organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta Pengawasan dan Khusus SPMB 2026
Serang, – Sejumlah organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten berencana mengajukan audiensi resmi kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten terkait dugaan temuan dan berbagai laporan masyarakat selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawal proses penerimaan murid baru agar berjalan sesuai prinsip transparansi, objektivitas, keadilan, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Rencana audiensi ini sekaligus menindaklanjuti komitmen yang sebelumnya disampaikan Ombudsman RI dalam Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah, Transparan, Berkeadilan, Inklusif, dan Tanpa Diskriminasi di Provinsi Banten. Ombudsman menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan SPMB dan menerima berbagai pengaduan masyarakat sebagai bagian dari fungsi pengawasan pelayanan publik.
Saat di temui awak media pada Kamis, 18 Juni 2026 perwakilan organisasi masyarakat Danny Pratama dari LSM TIKAM , mengatakan sejumlah laporan yang berkembang di masyarakat perlu mendapatkan perhatian serius, terutama terkait pemahaman mekanisme seleksi, persoalan validasi domisili, titik koordinat, transparansi hasil seleksi, hingga dugaan ketidaksesuaian implementasi di lapangan.
"Kami tidak ingin berasumsi atau menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun berbagai laporan yang masuk dari masyarakat perlu diverifikasi secara independen oleh lembaga pengawas yang memiliki kewenangan, salah satunya Ombudsman Republik Indonesia," ujar Danny Pratama.
Minta Ombudsman Turun Langsung
Dalam audiensi nanti organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten, meminta Ombudsman RI Perwakilan Banten menjelaskan sejauh mana langkah pengawasan yang telah dilakukan selama pelaksanaan SPMB 2026.
Selain itu, organisasi kemasyarakatan, Aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten juga akan meminta Ombudsman melakukan:
- Pengawasan khusus terhadap pelaksanaan SPMB 2026.
- Pemeriksaan terhadap laporan masyarakat yang berpotensi mengarah pada maladministrasi.
- Monitoring terhadap pelaksanaan Juknis SPMB di seluruh satuan pendidikan.
- Evaluasi terhadap efektivitas sistem pengaduan masyarakat.
- Penyampaian rekomendasi apabila ditemukan pelanggaran administrasi atau pelayanan publik.
*Uji Komitmen Ombudsman*
Audiensi nanti juga dinilai menjadi momentum untuk menguji komitmen pengawasan Ombudsman yang sebelumnya secara terbuka menyatakan mendukung pelaksanaan SPMB yang ramah, transparan, berkeadilan, inklusif, dan tanpa diskriminasi.
Masyarakat berharap komitmen tersebut tidak hanya berhenti pada seremoni penandatanganan, tetapi diwujudkan melalui pengawasan aktif terhadap berbagai persoalan yang muncul selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
*Era Titipan Harus Dibuktikan*
Pihak organisasi kemasyarakatan, Aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten juga menyinggung pernyataan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten, Fadli Afriadi, yang sebelumnya menegaskan bahwa era "titipan siswa" telah berakhir karena sistem Dapodik telah dikunci dan tidak memungkinkan adanya penambahan siswa di luar mekanisme resmi setelah pengumuman.
Atas dasar itu, organisasi kemasyarakatan, Aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten meminta Ombudsman memastikan bahwa seluruh proses SPMB 2026 benar-benar berjalan sesuai jalur resmi dan tidak terdapat celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
"Jika Ombudsman menyatakan era titipan telah tamat, maka masyarakat tentu berharap pengawasan dilakukan secara maksimal agar komitmen tersebut benar-benar terbukti di lapangan."
*Masyarakat Menunggu Langkah Nyata*
organisasi kemasyarakatan, Aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten menegaskan bahwa audiensi nanti bukan bertujuan mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan hak masyarakat memperoleh pelayanan pendidikan yang transparan dan berkeadilan.
Mereka berharap Ombudsman RI Perwakilan Banten dapat menyampaikan secara terbuka:
Jumlah pengaduan yang telah diterima terkait SPMB 2026 :
- Bentuk pengawasan yang telah dilakukan;
- Temuan sementara hasil pengawasan;
- Langkah tindak lanjut yang akan ditempuh apabila ditemukan dugaan maladministrasi.
"Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa seluruh proses SPMB berjalan sesuai aturan. Kami percaya Ombudsman memiliki peran penting untuk memastikan komitmen transparansi, keadilan, dan akuntabilitas benar-benar terlaksana, bukan hanya menjadi slogan dalam seremoni," tegas perwakilan organisasi kemasyarakatan, Aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten
Posting Komentar