Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Terendus Permainan Terstruktur di KSP Artha Sukses: Pinjam Rp18 Juta, Bayar Hampir Rp29 Juta, Masih Ditagih Rp15 Juta! Akta Notaris Diduga Jadi Senjata Tekanan Ilegal Terendus Permainan Terstruktur di KSP Artha Sukses: Pinjam Rp18 Juta, Bayar Hampir Rp29 Juta, Masih Ditagih Rp15 Juta! Akta Notaris Diduga Jadi Senjata Tekanan Ilegal

Terendus Permainan Terstruktur di KSP Artha Sukses: Pinjam Rp18 Juta, Bayar Hampir Rp29 Juta, Masih Ditagih Rp15 Juta! Akta Notaris Diduga Jadi Senjata Tekanan Ilegal

KataTribun.ID
KataTribun.ID
29 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  

 


SEMARANG, 29 April 2026 (GMOCT) – Dugaan praktik kejahatan terstruktur di dunia lembaga keuangan koperasi kembali terkuak. Kali ini sorotan tertuju pada KSP Artha Sukses Cabang Mijen, Semarang, yang diduga menerapkan skema pemerasan terselubung dan menggunakan dokumen hukum secara menyimpang untuk menekan nasabah. Kasus yang menimpa Susanti, warga Kecamatan Bandungan, bukan lagi sekadar sengketa pembiayaan biasa, melainkan telah mengarah pada indikasi pidana serius.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Jelajahperkara yang juga tergabung dalam wadah yang sama, setelah menelusuri fakta dan mendengarkan langsung keterangan korban.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, Susanti meminjam dana dengan pencairan bersih hanya sebesar Rp18.000.000. Namun, dalam perjanjian yang berlaku, ia diwajibkan membayar angsuran sebesar Rp1.066.700 setiap bulan. Anehnya, meski sudah menunaikan kewajiban selama 27 kali berturut-turut dengan total pembayaran mencapai Rp28.800.900—angka yang jauh melebihi uang yang ia terima—pihak koperasi masih menagih sisa utang sebesar Rp14.923.701. Artinya, korban harus menanggung beban pembayaran total hampir mencapai Rp44 Juta, atau nyaris dua setengah kali lipat dari dana yang ia cairkan. Angka yang sangat tidak masuk akal dan terkesan dipaksakan.

 

Akta Notaris Diduga Dipalsukan dan Dijadikan Alat Teror

 

Polemik menjadi semakin pelik dan serius ketika ditemukan adanya dokumen Akta Notaris dari Kabupaten Kendal yang menyatakan bahwa Susanti hadir secara fisik dan menandatangani perjanjian di hadapan pejabat umum tersebut.

 

Klaim ini dibantah keras oleh korban. “Saya tidak pernah menginjakkan kaki di Kendal, apalagi datang ke kantor notaris untuk tanda tangan. Itu tidak benar dan ada rekayasa di sana,” tegas Susanti dengan nada berani.

 

Jika keterangan korban ini terbukti benar, maka kasus ini telah masuk dalam ranah tindak pidana berat, yakni dugaan pemalsuan tanda tangan dan pencatutan identitas dalam akta otentik. Perbuatan ini secara tegas diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 263 hingga Pasal 266 KUHP. Dugaan semakin menguat bahwa akta notaris tersebut sengaja dibuat dan digunakan sebagai alat untuk menguatkan posisi sepihak koperasi dalam menagih korban, seolah-olah segala sesuatunya telah sah dan sesuai prosedur hukum.

 

Tim peliputan telah berusaha mengonfirmasi langsung kepada Notaris Retno yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut, namun hingga berita ini diturunkan tidak ada tanggapan atau klarifikasi apa pun. Kebisaman pihak notaris justru semakin mempertegas dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dalam proses penerbitan dokumen tersebut.

 

Pola Kejahatan Sistematis Terbaca Jelas

 

Dari serangkaian fakta yang terungkap, kasus ini tidak lagi bisa dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa. Pola yang terlihat mengarah pada praktik yang disusun secara sistematis dan terstruktur, dengan modus operandi sebagai berikut:

 

1. Memberikan pinjaman dengan beban bunga dan biaya tersembunyi yang mencekik, sehingga nasabah harus membayar berkali-kali lipat dari uang yang diterima.

2. Menggunakan dokumen hukum yang diragukan keabsahannya, bahkan diduga dipalsukan, untuk dijadikan senjata menekan secara hukum.

3. Menahan sertifikat tanah milik nasabah sebagai jaminan, meskipun secara riil nasabah sudah membayar jauh melebihi nilai pokok pinjaman.

 

Menumpuknya bukti ini memicu kemarahan banyak pihak. Tim pendamping hukum bersama rekan media memastikan tidak akan membiarkan kasus ini berhenti begitu saja. Langkah tegas sedang disiapkan, mulai dari melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pemalsuan dokumen ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, pengaduan pelanggaran sektor jasa keuangan ke Satgas Pasti OJK, hingga pelaporan pidana ke Kepolisian Resor Kota Besar Semarang.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar sangat berhati-hati dalam mengurus dokumen peminjaman uang. Jangan mudah menandatangani surat yang isinya tidak dipahami, karena kasus Susanti membuktikan bahwa dokumen hukum pun bisa disalahgunakan untuk menjerat dan merugikan masyarakat kecil.


#noviralnojustice


#gmoct

 

Sumber Informasi: Jelajahperkara


GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR

Katatribun.id- Jumat, Juni 26, 2026 0
PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR
Puluhan Sekolah Swasta Diduga Tetap Pungut Biaya, Program Unggulan Gubernur Terancam Jadi Slogan Tanpa Pengawasan Serang, 26 Juni 2026 – Terungkapn…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan : Siap Gugat Ke PTUN

Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan : Siap Gugat Ke PTUN

Rabu, Juni 24, 2026
Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan Layangkan Surat Audiensi ke Ombudsman RI Perwakilan Banten Terkait Dugaan Permasalahan SPMB 2026

Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan Layangkan Surat Audiensi ke Ombudsman RI Perwakilan Banten Terkait Dugaan Permasalahan SPMB 2026

Senin, Juni 22, 2026
Ketua MADA LMPI Jawa Barat H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Legalitas Organisasi, Pengambilan SKT Marcab Indramayu Jadi Bukti Nyata

Ketua MADA LMPI Jawa Barat H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Legalitas Organisasi, Pengambilan SKT Marcab Indramayu Jadi Bukti Nyata

Rabu, Juni 24, 2026
PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR

PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR

Jumat, Juni 26, 2026
organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta  Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

Kamis, Juni 18, 2026
TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Nilai Jalur Domisili Bergeser Menjadi Jalur Akademik

TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Nilai Jalur Domisili Bergeser Menjadi Jalur Akademik

Kamis, Juni 18, 2026
Misteri Dugaan Pungli di SDN 2 Gabus, Orang Tua Murid Menjerit 60 RB Dibebankan Pada Murid

Misteri Dugaan Pungli di SDN 2 Gabus, Orang Tua Murid Menjerit 60 RB Dibebankan Pada Murid

Rabu, Mei 21, 2025
Keluarga Tersangka Obat Keras Lapor Dugaan Pungli Rp29 Juta di Polsek Tangerang Kota

Keluarga Tersangka Obat Keras Lapor Dugaan Pungli Rp29 Juta di Polsek Tangerang Kota

Jumat, Juni 12, 2026
Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya

Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya

Rabu, Juni 03, 2026
Puluhan Tahun Menggantung, Kasus Situ Rancagede Memanas!  Koalisi Siap Aksi Massa Besar-besaran.

Puluhan Tahun Menggantung, Kasus Situ Rancagede Memanas! Koalisi Siap Aksi Massa Besar-besaran.

Selasa, Juni 16, 2026

Berita Terpopuler

Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan : Siap Gugat Ke PTUN

Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan : Siap Gugat Ke PTUN

Rabu, Juni 24, 2026
Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan Layangkan Surat Audiensi ke Ombudsman RI Perwakilan Banten Terkait Dugaan Permasalahan SPMB 2026

Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan Layangkan Surat Audiensi ke Ombudsman RI Perwakilan Banten Terkait Dugaan Permasalahan SPMB 2026

Senin, Juni 22, 2026
Ketua MADA LMPI Jawa Barat H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Legalitas Organisasi, Pengambilan SKT Marcab Indramayu Jadi Bukti Nyata

Ketua MADA LMPI Jawa Barat H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Legalitas Organisasi, Pengambilan SKT Marcab Indramayu Jadi Bukti Nyata

Rabu, Juni 24, 2026
PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR

PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR

Jumat, Juni 26, 2026
organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta  Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

Kamis, Juni 18, 2026
TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Nilai Jalur Domisili Bergeser Menjadi Jalur Akademik

TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Nilai Jalur Domisili Bergeser Menjadi Jalur Akademik

Kamis, Juni 18, 2026
Misteri Dugaan Pungli di SDN 2 Gabus, Orang Tua Murid Menjerit 60 RB Dibebankan Pada Murid

Misteri Dugaan Pungli di SDN 2 Gabus, Orang Tua Murid Menjerit 60 RB Dibebankan Pada Murid

Rabu, Mei 21, 2025
Keluarga Tersangka Obat Keras Lapor Dugaan Pungli Rp29 Juta di Polsek Tangerang Kota

Keluarga Tersangka Obat Keras Lapor Dugaan Pungli Rp29 Juta di Polsek Tangerang Kota

Jumat, Juni 12, 2026
Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya

Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya

Rabu, Juni 03, 2026
Puluhan Tahun Menggantung, Kasus Situ Rancagede Memanas!  Koalisi Siap Aksi Massa Besar-besaran.

Puluhan Tahun Menggantung, Kasus Situ Rancagede Memanas! Koalisi Siap Aksi Massa Besar-besaran.

Selasa, Juni 16, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber