raya Cimindi No.15, Menjadi Tempat Transaksi Obat Daftar G, APH Diminta Bertindak

KataTribun.ID
KataTribun.ID
09 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Bandung Barat, Katatribun.id - Peredaran obat Tramadol saat ini menjadi sorotan serius di Indonesia karena maraknya penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja dan pekerja.


Tramadol termasuk golongan G (Gevaarlijk/Berbahaya) yang penggunaannya wajib dengan resep dokter. Penyalahgunaan sering terjadi karena efeknya yang dapat meredam nyeri, menghilangkan lelah, dan membangkitkan semangat.Minggu (9/6/2026).


Peredaran obat keras ini tanpa izin edar, seringkali dijual melalui perantara atau kedok Konter dan kali ini peredaran obat terjadi di Jl. Raya Cimindi No.15, RT.001/RW.15, Campaka, Kec. Cimahi Sel., Kota Cimahi, Jawa Barat.


Pelaku peredaran obat keras ini sering kali melibatkan jaringan yang lebih luas dan menyasar pelosok desa serta lingkungan sekolah.Sehingga meresahkan masyarakat sekitar.Namun kali ini peredaran berlangsung di belakang Lapak Duren.


Tim yang menyamar sebagai pembeli berhasil mendapatkan barang bukti berupa Obat dan Dokumentasi di lokasi,dalam vidio tersebut terlihat jelas bahwa lapak tersebut ramai pembeli serta banyaknya bungkus obat yang berserakan.


Tim mediapun sempat menanyakan aktivitas tersebut ke salah satu pedagang.
"Iya teh itu banyak yang nongkrong,cuma kurang tau lagi apa,tapi banyak yang bulak balik,yang di dalem sengnya mah orang Sumatra teh ada 2 orang"Ujar pedagang sempat yang tim media temui.


Pelaku peredaran Tramadol tanpa izin melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) sering digunakan untuk menjerat pengedar tramadol atau sediaan farmasi tanpa izin edar. - Peredaran obat Tramadol saat ini menjadi sorotan serius di Indonesia karena maraknya penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja dan pekerja.


Tramadol termasuk golongan G (Gevaarlijk/Berbahaya) yang penggunaannya wajib dengan resep dokter. Penyalahgunaan sering terjadi karena efeknya yang dapat meredam nyeri, menghilangkan lelah, dan membangkitkan semangat.Minggu (9/06€/2026).


Peredaran obat keras ini tanpa izin edar, seringkali dijual melalui perantara atau kedok Konter dan kali ini peredaran obat terjadi di Jl. Raya Cimindi No.15, RT.001/RW.15, Campaka, Kec. Cimahi Sel., Kota Cimahi, Jawa Barat.


Pelaku peredaran obat keras ini sering kali melibatkan jaringan yang lebih luas dan menyasar pelosok desa serta lingkungan sekolah.Sehingga meresahkan masyarakat sekitar.Namun kali ini peredaran berlangsung di belakang Lapak Duren.


Tim yang menyamar sebagai pembeli berhasil mendapatkan barang bukti berupa Obat dan Dokumentasi di lokasi,dalam vidio tersebut terlihat jelas bahwa lapak tersebut ramai pembeli serta banyaknya bungkus obat yang berserakan.


Tim mediapun sempat menanyakan aktivitas tersebut ke salah satu pedagang. "Iya teh itu banyak yang nongkrong,cuma kurang tau lagi apa,tapi banyak yang bulak balik,yang di dalem sengnya mah orang Sumatra teh ada 2 orang"Ujar pedagang sempat yang tim media temui.


Pelaku peredaran Tramadol tanpa izin melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) sering digunakan untuk menjerat pengedar tramadol atau sediaan farmasi tanpa izin edar.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Warga Desa Bandung Tolak Keberadaan Perusahaan OS di PT MCDelica Food Indonesia, Pribumi Menjerit Hanya Jadi Pekerja Borongan

KataTribun.ID- Selasa, Oktober 20, 2026 0
Warga Desa Bandung Tolak Keberadaan Perusahaan OS di PT MCDelica Food Indonesia, Pribumi Menjerit Hanya Jadi Pekerja Borongan
SERANG, BANTEN (GMOCT) — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi terkait gelombang protes warga Kampung Bandung dari media online Be…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Rest Area  KM.43 Balaraja Disorot: Negara Rugi, Rakyat Menjerit

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Rest Area KM.43 Balaraja Disorot: Negara Rugi, Rakyat Menjerit

Minggu, Oktober 18, 2026
SK IZIN MENCALONKAN DIRI BUKAN JAMINAN BEBAS TEMUAN, DANA DESA DAN BUMDES LONING TETAP PERLU DIPERIKSA

SK IZIN MENCALONKAN DIRI BUKAN JAMINAN BEBAS TEMUAN, DANA DESA DAN BUMDES LONING TETAP PERLU DIPERIKSA

Minggu, Oktober 18, 2026
LPK-RI Desak Bea Cukai Usut Tuntas 1,84 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, Jangan Berhenti pada Sopir

LPK-RI Desak Bea Cukai Usut Tuntas 1,84 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, Jangan Berhenti pada Sopir

Senin, Oktober 19, 2026
Oknum Polisi Gadungan Bernama Aldi Nanya Surtat Tugas, Kapolrestabes Bandung Segera Bertindak

Oknum Polisi Gadungan Bernama Aldi Nanya Surtat Tugas, Kapolrestabes Bandung Segera Bertindak

Jumat, Oktober 16, 2026
TEREKAM VIDEO! LIMBAH KOTORAN SAPI DIBUANG KE KALI TENGAH MALAM, SOPIR SEBUT “BOS DANI” — APH-DLH PEKALONGAN DIMINTA BUKA TERANG

TEREKAM VIDEO! LIMBAH KOTORAN SAPI DIBUANG KE KALI TENGAH MALAM, SOPIR SEBUT “BOS DANI” — APH-DLH PEKALONGAN DIMINTA BUKA TERANG

Kamis, Oktober 15, 2026
Dana Desa dan BUMDes Loning Disorot, Publik Minta Pengelolaan Anggaran Dibuka Terang

Dana Desa dan BUMDes Loning Disorot, Publik Minta Pengelolaan Anggaran Dibuka Terang

Rabu, Oktober 14, 2026
DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

Kamis, Oktober 15, 2026
BUMDES Loning Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Jejak Pengawasan DPMD dan Inspektorat Pemalang

BUMDES Loning Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Jejak Pengawasan DPMD dan Inspektorat Pemalang

Kamis, Oktober 15, 2026
Diduga Tak Transparan Kelola Rp1,3 Miliar, Warga Desak Inspektorat Audit Investigatif Pemdes Loning

Diduga Tak Transparan Kelola Rp1,3 Miliar, Warga Desak Inspektorat Audit Investigatif Pemdes Loning

Kamis, Oktober 15, 2026

Berita Terpopuler

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Rest Area  KM.43 Balaraja Disorot: Negara Rugi, Rakyat Menjerit

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Rest Area KM.43 Balaraja Disorot: Negara Rugi, Rakyat Menjerit

Minggu, Oktober 18, 2026
SK IZIN MENCALONKAN DIRI BUKAN JAMINAN BEBAS TEMUAN, DANA DESA DAN BUMDES LONING TETAP PERLU DIPERIKSA

SK IZIN MENCALONKAN DIRI BUKAN JAMINAN BEBAS TEMUAN, DANA DESA DAN BUMDES LONING TETAP PERLU DIPERIKSA

Minggu, Oktober 18, 2026
LPK-RI Desak Bea Cukai Usut Tuntas 1,84 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, Jangan Berhenti pada Sopir

LPK-RI Desak Bea Cukai Usut Tuntas 1,84 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, Jangan Berhenti pada Sopir

Senin, Oktober 19, 2026
Oknum Polisi Gadungan Bernama Aldi Nanya Surtat Tugas, Kapolrestabes Bandung Segera Bertindak

Oknum Polisi Gadungan Bernama Aldi Nanya Surtat Tugas, Kapolrestabes Bandung Segera Bertindak

Jumat, Oktober 16, 2026
TEREKAM VIDEO! LIMBAH KOTORAN SAPI DIBUANG KE KALI TENGAH MALAM, SOPIR SEBUT “BOS DANI” — APH-DLH PEKALONGAN DIMINTA BUKA TERANG

TEREKAM VIDEO! LIMBAH KOTORAN SAPI DIBUANG KE KALI TENGAH MALAM, SOPIR SEBUT “BOS DANI” — APH-DLH PEKALONGAN DIMINTA BUKA TERANG

Kamis, Oktober 15, 2026
Dana Desa dan BUMDes Loning Disorot, Publik Minta Pengelolaan Anggaran Dibuka Terang

Dana Desa dan BUMDes Loning Disorot, Publik Minta Pengelolaan Anggaran Dibuka Terang

Rabu, Oktober 14, 2026
DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

Kamis, Oktober 15, 2026
BUMDES Loning Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Jejak Pengawasan DPMD dan Inspektorat Pemalang

BUMDES Loning Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Jejak Pengawasan DPMD dan Inspektorat Pemalang

Kamis, Oktober 15, 2026
Diduga Tak Transparan Kelola Rp1,3 Miliar, Warga Desak Inspektorat Audit Investigatif Pemdes Loning

Diduga Tak Transparan Kelola Rp1,3 Miliar, Warga Desak Inspektorat Audit Investigatif Pemdes Loning

Kamis, Oktober 15, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber