Puluhan Tahun Menggantung, Kasus Situ Rancagede Memanas! Koalisi Siap Aksi Massa Besar-besaran.
Banten, 16 Juni 2026 – Kasus sengketa aset strategis Situ Rancagede (SRG) di kawasan Modern Cikande yang sudah berlarut puluhan tahun kembali menjadi sorotan tajam. Hal ini disampaikan pasca pelaksanaan audiensi penting yang digelar pada 15 Juni 2026, melibatkan pihak Kejaksaan Tinggi Banten yang diwakili Bidang Penkum, Jamdakum, dan Humas.
Dalam pertemuan tersebut, M. GAOSUL ALAM, AMA, S.Pd.I., MM.—atau akrab disapa Bang Gaos/BG, Ketua Kordinator Koalisi Pemerhati Penegakan Hukum dan Penyelamat Aset Negara yang menaungi 10 lembaga—menyampaikan sikap keras dan peringatan serius kepada pemerintah daerah.
Kejati Masih Menunggu, Pemprov Banten Diminta Jangan Diam Saja
Hasil pembahasan pada audiensi tanggal 15 Juni lalu mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan masih dalam posisi menunggu surat resmi (white sheet) serta langkah nyata dari Pemerintah Provinsi Banten sebagai dasar tindak lanjut hukum. Menurut Bang Gaos, sikap menunggu ini sangat berisiko besar: keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap—bahkan diperkuat hingga tingkat Kasasi Mahkamah Agung—bisa saja menjadi biasa saja, bias, atau tak bermakna di lapangan.
"Putusan sudah sah, sudah inkrah. Artinya negara sudah menang di meja hijau. Tapi kalau Pemprov diam saja dan tidak bergerak nyata, sama saja membiarkan aset negara lepas begitu saja. Jangan sampai kemenangan di atas kertas kalah di pelaksanaan," tegas Bang Gaos usai pertemuan.
Poin paling kritis yang disorot pasca audiensi adalah beredarnya rencana pihak tertentu untuk melakukan tukar-menukar lahan serta menyewakan atau mengontrakkan kawasan Situ Rancagede, padahal sengketa hukum atas penguasaan fisiknya belum selesai tuntas.
Bang Gaos menyampaikan kekhawatiran serius atas dinamika yang terungkap dalam pertemuan tanggal 15 Juni lalu:
"Kami menangkap sinyal yang mengkhawatirkan: langkah-langkah tukar lahan atau pengusahaan aset itu seolah mendapat ruang atau dukungan, padahal jelas-jelas ini aset negara yang status hukumnya masih diperdebatkan secara fisik. Ini sangat kami sayangkan dan kami peringatkan keras" Jangan main-main dengan aset negara yang sudah memakan banyak korban dan kerugian besar ini."
Koalisi menuntut penyelesaian yang tuntas, transparan, dan sesuai aturan, menolak segala bentuk kompromi yang merugikan kepemilikan negara.
Sejalan dengan hasil audiensi tersebut, Nurhamzah, Penasehat Hukum Forum Pemerhati Penegakan Hukum & Penyelamat Aset Negara, memberikan pandangan hukum tegas menanggapi pernyataan Jamdatun Kejati Banten yang menyebut putusan kasasi PTUN bersifat declaratoir (hanya menegaskan status) dan tidak bisa dieksekusi secara paksa.
Menurut Nurhamzah, meski bersifat menyatakan status hukum, putusan itu sudah berkekuatan hukum mutlak dan secara administrasi memperkuat kedudukan Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Pemprov Banten sepenuhnya.
"Masalahnya bukan di kekuatan hukumnya, tapi di pelaksanaannya. Secara administrasi Pemprov sudah sah pemenangnya. Kelemahannya hanya belum ada perintah tegas untuk eksekusi fisik," jelas Nurhamzah.
Ia memberikan rekomendasi strategis agar hak negara benar-benar ditegakkan: Pemprov Banten wajib ajukan gugatan baru dengan tuntutan bersifat condemnatoir—berbekal putusan sah yang sudah ada—agar hakim mengeluarkan perintah hukum yang bisa dieksekusi paksa untuk penguasaan fisik aset tersebut.
Koalisi dan Forum sepakat mendesak semua pihak pasca audiensi tanggal 25 Juni: Kejaksaan, Pemprov, dan pemangku kepentingan harus bergerak satu arah—menegakkan kepastian hukum, menjaga kedaulatan aset daerah, dan menolak segala upaya pengalihan aset yang menyimpang dari aturan.
"Puluhan tahun sudah cukup. Jangan biarkan Situ Rancagede jadi bukti ketidakberdayaan hukum. Aset ini milik rakyat Banten, harus dikembalikan dan dijaga seutuhnya,"
Didi, Ketua Himpunan Pemuda Nasional (HPN). Yang tergabung dengan koalisi juga menegaskan pihaknya bertekad bulat mengawal kasus ini sampai tuntas,
"Kami tidak akan diam melihat hukum dimainkan. Koalisi bersama masyarakat luas siap berdemo dan bergerak ke Kejati Banten, Pemprov Banten, DPRD Provinsi, ATR/BPN, hingga Biro Umum. Kami tuntut kepastian hukum atas aset Situ Rancagede yang hingga hari ini belum tuntas"
Ia menegaskan, gerakan ini bukan sekadar protes, tapi bentuk pengawalan nyata agar aset negara tak ludes karena kelalaian atau rekayasa.
Posting Komentar