Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Terendus Permainan Terstruktur di KSP Artha Sukses: Pinjam Rp18 Juta, Bayar Hampir Rp29 Juta, Masih Ditagih Rp15 Juta! Akta Notaris Diduga Jadi Senjata Tekanan Ilegal Terendus Permainan Terstruktur di KSP Artha Sukses: Pinjam Rp18 Juta, Bayar Hampir Rp29 Juta, Masih Ditagih Rp15 Juta! Akta Notaris Diduga Jadi Senjata Tekanan Ilegal

Terendus Permainan Terstruktur di KSP Artha Sukses: Pinjam Rp18 Juta, Bayar Hampir Rp29 Juta, Masih Ditagih Rp15 Juta! Akta Notaris Diduga Jadi Senjata Tekanan Ilegal

KataTribun.ID
KataTribun.ID
29 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  

 


SEMARANG, 29 April 2026 (GMOCT) – Dugaan praktik kejahatan terstruktur di dunia lembaga keuangan koperasi kembali terkuak. Kali ini sorotan tertuju pada KSP Artha Sukses Cabang Mijen, Semarang, yang diduga menerapkan skema pemerasan terselubung dan menggunakan dokumen hukum secara menyimpang untuk menekan nasabah. Kasus yang menimpa Susanti, warga Kecamatan Bandungan, bukan lagi sekadar sengketa pembiayaan biasa, melainkan telah mengarah pada indikasi pidana serius.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Jelajahperkara yang juga tergabung dalam wadah yang sama, setelah menelusuri fakta dan mendengarkan langsung keterangan korban.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, Susanti meminjam dana dengan pencairan bersih hanya sebesar Rp18.000.000. Namun, dalam perjanjian yang berlaku, ia diwajibkan membayar angsuran sebesar Rp1.066.700 setiap bulan. Anehnya, meski sudah menunaikan kewajiban selama 27 kali berturut-turut dengan total pembayaran mencapai Rp28.800.900—angka yang jauh melebihi uang yang ia terima—pihak koperasi masih menagih sisa utang sebesar Rp14.923.701. Artinya, korban harus menanggung beban pembayaran total hampir mencapai Rp44 Juta, atau nyaris dua setengah kali lipat dari dana yang ia cairkan. Angka yang sangat tidak masuk akal dan terkesan dipaksakan.

 

Akta Notaris Diduga Dipalsukan dan Dijadikan Alat Teror

 

Polemik menjadi semakin pelik dan serius ketika ditemukan adanya dokumen Akta Notaris dari Kabupaten Kendal yang menyatakan bahwa Susanti hadir secara fisik dan menandatangani perjanjian di hadapan pejabat umum tersebut.

 

Klaim ini dibantah keras oleh korban. “Saya tidak pernah menginjakkan kaki di Kendal, apalagi datang ke kantor notaris untuk tanda tangan. Itu tidak benar dan ada rekayasa di sana,” tegas Susanti dengan nada berani.

 

Jika keterangan korban ini terbukti benar, maka kasus ini telah masuk dalam ranah tindak pidana berat, yakni dugaan pemalsuan tanda tangan dan pencatutan identitas dalam akta otentik. Perbuatan ini secara tegas diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 263 hingga Pasal 266 KUHP. Dugaan semakin menguat bahwa akta notaris tersebut sengaja dibuat dan digunakan sebagai alat untuk menguatkan posisi sepihak koperasi dalam menagih korban, seolah-olah segala sesuatunya telah sah dan sesuai prosedur hukum.

 

Tim peliputan telah berusaha mengonfirmasi langsung kepada Notaris Retno yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut, namun hingga berita ini diturunkan tidak ada tanggapan atau klarifikasi apa pun. Kebisaman pihak notaris justru semakin mempertegas dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dalam proses penerbitan dokumen tersebut.

 

Pola Kejahatan Sistematis Terbaca Jelas

 

Dari serangkaian fakta yang terungkap, kasus ini tidak lagi bisa dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa. Pola yang terlihat mengarah pada praktik yang disusun secara sistematis dan terstruktur, dengan modus operandi sebagai berikut:

 

1. Memberikan pinjaman dengan beban bunga dan biaya tersembunyi yang mencekik, sehingga nasabah harus membayar berkali-kali lipat dari uang yang diterima.

2. Menggunakan dokumen hukum yang diragukan keabsahannya, bahkan diduga dipalsukan, untuk dijadikan senjata menekan secara hukum.

3. Menahan sertifikat tanah milik nasabah sebagai jaminan, meskipun secara riil nasabah sudah membayar jauh melebihi nilai pokok pinjaman.

 

Menumpuknya bukti ini memicu kemarahan banyak pihak. Tim pendamping hukum bersama rekan media memastikan tidak akan membiarkan kasus ini berhenti begitu saja. Langkah tegas sedang disiapkan, mulai dari melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pemalsuan dokumen ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, pengaduan pelanggaran sektor jasa keuangan ke Satgas Pasti OJK, hingga pelaporan pidana ke Kepolisian Resor Kota Besar Semarang.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar sangat berhati-hati dalam mengurus dokumen peminjaman uang. Jangan mudah menandatangani surat yang isinya tidak dipahami, karena kasus Susanti membuktikan bahwa dokumen hukum pun bisa disalahgunakan untuk menjerat dan merugikan masyarakat kecil.


#noviralnojustice


#gmoct

 

Sumber Informasi: Jelajahperkara


GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Panas! Jurnalis Ditolak dan Diteriaki Aparat Polsek Grabag: "KTA Buat Beginian Mah di Mana Saja Bisa!" – Kasus Ratusan Juta Menggantung, Pelaku Santai

KataTribun.ID- Rabu, April 29, 2026 0
Panas! Jurnalis Ditolak dan Diteriaki Aparat Polsek Grabag: "KTA Buat Beginian Mah di Mana Saja Bisa!" – Kasus Ratusan Juta Menggantung, Pelaku Santai
MAGELANG, JAWA TENGAH (GMOCT) – Suasana memanas di ruang pelayanan Polsek Grabag, Polres Kota Magelang. Alih-alih menerima penjelasan dan memberikan kejelasan …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Misteri Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagrek, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Predaran Obat Terlarang,

Misteri Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagrek, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Predaran Obat Terlarang,

Kamis, April 23, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Rabu, April 22, 2026
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025
Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP

Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP

Jumat, April 24, 2026
Di Meja Hakim Yayu Mulyana: Nasib Wartawan Amir dan Tegaknya Due Process of Law

Di Meja Hakim Yayu Mulyana: Nasib Wartawan Amir dan Tegaknya Due Process of Law

Sabtu, April 25, 2026
Banjir Ucapan Happy Wedding, Doa Terbaik Untuk Rifan dan Erika

Banjir Ucapan Happy Wedding, Doa Terbaik Untuk Rifan dan Erika

Sabtu, Maret 28, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Deden Apriandhi Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Gubernur Andra Soni: Perkuat Roda Pemerintahan

Deden Apriandhi Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Gubernur Andra Soni: Perkuat Roda Pemerintahan

Sabtu, Juli 05, 2025

Berita Terpopuler

Misteri Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagrek, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Predaran Obat Terlarang,

Misteri Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagrek, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Predaran Obat Terlarang,

Kamis, April 23, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Rabu, April 22, 2026
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025
Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP

Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP

Jumat, April 24, 2026
Di Meja Hakim Yayu Mulyana: Nasib Wartawan Amir dan Tegaknya Due Process of Law

Di Meja Hakim Yayu Mulyana: Nasib Wartawan Amir dan Tegaknya Due Process of Law

Sabtu, April 25, 2026
Banjir Ucapan Happy Wedding, Doa Terbaik Untuk Rifan dan Erika

Banjir Ucapan Happy Wedding, Doa Terbaik Untuk Rifan dan Erika

Sabtu, Maret 28, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Deden Apriandhi Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Gubernur Andra Soni: Perkuat Roda Pemerintahan

Deden Apriandhi Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Gubernur Andra Soni: Perkuat Roda Pemerintahan

Sabtu, Juli 05, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber