Publik menunggu kembali ketegasan Pemerintah Provinsi Banten untuk mengambil kembali Aset SITU RAWA PASAR RAUT, PIDANAKAN & ADILI dugaan oknum-oknum penjual Tanah Barang Milik negara.
BABANG BAHRIANI Divisi Pengaduan LBHPK YABPEKNAS PROVINSI BANTEN Menjawab Perbedaan Persepsi Terkait Status Lahan Rawa Enang / Situ Pasar Raut di Desa Kemuning Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang
BABANG BAHRIANI memberikan penjelasan dan klarifikasi hukum terkait adanya perbedaan persepsi atas pernyataan Aktivis Masyarakat Aliansi Masyarakat Banten Gerak (A-MBG) mengenai dugaan rekayasa administrasi lahan seluas ±10 hektare di lokasi Rawa Enang atau Situ Pasar Raut, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, yang telah dilaporkan kepada lima instansi pusat dan daerah.
Berdasarkan dokumen resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) Nomor: PA 0101/BBWS3.1/2026/75 tertanggal 29 Januari 2026, dinyatakan bahwa lokasi tersebut “bukan Tanah Milik Negara”. Pernyataan tersebut jangan dimaknai secara sempit dan keliru, karena terdapat perbedaan mendasar antara “Tanah Negara” dengan “Tanah Aset Negara/Daerah” yang telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD).
Dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dijelaskan bahwa Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dilekati sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat, dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara maupun barang milik daerah.
Sedangkan tanah yang telah menjadi BMN atau BMD merupakan aset negara/daerah yang sudah tercatat secara administratif dan akuntansi dalam neraca kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Tanah tersebut biasanya diperoleh melalui pengadaan, hibah, maupun mekanisme penggunaan anggaran negara dan pengelolaannya tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
Dengan demikian, perlu dipahami bahwa: Tanah Negara adalah tanah yang dikuasai negara namun belum tercatat sebagai aset tertentu;
Sedangkan tanah BMN/BMD adalah tanah yang telah menjadi kekayaan negara/daerah dan tercatat resmi sebagai aset pemerintah. Perbedaan mendasar tersebut terletak pada aspek:
Penguasaan administrasi;
Pencatatan aset;
Mekanisme pengelolaan dan peralihannya.
Dalam hukum administrasi negara di Indonesia, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah wajib mematuhi asas:
Asas Fungsional;
Asas Kepastian Hukum;
Asas Transparansi;
Asas Akuntabilitas;
Asas Efisiensi dan Efektivitas.
Oleh karena itu, wajar apabila BBWS C3 menyatakan lokasi tersebut bukan “Tanah Negara”, sebab pada objek dimaksud telah dilekatkan status aset daerah Pemerintah Provinsi Banten berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB).
LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten menegaskan bahwa baik pihak BBWS C3, masyarakat, maupun pihak pelaku usaha PT Jaya Perkasa Sasmita tidak dapat mengalihkan hak atas tanah yang bukan miliknya. Hal tersebut sejalan dengan asas hukum:
“Nemo Plus Juris Ad Alium Transferre Potest Quam Ipse Habet”
yang berarti seseorang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yang dimilikinya sendiri.
Asas tersebut lazim digunakan dalam sengketa pertanahan dan penguasaan aset negara/daerah, khususnya ketika terdapat pihak yang tidak memiliki alas hak sah namun melakukan penguasaan, penjualan, atau pengalihan terhadap objek tanah yang telah tercatat sebagai aset pemerintah.
LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten juga mengapresiasi langkah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten melalui surat resmi yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas, Arlan Mirzan, terkait penegasan pengembalian aset BMD hasil hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupa Rawa Enang yang berlokasi di Desa Kemuning Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang dari pihak PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pemerintah Provinsi Banten tertanggal 24 Desember 2025.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk nyata komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam melindungi dan menyelamatkan aset daerah.
Namun demikian, LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten menyoroti bahwa setelah lima bulan sejak pengembalian aset tersebut, hingga saat ini belum terdapat kejelasan pengukuran batas-batas spasial ±10 hektare berdasarkan titik koordinat yang akurat dan transparan.
Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan publik adanya dugaan praktik kongkalikong antara oknum di lingkungan DPUPR dengan pihak perusahaan dalam menentukan batas-batas rawa dimaksud, yang dikhawatirkan dapat digeser ke kanan, kiri, depan, maupun belakang berdasarkan kepentingan ekonomis tertentu.
LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten harus segera menunjukkan komitmen nyata dalam penertiban dan pengembalian fungsi aset daerah sebagaimana janji yang pernah disampaikan oleh Gubernur Banten kepada masyarakat.
“Jangan sampai komitmen penyelamatan aset daerah hanya menjadi sekadar omon-omon tanpa tindakan nyata di lapangan. Publik menunggu ketegasan Pemerintah Provinsi Banten dalam menjaga aset daerah dan menegakkan kepastian hukum,” tegas LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten.
LBHPK YABPEKNAS PROVINSI BANTEN
“Bergerak untuk Keadilan, Transparansi dan Perlindungan Hak Masyarakat”

Posting Komentar