Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Publik menunggu kembali ketegasan Pemerintah Provinsi Banten untuk mengambil kembali Aset SITU RAWA PASAR RAUT, PIDANAKAN & ADILI dugaan oknum-oknum penjual Tanah Barang Milik negara. Publik menunggu kembali ketegasan Pemerintah Provinsi Banten untuk mengambil kembali Aset SITU RAWA PASAR RAUT, PIDANAKAN & ADILI dugaan oknum-oknum penjual Tanah Barang Milik negara.

Publik menunggu kembali ketegasan Pemerintah Provinsi Banten untuk mengambil kembali Aset SITU RAWA PASAR RAUT, PIDANAKAN & ADILI dugaan oknum-oknum penjual Tanah Barang Milik negara.

Katatribun.id
Katatribun.id
22 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



BABANG BAHRIANI Divisi Pengaduan LBHPK YABPEKNAS PROVINSI BANTEN Menjawab Perbedaan Persepsi Terkait Status Lahan Rawa Enang / Situ Pasar Raut di Desa Kemuning Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang


BABANG BAHRIANI memberikan penjelasan dan klarifikasi hukum terkait adanya perbedaan persepsi atas pernyataan Aktivis Masyarakat Aliansi Masyarakat Banten Gerak (A-MBG) mengenai dugaan rekayasa administrasi lahan seluas ±10 hektare di lokasi Rawa Enang atau Situ Pasar Raut, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, yang telah dilaporkan kepada lima instansi pusat dan daerah.


Berdasarkan dokumen resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) Nomor: PA 0101/BBWS3.1/2026/75 tertanggal 29 Januari 2026, dinyatakan bahwa lokasi tersebut “bukan Tanah Milik Negara”. Pernyataan tersebut jangan dimaknai secara sempit dan keliru, karena terdapat perbedaan mendasar antara “Tanah Negara” dengan “Tanah Aset Negara/Daerah” yang telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD).


Dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dijelaskan bahwa Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dilekati sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat, dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara maupun barang milik daerah.


Sedangkan tanah yang telah menjadi BMN atau BMD merupakan aset negara/daerah yang sudah tercatat secara administratif dan akuntansi dalam neraca kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Tanah tersebut biasanya diperoleh melalui pengadaan, hibah, maupun mekanisme penggunaan anggaran negara dan pengelolaannya tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.


Dengan demikian, perlu dipahami bahwa: Tanah Negara adalah tanah yang dikuasai negara namun belum tercatat sebagai aset tertentu;

Sedangkan tanah BMN/BMD adalah tanah yang telah menjadi kekayaan negara/daerah dan tercatat resmi sebagai aset pemerintah. Perbedaan mendasar tersebut terletak pada aspek:


Penguasaan administrasi; 

Pencatatan aset;

Mekanisme pengelolaan dan peralihannya.


Dalam hukum administrasi negara di Indonesia, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah wajib mematuhi asas:


Asas Fungsional;

Asas Kepastian Hukum;

Asas Transparansi;

Asas Akuntabilitas;

Asas Efisiensi dan Efektivitas.


Oleh karena itu, wajar apabila BBWS C3 menyatakan lokasi tersebut bukan “Tanah Negara”, sebab pada objek dimaksud telah dilekatkan status aset daerah Pemerintah Provinsi Banten berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB).


LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten menegaskan bahwa baik pihak BBWS C3, masyarakat, maupun pihak pelaku usaha PT Jaya Perkasa Sasmita tidak dapat mengalihkan hak atas tanah yang bukan miliknya. Hal tersebut sejalan dengan asas hukum:


“Nemo Plus Juris Ad Alium Transferre Potest Quam Ipse Habet”

yang berarti seseorang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yang dimilikinya sendiri.


Asas tersebut lazim digunakan dalam sengketa pertanahan dan penguasaan aset negara/daerah, khususnya ketika terdapat pihak yang tidak memiliki alas hak sah namun melakukan penguasaan, penjualan, atau pengalihan terhadap objek tanah yang telah tercatat sebagai aset pemerintah.


LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten juga mengapresiasi langkah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten melalui surat resmi yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas, Arlan Mirzan, terkait penegasan pengembalian aset BMD hasil hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupa Rawa Enang yang berlokasi di Desa Kemuning Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang dari pihak PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pemerintah Provinsi Banten tertanggal 24 Desember 2025.


Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk nyata komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam melindungi dan menyelamatkan aset daerah.


Namun demikian, LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten menyoroti bahwa setelah lima bulan sejak pengembalian aset tersebut, hingga saat ini belum terdapat kejelasan pengukuran batas-batas spasial ±10 hektare berdasarkan titik koordinat yang akurat dan transparan.


Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan publik adanya dugaan praktik kongkalikong antara oknum di lingkungan DPUPR dengan pihak perusahaan dalam menentukan batas-batas rawa dimaksud, yang dikhawatirkan dapat digeser ke kanan, kiri, depan, maupun belakang berdasarkan kepentingan ekonomis tertentu.


LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten harus segera menunjukkan komitmen nyata dalam penertiban dan pengembalian fungsi aset daerah sebagaimana janji yang pernah disampaikan oleh Gubernur Banten kepada masyarakat.


“Jangan sampai komitmen penyelamatan aset daerah hanya menjadi sekadar omon-omon tanpa tindakan nyata di lapangan. Publik menunggu ketegasan Pemerintah Provinsi Banten dalam menjaga aset daerah dan menegakkan kepastian hukum,” tegas LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten.


LBHPK YABPEKNAS PROVINSI BANTEN


“Bergerak untuk Keadilan, Transparansi dan Perlindungan Hak Masyarakat”

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

𝐊𝐢𝐧𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐑𝐞𝐬𝐩𝐨𝐧𝐬𝐢𝐟 𝐔𝐧𝐢𝐭 𝐓𝐢𝐩𝐢𝐤𝐨𝐫 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐃𝐢𝐚𝐩𝐫𝐞𝐬𝐢𝐚𝐬𝐢: 𝐒𝐭𝐚𝐭𝐮𝐬 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐬 𝐊𝐥𝐚𝐩𝐚𝐠𝐚𝐝𝐢𝐧𝐠 𝐊𝐮𝐥𝐨𝐧 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐊𝐞𝐩𝐚𝐬𝐭𝐢𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐍𝐲𝐚𝐭𝐚!

KataTribun.ID- Sabtu, Juli 18, 2026 0
𝐊𝐢𝐧𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐑𝐞𝐬𝐩𝐨𝐧𝐬𝐢𝐟 𝐔𝐧𝐢𝐭 𝐓𝐢𝐩𝐢𝐤𝐨𝐫 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐃𝐢𝐚𝐩𝐫𝐞𝐬𝐢𝐚𝐬𝐢: 𝐒𝐭𝐚𝐭𝐮𝐬 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐬 𝐊𝐥𝐚𝐩𝐚𝐠𝐚𝐝𝐢𝐧𝐠 𝐊𝐮𝐥𝐨𝐧 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐊𝐞𝐩𝐚𝐬𝐭𝐢𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐍𝐲𝐚𝐭𝐚!
​𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 – 17 Juli 2026 Penantian panjang warga Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Festival Muharam 1448 H Semarakkan Sayar, KKM 34 dan Bani Amin Perkuat Syiar Islam dan Kepedulian Sosial.

Festival Muharam 1448 H Semarakkan Sayar, KKM 34 dan Bani Amin Perkuat Syiar Islam dan Kepedulian Sosial.

Kamis, Juli 16, 2026
Dibalik Spanduk Viking, Diduga Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Cibolerang Resah, Kapolsek Babakan Ciparai Segera Bertindak

Dibalik Spanduk Viking, Diduga Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Cibolerang Resah, Kapolsek Babakan Ciparai Segera Bertindak

Rabu, Juli 15, 2026
KKM Kelompok 62 Lopang Bersama PMI Kota Serang Sukses Gelar Aksi Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Sesama

KKM Kelompok 62 Lopang Bersama PMI Kota Serang Sukses Gelar Aksi Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Sesama

Rabu, Juli 15, 2026
Belum Terbit HGU, PT EMAS Diduga Jual TBS ke Tengkulak dan PLS PT Tapian Nadenggan

Belum Terbit HGU, PT EMAS Diduga Jual TBS ke Tengkulak dan PLS PT Tapian Nadenggan

Selasa, Juli 14, 2026
Pernyataan Keliru Soal UKW & Verifikasi, GMOCT Kecam Keras Anggota PWI Kab. Bogor Minta Maaf Harus Lewat Video dan Hentikan Pansos

Pernyataan Keliru Soal UKW & Verifikasi, GMOCT Kecam Keras Anggota PWI Kab. Bogor Minta Maaf Harus Lewat Video dan Hentikan Pansos

Rabu, Juli 15, 2026
Air Mata Orang Tua Renta Warnai Sidang Praperadilan Teguh Riyanto di PN Sragen: “Wong Cilik Menanti Keadilan, Berharap Hati Nurani Masih Hidup di Ruang Sidang”

Air Mata Orang Tua Renta Warnai Sidang Praperadilan Teguh Riyanto di PN Sragen: “Wong Cilik Menanti Keadilan, Berharap Hati Nurani Masih Hidup di Ruang Sidang”

Kamis, Juli 16, 2026
Fakta Baru: Pasca Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Tegal Slawi, Amar Akui Jual Sparepart atas Perintah Adnan Kinjaz

Fakta Baru: Pasca Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Tegal Slawi, Amar Akui Jual Sparepart atas Perintah Adnan Kinjaz

Rabu, November 12, 2025
Mafia BBM Bersubsidi Kembali Marak di Garut, Mobil Boks Penghisap BBM Berkeliaran di SPBU Kota Wetan

Mafia BBM Bersubsidi Kembali Marak di Garut, Mobil Boks Penghisap BBM Berkeliaran di SPBU Kota Wetan

Rabu, November 12, 2025
Ketua DPD GMOCT Jateng Laporkan Dugaan Penipuan ke Polres Tegal Slawi

Ketua DPD GMOCT Jateng Laporkan Dugaan Penipuan ke Polres Tegal Slawi

Rabu, November 12, 2025

Berita Terpopuler

Festival Muharam 1448 H Semarakkan Sayar, KKM 34 dan Bani Amin Perkuat Syiar Islam dan Kepedulian Sosial.

Festival Muharam 1448 H Semarakkan Sayar, KKM 34 dan Bani Amin Perkuat Syiar Islam dan Kepedulian Sosial.

Kamis, Juli 16, 2026
Dibalik Spanduk Viking, Diduga Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Cibolerang Resah, Kapolsek Babakan Ciparai Segera Bertindak

Dibalik Spanduk Viking, Diduga Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Cibolerang Resah, Kapolsek Babakan Ciparai Segera Bertindak

Rabu, Juli 15, 2026
KKM Kelompok 62 Lopang Bersama PMI Kota Serang Sukses Gelar Aksi Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Sesama

KKM Kelompok 62 Lopang Bersama PMI Kota Serang Sukses Gelar Aksi Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Sesama

Rabu, Juli 15, 2026
Belum Terbit HGU, PT EMAS Diduga Jual TBS ke Tengkulak dan PLS PT Tapian Nadenggan

Belum Terbit HGU, PT EMAS Diduga Jual TBS ke Tengkulak dan PLS PT Tapian Nadenggan

Selasa, Juli 14, 2026
Pernyataan Keliru Soal UKW & Verifikasi, GMOCT Kecam Keras Anggota PWI Kab. Bogor Minta Maaf Harus Lewat Video dan Hentikan Pansos

Pernyataan Keliru Soal UKW & Verifikasi, GMOCT Kecam Keras Anggota PWI Kab. Bogor Minta Maaf Harus Lewat Video dan Hentikan Pansos

Rabu, Juli 15, 2026
Air Mata Orang Tua Renta Warnai Sidang Praperadilan Teguh Riyanto di PN Sragen: “Wong Cilik Menanti Keadilan, Berharap Hati Nurani Masih Hidup di Ruang Sidang”

Air Mata Orang Tua Renta Warnai Sidang Praperadilan Teguh Riyanto di PN Sragen: “Wong Cilik Menanti Keadilan, Berharap Hati Nurani Masih Hidup di Ruang Sidang”

Kamis, Juli 16, 2026
Fakta Baru: Pasca Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Tegal Slawi, Amar Akui Jual Sparepart atas Perintah Adnan Kinjaz

Fakta Baru: Pasca Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Tegal Slawi, Amar Akui Jual Sparepart atas Perintah Adnan Kinjaz

Rabu, November 12, 2025
Mafia BBM Bersubsidi Kembali Marak di Garut, Mobil Boks Penghisap BBM Berkeliaran di SPBU Kota Wetan

Mafia BBM Bersubsidi Kembali Marak di Garut, Mobil Boks Penghisap BBM Berkeliaran di SPBU Kota Wetan

Rabu, November 12, 2025
Ketua DPD GMOCT Jateng Laporkan Dugaan Penipuan ke Polres Tegal Slawi

Ketua DPD GMOCT Jateng Laporkan Dugaan Penipuan ke Polres Tegal Slawi

Rabu, November 12, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber